Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
3.BAGUS PRANATA, SH
FREDI ALAMSYAH Alias BAKO Bin ABDUL GANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 85/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR –181 / L.4.14 / Eoh .2 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FREDI ALAMSYAH Alias BAKO Bin ABDUL GANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------- Bahwa ia Terdakwa FREDI ALAMSYAH Alias BAKO Bin ABDUL GANI pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira Pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah saksi SRI LESTARI Binti MUHAMMAD IDRIS yang beralamat di Jalan Madrasah Parit 8 RT.001 RW.017 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa FREDI ALAMSYAH Alias BAKO Bin ABDUL GANI pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira jam 01.00 WIB keluar dari rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sepakat Parit 9 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilaha Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa melalui Jalan Madrasah Parit 8 RT.001 RW.017 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melihat rumah saksi SRI LESTARI Binti MUHAMMAD IDRIS dalam keadaan jendela sebelah kiri renggang, kemudian timbul niat terdakwa untuk tanpa izin masuk ke dalam rumah saksi SRI LESTARI, lalu terdakwa sekira jam 04.00 WIB mencari alat untuk membuka jendela rumah saksi SRI LESTARI, dan terdakwa menemukan 1 (satu) buah obeng berganggangkan plastik putih berukuran 18 (delapan belas) cm lalu terdakwa menuju ke rumah saksi SRI LESTARI, kemudian terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng tersebut mencungkil jendela rumah saksi SRI LESTASI hingga terbuka, lalu terdakwa tanpa izin masuk ke dalam rumah saksi SRI LESTARI melalui jendela tersebut, setelah terdakwa berada di dalam rumah saksi SRI LESTARI, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk vivo Y04s warna ungu dengan simcard 082213124070, imei 1 : 863332086092494, imei 2 : 863332086092486 dan 1 (satu) unit handphone Vivo Y04S warna ungu dengan simcard : 08778427057, imei 1 : 863332084446676, imei 2 : 863332084446668 milik saksi SRI LESTARI yang terletak di depan pintu kamar rumah saksi SRI LESTARI di dekat saksi SRI LESTARI tidur, kemudian terdakwa tanpa izin mengambil 2 (dua) unit handphone merk vivo Y04s milik saksi SRI LESTARI yang berada di dalam rumah saksi SRI LESTARI, kemudian terdakwa dengan membawa 2 (dua) unit handphone merk vivo Y04s milik saksi SRI LESTARI keluar dari rumah saksi SRI LESTARI melalui jendela rumah yang sebelumnya terdakwa buka, kemudian terdakwa menuju kembali ke rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) unit handphone merk vivo Y04s milik saksi SRI LESTARI kepada saksi M.AFRIZAL dan terdakwa menjual 1 (satu) unit handphone merk vivo Y04d milik saksi SRI LESTARI kepada saksi AGUS.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, jendela ruang tamu rumah saksi SRI LESTARI yang telah di cungkil terdakwa menjadi rusak.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SRI LESTARI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.798.000,- (dua juta tujuh ratus sembilahn puluh delapan ribu rupiah).     

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

----------- Bahwa ia Terdakwa FREDI ALAMSYAH Alias BAKO Bin ABDUL GANI pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira Pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah saksi SRI LESTARI Binti MUHAMMAD IDRIS yang beralamat di Jalan Madrasah Parit 8 RT.001 RW.017 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  •  Bahwa Terdakwa FREDI ALAMSYAH Alias BAKO Bin ABDUL GANI pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira jam 01.00 WIB keluar dari rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sepakat Parit 9 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilaha Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa melalui Jalan Madrasah Parit 8 RT.001 RW.017 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melihat rumah saksi SRI LESTARI Binti MUHAMMAD IDRIS dalam keadaan jendela sebelah kiri renggang, kemudian timbul niat terdakwa untuk tanpa izin masuk ke dalam rumah saksi SRI LESTARI, lalu terdakwa sekira jam 04.00 WIB mencari alat untuk membuka jendela rumah saksi SRI LESTARI, dan terdakwa menemukan 1 (satu) buah obeng berganggangkan plastik putih berukuran 18 (delapan belas) cm lalu terdakwa menuju ke rumah saksi SRI LESTARI, kemudian terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng tersebut mencungkil jendela rumah saksi SRI LESTASI hingga terbuka, lalu terdakwa tanpa izin masuk ke dalam rumah saksi SRI LESTARI melalui jendela tersebut, setelah terdakwa berada di dalam rumah saksi SRI LESTARI, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk vivo Y04s warna ungu dengan simcard 082213124070, imei 1 : 863332086092494, imei 2 : 863332086092486 dan 1 (satu) unit handphone Vivo Y04S warna ungu dengan simcard : 08778427057, imei 1 : 863332084446676, imei 2 : 863332084446668 milik saksi SRI LESTARI yang terletak di depan pintu kamar rumah saksi SRI LESTARI di dekat saksi SRI LESTARI tidur, kemudian terdakwa tanpa izin mengambil 2 (dua) unit handphone merk vivo Y04s milik saksi SRI LESTARI yang berada di dalam rumah saksi SRI LESTARI, kemudian terdakwa dengan membawa 2 (dua) unit handphone merk vivo Y04s milik saksi SRI LESTARI keluar dari rumah saksi SRI LESTARI melalui jendela rumah yang sebelumnya terdakwa buka, kemudian terdakwa menuju kembali ke rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) unit handphone merk vivo Y04s milik saksi SRI LESTARI kepada saksi M.AFRIZAL dan terdakwa menjual 1 (satu) unit handphone merk vivo Y04d milik saksi SRI LESTARI kepada saksi AGUS.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SRI LESTARI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.798.000,- (dua juta tujuh ratus sembilahn puluh delapan ribu rupiah).     

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya