Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.BAGUS PRANATA, SH
3.WINDU HARIMIKA, SH
Dicko Raymond Bin Afdillah Darius Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 294/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 610/ L.4.14 / Eoh.2 / 10 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2BAGUS PRANATA, SH
3WINDU HARIMIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dicko Raymond Bin Afdillah Darius[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

----------Bahwa ia Terdakwa DICKO RAYMOND Alias DICKO Bin DARIUS, pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa DICKO RAYMOND Alias DICKO Bin DARIUS pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 menelpon via aplikasi whatsapp saksi KAMRAHADI Bin MARJUNI yang sedang berada di rumah mengatakan bahwa seolah-olah ada pekerjaan proyek swakelola pengadaan jaring nelayan tahun 2026 di 5 Desa sebanyak 10 paket oleh Dinas Perikanan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana pada kenyataannya proyek tersebut sebenarnya tidak ada (fiktif), kemudian terdakwa mengirimkan file berbentuk pdf ke whatsapp saksi KAMRAHADI dengan judul pekerjaan swakelola kelompok nelayan TA 2026 yang mana pdf tersebut juga sebenarnya fiktif yang dengan sengaja dibuat oleh terdakwa seolah-olah nyata sehingga membuat saksi KAMRAHADI percaya oleh terdakwa, kemudian terdakwa meyakinkan saksi KAMRAHADI dengan mengatakan bahwa pengadaan jaring nelayan untuk beberapa kelompok usaha bersama (KUB) yang berada di beberapa Desa di Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana apabila pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan maka akan memperoleh keuntungan sesuai data PDF yang terdakwa kirim sebelumnya yaitu total nilai pekerjaan sebesar Rp.880.000.000,- (delapan ratus delapan puluh juta rupiah) dan terdakwa juga mengatakan akan memberikan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh jut RUPIAH) dari hasil kegiatan tersebut jika telah selesai yang mana terdakwa berjanji akan memberikan keuntungan tersebut paling lama 3 (tiga) bulan sejak bulan Januari 2026 yaitu sekira tanggal 15 April 2026 paling lama, lalu saksi KAMRAHADI percaya atas kalimat dan tawaran yang di berikan oleh terdakwa sehingga saksi KAMRAHADI pun menyetujuinya, lalu terdakwa meminta bantuan modal kepada saksi KAMRAHADI sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan alasan dana tersebut akan digunakan untuk biaya pelaksanaan pekerjaan pengadaan jaring nelayan sehingga membuat saksi KAMRAHADI percaya akan kalimat terdakwa. Selanjutnya terdakwa pada tanggal 05 Januari 2026 menerima transfer uang dari saksi KAMRAHADI sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan rincian sekira jam 11.20 WIB sebesar Rp.320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dari rekening BRI saksi KAMRAHADI dengan nomor rekening 221401001321569 ke rekening BRI atas nama DICKO RAYMOND dengan nomor rekening 0175011019729502 milik terdakwa dan sekira jam 11.58 WIB sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dari rekening istri saksi KAMRAHADI dengan nomor rekening Bank BNI 1906896487 atas nama saksi ROSMINI (istri saksi KAMRAHADI) ke rekening BRI atas nama DICKO RAYMOND dengan nomor rekening 0175011019729 milik terdakwa untuk modal proyek pengadaan jaring tersebut, setelah terdakwa menerima dan menguasai uang milik saksi KAMRAHADI sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan dan kebutuhan pribadi terdakwa yang mana terdakwa tidak pernah menggunakan uang tersebut untuk proyek pengadaan jaring, karena proyek pengadaan jaring tersebut dari awal adalah proyek fiktif yang dibuat terdakwa dengan tujuan untuk meyakinkan saksi KAMRAHADI tertarik dan menyerahkan uang kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja membuat cerita seolah-olah akan di adakan proyek pengadaan jaring di Dinas Perikanan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk meyakinkan saksi KAMRAHADI menyerahkan modal awal pengadaan proyek fiktif tersebut sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang mana setelah terdakwa berhasil meyakinkan saksi KAMRAHADI tersebut, terdakwa menggunakan uang milik saksi KAMRAHADI dengan tujuan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi KAMRAHADI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).  

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------

 

ATAU

 

Kedua:

-------Bahwa ia Terdakwa DICKO RAYMOND Alias DICKO Bin DARIUS, pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa Terdakwa DICKO RAYMOND Alias DICKO Bin DARIUS pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 menelpon via aplikasi whatsapp saksi KAMRAHADI Bin MARJUNI yang sedang berada di rumah mengatakan bahwa seolah-olah ada pekerjaan proyek swakelola pengadaan jaring nelayan tahun 2026 di 5 Desa sebanyak 10 paket oleh Dinas Perikanan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana pada kenyataannya proyek tersebut sebenarnya tidak ada (fiktif), kemudian terdakwa mengirimkan file berbentuk pdf ke whatsapp saksi KAMRAHADI dengan judul pekerjaan swakelola kelompok nelayan TA 2026 yang mana pdf tersebut juga sebenarnya fiktif yang dengan sengaja dibuat oleh terdakwa seolah-olah nyata sehingga membuat saksi KAMRAHADI percaya oleh terdakwa, kemudian terdakwa meyakinkan saksi KAMRAHADI dengan mengatakan bahwa pengadaan jaring nelayan untuk beberapa kelompok usaha bersama (KUB) yang berada di beberapa Desa di Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana apabila pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan maka akan memperoleh keuntungan sesuai data PDF yang terdakwa kirim sebelumnya yaitu total nilai pekerjaan sebesar Rp.880.000.000,- (delapan ratus delapan puluh juta rupiah) dan terdakwa juga mengatakan akan memberikan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh jut RUPIAH) dari hasil kegiatan tersebut jika telah selesai yang mana terdakwa berjanji akan memberikan keuntungan tersebut paling lama 3 (tiga) bulan sejak bulan Januari 2026 yaitu sekira tanggal 15 April 2026 paling lama, lalu saksi KAMRAHADI percaya atas kalimat dan tawaran yang di berikan oleh terdakwa sehingga saksi KAMRAHADI pun menyetujuinya, lalu terdakwa meminta bantuan modal kepada saksi KAMRAHADI sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan alasan dana tersebut akan digunakan untuk biaya pelaksanaan pekerjaan pengadaan jaring nelayan sehingga membuat saksi KAMRAHADI percaya akan kalimat terdakwa. Selanjutnya terdakwa pada tanggal 05 Januari 2026 menerima transfer uang dari saksi KAMRAHADI sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan rincian sekira jam 11.20 WIB sebesar Rp.320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dari rekening BRI saksi KAMRAHADI dengan nomor rekening 221401001321569 ke rekening BRI atas nama DICKO RAYMOND dengan nomor rekening 0175011019729502 milik terdakwa dan sekira jam 11.58 WIB sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dari rekening istri saksi KAMRAHADI dengan nomor rekening Bank BNI 1906896487 atas nama saksi ROSMINI (istri saksi KAMRAHADI) ke rekening BRI atas nama DICKO RAYMOND dengan nomor rekening 0175011019729 milik terdakwa untuk modal proyek pengadaan jaring tersebut, setelah terdakwa menerima dan menguasai uang milik saksi KAMRAHADI sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan dan kebutuhan pribadi terdakwa yang mana terdakwa tidak pernah menggunakan uang tersebut untuk proyek pengadaan jaring, karena proyek pengadaan jaring tersebut dari awal adalah proyek fiktif yang dibuat terdakwa dengan tujuan untuk meyakinkan saksi KAMRAHADI tertarik dan menyerahkan uang kepada terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi KAMRAHADI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).  

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya