| Dakwaan |
Kesatu:
----------- Bahwa ia Terdakwa UCIL Alias RAMCIL Bin YANTO bersama-sama dengan sdr.MAWAN (Belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah warung milik saksi RASMIN SITOMPUL yang terletak di Pelabuhan Tembilahan-Lintas Enok yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa Terdakwa UCIL Alias RAMCIL Bin YANTO bersama-sama dengan sdr.MAWAN (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira jam 21.00 WIB sedang berjalan kaki dari Jalan Budiman Tembilahan menuju ke pasar Terapung yang terletak di Jalan Sudirman Tembilahan, kemudian terdakwa bersama sdr.MAWAN pergi menuju ke Pelabuhan Tembilahan-Lintas Enok yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa mengatakan “GAK ADA DUIT LAGI NI..KEMANA KITA CARI DUIT..ATAU KITA BONGKAR AJA WARUNG ITU (warung milik saksi RASMIN SITOMPUL)..” kepada sdr.MAWAN sambil menunjuk ke warung milik saksi RASMIN yang berada di pelabuhan tersebut, kemudian sdr.MAWAN mengatakan “IYALAH..COBA DULU GIMANA BUKA WARUNGNYA”.. kepada terdakwa, setelah terdakwa memastikan warung milik saksi RASMIN masih dalam kondisi tertutup dan terkunci dengan gembok dari luar, lalu terdakwa bersama sdr.MAWAN menuju ke sebuah gudang yang terletak di Jalan Pelita Jaya Parit 8 Tembilahan untuk mengambil alat berupa linggis, kemudian terdakwa bersama sdr.MAWAN dengan mengambil linggis menuju kembali ke warung milik saksi RASMIN, sesampainya di warung saksi RASMIN, lalu sdr.MAWAN langsung mencongkel pintu warung milik saksi RASMIN dengan menggunakan sebuah linggis sehingga membuat pintu warung milik saksi RASMIN terbuka, kemudian terdakwa bersama sdr.MAWAN tanpa izin maasuk ke dalam warung milik saksi RASMIN, kemudian terdakwa bersama sdr.MAWAN tanpa izin mengambil barang-barang dagangan milik saksi RASMIN berupa 5 (lima) bungkus rokok surya besar, 4 (empat) bungkus surya kecil, 4 (empat) bungkus rokok sampoerna A mild besar, 4 (empat) bungkus rokok sampoerna A mild kecil, 3 (tiga) bungkus rokok Marlboro Filter Black isi 20 batang, 4 (empat) bungkus rokok Marlboro Filter Black isi 16 batang, 4 (empat) bungkus rokok LA Bold hitam, 2 (dua) bungkus rokok marlboro putih, 4 (empat) bungkus rokok Dunhill Fine Cut Mild isi 20, 3 (tiga) bungkus rokok Dunhill Fine Cut Mild isi 16, 4 (empat) bungkus rokok Dunhill Fine Cut Filter (hitam), 3 (tiga) bungkus rokok Dji Sam Soe Kretek isi 16, 3 (tiga) bungkus rokok Dji Sam Soe Kretek isi 12, 3 (tiga) bungkus rokok Dij sam soe super premium (hitam), 3 (tiga) bungkus rokok sampoerna kretek, 4 (empat) bungkus sampoerna prima, 3(tiga) bungkus rokok niko, 3 (tiga) bungkus rokok GP, 3 (tiga) bungkus rokok Gudang garam merah, 2 (dua) kotak lebih indomie, 10 (sepuluh) pcs freshcare, 4 (empat) gelas minuman torpedo, 3 (bungkus) roti marie, 18 (delapan belas) minuman kaleng seperti milo dan nescafe, 6 (enam) bungkus softex, 1 (satu) cukuran Gillette yang sebelumnya terletak di etalase warung dan terganung di rak warung milik saksi RASMIN, kemudian terdakwa bersama sdr.MAWAN memasukkan seluruh barang dagangan milik saksi RASMIN ke dalam kantong plastik yang sebelumnya terdakwa bawa dari kontrakan, setelah terdakwa terdakwa bersama sdr.MAWAN berhasil mengambil barang-barang dagangan milik saksi RASMIN, kemudian terdakwa dengan berjalan kaki membawa barang-barang dagangan milik saksi RASMIN yang berada di dalam kantong plastik merah menuju ke rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jalan Pelita Jaya, sedangkan sdr.MAWAN masih berada di warung milik saksi RASMIN, sesampainya terdakwa di rumah, kemudian terdakwa menyimpan barang-barang dagangan berupa rokok dengan berbagai merk kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) sampai dengan 100 (seratus) bungkus milik saksi RASMIN di rumah terdakwa, sekira 1 (satu) jam kemudian sdr.MAWAN juga tiba di rumah terdakwa, lalu terdakwa menanyakan “BARANG-BARANG TADI MANA.ADA JUMPA DUIT GAK..?” kepada sdr.MAWAN, kemudian sdr.MAWAN mengatakan “BARANG-BARANG TADI DITINGGAL..GAK ADA DUIT DALAM LACI.. kepada terdakwa.
- Selanjutnya terdakwa bersama sdr.MAWAN beristirahat di rumah terdakwa, kemudian pada hari berikutnya, terdakwa terbangun dari tidur, lalu sdr.MAWAN mengatakan “NI ROKOK (milik saksi RASMIN) JADIKAN DUIT AJA” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “IYALAH”, kemudian sdr.MAWAN pergi keluar rumah terdakwa untuk menjual rokok-rokok milik saksi RASMIN, sedangkan terdakwa menunggu di rumah, sekira 1 (satu) jam kemudian sdr.MAWAN kembali ke rumah terdakwa, lalu sdr.MAWAN mengatakan rokok sudah berhasil terjual kurang lebih sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari penjualan tersebut.
- Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang dengan Nomor : DPB/10.V/RES.1.8./2026/RESKRIM yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Resor Indragiri Hilir di Tembilahan pada tanggal 30 Juni 2026 dan di tandatangani oleh Kasatreskrim atas nama BUDI WINARKO, S.T.,M.H yang pada pokoknya menerangkan barang berupa Linggis yang terbuat dari logam keras, terdapat celah berbentuk huruf “v” untuk mencabut paku yang digunakan oleh terdakwa bersama sdr.MAWAN masuk ke dalam Daftar Pencarian Barang.
- Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang dengan Nomor : DPB/12/VI/RES.1.8./2026/RESKRIM yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Resor Indragiri Hilir di Tembilahan pada tanggal 30 Juni 2026 dan di tandatangani oleh Kasatreskrim atas nama BUDI WINARKO, S.T.,M.H yang pada pokoknya menerangkan barang milik saksi RASMIN berupa rokok dengan jumlah 66 (enam puluh enam) bungkus merk surya, sampoerna a mild, marlboro filter black, LA bold hitam, marlboro putih, dunhill fine cut mild, dunhill fine cut filter (hitam),djie samsoe kretek, dji sam soe super premium, sampoerna kretek, sampoerna prima, niko, GP, gudang garam merah masuk ke dalam Daftar Pencarian Barang.
- Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang dengan Nomor : DPB/12/VI/RES.1.8./2026/RESKRIM yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Resor Indragiri Hilir di Tembilahan pada tanggal 30 Juni 2026 dan di tandatangani oleh Kasatreskrim atas nama BUDI WINARKO, S.T.,M.H yang pada pokoknya menerangkan barang milik saksi RASMIN berupa mie instan sebanyak 2 (dua) kotak indomie masuk ke dalam Daftar Pencarian Barang.
- Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang dengan Nomor : DPB/14/VI/RES.1.8./2026/RESKRIM yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Resor Indragiri Hilir di Tembilahan pada tanggal 30 Juni 2026 dan di tandatangani oleh Kasatreskrim atas nama BUDI WINARKO, S.T.,M.H yang pada pokoknya menerangkan barang milik saksi RASMIN berupa minyak angin berjumlah 10 (sepuluh) buah freshcare masuk ke dalam Daftar Pencarian Barang.
- Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang dengan Nomor : DPB/15/VI/RES.1.8./2026/RESKRIM yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Resor Indragiri Hilir di Tembilahan pada tanggal 30 Juni 2026 dan di tandatangani oleh Kasatreskrim atas nama BUDI WINARKO, S.T.,M.H yang pada pokoknya menerangkan barang milik saksi RASMIN berupa minuman gelas dan kaleng berjumlah 12 (dua belas) gelas merk milo, nescafe, dan torpedo masuk ke dalam Daftar Pencarian Barang.
- Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang dengan Nomor : DPB/16/VI/RES.1.8./2026/RESKRIM yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Resor Indragiri Hilir di Tembilahan pada tanggal 30 Juni 2026 dan di tandatangani oleh Kasatreskrim atas nama BUDI WINARKO, S.T.,M.H yang pada pokoknya menerangkan barang milik saksi RASMIN berupa pembalut berjumlah 6 (enam) bungkus masuk ke dalam Daftar Pencarian Barang.
- Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang dengan Nomor : DPB/17/VI/RES.1.8./2026/RESKRIM yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Resor Indragiri Hilir di Tembilahan pada tanggal 30 Juni 2026 dan di tandatangani oleh Kasatreskrim atas nama BUDI WINARKO, S.T.,M.H yang pada pokoknya menerangkan barang milik saksi RASMIN berupa cukuran berjumlah 1 (satu) pack masuk ke dalam Daftar Pencarian Barang.
- Bahwa kondiri warung milik saksi RASMIN sebelum terdakwa bersama sdr.MAWAN tanpa izin masuk ke dalam warung tersebut masih dalam keadaan tertutup dan terkunci dengan gembok dari luar, dan setelah terdakwa bersama sdr.MAWAN tanpa izin masuk ke dalam warung tersebut, pintu warung tersebut dalam keadaan sudah rusak, kunci gembok pada engsel rusak dan pintu warung dalam keadaan terbuka.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr.MAWAN, saksi RASMIN SITOMPUL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.569.500,- (dua juta lima ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
----------- Bahwa ia Terdakwa UCIL Alias RAMCIL Bin YANTO bersama-sama dengan sdr.MAWAN (Belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah warung milik saksi RASMIN SITOMPUL yang terletak di Pelabuhan Tembilahan-Lintas Enok yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa Terdakwa UCIL Alias RAMCIL Bin YANTO bersama-sama dengan sdr.MAWAN (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira jam 21.00 WIB sedang berjalan kaki dari Jalan Budiman Tembilahan menuju ke pasar Terapung yang terletak di Jalan Sudirman Tembilahan, kemudian terdakwa bersama sdr.MAWAN pergi menuju ke Pelabuhan Tembilahan-Lintas Enok yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa mengatakan “GAK ADA DUIT LAGI NI..KEMANA KITA CARI DUIT..ATAU KITA BONGKAR AJA WARUNG ITU (warung milik saksi RASMIN SITOMPUL)..” kepada sdr.MAWAN sambil menunjuk ke warung milik saksi RASMIN yang berada di pelabuhan tersebut, kemudian sdr.MAWAN mengatakan “IYALAH..COBA DULU GIMANA BUKA WARUNGNYA”.. kepada terdakwa, setelah terdakwa memastikan warung milik saksi RASMIN masih dalam kondisi tertutup dan terkunci dengan gembok dari luar, lalu terdakwa bersama sdr.MAWAN menuju ke sebuah gudang yang terletak di Jalan Pelita Jaya Parit 8 Tembilahan untuk mengambil alat berupa linggis, kemudian terdakwa bersama sdr.MAWAN dengan mengambil linggis menuju kembali ke warung milik saksi RASMIN, sesampainya di warung saksi RASMIN, lalu sdr.MAWAN langsung mencongkel pintu warung milik saksi RASMIN dengan menggunakan sebuah linggis sehingga membuat pintu warung milik saksi RASMIN terbuka, kemudian terdakwa bersama sdr.MAWAN tanpa izin maasuk ke dalam warung milik saksi RASMIN, kemudian terdakwa bersama sdr.MAWAN tanpa izin mengambil barang-barang dagangan milik saksi RASMIN berupa 5 (lima) bungkus rokok surya besar, 4 (empat) bungkus surya kecil, 4 (empat) bungkus rokok sampoerna A mild besar, 4 (empat) bungkus rokok sampoerna A mild kecil, 3 (tiga) bungkus rokok Marlboro Filter Black isi 20 batang, 4 (empat) bungkus rokok Marlboro Filter Black isi 16 batang, 4 (empat) bungkus rokok LA Bold hitam, 2 (dua) bungkus rokok marlboro putih, 4 (empat) bungkus rokok Dunhill Fine Cut Mild isi 20, 3 (tiga) bungkus rokok Dunhill Fine Cut Mild isi 16, 4 (empat) bungkus rokok Dunhill Fine Cut Filter (hitam), 3 (tiga) bungkus rokok Dji Sam Soe Kretek isi 16, 3 (tiga) bungkus rokok Dji Sam Soe Kretek isi 12, 3 (tiga) bungkus rokok Dij sam soe super premium (hitam), 3 (tiga) bungkus rokok sampoerna kretek, 4 (empat) bungkus sampoerna prima, 3(tiga) bungkus rokok niko, 3 (tiga) bungkus rokok GP, 3 (tiga) bungkus rokok Gudang garam merah, 2 (dua) kotak lebih indomie, 10 (sepuluh) pcs freshcare, 4 (empat) gelas minuman torpedo, 3 (bungkus) roti marie, 18 (delapan belas) minuman kaleng seperti milo dan nescafe, 6 (enam) bungkus softex, 1 (satu) cukuran Gillette yang sebelumnya terletak di etalase warung dan terganung di rak warung milik saksi RASMIN, kemudian terdakwa bersama sdr.MAWAN memasukkan seluruh barang dagangan milik saksi RASMIN ke dalam kantong plastik yang sebelumnya terdakwa bawa dari kontrakan, setelah terdakwa terdakwa bersama sdr.MAWAN berhasil mengambil barang-barang dagangan milik saksi RASMIN, kemudian terdakwa dengan berjalan kaki membawa barang-barang dagangan milik saksi RASMIN yang berada di dalam kantong plastik merah menuju ke rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jalan Pelita Jaya, sedangkan sdr.MAWAN masih berada di warung milik saksi RASMIN, sesampainya terdakwa di rumah, kemudian terdakwa menyimpan barang-barang dagangan berupa rokok dengan berbagai merk kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) sampai dengan 100 (seratus) bungkus milik saksi RASMIN di rumah terdakwa, sekira 1 (satu) jam kemudian sdr.MAWAN juga tiba di rumah terdakwa, lalu terdakwa menanyakan “BARANG-BARANG TADI MANA.ADA JUMPA DUIT GAK..?” kepada sdr.MAWAN, kemudian sdr.MAWAN mengatakan “BARANG-BARANG TADI DITINGGAL..GAK ADA DUIT DALAM LACI.. kepada terdakwa.
- Selanjutnya terdakwa bersama sdr.MAWAN beristirahat di rumah terdakwa, kemudian pada hari berikutnya, terdakwa terbangun dari tidur, lalu sdr.MAWAN mengatakan “NI ROKOK (milik saksi RASMIN) JADIKAN DUIT AJA” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “IYALAH”, kemudian sdr.MAWAN pergi keluar rumah terdakwa untuk menjual rokok-rokok milik saksi RASMIN, sedangkan terdakwa menunggu di rumah, sekira 1 (satu) jam kemudian sdr.MAWAN kembali ke rumah terdakwa, lalu sdr.MAWAN mengatakan rokok sudah berhasil terjual kurang lebih sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari penjualan tersebut.
- Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang dengan Nomor : DPB/10.V/RES.1.8./2026/RESKRIM yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Resor Indragiri Hilir di Tembilahan pada tanggal 30 Juni 2026 dan di tandatangani oleh Kasatreskrim atas nama BUDI WINARKO, S.T.,M.H yang pada pokoknya menerangkan barang berupa Linggis yang terbuat dari logam keras, terdapat celah berbentuk huruf “v” untuk mencabut paku yang digunakan oleh terdakwa bersama sdr.MAWAN masuk ke dalam Daftar Pencarian Barang.
- Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang dengan Nomor : DPB/12/VI/RES.1.8./2026/RESKRIM yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Resor Indragiri Hilir di Tembilahan pada tanggal 30 Juni 2026 dan di tandatangani oleh Kasatreskrim atas nama BUDI WINARKO, S.T.,M.H yang pada pokoknya menerangkan barang milik saksi RASMIN berupa rokok dengan jumlah 66 (enam puluh enam) bungkus merk surya, sampoerna a mild, marlboro filter black, LA bold hitam, marlboro putih, dunhill fine cut mild, dunhill fine cut filter (hitam),djie samsoe kretek, dji sam soe super premium, sampoerna kretek, sampoerna prima, niko, GP, gudang garam merah masuk ke dalam Daftar Pencarian Barang.
- Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang dengan Nomor : DPB/12/VI/RES.1.8./2026/RESKRIM yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Resor Indragiri Hilir di Tembilahan pada tanggal 30 Juni 2026 dan di tandatangani oleh Kasatreskrim atas nama BUDI WINARKO, S.T.,M.H yang pada pokoknya menerangkan barang milik saksi RASMIN berupa mie instan sebanyak 2 (dua) kotak indomie masuk ke dalam Daftar Pencarian Barang.
- Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang dengan Nomor : DPB/14/VI/RES.1.8./2026/RESKRIM yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Resor Indragiri Hilir di Tembilahan pada tanggal 30 Juni 2026 dan di tandatangani oleh Kasatreskrim atas nama BUDI WINARKO, S.T.,M.H yang pada pokoknya menerangkan barang milik saksi RASMIN berupa minyak angin berjumlah 10 (sepuluh) buah freshcare masuk ke dalam Daftar Pencarian Barang.
- Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang dengan Nomor : DPB/15/VI/RES.1.8./2026/RESKRIM yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Resor Indragiri Hilir di Tembilahan pada tanggal 30 Juni 2026 dan di tandatangani oleh Kasatreskrim atas nama BUDI WINARKO, S.T.,M.H yang pada pokoknya menerangkan barang milik saksi RASMIN berupa minuman gelas dan kaleng berjumlah 12 (dua belas) gelas merk milo, nescafe, dan torpedo masuk ke dalam Daftar Pencarian Barang.
- Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang dengan Nomor : DPB/16/VI/RES.1.8./2026/RESKRIM yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Resor Indragiri Hilir di Tembilahan pada tanggal 30 Juni 2026 dan di tandatangani oleh Kasatreskrim atas nama BUDI WINARKO, S.T.,M.H yang pada pokoknya menerangkan barang milik saksi RASMIN berupa pembalut berjumlah 6 (enam) bungkus masuk ke dalam Daftar Pencarian Barang.
- Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang dengan Nomor : DPB/17/VI/RES.1.8./2026/RESKRIM yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Resor Indragiri Hilir di Tembilahan pada tanggal 30 Juni 2026 dan di tandatangani oleh Kasatreskrim atas nama BUDI WINARKO, S.T.,M.H yang pada pokoknya menerangkan barang milik saksi RASMIN berupa cukuran berjumlah 1 (satu) pack masuk ke dalam Daftar Pencarian Barang.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr.MAWAN tanpa izin mengambil barang-barang milik saksi RASMIN berupa 5 (lima) bungkus rokok surya besar, 4 (empat) bungkus surya kecil, 4 (empat) bungkus rokok sampoerna A mild besar, 4 (empat) bungkus rokok sampoerna A mild kecil, 3 (tiga) bungkus rokok Marlboro Filter Black isi 20 batang, 4 (empat) bungkus rokok Marlboro Filter Black isi 16 batang, 4 (empat) bungkus rokok LA Bold hitam, 2 (dua) bungkus rokok marlboro putih, 4 (empat) bungkus rokok Dunhill Fine Cut Mild isi 20, 3 (tiga) bungkus rokok Dunhill Fine Cut Mild isi 16, 4 (empat) bungkus rokok Dunhill Fine Cut Filter (hitam), 3 (tiga) bungkus rokok Dji Sam Soe Kretek isi 16, 3 (tiga) bungkus rokok Dji Sam Soe Kretek isi 12, 3 (tiga) bungkus rokok Dij sam soe super premium (hitam), 3 (tiga) bungkus rokok sampoerna kretek, 4 (empat) bungkus sampoerna prima, 3(tiga) bungkus rokok niko, 3 (tiga) bungkus rokok GP, 3 (tiga) bungkus rokok Gudang garam merah, 2 (dua) kotak lebih indomie, 10 (sepuluh) pcs freshcare, 4 (empat) gelas minuman torpedo, 3 (bungkus) roti marie, 18 (delapan belas) minuman kaleng seperti milo dan nescafe, 6 (enam) bungkus softex, 1 (satu) cukuran Gillette yang sebelumnya terletak di etalase warung dan terganung di rak warung milik saksi RASMIN dengan tujuan untuk dijual dan mendapatkan keuntungan berupa uang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr.MAWAN, saksi RASMIN SITOMPUL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.569.500,- (dua juta lima ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga:
----------- Bahwa ia Terdakwa UCIL Alias RAMCIL Bin YANTO, pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah warung milik saksi RASMIN SITOMPUL yang terletak di Pelabuhan Tembilahan-Lintas Enok yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa Terdakwa UCIL Alias RAMCIL Bin YANTO bersama-sama dengan sdr.MAWAN (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira jam 21.00 WIB sedang berjalan kaki dari Jalan Budiman Tembilahan menuju ke pasar Terapung yang terletak di Jalan Sudirman Tembilahan, kemudian terdakwa bersama sdr.MAWAN pergi menuju ke Pelabuhan Tembilahan-Lintas Enok yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa mengatakan “GAK ADA DUIT LAGI NI..KEMANA KITA CARI DUIT..ATAU KITA BONGKAR AJA WARUNG ITU (warung milik saksi RASMIN SITOMPUL)..” kepada sdr.MAWAN sambil menunjuk ke warung milik saksi RASMIN yang berada di pelabuhan tersebut, kemudian sdr.MAWAN mengatakan “IYALAH..COBA DULU GIMANA BUKA WARUNGNYA”.. kepada terdakwa, setelah terdakwa memastikan warung milik saksi RASMIN masih dalam kondisi tertutup dan terkunci dengan gembok dari luar, lalu terdakwa bersama sdr.MAWAN menuju ke sebuah gudang yang terletak di Jalan Pelita Jaya Parit 8 Tembilahan untuk mengambil alat berupa linggis, kemudian terdakwa bersama sdr.MAWAN dengan mengambil linggis menuju kembali ke warung milik saksi RASMIN, sesampainya di warung saksi RASMIN, lalu sdr.MAWAN langsung mencongkel pintu warung milik saksi RASMIN dengan menggunakan sebuah linggis sehingga membuat pintu warung milik saksi RASMIN terbuka, kemudian terdakwa bersama sdr.MAWAN tanpa izin maasuk ke dalam warung milik saksi RASMIN, kemudian terdakwa bersama sdr.MAWAN tanpa izin mengambil barang-barang dagangan milik saksi RASMIN berupa 5 (lima) bungkus rokok surya besar, 4 (empat) bungkus surya kecil, 4 (empat) bungkus rokok sampoerna A mild besar, 4 (empat) bungkus rokok sampoerna A mild kecil, 3 (tiga) bungkus rokok Marlboro Filter Black isi 20 batang, 4 (empat) bungkus rokok Marlboro Filter Black isi 16 batang, 4 (empat) bungkus rokok LA Bold hitam, 2 (dua) bungkus rokok marlboro putih, 4 (empat) bungkus rokok Dunhill Fine Cut Mild isi 20, 3 (tiga) bungkus rokok Dunhill Fine Cut Mild isi 16, 4 (empat) bungkus rokok Dunhill Fine Cut Filter (hitam), 3 (tiga) bungkus rokok Dji Sam Soe Kretek isi 16, 3 (tiga) bungkus rokok Dji Sam Soe Kretek isi 12, 3 (tiga) bungkus rokok Dij sam soe super premium (hitam), 3 (tiga) bungkus rokok sampoerna kretek, 4 (empat) bungkus sampoerna prima, 3(tiga) bungkus rokok niko, 3 (tiga) bungkus rokok GP, 3 (tiga) bungkus rokok Gudang garam merah, 2 (dua) kotak lebih indomie, 10 (sepuluh) pcs freshcare, 4 (empat) gelas minuman torpedo, 3 (bungkus) roti marie, 18 (delapan belas) minuman kaleng seperti milo dan nescafe, 6 (enam) bungkus softex, 1 (satu) cukuran Gillette yang sebelumnya terletak di etalase warung dan terganung di rak warung milik saksi RASMIN, kemudian terdakwa bersama sdr.MAWAN memasukkan seluruh barang dagangan milik saksi RASMIN ke dalam kantong plastik yang sebelumnya terdakwa bawa dari kontrakan, setelah terdakwa terdakwa bersama sdr.MAWAN berhasil mengambil barang-barang dagangan milik saksi RASMIN, kemudian terdakwa dengan berjalan kaki membawa barang-barang dagangan milik saksi RASMIN yang berada di dalam kantong plastik merah menuju ke rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jalan Pelita Jaya, sedangkan sdr.MAWAN masih berada di warung milik saksi RASMIN, sesampainya terdakwa di rumah, kemudian terdakwa menyimpan barang-barang dagangan berupa rokok dengan berbagai merk kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) sampai dengan 100 (seratus) bungkus milik saksi RASMIN di rumah terdakwa, sekira 1 (satu) jam kemudian sdr.MAWAN juga tiba di rumah terdakwa, lalu terdakwa menanyakan “BARANG-BARANG TADI MANA.ADA JUMPA DUIT GAK..?” kepada sdr.MAWAN, kemudian sdr.MAWAN mengatakan “BARANG-BARANG TADI DITINGGAL..GAK ADA DUIT DALAM LACI.. kepada terdakwa.
- Selanjutnya terdakwa bersama sdr.MAWAN beristirahat di rumah terdakwa, kemudian pada hari berikutnya, terdakwa terbangun dari tidur, lalu sdr.MAWAN mengatakan “NI ROKOK (milik saksi RASMIN) JADIKAN DUIT AJA” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “IYALAH”, kemudian sdr.MAWAN pergi keluar rumah terdakwa untuk menjual rokok-rokok milik saksi RASMIN, sedangkan terdakwa menunggu di rumah, sekira 1 (satu) jam kemudian sdr.MAWAN kembali ke rumah terdakwa, lalu sdr.MAWAN mengatakan rokok sudah berhasil terjual kurang lebih sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari penjualan tersebut.
- Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang dengan Nomor : DPB/10.V/RES.1.8./2026/RESKRIM yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Resor Indragiri Hilir di Tembilahan pada tanggal 30 Juni 2026 dan di tandatangani oleh Kasatreskrim atas nama BUDI WINARKO, S.T.,M.H yang pada pokoknya menerangkan barang berupa Linggis yang terbuat dari logam keras, terdapat celah berbentuk huruf “v” untuk mencabut paku yang digunakan oleh terdakwa bersama sdr.MAWAN masuk ke dalam Daftar Pencarian Barang.
- Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang dengan Nomor : DPB/12/VI/RES.1.8./2026/RESKRIM yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Resor Indragiri Hilir di Tembilahan pada tanggal 30 Juni 2026 dan di tandatangani oleh Kasatreskrim atas nama BUDI WINARKO, S.T.,M.H yang pada pokoknya menerangkan barang milik saksi RASMIN berupa rokok dengan jumlah 66 (enam puluh enam) bungkus merk surya, sampoerna a mild, marlboro filter black, LA bold hitam, marlboro putih, dunhill fine cut mild, dunhill fine cut filter (hitam),djie samsoe kretek, dji sam soe super premium, sampoerna kretek, sampoerna prima, niko, GP, gudang garam merah masuk ke dalam Daftar Pencarian Barang.
- Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang dengan Nomor : DPB/12/VI/RES.1.8./2026/RESKRIM yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Resor Indragiri Hilir di Tembilahan pada tanggal 30 Juni 2026 dan di tandatangani oleh Kasatreskrim atas nama BUDI WINARKO, S.T.,M.H yang pada pokoknya menerangkan barang milik saksi RASMIN berupa mie instan sebanyak 2 (dua) kotak indomie masuk ke dalam Daftar Pencarian Barang.
- Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang dengan Nomor : DPB/14/VI/RES.1.8./2026/RESKRIM yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Resor Indragiri Hilir di Tembilahan pada tanggal 30 Juni 2026 dan di tandatangani oleh Kasatreskrim atas nama BUDI WINARKO, S.T.,M.H yang pada pokoknya menerangkan barang milik saksi RASMIN berupa minyak angin berjumlah 10 (sepuluh) buah freshcare masuk ke dalam Daftar Pencarian Barang.
- Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang dengan Nomor : DPB/15/VI/RES.1.8./2026/RESKRIM yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Resor Indragiri Hilir di Tembilahan pada tanggal 30 Juni 2026 dan di tandatangani oleh Kasatreskrim atas nama BUDI WINARKO, S.T.,M.H yang pada pokoknya menerangkan barang milik saksi RASMIN berupa minuman gelas dan kaleng berjumlah 12 (dua belas) gelas merk milo, nescafe, dan torpedo masuk ke dalam Daftar Pencarian Barang.
- Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang dengan Nomor : DPB/16/VI/RES.1.8./2026/RESKRIM yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Resor Indragiri Hilir di Tembilahan pada tanggal 30 Juni 2026 dan di tandatangani oleh Kasatreskrim atas nama BUDI WINARKO, S.T.,M.H yang pada pokoknya menerangkan barang milik saksi RASMIN berupa pembalut berjumlah 6 (enam) bungkus masuk ke dalam Daftar Pencarian Barang.
- Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang dengan Nomor : DPB/17/VI/RES.1.8./2026/RESKRIM yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Resor Indragiri Hilir di Tembilahan pada tanggal 30 Juni 2026 dan di tandatangani oleh Kasatreskrim atas nama BUDI WINARKO, S.T.,M.H yang pada pokoknya menerangkan barang milik saksi RASMIN berupa cukuran berjumlah 1 (satu) pack masuk ke dalam Daftar Pencarian Barang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr.MAWAN, saksi RASMIN SITOMPUL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.569.500,- (dua juta lima ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------- |