Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2026/PN Tbh Fitri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Fitri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1.  Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat kekeliruan pencatatan tanggal kelahiran ANAK PEMOHON pada Kartu Keluarga Nomor 1404130601200006 dan Akta Kelahiran Nomor 1404-LT-15062026-0054 yang tercatat lahir pada 16 Agustus 2022;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perbaikan identitas berupa tanggal kelahiran pada KK dan AKTA KELAHIRAN baru ANAK PEMOHON dari yang sebelumnya tercatat 16 Agustus 2022 menjadi 16 Agustus 2020 sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran Nomor 474.1/PKM-GVN/ADMLN/011/2020;
  4. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas ANAK PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragirihilir;
  5. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak