Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2025/PN Tbh 1.MUDRAT
2.EDISON
3.RUSLI
4.AJIWANTO
5.MUHAMMAD ALI
1.BAKAR
2.USMAN. DS
3.MUHAMMAD ALI
4.ASIAH
5.UTIANA
6.SUDIRMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUDRAT
2EDISON
3RUSLI
4AJIWANTO
5MUHAMMAD ALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARKONI EFENDI, SHMUDRAT
2MARKONI EFENDI, SHEDISON
3MARKONI EFENDI, SHRUSLI
4MARKONI EFENDI, SHAJIWANTO
5MARKONI EFENDI, SHMUHAMMAD ALI
Tergugat
NoNama
1BAKAR
2USMAN. DS
3MUHAMMAD ALI
4ASIAH
5UTIANA
6SUDIRMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LURAH KELURAHAN TAGARAJA
2CAMAT KATEMAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum hak kepemilikan/penguasaan Para Penggugat atas tanah yang terletak di Parit No. 2 Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, sebagaimana uraian batas-batas tanah dalam posita gugatan;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menghalang-halangi Para Penggugat dalam memanfaatkan dan meningkatkan status hak atas tanah tersebut;
  4. Menyatakan bahwa klaim Para Tergugat atas tanah dimaksud adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala bentuk tindakan menghalangi, menduduki, menguasai, atau mengganggu hak Para Penggugat atas tanah tersebut dalam bentuk apa pun;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan akses penuh kepada Para Penggugat dalam memanfaatkan dan memproses seluruh administrasi pertanahan atas tanah tersebut;
  7. Menghukum Turut Tergugat 1 Lurah Tagaraja dan Turut Tergugat 2 Camat Kateman untuk memproses, menandatangani, dan/atau menerbitkan surat-surat administrasi pertanahan yang diperlukan bagi Para Penggugat, termasuk namun tidak terbatas pada:
    - Surat keterangan tanah,
    - Surat riwayat tanah,
    - Surat rekomendasi pengukuran,
    - Surat keterangan tidak sengketa,
    - Surat permohonan pendaftaran atau peningkatan status hak atas tanah,
    selama seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi oleh Para Penggugat.
  8. Memerintahkan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Indragiri Hilir untuk menerima, memproses, dan menyelesaikan permohonan pendaftaran atau peningkatan status hak atas tanah yang diajukan Para Penggugat sesuai peraturan perundang-undangan;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiel kepada Para Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), atau jumlah lain yang dianggap patut oleh Majelis Hakim;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriel kepada Para Penggugat sebesar Rp 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah), atau jumlah lain yang dianggap seadil-adilnya oleh Majelis Hakim;
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak