| Dakwaan |
KESATU
-----------Bahwa Terdakwa ARDIAN Bin SAIDINA pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 15.50 WIB beralamat di Kuala Parit Mesjid RT 006 RW 002 Desa Teluk Kelasa Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir - Riau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------
- Bahwa Terdakwa ARDIAN Bin SAIDINA pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 12.21 WIB dihubungi oleh Sdr. HASAN (Daftar Pencarian Orang / DPO) melalui telepon WhatsApp dengan nomor 081267919019 dan mengatakan “kesinilah ke rumah SALDI” kemudian Terdakwa pergi menuju rumah Sdr. SALDI yang tidak jauh dari rumah Terdakwa yang beralamat di Kuala Parit Mesjid RT 006 RW 002 Desa Teluk Kelasa Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir.
- Kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdr. HASAN yang berada di rumah SALDI, selanjutnya Sdr. HASAN mengatakan kepada Terdakwa “abang mau nitip ini (narkotika jenis shabu) untuk dijual, abang mau ke ilir selama 4 hari”, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet dan membawa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kuala Parit Mesjid RT 006 RW 002 Desa Teluk Kelasa Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, sesampainya dirumah Terdakwa pergi menuju ke belakang rumah untuk menyimpan narkotika jenis shabu disemak-semak sambil menunggu orang yang akan membeli narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 15.50 WIB pada saat Terdakwa sedang berdiri di depan pintu rumah menghadap ke jalan yang beralamat di Kuala Parit Mesjid RT 006 RW 002 Desa Teluk Kelasa Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir – Riau saksi KARNO SETIABUDI Bin TASLIM dan saksi DANIEL CARLOS ROTUA PANJAITAN Bin NASIB M.H PANJAITAN yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Keritang melakukan penangkapan kepada Terdakwa dengan disaksikan 2 (dua) orang warga sekitar, kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa: 10 (Sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening, 2 (Dua) bungkus plastik putih bening, 1 (Satu) buah dompet kecil berwarna merah pink bertuliskan HAPPY DAY yang ditemukan disemak-semak belakang rumah Terdakwa dan 1 (Satu) unit Handphone Merk Vivo Y17 warna abu-abu dengan Nomor Sim Card 082170347845 dan Nomor IMEI I: 861395062878139 IMEI II: 861395062878121 yang ditemukan dikantong saku celana depan sebelah kanan Terdakwa, kemudian setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket dari Sdr. HASAN untuk dijual dengan pecahan menjadi 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu dengan harga per paketnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu dengan harga per paketnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana nantinya narkotika jenis shabu tersebut akan dijual oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke polsek keritang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Sdr. HASAN sudah 2 (dua) kali menitipkan narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa untuk dijual, yang mana jika narkotika jenis shabu tersebut telah terjual Terdakwa memberikan uang hasil penjualan kepada Sdr. HASAN dengan cara mengirimkan melalui Akun Dana dengan nomor 081267919019 dan Terdakwa mendapat keuntungan dengan menggunakan narkotika jenis shabu itu sendiri.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara PT PEGADAIAN UPC TEMBILAHAN Nomor : 113/ 10297.00/2025 tanggal 22 September 2025 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan terhadap barang bukti atas nama ARDIAN Bin SAIDINA berupa 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening lalu dilakukan penimbangan dengan berat bersih 0,56 (nol koma lima enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 3398/NNF/2025 tanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 4999/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari kementerian kesehatan RI maupun dinas kesehatan Indragiri Hilir dan juga bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa ARDIAN Bin SAIDINA pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 15.50 WIB beralamat di Kuala Parit Mesjid RT 006 RW 002 Desa Teluk Kelasa Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir - Riau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 15.50 WIB pada saat Terdakwa sedang berdiri di depan pintu rumah menghadap ke jalan yang beralamat di Kuala Parit Mesjid RT 006 RW 002 Desa Teluk Kelasa Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir – Riau saksi KARNO SETIABUDI Bin TASLIM dan saksi DANIEL CARLOS ROTUA PANJAITAN Bin NASIB M.H PANJAITAN yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Keritang melakukan penangkapan kepada Terdakwa dengan disaksikan 2 (dua) orang warga sekitar, kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa: 10 (Sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening, 2 (Dua) bungkus plastik putih bening, 1 (Satu) buah dompet kecil berwarna merah pink bertuliskan HAPPY DAY yang ditemukan disemak-semak belakang rumah Terdakwa dan 1 (Satu) unit Handphone Merk Vivo Y17 warna abu-abu dengan Nomor Sim Card 082170347845 dan Nomor IMEI I: 861395062878139 IMEI II: 861395062878121 yang ditemukan dikantong saku celana depan sebelah kanan terdakwa, kemudian setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket dari Sdr. HASAN untuk dijual dengan pecahan menjadi 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu dengan harga per paketnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan harga per paketnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana nantinya narkotika jenis shabu tersebut akan dijual oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke polsek keritang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Sdr. HASAN sudah 2 (dua) kali menitipkan narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa untuk dijual, yang mana jika narkotika jenis shabu tersebut telah terjual Terdakwa memberikan uang hasil penjualan kepada Sdr. HASAN dengan cara mengirimkan melalui Akun Dana dengan nomor 081267919019 dan Terdakwa mendapat keuntungan dengan menggunakan narkotika jenis shabu itu sendiri.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara PT PEGADAIAN UPC TEMBILAHAN Nomor : 113/ 10297.00/2025 tanggal 22 September 2025 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan terhadap barang bukti atas nama ARDIAN Bin SAIDINA berupa 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening lalu dilakukan penimbangan dengan berat bersih 0,56 (nol koma lima enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 3398/NNF/2025 tanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 4999/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun Dinas Kesehatan Indragiri Hilir dan juga bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------ |