| Dakwaan |
Primair
-------- Bahwa ia terdakwa DIDIK ANOYO Bin SUYOTO, pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Komplek Perumahan Green Citra Cluster yang beralamat di Jalan Sungai Beringin Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa DIDIK ANOYO Bin SUYOTO pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira jam 13.00 WIB sedang berada di KM 07 Petalongan, kemudian terdakwa di telpon sdr.EDO (DPO/belum tertangkap) mengatakan “bisa ya kau jemput buah (narkotika jenis shabu) di tembilahan, nanti bawakan ke sungai akar?” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “bisa bang” kepada sdr.EDO, lalu sdr.EDO mengatakan “iyalah kalau bisa, aku kirimkan duit jalannya 1 juta, kirimkanlah nomor dana” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengirimkan nomor akun dana terdakwa kepada sdr.EDO, lalu terdakwa menerima uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari sdr.EDO melalui akun dana terdakwa. Selanjutnya terdakwa sekira jam 15.00 WIB dari KM 07 Petalongan berangkat menuju ke Tembilahan dengan menggunakan travel, sekira jam 18.00 WIB terdakwa sampai di Tembilahan, lalu terdakwa sekira jam 19.50 WIB di telpon oleh orang suruhan sdr.EDO mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di Komplek Perumahan Green Citra Cluster yang beralamat di Jalan Sungai Beringin Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tepatnya di bawah alat berat yang saat itu terparkir di komplek perumahan tersebut, kemudian terdakwa menuju ke lokasi tersebut, sesampainya di lokasi tersebut, terdakwa mengambil 1 (satu) paket barang yang saat itu terbungkus asoy warna putih yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam celana terdakwa dan hendak menuju ke Sungai Akar untuk menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.IPIN (DPO/belum tertangkap).
- Bahwa saksi YOGI dan saksi ADITYA yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira jam 20.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sedang berada di Komplek Perumahan Green Citra Cluster yang beralamat di Jalan Sungai Beringin Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian saksi YOGI, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi YOGI, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi MUSA dan saksi AHMAD melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik asoy warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buaha kotak warna putih abu abu yang bertuliskan weldom yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang di balut lakban warna hitam yang di temukan di dalam celana yang terdakwa gunakan dan 1 (satu) unit handphone merk readmi 6A warna hitam dengan nomor simcard dan whatsapp 087782182231 di saku depan sebelah kiri celana yang terdakwa gunakan, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik sdr.EDO yang mana akan terdakwa antarkan dan serahkan kepada sdr.IPIN.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari sdr.EDO karena menjadi perantara untuk mengantarkan dan menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.IPIN.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 14 Desember 2025 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 248,7 (dua ratus empat puluh delapan koma tujuh) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 4425/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 18 Desember 2025 atas nama terdakwa DIDIK ANOYO Bin SUYOTO dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6516/2025/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 16 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------
Subsidair
-------- Bahwa ia terdakwa DIDIK ANOYO Bin SUYOTO, pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Komplek Perumahan Green Citra Cluster yang beralamat di Jalan Sungai Beringin Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa DIDIK ANOYO Bin SUYOTO pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira jam 13.00 WIB sedang berada di KM 07 Petalongan, kemudian terdakwa di telpon sdr.EDO (DPO/belum tertangkap) mengatakan “bisa ya kau jemput buah (narkotika jenis shabu) di tembilahan, nanti bawakan ke sungai akar?” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “bisa bang” kepada sdr.EDO, lalu sdr.EDO mengatakan “iyalah kalau bisa, aku kirimkan duit jalannya 1 juta, kirimkanlah nomor dana” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengirimkan nomor akun dana terdakwa kepada sdr.EDO, lalu terdakwa menerima uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari sdr.EDO melalui akun dana terdakwa. Selanjutnya terdakwa sekira jam 15.00 WIB dari KM 07 Petalongan berangkat menuju ke Tembilahan dengan menggunakan travel, sekira jam 18.00 WIB terdakwa sampai di Tembilahan, lalu terdakwa sekira jam 19.50 WIB di telpon oleh orang suruhan sdr.EDO mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di Komplek Perumahan Green Citra Cluster yang beralamat di Jalan Sungai Beringin Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tepatnya di bawah alat berat yang saat itu terparkir di komplek perumahan tersebut, kemudian terdakwa menuju ke lokasi tersebut, sesampainya di lokasi tersebut, terdakwa mengambil 1 (satu) paket barang yang saat itu terbungkus asoy warna putih yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam celana terdakwa dan hendak menuju ke Sungai Akar untuk menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.IPIN (DPO/belum tertangkap).
- Bahwa saksi YOGI dan saksi ADITYA yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira jam 20.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sedang berada di Komplek Perumahan Green Citra Cluster yang beralamat di Jalan Sungai Beringin Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian saksi YOGI, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi YOGI, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi MUSA dan saksi AHMAD melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik asoy warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buaha kotak warna putih abu abu yang bertuliskan weldom yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang di balut lakban warna hitam yang di temukan di dalam celana yang terdakwa gunakan dan 1 (satu) unit handphone merk readmi 6A warna hitam dengan nomor simcard dan whatsapp 087782182231 di saku depan sebelah kiri celana yang terdakwa gunakan, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik sdr.EDO yang mana akan terdakwa antarkan dan serahkan kepada sdr.IPIN.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 14 Desember 2025 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 248,7 (dua ratus empat puluh delapan koma tujuh) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 4425/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 18 Desember 2025 atas nama terdakwa DIDIK ANOYO Bin SUYOTO dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6516/2025/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 16 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------- |