Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.B/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
SUWANTO Alias MONOK Bin SUYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 183/Pid.B/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 398/ L.4.14 / Eoh.2 / 07 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWANTO Alias MONOK Bin SUYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------- Bahwa ia terdakwa SUWANTO Alias MONOK Bin SUYADI pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jalur 18 RT.013 RW.004 Desa Mayang Sari Jaya Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Bahwa terdakwa SUWANTO Alias MONOK Bin SUYADI dengan membawa 1 (Satu) pucuk senapan angin berwarna cokelat terbuat dari kayu dan besi berslempang warna hitam dan menggunakan senter pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 21.00 WIB sedang di Jalan Jalur 18 RT.013 RW.004 Desa Mayang Sari Jaya Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan awal untuk menembak burung, di saat bersamaan terdakwa melihat saksi DAMIRI dengan menggunakan lampu senter di handphone lewat di bawah pohon rambutan yang tidak jauh dari terdakwa, lalu muncul niat terdakwa untuk melukai saksi DAMIRI menggunakan senapan angin tersebut di sebabkan terdakwa kesal dan marah kepada saksi DAMIRI karena sering melarang dan menegur terdakwa berburu burung menggunakan senapan angin, lalu terdakwa dengan menggunakan senapan angin sengaja mengarahkan tembakan ke arah saksi DAMIRI namun peluru senapan angin tidak berhasil mengenai saksi DAMIRI, di saat bersamaan saksi DAMIRI teriak “WOI!” kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa kembali mengarahkan dan melepaskan tembakan ke arah saksi DAMIRI yang mana peluru senapan angin tersebut mengenai bagian perut saksi DAMIRI yang mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah di bagian perut saksi DAMIRI.
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan penganiayaan kepada saksi DAMIRI dengan cara menembak kan senapan angin ke arah saksi DAMIRI sehingga peluru senapan angin tersebut mengenai bagian perut saksi DAMIRI yang mengakibatkan saksi DAMIRI mengalami luka dan mengeluarkan darah di bagian perut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DAMIRI tidak dapat beraktivitas normal ataupun bekerja seperti biasa kurang lebih selama 3 (tiga) hari dan saksi DAMIRI mengalami ketakutan dan trauma.
  • Bahwa terhadap saksi DAMIRI berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/4002/I/2025 tanggal 04 Mei 2025 yang dibuat dan dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Raja Musa Sungai Guntung Kecamatan Kateman dan ditandatangani oleh dr. Indra Bayu dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Dilakukan pemeriksaan fisik tertuang pada rekam medik nomor 04.70.19 pertanggal tiga mei dua ribu dua lima pada jam Sembilan belas lewat lima puluh waktu Indonesia bagian barat korban (saksi DAMIRI) datang dalam keadaan baik, sadar, emosi tenang, sikap selama pemeriksaan membantu.
  2. Korban (saksi DAMIRI) mengaku menjadi korban tindak pidana penganiayaan akibat ditembak oleh senapan angin yang berakibat luka lecet di perut.
  3. Pada korban ditemukan:
  1. Terdapat luka di perut korban
  2. Luka ukuran berdiameter 0,8 cm
  3. Tidak ditemukan luka lainnya
  4. Pemeriksaan penunjang tidak dilakukan
  5. Luka dibersihkan dan di tutup dengan kasa dan korban di pulangkan.

Kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban yang berdasarkan surat permintaan visum et repertum di atas. Luka yang ditemukan dalam pemeriksaan di atas di duga oleh hantaman peluru senapan angin. Cedera tersebut dapat menimbulkan penyakit dan halangan dalam melakukan aktivitas.         

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

-------- Bahwa ia terdakwa SUWANTO Alias MONOK Bin SUYADI pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jalur 18 RT.013 RW.004 Desa Mayang Sari Jaya Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa terdakwa SUWANTO Alias MONOK Bin SUYADI dengan membawa 1 (Satu) pucuk senapan angin berwarna cokelat terbuat dari kayu dan besi berslempang warna hitam dan menggunakan senter pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 21.00 WIB sedang di Jalan Jalur 18 RT.013 RW.004 Desa Mayang Sari Jaya Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan awal untuk menembak burung, di saat bersamaan terdakwa melihat saksi DAMIRI dengan menggunakan lampu senter di handphone lewat di bawah pohon rambutan yang tidak jauh dari terdakwa, lalu muncul niat terdakwa untuk melukai saksi DAMIRI menggunakan senapan angin tersebut di sebabkan terdakwa kesal dan marah kepada saksi DAMIRI karena sering melarang dan menegur terdakwa berburu burung menggunakan senapan angin, lalu terdakwa dengan menggunakan senapan angin sengaja mengarahkan tembakan ke arah saksi DAMIRI namun peluru senapan angin tidak berhasil mengenai saksi DAMIRI, di saat bersamaan saksi DAMIRI teriak “WOI!” kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa kembali mengarahkan dan melepaskan tembakan ke arah saksi DAMIRI yang mana peluru senapan angin tersebut mengenai bagian perut saksi DAMIRI yang mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah di bagian perut saksi DAMIRI.
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat kepada saksi DAMIRI dengan cara menembak kan senapan angin ke arah saksi DAMIRI sehingga peluru senapan angin tersebut mengenai bagian perut saksi DAMIRI yang mengakibatkan saksi DAMIRI mengalami luka-luk berat dan mengeluarkan darah di bagian perut serta saksi DAMIRI tidak dapat beraktivitas normal ataupun bekerja seperti biasa kurang lebih selama 3 (tiga) hari dan saksi DAMIRI mengalami ketakutan dan trauma.
  • Bahwa terhadap saksi DAMIRI berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/4002/I/2025 tanggal 04 Mei 2025 yang dibuat dan dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Raja Musa Sungai Guntung Kecamatan Kateman dan ditandatangani oleh dr. Indra Bayu dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Dilakukan pemeriksaan fisik tertuang pada rekam medik nomor 04.70.19 pertanggal tiga mei dua ribu dua lima pada jam Sembilan belas lewat lima puluh waktu Indonesia bagian barat korban (saksi DAMIRI) datang dalam keadaan baik, sadar, emosi tenang, sikap selama pemeriksaan membantu.
  2. Korban (saksi DAMIRI) mengaku menjadi korban tindak pidana penganiayaan akibat ditembak oleh senapan angin yang berakibat luka lecet di perut.
  3. Pada korban ditemukan:
  1. Terdapat luka di perut korban
  2. Luka ukuran berdiameter 0,8 cm
  3. Tidak ditemukan luka lainnya
  4. Pemeriksaan penunjang tidak dilakukan
  5. Luka dibersihkan dan di tutup dengan kasa dan korban di pulangkan.

Kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban yang berdasarkan surat permintaan visum et repertum di atas. Luka yang ditemukan dalam pemeriksaan di atas di duga oleh hantaman peluru senapan angin. Cedera tersebut dapat menimbulkan penyakit dan halangan dalam melakukan aktivitas.       

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88