Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
ZULMALI Bin M. SAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 16 / L.4.14 / Eoh .2 / 01 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULMALI Bin M. SAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-------- Bahwa ia Terdakwa ZULMALI Bin M.SAIN, pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira jam 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kantor Sentral Wilayah 1 PT.RSUP PKB Desa Sekarotan Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa ZULMALI Bin M.SAIN merupakan karyawan PT.RSUP PKB yang terletak di Desa Sekarotan Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sejak tahun 2022 dengan jabatan sebagai stok Keeper yang bertugas untuk menjaga Gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB dan melayani pengeluaran BBM jenis solar dan jenis pertalite dari Gudang milik PT.RSUP PKB yang digunakan untuk operasional kerja perusahaan yang mana terdakwa di gaji setiap bulan sebesar Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa BBM jenis solar dan BBM jenis pertalite milik PT.RSUP PKB yang terletak di Desa Sekarotan Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang di jaga oleh terdakwa tidak boleh diperjualbelikan kepada orang lain oleh terdakwa, tidak boleh digunakan karyawan untuk kepentingan pribadi dan hanya diperuntukkan untuk kepentingan operasional kerja perusahaan.
  • Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sedang bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, kemudian saksi REZA TRIPURA selaku asisten divisi 82 PT.RSUP PKB mendatangi Gudang tersebut, kemudian saksi REZA TRIPURA membutuhkan kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) liter BBM jenis solar untuk HTP 021 melangsir kelapa kupas, lalu terdakwa mengeluarkan dan memberikan kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) liter BBM jenis solar kepada saksi REZA TRIPURA yang mana pengeluaran BBM jenis solar tersebut di catat di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB), lalu saksi REZA TRIPURA pergi meninggalkan gudang, kemudian terdakwa mengambil kurang lebih sebanyak 70 (tujuh puluh) liter BBM jenis solar milik PT.RSUP PKB yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, kemudian di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB) yang tercatat 20 (dua puluh) liter BBM jenis solar sebelumnya terdakwa menambahkan tulisan 2 (dua) kali pengambilan solar yang berjumlah masing-masing sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter yang di arahkan untuk 1 unit TM 10 dengan keterangan lokasi yang berbeda seolah-olah BBM jenis solar yang di keluarkan ada penambahan sebanyak 70 (tujuh puluh) liter, terhadap BBM jenis solar yang di ambil terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam Gudang dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB.    
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 01 Oktober 2025 sedang bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, kemudian saksi REZA TRIPURA mendatangi Gudang tersebut, lalu saksi REZA TRIPURA membutuhkan BBM jenis solar untuk 3 unit alat yakni TM 10 sejumlah 25 (dua puluh lima) liter, HTP 021 sebanyak 20 (dua puluh) liter dan HTP 067 sebanyak 20 (dua puluh) liter, kemudian terdakwa mengeluarkan dan memberikan BBM jenis solar untuk 3 unit alat yakni TM 10 sejumlah 25 (dua puluh lima) liter, HTP 021 sebanyak 20 (dua puluh) liter dan HTP 067 sebanyak 20 (dua puluh) liter kepada saksi REZA TRIPURA yang mana pengeluaran BBM jenis solar tersebut di catat di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB), lalu saksi REZA TRIPURA pergi meninggalkan Gudang, kemudian terdakwa mengambil sebanyak 10 (sepuluh) liter BBM jenis solar milik PT.RSUP PKB yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, kemudian di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB) yang tercatat TM 10 sejumlah 25 (dua puluh lima) liter BBM jenis solar sebelumnya terdakwa merubah tulisan tersebut menjadi 35 (tiga puluh lima) liter, terhadap BBM jenis solar yang di ambil terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam Gudang dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB.      
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 02 Oktober 2025 sedang bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, kemudian saksi BAYU selaku Mandor Divisi 81 PT.RSUP PKB mendatangi Gudang tersebut, lalu saksi BAYU membutuhkan BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter untuk alat TM3 dan 20 (dua puluh) liter untuk TM 010, kemudian terdakwa mengeluarkan dan memberikan BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter untuk alat TM3 dan 20 (dua puluh) liter untuk TM 010 kepada saksi BAYU yang mana pengeluaran BBM jenis solar tersebut di catat di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB), lalu saksi BAYU pergi meninggalkan Gudang, kemudian terdakwa mengambil sebanyak 20 (dua puluh) liter BBM jenis solar milik PT.RSUP PKB yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, kemudian di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB) tersebut yang tercatat BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter untuk alat TM3 sebelumnya terdakwa merubah tulisan tersebut menjadi 35 (tiga puluh lima) liter, dan 20 (dua puluh) liter untuk TM 010 sebelumnya terdakwa merubah tulisan tersebut menjadi 30 (tiga puluh) liter, terhadap BBM jenis solar yang di ambil terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam Gudang dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB.         
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 03 Oktober 2025 sedang bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, kemudian pada hari itu tidak ada pengambilan dan pengeluaran BBM jenis solar, kemudian terdakwa mengambil BBM jenis solar milik PT.RSUP sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) liter yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi yang mana terdakwa mencatat pengeluaran tersebut di dalam Bukti Pengeluaran Barang (BPB) atas nama saksi BAYU dengan tulisan pengeluaran BBM jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter utk tm 03, sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter untuk alat tm 010, sebanyak 20 (dua puluh) liter untuk htp 067, sebanyak 20 (dua puluh) liter untuk alat htp 021 dan sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter untuk alat htp 046 seolah-olah saksi BAYU ada mengambil BBM jenis solar pada hari itu, terhadap BBM jenis solar yang di ambil terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam Gudang dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB.
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 10 Oktober 2025 sedang bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, sdr.RIAN selaku operator IB PT.RSUP PKB dan sdr.ADI selaku operator IB PT.RSUP PKB mendatangi Gudang tersebut, lalu sdr.RIAN membutuhkan BBM jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter untuk POMPONG IB 211 dan sdr.ADI membutuhkan BBM jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter untuk pompong IB 196, lalu terdakwa mengambil dan mengeluarkan BBM jenis solar sesuai permintaan sdr.RIAN dan sdr.ADI yang mana pengeluaran BBM jenis solar tersebut di catat di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB), lalu sdr.RIAN dan sdr.ADI pergi meninggalkan Gudang, kemudian terdakwa mengambil sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter BBM jenis solar milik PT.RSUP PKB yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, kemudian di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB) atas nama sdr.RIAN sebelumnya terdakwa merubah tulisan tersebut dengan menambahkan tulisan 35 (tiga puluh lima) liter di dalam BPB tersebut, terhadap BBM jenis solar yang di ambil terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam Gudang dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB.
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 11 Oktober 2025 sedang bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, kemudian sdr.RIAN dan sdr.ADI mendatangi Gudang tersebut, lalu sdr.RIAN membutuhkan BBM jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter untuk pompong IB 211 dan sdr.ADI membutuhkan BBM jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter untuk pompong IB 196, lalu terdakwa mengambil dan mengeluarkan BBM jenis solar sesuai permintaan sdr.RIAN dan sdr.ADI yang mana pengeluaran BBM jenis solar tersebut di catat di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB), lalu sdr.RIAN dan sdr.ADI pergi meninggalkan Gudang, kemudian terdakwa mengambil sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter BBM jenis solar milik PT.RSUP PKB yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, kemudian di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB) atas nama sdr.RIAN sebelumnya terdakwa merubah tulisan tersebut dengan menambahkan tulisan 35 (tiga puluh lima) liter di dalam BPB tersebut, terhadap BBM jenis solar yang di ambil terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam Gudang dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB.
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 14 Oktober 2025 sedang bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, kemudian sdr.WIGI mendatangi Gudang tersebut, lalu sdr.WIGI membutuhkan BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter untuk alat TM 016 dan 20 (dua puluh) liter untuk TM 010, lalu terdakwa mengambil dan mengeluarkan BBM jenis solar sesuai permintaan sdr.WIGI yang mana pengeluaran BBM jenis solar tersebut di catat di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB), lalu sdr.WIGI pergi meninggalkan Gudang, kemudian terdakwa mengambil sebanyak 70 (tujuh puluh) liter BBM jenis solar milik PT.RSUP PKB yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, kemudian di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB) yang tercatat TM 016  sejumlah 25 (dua puluh lima) liter BBM jenis solar dan TM 010 sejumlah 20 (dua puluh) liter BBM jenis solar sebelumnya terdakwa merubah tulisan tersebut menjadi 35 (tiga puluh lima ) liter untuk TM 016 dan 35 (tiga puluh lima) liter untuk TM 010, terhadap BBM jenis solar yang di ambil terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam Gudang dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB.
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 16 Oktober 2025 bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, kemudian saksi AHMAD MUIN FARID mendatangi Gudang tersebut, lalu terdakwa menjual BBM jenis pertalite milik PT.RSUP PKB tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB sebanyak 5 (lima) liter kepada saksi AHMAD MUIN FARID dengan harga jual sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk kepentingan pribadi saksi AHMAD MUIN FARID.
  • Bahwa total BBM jenis solar milik PT.RSUP PKB yang telah berada di dalam penguasaan terdakwa dari tanggal 18 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2025 sebanyak 385 (tiga ratus delapan puluh lima) liter atau 11 (sebelas) jirigen, kemudian terdakwa menjual keseluruhan BBM solar milik PT.RSUP PKB tersebut kepada sdr.DIANSYAH (DPO/belum tertangkap) dengan total harga jual sebesar Rp.1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
  • Bahwa terdakwa dengan dengan jabatan sebagai stok keeper pada PT.RSUP PKB memilik tugas untuk menjaga dan melayani pengeluaran BBM jenis solar dan jenis pertalite dari Gudang milik PT.RSUP PKB yang digunakan untuk operasional kerja perusahaan, namun terdakwa mengambil BBM jenis solar dan pertalite milik PT.RSUP PKB dan memperjualbelikan BBM jenis solar dan pertalite milik PT.RSUP PKB tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB selaku pemilik.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.RSUP PKB mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.220.000,- (enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------

 

ATAU

 

Kedua:

-------- Bahwa ia Terdakwa ZULMALI Bin M.SAIN, pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira jam 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kantor Sentral Wilayah 1 PT.RSUP PKB Desa Sekarotan Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa ZULMALI Bin M.SAIN merupakan karyawan PT.RSUP PKB yang terletak di Desa Sekarotan Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sejak tahun 2022 dengan jabatan sebagai stok Keeper yang bertugas untuk menjaga Gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB dan melayani pengeluaran BBM jenis solar dan jenis pertalite dari Gudang milik PT.RSUP PKB yang digunakan untuk operasional kerja perusahaan yang mana terdakwa di gaji setiap bulan sebesar Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa BBM jenis solar dan BBM jenis pertalite milik PT.RSUP PKB yang terletak di Desa Sekarotan Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang di jaga oleh terdakwa tidak boleh diperjualbelikan kepada orang lain oleh terdakwa, tidak boleh digunakan karyawan untuk kepentingan pribadi dan hanya diperuntukkan untuk kepentingan operasional kerja perusahaan.
  • Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sedang bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, kemudian saksi REZA TRIPURA selaku asisten divisi 82 PT.RSUP PKB mendatangi Gudang tersebut, kemudian saksi REZA TRIPURA membutuhkan kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) liter BBM jenis solar untuk HTP 021 melangsir kelapa kupas, lalu terdakwa mengeluarkan dan memberikan kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) liter BBM jenis solar kepada saksi REZA TRIPURA yang mana pengeluaran BBM jenis solar tersebut di catat di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB), lalu saksi REZA TRIPURA pergi meninggalkan gudang, kemudian terdakwa mengambil kurang lebih sebanyak 70 (tujuh puluh) liter BBM jenis solar milik PT.RSUP PKB yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, kemudian di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB) yang tercatat 20 (dua puluh) liter BBM jenis solar sebelumnya terdakwa menambahkan tulisan 2 (dua) kali pengambilan solar yang berjumlah masing-masing sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter yang di arahkan untuk 1 unit TM 10 dengan keterangan lokasi yang berbeda seolah-olah BBM jenis solar yang di keluarkan ada penambahan sebanyak 70 (tujuh puluh) liter, terhadap BBM jenis solar yang di ambil terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam Gudang dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB.    
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 01 Oktober 2025 sedang bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, kemudian saksi REZA TRIPURA mendatangi Gudang tersebut, lalu saksi REZA TRIPURA membutuhkan BBM jenis solar untuk 3 unit alat yakni TM 10 sejumlah 25 (dua puluh lima) liter, HTP 021 sebanyak 20 (dua puluh) liter dan HTP 067 sebanyak 20 (dua puluh) liter, kemudian terdakwa mengeluarkan dan memberikan BBM jenis solar untuk 3 unit alat yakni TM 10 sejumlah 25 (dua puluh lima) liter, HTP 021 sebanyak 20 (dua puluh) liter dan HTP 067 sebanyak 20 (dua puluh) liter kepada saksi REZA TRIPURA yang mana pengeluaran BBM jenis solar tersebut di catat di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB), lalu saksi REZA TRIPURA pergi meninggalkan Gudang, kemudian terdakwa mengambil sebanyak 10 (sepuluh) liter BBM jenis solar milik PT.RSUP PKB yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, kemudian di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB) yang tercatat TM 10 sejumlah 25 (dua puluh lima) liter BBM jenis solar sebelumnya terdakwa merubah tulisan tersebut menjadi 35 (tiga puluh lima) liter, terhadap BBM jenis solar yang di ambil terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam Gudang dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB.      
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 02 Oktober 2025 sedang bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, kemudian saksi BAYU selaku Mandor Divisi 81 PT.RSUP PKB mendatangi Gudang tersebut, lalu saksi BAYU membutuhkan BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter untuk alat TM3 dan 20 (dua puluh) liter untuk TM 010, kemudian terdakwa mengeluarkan dan memberikan BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter untuk alat TM3 dan 20 (dua puluh) liter untuk TM 010 kepada saksi BAYU yang mana pengeluaran BBM jenis solar tersebut di catat di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB), lalu saksi BAYU pergi meninggalkan Gudang, kemudian terdakwa mengambil sebanyak 20 (dua puluh) liter BBM jenis solar milik PT.RSUP PKB yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, kemudian di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB) tersebut yang tercatat BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter untuk alat TM3 sebelumnya terdakwa merubah tulisan tersebut menjadi 35 (tiga puluh lima) liter, dan 20 (dua puluh) liter untuk TM 010 sebelumnya terdakwa merubah tulisan tersebut menjadi 30 (tiga puluh) liter, terhadap BBM jenis solar yang di ambil terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam Gudang dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB.         
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 03 Oktober 2025 sedang bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, kemudian pada hari itu tidak ada pengambilan dan pengeluaran BBM jenis solar, kemudian terdakwa mengambil BBM jenis solar milik PT.RSUP sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) liter yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi yang mana terdakwa mencatat pengeluaran tersebut di dalam Bukti Pengeluaran Barang (BPB) atas nama saksi BAYU dengan tulisan pengeluaran BBM jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter utk tm 03, sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter untuk alat tm 010, sebanyak 20 (dua puluh) liter untuk htp 067, sebanyak 20 (dua puluh) liter untuk alat htp 021 dan sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter untuk alat htp 046 seolah-olah saksi BAYU ada mengambil BBM jenis solar pada hari itu, terhadap BBM jenis solar yang di ambil terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam Gudang dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB.
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 10 Oktober 2025 sedang bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, sdr.RIAN selaku operator IB PT.RSUP PKB dan sdr.ADI selaku operator IB PT.RSUP PKB mendatangi Gudang tersebut, lalu sdr.RIAN membutuhkan BBM jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter untuk POMPONG IB 211 dan sdr.ADI membutuhkan BBM jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter untuk pompong IB 196, lalu terdakwa mengambil dan mengeluarkan BBM jenis solar sesuai permintaan sdr.RIAN dan sdr.ADI yang mana pengeluaran BBM jenis solar tersebut di catat di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB), lalu sdr.RIAN dan sdr.ADI pergi meninggalkan Gudang, kemudian terdakwa mengambil sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter BBM jenis solar milik PT.RSUP PKB yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, kemudian di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB) atas nama sdr.RIAN sebelumnya terdakwa merubah tulisan tersebut dengan menambahkan tulisan 35 (tiga puluh lima) liter di dalam BPB tersebut, terhadap BBM jenis solar yang di ambil terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam Gudang dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB.
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 11 Oktober 2025 sedang bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, kemudian sdr.RIAN dan sdr.ADI mendatangi Gudang tersebut, lalu sdr.RIAN membutuhkan BBM jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter untuk pompong IB 211 dan sdr.ADI membutuhkan BBM jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter untuk pompong IB 196, lalu terdakwa mengambil dan mengeluarkan BBM jenis solar sesuai permintaan sdr.RIAN dan sdr.ADI yang mana pengeluaran BBM jenis solar tersebut di catat di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB), lalu sdr.RIAN dan sdr.ADI pergi meninggalkan Gudang, kemudian terdakwa mengambil sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter BBM jenis solar milik PT.RSUP PKB yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, kemudian di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB) atas nama sdr.RIAN sebelumnya terdakwa merubah tulisan tersebut dengan menambahkan tulisan 35 (tiga puluh lima) liter di dalam BPB tersebut, terhadap BBM jenis solar yang di ambil terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam Gudang dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB.
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 14 Oktober 2025 sedang bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, kemudian sdr.WIGI mendatangi Gudang tersebut, lalu sdr.WIGI membutuhkan BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter untuk alat TM 016 dan 20 (dua puluh) liter untuk TM 010, lalu terdakwa mengambil dan mengeluarkan BBM jenis solar sesuai permintaan sdr.WIGI yang mana pengeluaran BBM jenis solar tersebut di catat di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB), lalu sdr.WIGI pergi meninggalkan Gudang, kemudian terdakwa mengambil sebanyak 70 (tujuh puluh) liter BBM jenis solar milik PT.RSUP PKB yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, kemudian di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB) yang tercatat TM 016  sejumlah 25 (dua puluh lima) liter BBM jenis solar dan TM 010 sejumlah 20 (dua puluh) liter BBM jenis solar sebelumnya terdakwa merubah tulisan tersebut menjadi 35 (tiga puluh lima ) liter untuk TM 016 dan 35 (tiga puluh lima) liter untuk TM 010, terhadap BBM jenis solar yang di ambil terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam Gudang dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB.
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 16 Oktober 2025 bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, kemudian saksi AHMAD MUIN FARID mendatangi Gudang tersebut, lalu terdakwa menjual BBM jenis pertalite milik PT.RSUP PKB tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB sebanyak 5 (lima) liter kepada saksi AHMAD MUIN FARID dengan harga jual sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk kepentingan pribadi saksi AHMAD MUIN FARID.
  • Bahwa total BBM jenis solar milik PT.RSUP PKB yang telah berada di dalam penguasaan terdakwa 385 (tiga ratus delapan puluh lima) liter atau 11 (sebelas) jirigen, kemudian terdakwa menjual keseluruhan BBM solar milik PT.RSUP PKB tersebut kepada sdr.DIANSYAH (DPO/belum tertangkap) dengan total harga jual sebesar Rp.1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.RSUP PKB mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.220.000,- (enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------

 

ATAU

 

Ketiga:

Bahwa ia Terdakwa ZULMALI Bin M.SAIN, pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira jam 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kantor Sentral Wilayah 1 PT.RSUP PKB Desa Sekarotan Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa ZULMALI Bin M.SAIN merupakan karyawan PT.RSUP PKB yang terletak di Desa Sekarotan Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sejak tahun 2022 dengan jabatan sebagai stok Keeper yang bertugas untuk menjaga Gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB dan melayani pengeluaran BBM jenis solar dan jenis pertalite dari Gudang milik PT.RSUP PKB yang digunakan untuk operasional kerja perusahaan.
  • Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sedang bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, kemudian saksi REZA TRIPURA selaku asisten divisi 82 PT.RSUP PKB mendatangi Gudang tersebut, kemudian saksi REZA TRIPURA membutuhkan kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) liter BBM jenis solar untuk HTP 021 melangsir kelapa kupas, lalu terdakwa mengeluarkan dan memberikan kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) liter BBM jenis solar kepada saksi REZA TRIPURA yang mana pengeluaran BBM jenis solar tersebut di catat di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB), lalu saksi REZA TRIPURA pergi meninggalkan gudang, kemudian terdakwa mengambil kurang lebih sebanyak 70 (tujuh puluh) liter BBM jenis solar milik PT.RSUP PKB yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, kemudian di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB) yang tercatat 20 (dua puluh) liter BBM jenis solar sebelumnya terdakwa menambahkan tulisan 2 (dua) kali pengambilan solar yang berjumlah masing-masing sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter yang di arahkan untuk 1 unit TM 10 dengan keterangan lokasi yang berbeda seolah-olah BBM jenis solar yang di keluarkan ada penambahan sebanyak 70 (tujuh puluh) liter, terhadap BBM jenis solar yang di ambil terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam Gudang dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB.    
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 01 Oktober 2025 sedang bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, kemudian saksi REZA TRIPURA mendatangi Gudang tersebut, lalu saksi REZA TRIPURA membutuhkan BBM jenis solar untuk 3 unit alat yakni TM 10 sejumlah 25 (dua puluh lima) liter, HTP 021 sebanyak 20 (dua puluh) liter dan HTP 067 sebanyak 20 (dua puluh) liter, kemudian terdakwa mengeluarkan dan memberikan BBM jenis solar untuk 3 unit alat yakni TM 10 sejumlah 25 (dua puluh lima) liter, HTP 021 sebanyak 20 (dua puluh) liter dan HTP 067 sebanyak 20 (dua puluh) liter kepada saksi REZA TRIPURA yang mana pengeluaran BBM jenis solar tersebut di catat di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB), lalu saksi REZA TRIPURA pergi meninggalkan Gudang, kemudian terdakwa mengambil sebanyak 10 (sepuluh) liter BBM jenis solar milik PT.RSUP PKB yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, kemudian di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB) yang tercatat TM 10 sejumlah 25 (dua puluh lima) liter BBM jenis solar sebelumnya terdakwa merubah tulisan tersebut menjadi 35 (tiga puluh lima) liter, terhadap BBM jenis solar yang di ambil terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam Gudang dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB.      
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 02 Oktober 2025 sedang bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, kemudian saksi BAYU selaku Mandor Divisi 81 PT.RSUP PKB mendatangi Gudang tersebut, lalu saksi BAYU membutuhkan BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter untuk alat TM3 dan 20 (dua puluh) liter untuk TM 010, kemudian terdakwa mengeluarkan dan memberikan BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter untuk alat TM3 dan 20 (dua puluh) liter untuk TM 010 kepada saksi BAYU yang mana pengeluaran BBM jenis solar tersebut di catat di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB), lalu saksi BAYU pergi meninggalkan Gudang, kemudian terdakwa mengambil sebanyak 20 (dua puluh) liter BBM jenis solar milik PT.RSUP PKB yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, kemudian di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB) tersebut yang tercatat BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter untuk alat TM3 sebelumnya terdakwa merubah tulisan tersebut menjadi 35 (tiga puluh lima) liter, dan 20 (dua puluh) liter untuk TM 010 sebelumnya terdakwa merubah tulisan tersebut menjadi 30 (tiga puluh) liter, terhadap BBM jenis solar yang di ambil terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam Gudang dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB.         
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 03 Oktober 2025 sedang bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, kemudian pada hari itu tidak ada pengambilan dan pengeluaran BBM jenis solar, kemudian terdakwa mengambil BBM jenis solar milik PT.RSUP sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) liter yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi yang mana terdakwa mencatat pengeluaran tersebut di dalam Bukti Pengeluaran Barang (BPB) atas nama saksi BAYU dengan tulisan pengeluaran BBM jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter utk tm 03, sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter untuk alat tm 010, sebanyak 20 (dua puluh) liter untuk htp 067, sebanyak 20 (dua puluh) liter untuk alat htp 021 dan sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter untuk alat htp 046 seolah-olah saksi BAYU ada mengambil BBM jenis solar pada hari itu, terhadap BBM jenis solar yang di ambil terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam Gudang dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB.
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 10 Oktober 2025 sedang bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, sdr.RIAN selaku operator IB PT.RSUP PKB dan sdr.ADI selaku operator IB PT.RSUP PKB mendatangi Gudang tersebut, lalu sdr.RIAN membutuhkan BBM jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter untuk POMPONG IB 211 dan sdr.ADI membutuhkan BBM jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter untuk pompong IB 196, lalu terdakwa mengambil dan mengeluarkan BBM jenis solar sesuai permintaan sdr.RIAN dan sdr.ADI yang mana pengeluaran BBM jenis solar tersebut di catat di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB), lalu sdr.RIAN dan sdr.ADI pergi meninggalkan Gudang, kemudian terdakwa mengambil sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter BBM jenis solar milik PT.RSUP PKB yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, kemudian di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB) atas nama sdr.RIAN sebelumnya terdakwa merubah tulisan tersebut dengan menambahkan tulisan 35 (tiga puluh lima) liter di dalam BPB tersebut, terhadap BBM jenis solar yang di ambil terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam Gudang dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB.
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 11 Oktober 2025 sedang bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, kemudian sdr.RIAN dan sdr.ADI mendatangi Gudang tersebut, lalu sdr.RIAN membutuhkan BBM jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter untuk pompong IB 211 dan sdr.ADI membutuhkan BBM jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter untuk pompong IB 196, lalu terdakwa mengambil dan mengeluarkan BBM jenis solar sesuai permintaan sdr.RIAN dan sdr.ADI yang mana pengeluaran BBM jenis solar tersebut di catat di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB), lalu sdr.RIAN dan sdr.ADI pergi meninggalkan Gudang, kemudian terdakwa mengambil sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter BBM jenis solar milik PT.RSUP PKB yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, kemudian di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB) atas nama sdr.RIAN sebelumnya terdakwa merubah tulisan tersebut dengan menambahkan tulisan 35 (tiga puluh lima) liter di dalam BPB tersebut, terhadap BBM jenis solar yang di ambil terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam Gudang dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB.
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 14 Oktober 2025 sedang bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, kemudian sdr.WIGI mendatangi Gudang tersebut, lalu sdr.WIGI membutuhkan BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter untuk alat TM 016 dan 20 (dua puluh) liter untuk TM 010, lalu terdakwa mengambil dan mengeluarkan BBM jenis solar sesuai permintaan sdr.WIGI yang mana pengeluaran BBM jenis solar tersebut di catat di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB), lalu sdr.WIGI pergi meninggalkan Gudang, kemudian terdakwa mengambil sebanyak 70 (tujuh puluh) liter BBM jenis solar milik PT.RSUP PKB yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, kemudian di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB) yang tercatat TM 016  sejumlah 25 (dua puluh lima) liter BBM jenis solar dan TM 010 sejumlah 20 (dua puluh) liter BBM jenis solar sebelumnya terdakwa merubah tulisan tersebut menjadi 35 (tiga puluh lima ) liter untuk TM 016 dan 35 (tiga puluh lima) liter untuk TM 010, terhadap BBM jenis solar yang di ambil terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam Gudang dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB.
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 16 Oktober 2025 bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, kemudian saksi AHMAD MUIN FARID mendatangi Gudang tersebut, lalu terdakwa menjual BBM jenis pertalite milik PT.RSUP PKB tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB sebanyak 5 (lima) liter kepada saksi AHMAD MUIN FARID dengan harga jual sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk kepentingan pribadi saksi AHMAD MUIN FARID.
  • Bahwa terdakwa tanpa seizin PT.RSUP PKB mengambil 385 (tiga ratus delapan puluh lima) liter atau 11 (sebelas) jirigen BBM jenis solar milik PT.RSUP PKB dan tanpa seizin PT.RSUP PKB mengambil 5 (lima) liter BBM jenis pertalite milik PT.RSUP PKB dengan tujuan selanjutnya dijual terdakwa kepada para pembeli.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.RSUP PKB mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.220.000,- (enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------

 

ATAU

 

Keempat:

Bahwa ia Terdakwa ZULMALI Bin M.SAIN, pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira jam 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kantor Sentral Wilayah 1 PT.RSUP PKB Desa Sekarotan Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa ZULMALI Bin M.SAIN merupakan karyawan PT.RSUP PKB yang terletak di Desa Sekarotan Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sejak tahun 2022 dengan jabatan sebagai stok Keeper yang bertugas untuk menjaga Gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB dan melayani pengeluaran BBM jenis solar dan jenis pertalite dari Gudang milik PT.RSUP PKB yang digunakan untuk operasional kerja perusahaan.
  • Bahwa BBM jenis solar dan BBM jenis pertalite milik PT.RSUP PKB yang terletak di Desa Sekarotan Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang di jaga oleh terdakwa tidak boleh diperjualbelikan kepada orang lain oleh terdakwa, tidak boleh digunakan karyawan untuk kepentingan pribadi dan hanya diperuntukkan untuk kepentingan operasional kerja perusahaan.
  • Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sedang bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, kemudian saksi REZA TRIPURA selaku asisten divisi 82 PT.RSUP PKB mendatangi Gudang tersebut, kemudian saksi REZA TRIPURA membutuhkan kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) liter BBM jenis solar untuk HTP 021 melangsir kelapa kupas, lalu terdakwa mengeluarkan dan memberikan kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) liter BBM jenis solar kepada saksi REZA TRIPURA yang mana pengeluaran BBM jenis solar tersebut di catat di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB), lalu saksi REZA TRIPURA pergi meninggalkan gudang, kemudian terdakwa mengambil kurang lebih sebanyak 70 (tujuh puluh) liter BBM jenis solar milik PT.RSUP PKB yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, kemudian di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB) yang tercatat 20 (dua puluh) liter BBM jenis solar sebelumnya terdakwa menambahkan tulisan 2 (dua) kali pengambilan solar yang berjumlah masing-masing sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter yang di arahkan untuk 1 unit TM 10 dengan keterangan lokasi yang berbeda seolah-olah BBM jenis solar yang di keluarkan ada penambahan sebanyak 70 (tujuh puluh) liter, terhadap BBM jenis solar yang di ambil terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam Gudang dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB.    
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 01 Oktober 2025 sedang bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, kemudian saksi REZA TRIPURA mendatangi Gudang tersebut, lalu saksi REZA TRIPURA membutuhkan BBM jenis solar untuk 3 unit alat yakni TM 10 sejumlah 25 (dua puluh lima) liter, HTP 021 sebanyak 20 (dua puluh) liter dan HTP 067 sebanyak 20 (dua puluh) liter, kemudian terdakwa mengeluarkan dan memberikan BBM jenis solar untuk 3 unit alat yakni TM 10 sejumlah 25 (dua puluh lima) liter, HTP 021 sebanyak 20 (dua puluh) liter dan HTP 067 sebanyak 20 (dua puluh) liter kepada saksi REZA TRIPURA yang mana pengeluaran BBM jenis solar tersebut di catat di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB), lalu saksi REZA TRIPURA pergi meninggalkan Gudang, kemudian terdakwa mengambil sebanyak 10 (sepuluh) liter BBM jenis solar milik PT.RSUP PKB yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, kemudian di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB) yang tercatat TM 10 sejumlah 25 (dua puluh lima) liter BBM jenis solar sebelumnya terdakwa merubah tulisan tersebut menjadi 35 (tiga puluh lima) liter, terhadap BBM jenis solar yang di ambil terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam Gudang dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB.      
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 02 Oktober 2025 sedang bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, kemudian saksi BAYU selaku Mandor Divisi 81 PT.RSUP PKB mendatangi Gudang tersebut, lalu saksi BAYU membutuhkan BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter untuk alat TM3 dan 20 (dua puluh) liter untuk TM 010, kemudian terdakwa mengeluarkan dan memberikan BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter untuk alat TM3 dan 20 (dua puluh) liter untuk TM 010 kepada saksi BAYU yang mana pengeluaran BBM jenis solar tersebut di catat di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB), lalu saksi BAYU pergi meninggalkan Gudang, kemudian terdakwa mengambil sebanyak 20 (dua puluh) liter BBM jenis solar milik PT.RSUP PKB yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, kemudian di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB) tersebut yang tercatat BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter untuk alat TM3 sebelumnya terdakwa merubah tulisan tersebut menjadi 35 (tiga puluh lima) liter, dan 20 (dua puluh) liter untuk TM 010 sebelumnya terdakwa merubah tulisan tersebut menjadi 30 (tiga puluh) liter, terhadap BBM jenis solar yang di ambil terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam Gudang dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB.         
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 03 Oktober 2025 sedang bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, kemudian pada hari itu tidak ada pengambilan dan pengeluaran BBM jenis solar, kemudian terdakwa mengambil BBM jenis solar milik PT.RSUP sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) liter yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi yang mana terdakwa mencatat pengeluaran tersebut di dalam Bukti Pengeluaran Barang (BPB) atas nama saksi BAYU dengan tulisan pengeluaran BBM jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter utk tm 03, sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter untuk alat tm 010, sebanyak 20 (dua puluh) liter untuk htp 067, sebanyak 20 (dua puluh) liter untuk alat htp 021 dan sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter untuk alat htp 046 seolah-olah saksi BAYU ada mengambil BBM jenis solar pada hari itu, terhadap BBM jenis solar yang di ambil terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam Gudang dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB.
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 10 Oktober 2025 sedang bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, sdr.RIAN selaku operator IB PT.RSUP PKB dan sdr.ADI selaku operator IB PT.RSUP PKB mendatangi Gudang tersebut, lalu sdr.RIAN membutuhkan BBM jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter untuk POMPONG IB 211 dan sdr.ADI membutuhkan BBM jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter untuk pompong IB 196, lalu terdakwa mengambil dan mengeluarkan BBM jenis solar sesuai permintaan sdr.RIAN dan sdr.ADI yang mana pengeluaran BBM jenis solar tersebut di catat di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB), lalu sdr.RIAN dan sdr.ADI pergi meninggalkan Gudang, kemudian terdakwa mengambil sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter BBM jenis solar milik PT.RSUP PKB yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, kemudian di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB) atas nama sdr.RIAN sebelumnya terdakwa merubah tulisan tersebut dengan menambahkan tulisan 35 (tiga puluh lima) liter di dalam BPB tersebut, terhadap BBM jenis solar yang di ambil terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam Gudang dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB.
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 11 Oktober 2025 sedang bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, kemudian sdr.RIAN dan sdr.ADI mendatangi Gudang tersebut, lalu sdr.RIAN membutuhkan BBM jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter untuk pompong IB 211 dan sdr.ADI membutuhkan BBM jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter untuk pompong IB 196, lalu terdakwa mengambil dan mengeluarkan BBM jenis solar sesuai permintaan sdr.RIAN dan sdr.ADI yang mana pengeluaran BBM jenis solar tersebut di catat di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB), lalu sdr.RIAN dan sdr.ADI pergi meninggalkan Gudang, kemudian terdakwa mengambil sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter BBM jenis solar milik PT.RSUP PKB yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, kemudian di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB) atas nama sdr.RIAN sebelumnya terdakwa merubah tulisan tersebut dengan menambahkan tulisan 35 (tiga puluh lima) liter di dalam BPB tersebut, terhadap BBM jenis solar yang di ambil terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam Gudang dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB.
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 14 Oktober 2025 sedang bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, kemudian sdr.WIGI mendatangi Gudang tersebut, lalu sdr.WIGI membutuhkan BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter untuk alat TM 016 dan 20 (dua puluh) liter untuk TM 010, lalu terdakwa mengambil dan mengeluarkan BBM jenis solar sesuai permintaan sdr.WIGI yang mana pengeluaran BBM jenis solar tersebut di catat di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB), lalu sdr.WIGI pergi meninggalkan Gudang, kemudian terdakwa mengambil sebanyak 70 (tujuh puluh) liter BBM jenis solar milik PT.RSUP PKB yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, kemudian di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB) yang tercatat TM 016  sejumlah 25 (dua puluh lima) liter BBM jenis solar dan TM 010 sejumlah 20 (dua puluh) liter BBM jenis solar sebelumnya terdakwa merubah tulisan tersebut menjadi 35 (tiga puluh lima ) liter untuk TM 016 dan 35 (tiga puluh lima) liter untuk TM 010, terhadap BBM jenis solar yang di ambil terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam Gudang dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB.
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 16 Oktober 2025 bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, kemudian saksi AHMAD MUIN FARID mendatangi Gudang tersebut, lalu terdakwa menjual BBM jenis pertalite milik PT.RSUP PKB tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB sebanyak 5 (lima) liter kepada saksi AHMAD MUIN FARID dengan harga jual sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk kepentingan pribadi saksi AHMAD MUIN FARID.
  • Bahwa total BBM jenis solar milik PT.RSUP PKB yang telah berada di dalam penguasaan terdakwa dari tanggal 18 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2025 sebanyak 385 (tiga ratus delapan puluh lima) liter atau 11 (sebelas) jirigen, kemudian terdakwa menjual keseluruhan BBM solar milik PT.RSUP PKB tersebut kepada sdr.DIANSYAH (DPO/belum tertangkap) dengan total harga jual sebesar Rp.1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.RSUP PKB mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.220.000,- (enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------

 

ATAU

 

Kelima:

Bahwa ia Terdakwa ZULMALI Bin M.SAIN, pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira jam 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kantor Sentral Wilayah 1 PT.RSUP PKB Desa Sekarotan Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa ZULMALI Bin M.SAIN merupakan karyawan PT.RSUP PKB yang terletak di Desa Sekarotan Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sejak tahun 2022 dengan jabatan sebagai stok Keeper yang bertugas untuk menjaga Gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB dan melayani pengeluaran BBM jenis solar dan jenis pertalite dari Gudang milik PT.RSUP PKB yang digunakan untuk operasional kerja perusahaan yang mana terdakwa di gaji setiap bulan sebesar Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa BBM jenis solar dan BBM jenis pertalite milik PT.RSUP PKB yang terletak di Desa Sekarotan Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang di jaga oleh terdakwa tidak boleh diperjualbelikan kepada orang lain oleh terdakwa, tidak boleh digunakan karyawan untuk kepentingan pribadi dan hanya diperuntukkan untuk kepentingan operasional kerja perusahaan.
  • Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sedang bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, kemudian saksi REZA TRIPURA selaku asisten divisi 82 PT.RSUP PKB mendatangi Gudang tersebut, kemudian saksi REZA TRIPURA membutuhkan kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) liter BBM jenis solar untuk HTP 021 melangsir kelapa kupas, lalu terdakwa mengeluarkan dan memberikan kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) liter BBM jenis solar kepada saksi REZA TRIPURA yang mana pengeluaran BBM jenis solar tersebut di catat di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB), lalu saksi REZA TRIPURA pergi meninggalkan gudang, kemudian terdakwa mengambil kurang lebih sebanyak 70 (tujuh puluh) liter BBM jenis solar milik PT.RSUP PKB yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, kemudian di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB) yang tercatat 20 (dua puluh) liter BBM jenis solar sebelumnya terdakwa menambahkan tulisan 2 (dua) kali pengambilan solar yang berjumlah masing-masing sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter yang di arahkan untuk 1 unit TM 10 dengan keterangan lokasi yang berbeda seolah-olah BBM jenis solar yang di keluarkan ada penambahan sebanyak 70 (tujuh puluh) liter, terhadap BBM jenis solar yang di ambil terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam Gudang dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB.    
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 01 Oktober 2025 sedang bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, kemudian saksi REZA TRIPURA mendatangi Gudang tersebut, lalu saksi REZA TRIPURA membutuhkan BBM jenis solar untuk 3 unit alat yakni TM 10 sejumlah 25 (dua puluh lima) liter, HTP 021 sebanyak 20 (dua puluh) liter dan HTP 067 sebanyak 20 (dua puluh) liter, kemudian terdakwa mengeluarkan dan memberikan BBM jenis solar untuk 3 unit alat yakni TM 10 sejumlah 25 (dua puluh lima) liter, HTP 021 sebanyak 20 (dua puluh) liter dan HTP 067 sebanyak 20 (dua puluh) liter kepada saksi REZA TRIPURA yang mana pengeluaran BBM jenis solar tersebut di catat di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB), lalu saksi REZA TRIPURA pergi meninggalkan Gudang, kemudian terdakwa mengambil sebanyak 10 (sepuluh) liter BBM jenis solar milik PT.RSUP PKB yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, kemudian di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB) yang tercatat TM 10 sejumlah 25 (dua puluh lima) liter BBM jenis solar sebelumnya terdakwa merubah tulisan tersebut menjadi 35 (tiga puluh lima) liter, terhadap BBM jenis solar yang di ambil terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam Gudang dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB.      
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 02 Oktober 2025 sedang bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, kemudian saksi BAYU selaku Mandor Divisi 81 PT.RSUP PKB mendatangi Gudang tersebut, lalu saksi BAYU membutuhkan BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter untuk alat TM3 dan 20 (dua puluh) liter untuk TM 010, kemudian terdakwa mengeluarkan dan memberikan BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter untuk alat TM3 dan 20 (dua puluh) liter untuk TM 010 kepada saksi BAYU yang mana pengeluaran BBM jenis solar tersebut di catat di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB), lalu saksi BAYU pergi meninggalkan Gudang, kemudian terdakwa mengambil sebanyak 20 (dua puluh) liter BBM jenis solar milik PT.RSUP PKB yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, kemudian di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB) tersebut yang tercatat BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter untuk alat TM3 sebelumnya terdakwa merubah tulisan tersebut menjadi 35 (tiga puluh lima) liter, dan 20 (dua puluh) liter untuk TM 010 sebelumnya terdakwa merubah tulisan tersebut menjadi 30 (tiga puluh) liter, terhadap BBM jenis solar yang di ambil terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam Gudang dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB.         
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 03 Oktober 2025 sedang bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, kemudian pada hari itu tidak ada pengambilan dan pengeluaran BBM jenis solar, kemudian terdakwa mengambil BBM jenis solar milik PT.RSUP sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) liter yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi yang mana terdakwa mencatat pengeluaran tersebut di dalam Bukti Pengeluaran Barang (BPB) atas nama saksi BAYU dengan tulisan pengeluaran BBM jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter utk tm 03, sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter untuk alat tm 010, sebanyak 20 (dua puluh) liter untuk htp 067, sebanyak 20 (dua puluh) liter untuk alat htp 021 dan sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter untuk alat htp 046 seolah-olah saksi BAYU ada mengambil BBM jenis solar pada hari itu, terhadap BBM jenis solar yang di ambil terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam Gudang dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB.
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 10 Oktober 2025 sedang bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, sdr.RIAN selaku operator IB PT.RSUP PKB dan sdr.ADI selaku operator IB PT.RSUP PKB mendatangi Gudang tersebut, lalu sdr.RIAN membutuhkan BBM jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter untuk POMPONG IB 211 dan sdr.ADI membutuhkan BBM jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter untuk pompong IB 196, lalu terdakwa mengambil dan mengeluarkan BBM jenis solar sesuai permintaan sdr.RIAN dan sdr.ADI yang mana pengeluaran BBM jenis solar tersebut di catat di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB), lalu sdr.RIAN dan sdr.ADI pergi meninggalkan Gudang, kemudian terdakwa mengambil sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter BBM jenis solar milik PT.RSUP PKB yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, kemudian di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB) atas nama sdr.RIAN sebelumnya terdakwa merubah tulisan tersebut dengan menambahkan tulisan 35 (tiga puluh lima) liter di dalam BPB tersebut, terhadap BBM jenis solar yang di ambil terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam Gudang dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB.
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 11 Oktober 2025 sedang bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, kemudian sdr.RIAN dan sdr.ADI mendatangi Gudang tersebut, lalu sdr.RIAN membutuhkan BBM jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter untuk pompong IB 211 dan sdr.ADI membutuhkan BBM jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter untuk pompong IB 196, lalu terdakwa mengambil dan mengeluarkan BBM jenis solar sesuai permintaan sdr.RIAN dan sdr.ADI yang mana pengeluaran BBM jenis solar tersebut di catat di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB), lalu sdr.RIAN dan sdr.ADI pergi meninggalkan Gudang, kemudian terdakwa mengambil sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter BBM jenis solar milik PT.RSUP PKB yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, kemudian di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB) atas nama sdr.RIAN sebelumnya terdakwa merubah tulisan tersebut dengan menambahkan tulisan 35 (tiga puluh lima) liter di dalam BPB tersebut, terhadap BBM jenis solar yang di ambil terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam Gudang dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB.
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 14 Oktober 2025 sedang bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, kemudian sdr.WIGI mendatangi Gudang tersebut, lalu sdr.WIGI membutuhkan BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter untuk alat TM 016 dan 20 (dua puluh) liter untuk TM 010, lalu terdakwa mengambil dan mengeluarkan BBM jenis solar sesuai permintaan sdr.WIGI yang mana pengeluaran BBM jenis solar tersebut di catat di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB), lalu sdr.WIGI pergi meninggalkan Gudang, kemudian terdakwa mengambil sebanyak 70 (tujuh puluh) liter BBM jenis solar milik PT.RSUP PKB yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, kemudian di dalam lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPB) yang tercatat TM 016  sejumlah 25 (dua puluh lima) liter BBM jenis solar dan TM 010 sejumlah 20 (dua puluh) liter BBM jenis solar sebelumnya terdakwa merubah tulisan tersebut menjadi 35 (tiga puluh lima ) liter untuk TM 016 dan 35 (tiga puluh lima) liter untuk TM 010, terhadap BBM jenis solar yang di ambil terdakwa tersebut, terdakwa simpan di dalam Gudang dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB.
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 16 Oktober 2025 bertugas menjaga gudang di wilayah 1 PT.RSUP PKB, kemudian saksi AHMAD MUIN FARID mendatangi Gudang tersebut, lalu terdakwa menjual BBM jenis pertalite milik PT.RSUP PKB tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP PKB sebanyak 5 (lima) liter kepada saksi AHMAD MUIN FARID dengan harga jual sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk kepentingan pribadi saksi AHMAD MUIN FARID.
  • Bahwa terdakwa dengan tipu muslihat mengambil BBM jenis solar dan BBM jenis pertalite milik PT.RSUP dengan cara menulis dan merubah Bukti Pengeluaran Barang (BPB).  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.RSUP PKB mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.220.000,- (enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya