Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.BAGUS PRANATA, SH
3.Dones Bahtera S.H
ARIYADI Bin BASIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 224/ L.4.14 / Enz.2 / 05 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2BAGUS PRANATA, SH
3Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIYADI Bin BASIRAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------- Bahwa ia terdakwa ARIYADI Bin BASIRAN, pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Tanjung Sari Lorong Tanjung Sari Indah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------

  •  Bahwa saksi SAFARUDIN Alias UDIN Bin MULYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 14.00 WIB di hubungi sdri.VINA (Dalam Lidik) yang mana sdri.VINA memesan membeli narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi UDIN, lalu saksi UDIN mengatakan “tunggu aku tanyakan dulu”, lalu saksi UDIN langsung menghubungi Terdakwa ARIYADI Bin BASIRAN mengatakan “lek, tolong tanyakan andre ini ada orang yang mau belanja (narkotika jenis shabu)”, lalu saksi UDIN menuju ke rumah terdakwa ARIYADI yang beralamat di Jalan Tanjung Jati 2, sesampainya saksi UDIN dirumah terdakwa ARIYADI, lalu saksi UDIN meminta terdakwa ARIYADI untuk menghubungi kembali sdr.ANDRE (Dalam Lidik) untuk memesan narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa ARIYADI menghubungi sdr.ANDRE memesan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu saksi UDIN pergi menuju ke konter untuk top up dana, di saat bersamaan saksi UDIN berjumpa dengan sdr.ANDRE yang sedang menuju ke rumah terdakwa ARIYADI untuk menyerahkan narkotika jenis shabu, kemudian sdr.ANDRE menuju ke rumah terdakwa ARIYADI, tidak lama kemudian saksi UDIN berjumpa kembali dengan sdr.ANDRE, lalu sdr.ANDRE menyerahkan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih berisikan narkotika jenis shabu kepada saksi UDIN dengan mengatakan “kasihkan sama lek ari, dirumahnya ada kakaknya” kepada saksi UDIN, lalu saksi UDIN membawa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih berisikan narkotika jenis shabu menuju ke rumah terdakwa ARIYADI, kemudian saksi UDIN mengatakan kepada terdakwa ARIYADI bahwa tadi saksi UDIN bertemu dengan sdr.ANDRE dan saksi UDIN sudah menerima 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih berisikan narkotika jenis shabu dari sdr.ANDRE, kemudian saksi UDIN menyerahkan 1 (satu) paket plastic putih bening klep les putih berisikan narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa ARIYADI, lalu saksi UDIN kembali menghubungi sdri.VINA mengatakan “jadi ya, ini udah ada”, kemudian sdri.VINA mengatakan “jadi, aku lagi dijalan beli makan, nanti kalau udah dekat tiga putri, aku kabari” kepada saksi UDIN, lalu sdri.VINA mengabari saksi UDIN mengatakan bahwa sdri.VINA sudah dekat kos 3 putri, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa ARIYADI langsung memasukkan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih berisikan narkotika jenis shabu ke dalam sebuah kotak rokok merk ABI, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa ARIYADI dengen membawa narkotika jenis shabu tersebut berangkat dari rumah terdakwa ARIYADI menuju ke kos 3 putri yang beralamat di Jalan Tanjung Sari Lorong Tanjung Sari Indah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk menjual narkotika jenis shabu kepada sdri.VINA, kemudian saat melintas jalan saksi UDIN melempar 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih berisikan narkotika jenis shabu ke yang berada di dalam sebuah kotak rokok merk ABI ke pinggir jalan sembari menunggu kedatangan sdri.VIVA.
  • Bahwa saksi PANGESTU dan saksi ALFONSON yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 17.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi UDIN bersama terdakwa ARIYADI sedang berada di pinggir jalan Tanjung Sari Lorong Tanjung Sari Indah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi PANGESTU, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap saksi UDIN dan terdakwa ARIYADI, lalu saksi PANGESTU, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi JAMHARI dan saksi M.ARDI melakukan penggeledahan terhadap saksi UDIN dan terdakwa ARIYADI dan ditemukan barang bukti milik saksi UDIN berupa 1 (satu) kotak rokok merk ABI yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di pinggir Jalan Tanjung Sari Lorong Tanjung Sari Indah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang sebelumnya di lempar oleh saksi UDIN, 1 (satu) unit handphone merk OPPO F7 warna biru dengan nomor simcard 082169353692 dan nomor wa : 082268318991 yang ditemukan di saku celana depan sebelah kanan saksi UDIN dan barang bukti milik terdakwa ARIYADI berupa 1 (satu) unit sepeda motor beat warna merah hitam dengan nomor polisi BM 5990 GAK yang ditemukan di pinggir Jalan Tanjung Sari Lorong Tanjung Sari Indah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi UDIN dan terdakwa ARIYADI, lalu saksi UDIN dan terdakwa ARIYADI mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut akan saksi UDIN serahkan kepada sdri.VINA yang mana saksi UDIN mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara memesan kepada terdakwa ARIYADI dan terdakwa ARIYADI memesan narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.ANDRE.
  • Bahwa saksi UDIN membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa ARIYADI dengan harga beli sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa ARIYADI membeli narkotika jenis shabu kepada sdr.ANDRE dengan harga beli sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa saksi UDIN menjual narkotika jenis shabu kepada sdri.VINA dengan harga jual sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 07 Februari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,19 (nol koma satu sembilan) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0544/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 12 Februari 2026 atas nama SAFARUDIN Alias UDIN Bin MULYADI dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H., 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0880/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------

 

Subsidair

-------- Bahwa ia terdakwa ARIYADI Bin BASIRAN, pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Tanjung Sari Lorong Tanjung Sari Indah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Permufakatan Jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------

  • Bahwa saksi SAFARUDIN Alias UDIN Bin MULYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 14.00 WIB di hubungi sdri.VINA (Dalam Lidik) yang mana sdri.VINA memesan membeli narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi UDIN, lalu saksi UDIN mengatakan “tunggu aku tanyakan dulu”, lalu saksi UDIN langsung menghubungi Terdakwa ARIYADI Bin BASIRAN mengatakan “lek, tolong tanyakan andre ini ada orang yang mau belanja (narkotika jenis shabu)”, lalu saksi UDIN menuju ke rumah terdakwa ARIYADI yang beralamat di Jalan Tanjung Jati 2, sesampainya saksi UDIN dirumah terdakwa ARIYADI, lalu saksi UDIN meminta terdakwa ARIYADI untuk menghubungi kembali sdr.ANDRE (Dalam Lidik) untuk memesan narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa ARIYADI menghubungi sdr.ANDRE memesan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu saksi UDIN pergi menuju ke konter untuk top up dana, di saat bersamaan saksi UDIN berjumpa dengan sdr.ANDRE yang sedang menuju ke rumah terdakwa ARIYADI untuk menyerahkan narkotika jenis shabu, kemudian sdr.ANDRE menuju ke rumah terdakwa ARIYADI, tidak lama kemudian saksi UDIN berjumpa kembali dengan sdr.ANDRE, lalu sdr.ANDRE menyerahkan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih berisikan narkotika jenis shabu kepada saksi UDIN dengan mengatakan “kasihkan sama lek ari, dirumahnya ada kakaknya” kepada saksi UDIN, lalu saksi UDIN membawa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih berisikan narkotika jenis shabu menuju ke rumah terdakwa ARIYADI, kemudian saksi UDIN mengatakan kepada terdakwa ARIYADI bahwa tadi saksi UDIN bertemu dengan sdr.ANDRE dan saksi UDIN sudah menerima 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih berisikan narkotika jenis shabu dari sdr.ANDRE, kemudian saksi UDIN menyerahkan 1 (satu) paket plastic putih bening klep les putih berisikan narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa ARIYADI, lalu saksi UDIN kembali menghubungi sdri.VINA mengatakan “jadi ya, ini udah ada”, kemudian sdri.VINA mengatakan “jadi, aku lagi dijalan beli makan, nanti kalau udah dekat tiga putri, aku kabari” kepada saksi UDIN, lalu sdri.VINA mengabari saksi UDIN mengatakan bahwa sdri.VINA sudah dekat kos 3 putri, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa ARIYADI langsung memasukkan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih berisikan narkotika jenis shabu ke dalam sebuah kotak rokok merk ABI, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa ARIYADI dengen membawa narkotika jenis shabu tersebut berangkat dari rumah terdakwa ARIYADI menuju ke kos 3 putri yang beralamat di Jalan Tanjung Sari Lorong Tanjung Sari Indah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk menjual narkotika jenis shabu kepada sdri.VINA, kemudian saat melintas jalan saksi UDIN melempar 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih berisikan narkotika jenis shabu ke yang berada di dalam sebuah kotak rokok merk ABI ke pinggir jalan sembari menunggu kedatangan sdri.VIVA.
  • Bahwa saksi PANGESTU dan saksi ALFONSON yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 17.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi UDIN bersama terdakwa ARIYADI sedang berada di pinggir jalan Tanjung Sari Lorong Tanjung Sari Indah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi PANGESTU, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap saksi UDIN dan terdakwa ARIYADI, lalu saksi PANGESTU, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi JAMHARI dan saksi M.ARDI melakukan penggeledahan terhadap saksi UDIN dan terdakwa ARIYADI dan ditemukan barang bukti milik saksi UDIN berupa 1 (satu) kotak rokok merk ABI yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di pinggir Jalan Tanjung Sari Lorong Tanjung Sari Indah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang sebelumnya di lempar oleh saksi UDIN, 1 (satu) unit handphone merk OPPO F7 warna biru dengan nomor simcard 082169353692 dan nomor wa : 082268318991 yang ditemukan di saku celana depan sebelah kanan saksi UDIN dan barang bukti milik terdakwa ARIYADI berupa 1 (satu) unit sepeda motor beat warna merah hitam dengan nomor polisi BM 5990 GAK yang ditemukan di pinggir Jalan Tanjung Sari Lorong Tanjung Sari Indah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi UDIN dan terdakwa ARIYADI, lalu saksi UDIN dan terdakwa ARIYADI mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut akan saksi UDIN serahkan kepada sdri.VINA yang mana saksi UDIN mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara memesan kepada terdakwa ARIYADI dan terdakwa ARIYADI memesan narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.ANDRE.
  •  Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,19 (nol koma satu sembilan) gram adalah milik saksi UDIN dan terdakwa ARIYADI dan berada dalam penguasaan saksi UDIN bersama terdakwa ARIYADI sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 07 Februari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,19 (nol koma satu sembilan) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0544/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 12 Februari 2026 atas nama SAFARUDIN Alias UDIN Bin MULYADI dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H., 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0880/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa ARIYADI bersama saksi UDIN tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------

--

Pihak Dipublikasikan Ya