| Dakwaan |
Pertama
----------- Bahwa ia Terdakwa JUNI CANDRA KASIH alias ANJANG bin ZAINI secara bersama-sama dengan saksi RIKI HAIRUDIN alias RUDI bin AAN (dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026, bertempat di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, saksi RIKI HAIRUDIN yang pada saat itu sedang bersembunyi di rumah Terdakwa karena mengetahui dirinya sedang dicari oleh pihak Kepolisian terlebih dahulu mengambil peralatan yang disimpan di rumah tersebut, berupa 1 (satu) buah gunting beton terbuat dari besi berwarna biru bergagang karet bertuliskan BERENT, 1 (satu) buah obeng besi bergagang plastik warna kuning, 1 (satu) bilah pisau bergagang karet warna biru, 1 (satu) buah senter kepala bertuliskan "QC CERTIFICATE", 1 (satu) utas tali warna putih dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meter, serta 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.
- Bahwa setelah mengambil peralatan tersebut, saksi RIKI HAIRUDIN memberitahukan kepada Terdakwa dengan mengatakan, "Njang, aku mau maling walet dulu, nanti kalau berhasil hasil maling ini kita bagi dua ya”, yang dijawab oleh Terdakwa dengan perkataan "Yalah." Selanjutnya sebelum berangkat, Saksi RIKI HAIRUDIN kembali mengatakan, "Njang, aku mau pergi kerja dulu," dan dijawab oleh Terdakwa, "Oke, hati-hati."
- Bahwa selanjutnya Saksi RIKI HAIRUDIN berjalan kaki menuju Ruko Sarang Burung Walet milik saksi korban AYONG. Setelah tiba di depan ruko tersebut, Saksi RIKI HAIRUDIN terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar lokasi untuk memastikan keadaan aman dan sepi. Setelah merasa tidak ada orang yang mengetahui perbuatannya, Saksi RIKI HAIRUDIN menggunakan gunting beton yang telah dipersiapkan untuk memotong 2 (dua) buah gembok besi yang terpasang pada pintu masuk ruko hingga terlepas. Setelah berhasil membuka pintu, Saksi RIKI HAIRUDIN masuk ke dalam ruko dan menuju lantai dua, namun pintu akses menuju lantai tersebut juga masih terkunci menggunakan gembok besi. Selanjutnya Saksi RIKI HAIRUDIN kembali memotong gembok tersebut menggunakan gunting beton hingga pintu berhasil dibuka.
- Bahwa setelah berhasil memasuki lantai dua, Saksi RIKI HAIRUDIN melihat sejumlah sarang burung walet yang menempel pada dinding bangunan, kemudian dengan menggunakan sebilah pisau yang telah dipersiapkan, Saksi RIKI HAIRUDIN memanen dan mengambil seluruh sarang burung walet yang berada di lantai dua tersebut untuk dimiliki secara melawan hukum. Oleh karena hari telah menjelang pagi, Saksi RIKI HAIRUDIN mengurungkan niatnya untuk melanjutkan mengambil sarang burung walet yang berada di lantai tiga dan tetap berada di dalam ruko sambil menunggu keadaan aman untuk keluar.
- Bahwa sekitar pukul 06.30 WIB, Saksi RIKI HAIRUDIN menghubungi Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A17 warna biru dongker dengan sim card 0851-2623-7998 dengan mengatakan, "Jang jemput aku di dekat foodcourt," yang dijawab "Oke." Selanjutnya Saksi RIKI HAIRUDIN kembali mengirimkan pesan WhatsApp yang berbunyi, "Jang jemput aku cepat, lihatkan orang di luar, aku mau keluar," yang kembali dibalas oleh Terdakwa dengan jawaban "Oke."
- Bahwa tidak lama kemudian, Terdakwa datang ke sekitar lokasi menggunakan sepeda motor miliknya dan berjaga di luar ruko sambil mengawasi keadaan sekitar untuk memastikan situasi aman. Setelah keadaan dinilai sepi, Terdakwa menghubungi Saksi RIKI HAIRUDIN melalui 1 (satu) unit Handphone XIAOMI POCO M3 warna biru dongker dengan nomor simcard 082349516088 dan menyuruh Saksi RIKI HAIRUDIN keluar dari dalam ruko. Selanjutnya Saksi RIKI HAIRUDIN keluar dengan membawa hasil curian berupa sarang burung walet beserta peralatan yang digunakan melakukan pencurian. Setelah itu Saksi RIKI HAIRUDIN dan Terdakwa berpura-pura duduk di seberang ruko untuk menghindari kecurigaan masyarakat. Selanjutnya Saksi RIKI HAIRUDIN mengambil sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan oleh Terdakwa tidak jauh dari lokasi, kemudian menjemput Terdakwa dan keduanya bersama-sama meninggalkan tempat kejadian menuju rumah kos Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, sdr. SUMAN alias AYONG mengalami kerugian sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
---------------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana. -------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-----------Bahwa ia Terdakwa JUNI CANDRA KASIH alias ANJANG bin ZAINI, secara bersama-sama dengan saksi RIKI HAIRUDIN alias RUDI bin AAN (dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026, bertempat di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, saksi RIKI HAIRUDIN yang pada saat itu sedang bersembunyi di rumah Terdakwa karena mengetahui dirinya sedang dicari oleh pihak Kepolisian terlebih dahulu mengambil peralatan yang disimpan di rumah tersebut, berupa 1 (satu) buah gunting beton terbuat dari besi berwarna biru bergagang karet bertuliskan BERENT, 1 (satu) buah obeng besi bergagang plastik warna kuning, 1 (satu) bilah pisau bergagang karet warna biru, 1 (satu) buah senter kepala bertuliskan "QC CERTIFICATE", 1 (satu) utas tali warna putih dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meter, serta 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.
- Bahwa setelah mengambil peralatan tersebut, saksi RIKI HAIRUDIN memberitahukan kepada Terdakwa dengan mengatakan, "Njang, aku mau maling walet dulu, nanti kalau berhasil hasil maling ini kita bagi dua ya”, yang dijawab oleh Terdakwa dengan perkataan "Yalah." Selanjutnya sebelum berangkat, Saksi RIKI HAIRUDIN kembali mengatakan, "Njang, aku mau pergi kerja dulu," dan dijawab oleh Terdakwa, "Oke, hati-hati."
- Bahwa selanjutnya Saksi RIKI HAIRUDIN berjalan kaki menuju Ruko Sarang Burung Walet milik saksi korban AYONG. Setelah tiba di depan ruko tersebut, Saksi RIKI HAIRUDIN terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar lokasi untuk memastikan keadaan aman dan sepi. Setelah merasa tidak ada orang yang mengetahui perbuatannya, Saksi RIKI HAIRUDIN menggunakan gunting beton yang telah dipersiapkan untuk memotong 2 (dua) buah gembok besi yang terpasang pada pintu masuk ruko hingga terlepas. Setelah berhasil membuka pintu, Saksi RIKI HAIRUDIN masuk ke dalam ruko dan menuju lantai dua, namun pintu akses menuju lantai tersebut juga masih terkunci menggunakan gembok besi. Selanjutnya Saksi RIKI HAIRUDIN kembali memotong gembok tersebut menggunakan gunting beton hingga pintu berhasil dibuka.
- Bahwa setelah berhasil memasuki lantai dua, Saksi RIKI HAIRUDIN melihat sejumlah sarang burung walet yang menempel pada dinding bangunan, kemudian dengan menggunakan sebilah pisau yang telah dipersiapkan, Saksi RIKI HAIRUDIN memanen dan mengambil seluruh sarang burung walet yang berada di lantai dua tersebut untuk dimiliki secara melawan hukum. Oleh karena hari telah menjelang pagi, Saksi RIKI HAIRUDIN mengurungkan niatnya untuk melanjutkan mengambil sarang burung walet yang berada di lantai tiga dan tetap berada di dalam ruko sambil menunggu keadaan aman untuk keluar.
- Bahwa sekitar pukul 06.30 WIB, Saksi RIKI HAIRUDIN menghubungi Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A17 warna biru dongker dengan sim card 0851-2623-7998 dengan mengatakan, "Jang jemput aku di dekat foodcourt," yang dijawab "Oke." Selanjutnya Saksi RIKI HAIRUDIN kembali mengirimkan pesan WhatsApp yang berbunyi, "Jang jemput aku cepat, lihatkan orang di luar, aku mau keluar," yang kembali dibalas oleh Terdakwa dengan jawaban "Oke."
- Bahwa tidak lama kemudian, Terdakwa datang ke sekitar lokasi menggunakan sepeda motor miliknya dan berjaga di luar ruko sambil mengawasi keadaan sekitar untuk memastikan situasi aman. Setelah keadaan dinilai sepi, Terdakwa menghubungi Saksi RIKI HAIRUDIN melalui 1 (satu) unit Handphone XIAOMI POCO M3 warna biru dongker dengan nomor simcard 082349516088 dan menyuruh Saksi RIKI HAIRUDIN keluar dari dalam ruko. Selanjutnya Saksi RIKI HAIRUDIN keluar dengan membawa hasil curian berupa sarang burung walet beserta peralatan yang digunakan melakukan pencurian. Setelah itu Saksi RIKI HAIRUDIN dan Terdakwa berpura-pura duduk di seberang ruko untuk menghindari kecurigaan masyarakat. Selanjutnya Saksi RIKI HAIRUDIN mengambil sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan oleh Terdakwa tidak jauh dari lokasi, kemudian menjemput Terdakwa dan keduanya bersama-sama meninggalkan tempat kejadian menuju rumah kos Terdakwa.
- Bahwa setelah tiba di rumah kos tersebut, Saksi RIKI HAIRUDIN menyimpan kembali seluruh peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian, kemudian sekitar pukul 08.00 WIB Saksi RIKI HAIRUDIN menjual hasil curian berupa sekitar 0,5 (nol koma lima) ons sarang burung walet kepada saudara TAUFIK. Karena TAUFIK tidak berada di rumah, penyerahan sarang burung walet diterima oleh istrinya, dan Saksi RIKI HAIRUDIN memperoleh uang hasil penjualan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah memperoleh uang hasil penjualan tersebut, Saksi RIKI HAIRUDIN kembali ke rumah kos Terdakwa dan membagi hasil penjualan tersebut secara sama rata, yaitu masing-masing sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah), sehingga Terdakwa turut menikmati hasil kejahatan tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, sdr. SUMAN alias AYONG mengalami kerugian sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
------------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 591 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------- |