| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat kekeliruan pencatatan nama dan tanggal lahir PEMOHON pada Kartu Tanda Penduduk Nomor 1404140107890037 yang tercatat bernama Hermansyah tanggal lahir 01-07-1989;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perbaikan identitas berupa nama dan tanggal lahir pada Kartu Tanda Penduduk baru PEMOHON dari yang sebelumnya tercatat Hermansah tanggal lahir 01-07-1989 menjadi Rahman tanggal lahir 16-06-1986 sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 1404142309150001, Kutipan Akta Nikah Nomor 109/13/VI/2009, Surat Keterangan Lahir Nomor 356/SKL-AB/VIII-2026, dan Ijazah Anak Nomor DN-09/D-SD/K13/24;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragirihilir;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|