Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Tbh Mukhsin Sari Maya Wati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mukhsin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ardiansa Dewa, S,HMukhsin
Tergugat
NoNama
1Sari Maya Wati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Batu Ampar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1.  Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sepenuhnya;
  2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan hukum;
  3. Menyatakan Sah Objek Sengketa adalah milik Penggugat;
  4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 125/SKGR-BA/2010 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat dan turut tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.221.280.000 (satu milyar dua ratus dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
  6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat Perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

Jika Majlis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak