| Dakwaan |
PRIMAIR :
----------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Bin ZULHERMANSIS, pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 21.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Provinsi Parit 6 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya bertempat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Bin ZULHERMANSIS pada hari Jumat tanggal 27 maret 2026 sedang berada di rumah saksi LEONARDO Bin ASMIDUN HARAHAP (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Merdeka Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa di tawarkan narkotika jenis shabu oleh saksi LEONARDO, kemudian terdakwa mengatakan “boleh lah bang”, kemudian saksi LEONARDO mengatakan “kalau gitu hari minggu kau berangkatlah ke Pekanbaru, hari Senin kau ambilkan nanti shabunya” kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira jam 12.00 QIB di berikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) oleh saksi LEONARDO sebagai uang jalan untuk menjemput narkotika jenis shabu di kota Pekanbaru, kemudian terdakwa sekira jam 15.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Pekanbaru. Selanjutnya terdakwa pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira jam 07.00 WIB di hubungi oleh saksi LEONARDO mengatakan “standbye aja nanti ada yang nelpon kau” kepada terdakwa, kemudian terdakwa sekira jam 09.30 WIB di hubungi oleh orang yang tidak dikenali terdakwa mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di pinggir jalan di dekat rumah makan Pak Nurdin yang beralamat di jalan H.R.Subrantas Kota pekanbaru, lalu terdakwa menuju ke lokasi tersebut dan mengambil narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke Tembilahan untuk diserahkan kepada saksi LEONARDO, sesampainya terdakwa di Tembilahan, terdakwa langsung menuju ke rumah saksi LEONARDO, kemudian terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi LEONARDO, lalu terdakwa pulang ke rumah.
- Selanjutnya terdakwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira jam 14.00 WIB kembali menuju ke rumah saksi LEONARDO, kemudian terdakwa di suruh oleh saksi LEONARDO untuk membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket dengan berat masing-masing kurang lebih sekitar 12,5 gram (dua belas koma lima gram), lalu terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 12,5 (dua belas koma lima) gram seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari saksi LEONARDO, kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa, kemudian terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 5 (lima) paket, kemudian terdakwa sudah berhasil menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada sdr.HENDRI Alias HOSE dengan harga jual sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga tersisa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang masih ada dalam penguasaan terdakwa. Selanjutnya terdakwa juga sudah ada mengangsur dengan cara menyetor uang pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) secara transfer ke akun seabank milik saksi LEONARDO.
- Selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira jam 21.30 WIB meminta tolong kepada saksi RIDUAN untuk mengantarkan terdakwa menuju ke Tembilahan, kemudian terdakwa tanpa sepengetahuan saksi RIDUAN membawa dan menyimpan 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu di saku depan celana sebelah kiri terdakwa dengan tujuan untuk terdakwa gunakan bersama sdr.UJANG, lalu terdakwa bersama saksi RIDUAN dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Tembilahan melalui Jalan Lintas Provinsi Parit 6 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil sekira jam 21.50 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat di Jalan Lintas Provinsi Parit 6 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau saat terdakwa sedang berada di atas sepeda motor, kemudian saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi MUKHTAR dan saksi IWAN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku depan celana sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk infinix hot 10 s warna hitam dengan nomor simcard dan whatsapp business 081398583876 yang ditemukan di tangan terddakwa, 1 (stau) unit sepeda motor merk Suzuki satria f warna hitam tanpa nomor polisi yang ditemukan dipinggir jalan Lintas Provinsi Parit 6 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis shabu di rumah terdakwa yang beralamat di Gang Akasia RT.006 RW.003 Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil bersama terdakwa menuju ke rumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa, lalu saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi NURDIANSYAH dan saksi EDI melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna prima yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klep les merah, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik yang ditemukan di atas Kasur kamar rumah terdakwa., lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa, dan terdakwa mengakui seluruh barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari saksi LEONARDO, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
- Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan uang kurang lebih sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila berhasil menjual seluruh narkotika jenis shabu tersebut dan keuntungan menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 02 April 2026 dan ditandatangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv. Penjualan Bisnis Ritel dan Kemitraan dengan kesimpulan:
- 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihal kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram
- 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihal kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 5,2 (lima koma dua) gram
Total keseluruhan berat bersih sebesar 5,56 (lima koma lima enam) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1284/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 10 April 2026 atas nama terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Bin ZULHERMANSIS dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1986/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------
SUBSIDAIR :
----------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Bin ZULHERMANSIS, pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 21.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Provinsi Parit 6 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya bertempat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Bin ZULHERMANSIS pada hari Jumat tanggal 27 maret 2026 sedang berada di rumah saksi LEONARDO Bin ASMIDUN HARAHAP (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Merdeka Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa di tawarkan narkotika jenis shabu oleh saksi LEONARDO, kemudian terdakwa mengatakan “boleh lah bang”, kemudian saksi LEONARDO mengatakan “kalau gitu hari minggu kau berangkatlah ke Pekanbaru, hari Senin kau ambilkan nanti shabunya” kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira jam 12.00 QIB di berikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) oleh saksi LEONARDO sebagai uang jalan untuk menjemput narkotika jenis shabu di kota Pekanbaru, kemudian terdakwa sekira jam 15.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Pekanbaru. Selanjutnya terdakwa pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira jam 07.00 WIB di hubungi oleh saksi LEONARDO mengatakan “standbye aja nanti ada yang nelpon kau” kepada terdakwa, kemudian terdakwa sekira jam 09.30 WIB di hubungi oleh orang yang tidak dikenali terdakwa mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di pinggir jalan di dekat rumah makan Pak Nurdin yang beralamat di jalan H.R.Subrantas Kota pekanbaru, lalu terdakwa menuju ke lokasi tersebut dan mengambil narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke Tembilahan untuk diserahkan kepada saksi LEONARDO, sesampainya terdakwa di Tembilahan, terdakwa langsung menuju ke rumah saksi LEONARDO, kemudian terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi LEONARDO, lalu terdakwa pulang ke rumah.
- Selanjutnya terdakwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira jam 14.00 WIB kembali menuju ke rumah saksi LEONARDO, kemudian terdakwa di suruh oleh saksi LEONARDO untuk membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket dengan berat masing-masing kurang lebih sekitar 12,5 gram (dua belas koma lima gram), lalu terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 12,5 (dua belas koma lima) gram seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari saksi LEONARDO, kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa, kemudian terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 5 (lima) paket, kemudian terdakwa sudah berhasil menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada sdr.HENDRI Alias HOSE dengan harga jual sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga tersisa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang masih ada dalam penguasaan terdakwa. Selanjutnya terdakwa juga sudah ada mengangsur dengan cara menyetor uang pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) secara transfer ke akun seabank milik saksi LEONARDO.
- Selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira jam 21.30 WIB meminta tolong kepada saksi RIDUAN untuk mengantarkan terdakwa menuju ke Tembilahan, kemudian terdakwa tanpa sepengetahuan saksi RIDUAN membawa dan menyimpan 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu di saku depan celana sebelah kiri terdakwa dengan tujuan untuk terdakwa gunakan bersama sdr.UJANG, lalu terdakwa bersama saksi RIDUAN dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Tembilahan melalui Jalan Lintas Provinsi Parit 6 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil sekira jam 21.50 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat di Jalan Lintas Provinsi Parit 6 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau saat terdakwa sedang berada di atas sepeda motor, kemudian saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi MUKHTAR dan saksi IWAN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku depan celana sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk infinix hot 10 s warna hitam dengan nomor simcard dan whatsapp business 081398583876 yang ditemukan di tangan terddakwa, 1 (stau) unit sepeda motor merk Suzuki satria f warna hitam tanpa nomor polisi yang ditemukan dipinggir jalan Lintas Provinsi Parit 6 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis shabu di rumah terdakwa yang beralamat di Gang Akasia RT.006 RW.003 Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil bersama terdakwa menuju ke rumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa, lalu saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi NURDIANSYAH dan saksi EDI melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna prima yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klep les merah, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik yang ditemukan di atas Kasur kamar rumah terdakwa., lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa, dan terdakwa mengakui seluruh barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari saksi LEONARDO, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
- Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihal kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram dan 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihal kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 5,2 (lima koma dua) gram adalah barang bukti milik terdakwa yang terdakwa simpan di celana dan kamar rumah terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 02 April 2026 dan ditandatangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv. Penjualan Bisnis Ritel dan Kemitraan dengan kesimpulan:
- 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihal kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram
- 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihal kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 5,2 (lima koma dua) gram
Total keseluruhan berat bersih sebesar 5,56 (lima koma lima enam) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1284/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 10 April 2026 atas nama terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Bin ZULHERMANSIS dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1986/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut, dilakukan secara sadar serta tidak memiliki izin dari Pemerintah yang sah/Pejabat yang berwenang. -------------
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------
|