| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-133/TMBIL/05/2025
|
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
|
N a m a
|
:
|
HARIANTO Alias ACIL Bin ASMAR
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sungai Guntung
|
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
34 Tahun / 18 September 1990
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Parit 4 Tagaraja RT.003 RW.003 Kelurahan Bandar Sri Gemilang Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
|
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
|
|
|
|
|
B.
|
PENAHANAN
|
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 03 Maret 2025 s/d 22 Maret 2025
|
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan sejak tanggal 23 Maret 2025 s/d 01 Mei 2025
|
|
|
Perpanjangan PN
|
:
|
Rutan sejak tanggal 02 Mei 2025 s/d 31 Mei 2025
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 20 Mei 2025 s/d 08 Juni 2025
|
| |
|
|
|
|
|
C. DAKWAAN :
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa HARIANTO Alias ACIL Bin ASMAR, pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah kos terdakwa yang beralamat di Jalan Tunas Harapan Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa HARIANTO Alias ACIL Bin ASMAR pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira jam 15.30 WIB bertempat di rumah kos terdakwa yang beralamat di Jalan Tunas Harapan Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi sdr.FERI (DPO/belum tertangkap) memesan narkotika jenis shabu sebanyak ½ ons (setengah ons) dengan harga beli sebesar Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah), terdakwa mengatakan saat ini memiliki dana uang sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kepada sdr.FERI, lalu sdr.FERI setuju untuk menjual narkotika jenis shabu kepada terdakwa dengan uang muka pembayaran pembelian narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), lalu sdr.FERI menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut di Tanjung Batu Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya terdakwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira jam 08.00 WIB berangkat menuju ke Tanjung Batu, sesampainya di Tanjung Batu, lalu terdakwa menuju ke rumah sdr.FERI, sesampainya di rumah sdr.FERI, lalu terdakwa menerima narkotika jenis shabu sebanyak ½ ons (setengah ons) dari sdr.FERI, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya terdakwa dengan membawa narkotika jenis shabu sebanyak ½ ons (setengah ons) kembali menuju ke rumah terdakwa, sesampainya di rumah, kemudian terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli yang mana terdakwa menjual narkotika jenis shabu sebanyak ¼ ons (seperempat ons) kepada sdr.PIKI, menjual narkotika jenis shabu sebanyak ¼ ons (seperempat ons) kepada sdr.MOREL dan sisanya terdakwa paket-paketkan kembali menjadi beberapa paket kecil dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli sehingga tersisa 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang belum laku terjual kepada para pembeli.
- Bahwa saksi FANY. H dan saksi SATRIA yang merupakan anggota Polsek Kateman pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 08.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jalan Tunas Harapan Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi FANY.H, saksi SATRIA dan anggota Polsek Kateman mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah kontrakan terdakwa, kemudian saksi FANY.H, saksi SATRIA dan anggota Polsek Kateman menuju ke rumah kontrakan terdakwa untuk melakukan penangkapan terhadap etrdakwa, sesampainya dirumah kontrakan terdakwa, kemudian saksi FANY.H, saksi SATRIA dan anggota Polsek Kateman melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi FANY.H, saksi SATRIA dan anggota Polsek Kateman dengan disaksikan oleh saksi RAMLI dan saksi SAYUTI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang ditemukan di belakang rumah terdakwa yang mana sebelumnya narkotika tersebut terdakwa sendiri yang membuangnya lewat jendela dapur, 1 (satu) buah sendok pipet yang ditemukan di atas lemari kamar terdakwa, 1 (satu) bal plastik putih bening pembungkus shabu yang ditemukan di bagian dapur terdakwa, 1 (satu) buah kantong plastik warna biru berisikan plastik klip les merah pembungkus narkotika jenis shabu yang ditemukan di bagian dapur terdakwa, 5 (lima) buah buku catatan transaksi narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kamar terdakwa yang digunakan terdakwa untuk membuat catatan kepada siapa saja terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut serta mencatat uang pengeluaran dan pemasukan terdakwa dalam menjual dan mengedarkan narkotika jenis shabu dalam beberapa tahun terakhir, uang tunai sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam dompet terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk infinix note 40 pro warna biru dongker dengan nomor simcard 082285856414, lalu saksi FANY.H, saksi SATRIA dan anggota Polsek Kateman melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang ditemukan di belakang rumah terdakwa merupakan barang bukti milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari sdr.FERI, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Polsek Kateman.
- Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu adalah sisa narkotika jenis shabu yang belum sempat laku terjual oleh terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari sdr.FERI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 030/10297.00/2025 tanggal 27 Februari 2025) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 2 (dua) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,21 (nol koma dua satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0816/NNF/2025 tanggal 06 Maret 2025 atas nama terdakwa HARIANTO Alias ACIL Bin ASMAR yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1140/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa HARIANTO Alias ACIL Bin ASMAR, pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah kos terdakwa yang beralamat di Jalan Tunas Harapan Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi FANY. H dan saksi SATRIA yang merupakan anggota Polsek Kateman pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 08.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa HARIANTO Alias ACIL Bin ASMAR sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jalan Tunas Harapan Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi FANY.H, saksi SATRIA dan anggota Polsek Kateman mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah kontrakan terdakwa, kemudian saksi FANY.H, saksi SATRIA dan anggota Polsek Kateman menuju ke rumah kontrakan terdakwa untuk melakukan penangkapan terhadap etrdakwa, sesampainya dirumah kontrakan terdakwa, kemudian saksi FANY.H, saksi SATRIA dan anggota Polsek Kateman melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi FANY.H, saksi SATRIA dan anggota Polsek Kateman dengan disaksikan oleh saksi RAMLI dan saksi SAYUTI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang ditemukan di belakang rumah terdakwa yang mana sebelumnya narkotika tersebut terdakwa sendiri yang membuangnya lewat jendela dapur, 1 (satu) buah sendok pipet yang ditemukan di atas lemari kamar terdakwa, 1 (satu) bal plastik putih bening pembungkus shabu yang ditemukan di bagian dapur terdakwa, 1 (satu) buah kantong plastik warna biru berisikan plastik klip les merah pembungkus narkotika jenis shabu yang ditemukan di bagian dapur terdakwa, 5 (lima) buah buku catatan transaksi narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kamar terdakwa yang digunakan terdakwa untuk membuat catatan kepada siapa saja terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut serta mencatat uang pengeluaran dan pemasukan terdakwa dalam menjual dan mengedarkan narkotika jenis shabu dalam beberapa tahun terakhir, uang tunai sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam dompet terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk infinix note 40 pro warna biru dongker dengan nomor simcard 082285856414, lalu saksi FANY.H, saksi SATRIA dan anggota Polsek Kateman melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang ditemukan di belakang rumah terdakwa merupakan barang bukti milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari sdr.FERI, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Polsek Kateman.
- Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa yang terdakwa simpan di rumah kos terdakwa dan dalam penguasaan terdakwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 030/10297.00/2025 tanggal 27 Februari 2025) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 2 (dua) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,21 (nol koma dua satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0816/NNF/2025 tanggal 06 Maret 2025 atas nama terdakwa HARIANTO Alias ACIL Bin ASMAR yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1140/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------
Tembilahan, 02 Juni 2025
PENUNTUT UMUM
LUKI ADRIANTONI, S.H
AJUN JAKSA |