Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.Sus/2026/PN Tbh 3.Dones Bahtera S.H
4.WINDU HARIMIKA, SH
5.BAGUS PRANATA, SH
ALFEFNI Als UJANG VIRGO Bin SAFE'I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 182/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 399 / L.4.14 / Enz.2 / 07 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dones Bahtera S.H
2WINDU HARIMIKA, SH
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFEFNI Als UJANG VIRGO Bin SAFE'I[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa ia Terdakwa ALFEFNI Als UJANG VIRGO Bin SAFE'I, pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di RT 013 RW 003 Dusun Kelapa Sawit Desa Danau Pulai Indah, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa menghubungi seorang laki-laki bernama IWAN (dalam lidik) melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud memesan narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) paket besar dengan harga sebesar Rp1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, seorang kurir suruhan IWAN mengantarkan pesanan shabu tersebut ke rumah Terdakwa di RT 013 RW 003 Dusun Kelapa Sawit Desa Danau Pulai Indah Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembelian secara tunai kepada kurir tersebut sebagai pembayaran atas narkotika yang diterimanya;
  • Bahwa setelah memperoleh narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa kemudian membagi atau mengemas kembali shabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket kecil, yang terdiri dari 10 (sepuluh) paket untuk dijual dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket dan 10 (sepuluh) paket lainnya untuk dijual dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket, dengan tujuan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada para pembeli yang telah dikenalnya dengan cara pembeli mendatangi warung sembako milik Terdakwa yang berada di rumahnya dengan berpura-pura membeli rokok. Setelah menerima uang dari pembeli, Terdakwa mengambil paket shabu yang disimpan di dalam rumahnya, kemudian meletakkannya di atas kayu pintu rumah dan menyerahkannya secara langsung kepada pembeli. Sampai dengan sebelum dilakukan penangkapan, Terdakwa telah berhasil menjual 3 (tiga) paket seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket dan 4 (empat) paket seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket, sehingga apabila seluruh paket berhasil dijual Terdakwa akan memperoleh keuntungan sekitar Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, anggota Kepolisian Sektor Kempas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Danau Pulai Indah, Kecamatan Kempas. Berdasarkan informasi tersebut, saksi FAJAR SEPTIAN bersama saksi DHEON SEPTIAN ANSHAR beserta anggota Unit Reskrim Polsek Kempas melakukan penyelidikan dan selanjutnya menuju rumah Terdakwa. Sekira pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di RT 013 RW 003 Dusun Kelapa Sawit Desa Danau Pulai Indah Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh EKI PERDANA SAPUTRA selaku Kepala Dusun dan KASIMIN selaku Ketua RW menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol warna putih bertuliskan "TE XIAO NIAO XUAN" yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik bening klep les merah yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) paket pipet plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam karung beras di dapur rumah Terdakwa, 2 (dua) paket paket pipet plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, masing-masing ditemukan 1 (satu) paket di atas pintu depan rumah dan 1 (satu) paket di dalam saku celana sebelah kiri Terdakwa, sehingga diperoleh jumlah total 13 (tiga belas) paket pipet plastik putih bening yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,57 gram dan berat bersih 1,28 gram, 1 (satu) unit Handphone merk Realme model RMC2180 warna abu-abu dengan nomor IMEI 868394046155998 dan nomor sim card terpasang 0852-7299-7689 yang dipergunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dalam pemesanan narkotika, uang tunai sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar dan pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu Setelah menemukan barang bukti tersebut saksi FAJAR SEPTIAN bersama saksi DHEON SEPTIAN ANSHAR beserta anggota Unit Reskrim Polsek Kempas membawa Terdakwa ke Polsek Kempas untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan pada hari Senin tanggal 20 April 2026 maka terhadap 13 (tiga belas) paket pipet plastik putih bening yang diduga narkotika jenis Shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 1,28 (satu koma dua delapan) gram kemudian barang bukti dimasukkan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 1,28 (satu koma dua delapan) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:1570/NNF/2026 tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

 

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa ia Terdakwa ALFEFNI Als UJANG VIRGO Bin SAFE'I, pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di RT 013 RW 003 Dusun Kelapa Sawit Desa Danau Pulai Indah, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, anggota Kepolisian Sektor Kempas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Danau Pulai Indah, Kecamatan Kempas. Berdasarkan informasi tersebut, saksi FAJAR SEPTIAN bersama saksi DHEON SEPTIAN ANSHAR beserta anggota Unit Reskrim Polsek Kempas melakukan penyelidikan dan selanjutnya menuju rumah Terdakwa. Sekira pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di RT 013 RW 003 Dusun Kelapa Sawit Desa Danau Pulai Indah Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh EKI PERDANA SAPUTRA selaku Kepala Dusun dan KASIMIN selaku Ketua RW menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol warna putih bertuliskan "TE XIAO NIAO XUAN" yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik bening klep les merah yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) paket pipet plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam karung beras di dapur rumah Terdakwa, 2 (dua) paket paket pipet plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, masing-masing ditemukan 1 (satu) paket di atas pintu depan rumah dan 1 (satu) paket di dalam saku celana sebelah kiri Terdakwa, sehingga diperoleh jumlah total 13 (tiga belas) paket pipet plastik putih bening yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,57 gram dan berat bersih 1,28 gram, 1 (satu) unit Handphone merk Realme model RMC2180 warna abu-abu dengan nomor IMEI 868394046155998 dan nomor sim card terpasang 0852-7299-7689 yang dipergunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dalam pemesanan narkotika, uang tunai sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar dan pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu Setelah menemukan barang bukti tersebut saksi FAJAR SEPTIAN bersama saksi DHEON SEPTIAN ANSHAR beserta anggota Unit Reskrim Polsek Kempas membawa Terdakwa ke Polsek Kempas untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa memperoleh Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa menghubungi seorang laki-laki bernama IWAN (dalam lidik) melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud memesan narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) paket besar dengan harga sebesar Rp1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, seorang kurir suruhan IWAN mengantarkan pesanan shabu tersebut ke rumah Terdakwa di RT 013 RW 003 Dusun Kelapa Sawit Desa Danau Pulai Indah Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembelian secara tunai kepada kurir tersebut sebagai pembayaran atas narkotika yang diterimanya;
  • Bahwa setelah memperoleh narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa kemudian membagi atau mengemas kembali shabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket kecil, yang terdiri dari 10 (sepuluh) paket untuk dijual dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket dan 10 (sepuluh) paket lainnya untuk dijual dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket, dengan tujuan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada para pembeli yang telah dikenalnya dengan cara pembeli mendatangi warung sembako milik Terdakwa yang berada di rumahnya dengan berpura-pura membeli rokok. Setelah menerima uang dari pembeli, Terdakwa mengambil paket shabu yang disimpan di dalam rumahnya, kemudian meletakkannya di atas kayu pintu rumah dan menyerahkannya secara langsung kepada pembeli. Sampai dengan sebelum dilakukan penangkapan, Terdakwa telah berhasil menjual 3 (tiga) paket seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket dan 4 (empat) paket seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket, sehingga apabila seluruh paket berhasil dijual Terdakwa akan memperoleh keuntungan sekitar Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan pada hari Senin tanggal 20 April 2026 maka terhadap 13 (tiga belas) paket pipet plastik putih bening yang diduga narkotika jenis Shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 1,28 (satu koma dua delapan) gram kemudian barang bukti dimasukkan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 1,28 (satu koma dua delapan) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:1570/NNF/2026 tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya