Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
315/Pid.Sus/2024/PN Tbh | 1.ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H 2.REZA YUSUF AFANDI, SH |
SILVIA SYAHRONI ALS RONI BIN H. NURSIL | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Nov. 2024 | |||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||
Nomor Perkara | 315/Pid.Sus/2024/PN Tbh | |||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Nov. 2024 | |||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR – 658 / L.4.14 / Enz.2 / 11 / 2024 | |||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA: PDM – 315 /TMBIL/11/2024
Nama lengkap : SILVIA SYAHRONI ALS RONI BIN H. NURSIL Tempat lahir : Pekanbaru Umur/Tanggal lahir : 41 Tahun / 21 September 1983 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl. Lintas Provinsi, Gg. Samudra II Parit A RT/RW. 002/002, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau Agama : Islam Pekerjaan : Polri Pendidikan : SMA (Tamat)
Penyidik : Tanggal 03 September 2024 s/d tanggal 22 September 2024 Diperpanjang PU : Tanggal 23 September 2024 s/d tanggal 01 November 2024 Perpanjangan PN I : Tanggal 02 November 2024 s/d tanggal 01 Desember 2024 Penuntut Umum : Tanggal 26 November 2024 s/d tanggal 15 Desember 2024
-------- Bahwa terdakwa SILVIA SYAHRONI ALS RONI BIN H. NURSIL bersama dengan Dedi Holmes Nababan Bin L. Nababan pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Provinsi, Kelurahan Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Oki Bambiantoro, saksi Alen Siswanto dan saksi Muhammad Iqbalsyah beserta anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa Silvia Syahroni Als Roni Bin H. Nursil dan Dedi Holmes Nababan Bin L. Nababan. Kemudian saat bersamaan para saksi melihat terdakwa sedang melintas didepan Polsek Tembilahan Hulu yang berboncengan dengan Dedi Holmes Nababan Bin L. Nababan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol BM 5478 GAJ, lalu para saksi langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik putih
klep les merah yang berisikan 1 (satu) paket plastik putih klep les merah yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebesar 24,45 (dua puluh empat koma empat lima) gram yang sempat dibuang oleh terdakwa didepan halaman Polsek Tembilahan Hulu yang mana narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Ambok (DPO) namun sedang berada didalam penguasaannya. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 2289/NNF/2024 pada tanggal 20 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 3485/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 120/10297.00/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 24,45 (dua puluh empat koma empat lima) gram.------------------------------------------ -------- Bahwa perbuatan terdakwa menguasai Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua-------- Bahwa terdakwa SILVIA SYAHRONI ALS RONI BIN H. NURSIL pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Provinsi, Kelurahan Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------- -------- Berawal pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024, terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara menggunakan alat hisap yakni bong yang terbuat dari botol, lalu pada tutup botol dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang kemudian dipasang pipet plastik dan di pipet
dipasang kaca pirek tempat meletakkan narkotika jenis sabu dan satu pipet lagi dipergunakan untuk menghisap sabu tersebut, selanjutnya kaca pirek tersebut dibakar dengan menggunakan korek api mancis sambil dihisap dan yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut yakni badan terasa segar, mata menjadi terang dan bersemangat untuk beraktivitas dan apabila tidak mengkonsumsi narkotika badan terdakwa tidak segar dan merasa cepat mengantuk. -------- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Oki Bambiantoro, saksi Alen Siswanto dan saksi Muhammad Iqbalsyah beserta anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan tes urine dengan hasil positif Metamfetamina, berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine pada tanggal 28 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Terlapor Silvia Syahroni Als Roni Bin H. Nursil, Penyidik Pembantu Tommy Saputra dan Petugas Pengambilan dan Pemeriksaan Urine Aulya Harjufa, Amd. Kep., SKM dengan kesimpulan hasil pemeriksaan urine dengan menggunakan alat Test Kit Urine merk SR StandaReagen dengan hasil positif mengandung Metamfetamina.------------------------------------------------------ -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga-------- Bahwa terdakwa SILVIA SYAHRONI ALS RONI BIN H. NURSIL pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Provinsi, Kelurahan Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Oki Bambiantoro, saksi Alen Siswanto dan saksi Muhammad Iqbalsyah beserta anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa Dedi Holmes Nababan Bin L. Nababan dan Silvia Syahroni Als Roni Bin H. Nursil. Kemudian saat bersamaan para saksi melihat terdakwa sedang melintas didepan Polsek Tembilahan Hulu yang berboncengan dengan Silvia Syahroni Als Roni Bin H. Nursil menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol BM 5478 GAJ, lalu para saksi langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik putih klep les merah yang berisikan 1 (satu) paket plastik putih klep les merah yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebesar 24,45 (dua puluh empat koma empat lima) gram yang sempat dibuang oleh terdakwa didepan halaman Polsek Tembilahan Hulu yang mana narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Ambok (DPO). Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 2289/NNF/2024 pada tanggal 20 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini.
Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 3485/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 120/10297.00/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 24,45 (dua puluh empat koma empat lima) gram.------------------------------------------ -------- Bahwa terdakwa mengetahui narkotika jenis sabu yang ditemukan dihalaman rumah Ambok (DPO) tersebut merupakan milik Ambok (DPO) namun terdakwa tidak melaporkan keberadaan narkotika jenis sabu tersebut kepada pihak Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir dikarenakan pada saat kejadian panik dan bingung sehingga terdakwa lupa harus melakukan apa yang seharusnya terdakwa lakukan. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------
Tembilahan, 28 November 2024 PENUNTUT UMUM
ARSITHA AGUSTIAN, SH., MH JAKSA PRATAMA NIP. 19920815 201502 1 001 |
|||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |