| Dakwaan |
Kesatu:
-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FADHIL NUGRAHA Bin YUDI YOLANDO, pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Budiman Gang Silahturahim 3 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FADHIL NUGRAHA Bin YUDI YOLANDO pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira jam 12.30 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Budiman Gang Silahturahim 3 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi sdr.JULY AVANDA Alias CULEK (DPO/belum tertangkap) mengatakan “dah habis (narkotika jenis shabu) om” kepada sdr.CULEK, lalu sdr.CULEK menyuruh terdakwa mentransfer uang narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa mengatakan “yalah ni ke konter transfer” kepada sdr.CULEK, kemudian terdakwa juga di suruh oleh sdr.CULEK untuk membawa timbangan, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya terdakwa menuju ke konter dan mengirim uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada akun dana dengan nomor : 088279327581 an. ARIF RAHMAN HAKIM untuk pembayaran uang narkotika jenis shabu kepada sdr.CULEK, kemudian terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa sekira jam 18.30 WIB menuju ke rumah sdr.CULEK yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Parit 13 Lorong Barata Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak SKBD (setengah kantong bagi dua) dengan harga sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdr.CULEK dengan tujuan di jual kepada para pembeli, lalu sdr.CULEK menimbang narkotika jenis shabu dengan tujuan untuk dijual kepada terdakwa, kemudian terdakwa menerima narkotika jenis shabu dari sdr.CULEK, lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam kantong celana terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa.
- Bahwa saksi M.WAHYU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira jam 20.00 WIB bertempat di dalam rumah terdakwa, lalu saksi M.WAHYU, saksi YOGI dengan di saksikan oleh saksi ZULKARNAIN dan saksi YUSRAN melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik berwarna putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kantong sebelah kiri depan celana terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam yang ditemukan di dalam kamar terdakwa, 1 (satu) kantong plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) buah plastik bening klep les merah yang di temukan di dalam kamar terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk realme warna biru dengan nomor whatsapp 0895634798418 dan nomor simcard 089513652877 yang ditemukan di dalam kantong sebelah kanan celana terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari sdr.CULEK.
- Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika seluruh narkotika jenis shabu tersebut habis terjual kepada para pembeli.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 22 Januari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 1 (satu) bungkus plastic putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 1,12 (satu koma satu dua) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0263/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 27 Januari 2026 atas nama terdakwa MUHAMMAD FADHIL NUGRAHA Bin YUDI YOLANDO dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0448/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FADHIL NUGRAHA Bin YUDI YOLANDO, pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Budiman Gang Silahturahim 3 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FADHIL NUGRAHA Bin YUDI YOLANDO pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira jam 12.30 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Budiman Gang Silahturahim 3 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi sdr.JULY AVANDA Alias CULEK (DPO/belum tertangkap) mengatakan “dah habis (narkotika jenis shabu) om” kepada sdr.CULEK, lalu sdr.CULEK menyuruh terdakwa mentransfer uang narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa mengatakan “yalah ni ke konter transfer” kepada sdr.CULEK, kemudian terdakwa juga di suruh oleh sdr.CULEK untuk membawa timbangan, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya terdakwa menuju ke konter dan mengirim uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada akun dana dengan nomor : 088279327581 an. ARIF RAHMAN HAKIM untuk pembayaran uang narkotika jenis shabu kepada sdr.CULEK, kemudian terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa sekira jam 18.30 WIB menuju ke rumah sdr.CULEK yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Parit 13 Lorong Barata Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak SKBD (setengah kantong bagi dua) dengan harga sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdr.CULEK dengan tujuan di jual kepada para pembeli, lalu sdr.CULEK menimbang narkotika jenis shabu dengan tujuan untuk dijual kepada terdakwa, kemudian terdakwa menerima narkotika jenis shabu dari sdr.CULEK, lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam kantong celana terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa.
- Bahwa saksi M.WAHYU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira jam 20.00 WIB bertempat di dalam rumah terdakwa, lalu saksi M.WAHYU, saksi YOGI dengan di saksikan oleh saksi ZULKARNAIN dan saksi YUSRAN melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik berwarna putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kantong sebelah kiri depan celana terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam yang ditemukan di dalam kamar terdakwa, 1 (satu) kantong plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) buah plastik bening klep les merah yang di temukan di dalam kamar terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk realme warna biru dengan nomor whatsapp 0895634798418 dan nomor simcard 089513652877 yang ditemukan di dalam kantong sebelah kanan celana terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari sdr.CULEK.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 1,12 (satu koma satu dua) gram adalah milik terdakwa yang terdakwa simpan di dalam kantong sebelah kiri depan celana terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 22 Januari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 1 (satu) bungkus plastic putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 1,12 (satu koma satu dua) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0263/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 27 Januari 2026 atas nama terdakwa MUHAMMAD FADHIL NUGRAHA Bin YUDI YOLANDO dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0448/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------- |