Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2024/PN Tbh SURYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SURYADI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BAYU RULLI PASIMBANGI, S.HSURYADI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Memberikan izin kepada pemohon melalui Hakim atau Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan untuk melakukan perubahan nama yang terdapat kesalahan didalam penulisan nama pemohon pada Paspor Nomor: C6094687 yang bertuliskan nama SURIADI menjadi SURYADI mengikuti pada identitas pemohon seperti pada Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor: 1404030102690002, Kartu Keluarga Nomor: 1404032812070006dan Akta Kelahiran Nomor: III/2284/2009;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pejabat Kantor Imigrasi Tembilahan setelah menerima salinan penetapan untuk mendaftarkan perubahan data pemohon kedalam registrasi imigrasi;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak