| Dakwaan |
Kesatu:
Bahwa ia Terdakwa AGUS TRIYONO Bin WASIS bersama-sama dengan saksi RIZKI Bin BASNIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di WTD (Water Treatment Departemen Pengolahan Air) yang beralamat di KM 2,5 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa AGUS TRIYONO Bin WASIS pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 22.00 WIB menuju ke rumah saksi RIZKI Bin BASNIK (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu terdakwa AGUS TRIYONO mengajak saksi RIZKI untuk tanpa izin mengambil pipa besi di WTD bekas WTD (Water Tretment Departemen Pengolahan Air) milik PT.RSUP Pulau Burung yang beralamat di KM 2,5 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan selanjutnya untuk dijual, kemudian saksi RIZKI menyetujuinya. Selanjutnya saksi RIZKI bersama terdakwa AGUS TRIYONO dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa AGUS TRIYONO mengambil alat berupa alat gerinda di rumah terdakwa AGUS TRIYONO dan pergi menyewa mesin tarik listrik di bengkel JNT lama di Basika Jaya, kemudian saksi RIZKI bersama terdakwa AGUS TRIYONO menuju ke WTD (Water Tratment Departemen Pengolahan Air) yang beralamat di KM 2,5 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, saksi RIZKI bersama terdakwa AGUS TRIYONO langsung menghidupkan mesin tarek dan saksi RIZKI dengan menggunakan mesin gerinda memotong pipa besi milik PT.RSUP Pulau Burung di area dermaga bekas WTD, selama saksi RIZKI memotong pipa besi tersebut, terdakwa AGUS TRIYONO bertugas melihat dan memantau situasi sekitar, lalu sekira jam 03.00 WIB saksi RIZKI bersama terdakwa AGUS TRIYONO berhasil memotong pipa besi sebanyak 4 (empat) potong dengan ukuran masing-masing lebih kurang 1 (satu) meter, kemudian saksi RIZKI bersama terdakwa AGUS TRIYONO menyimpan 4 (empat) potong pipa besi dengan ukuran masing-masing lebih kurang 1 (satu) meter yang telah di potong sebelumnya di lokasi tersebut karena belum ada membawa keranjang untuk mengangkut besi pipa tersebut, kemudian saksi RIZKI bersama terdakwa AGUS TRIYONO pulang ke rumah.
- Selanjutnya saksi RIZKI pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 08.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor honda win milik terdakwa AGUS TRIYONO dengan membawa keranjang terbuat dari rotan kembali menuju ke WTD bekas WTD (Water Tretment Departemen Pengolahan Air) yang beralamat di KM 2,5 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi RIZKI langsung memuat 4 (empat) potong pipa besi dengan ukuran masing-masing lebih kurang 1 (satu) meter yang telah di potong sebelumnya ke dalam keranjang, setelah saksi RIZKI berhasil memasukkan 4 (empat) potong pipa besi dengan ukuran masing-masing lebih kurang 1 (satu) meter yang telah di potong sebelumnya ke dalam keranjang sepeda motor, lalu saksi RIZKI kembali menuju ke arah Basik Jaya yang mana terdakwa AGUS TRIYONO sudah menunggu saksi RIZKI dengan menggunakan sepeda motor roda tiga (samson) yang mana terdakwa AGUS TRIYONO nantinya yang akan pergi menjual pipa besi tersebut, saat saksi RIZKI bertemu dengan terdakwa AGUS TRIYONO, di saat bersamaan saksi RIZKI dan terdakwa AGUS TRIYONO di amankan oleh security PT.RSUP, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi RIZKI dan terdakwa AGUS TRIYONO, lalu saksi RIZKI dan terdakwa AGUS TRIYONO mengakui tanpa izin telah mengambil 4 (empat) potong pipa besi dengan ukuran masing-masing lebih kurang 1 (satu) meter dari KM 2,5 bekas WTD PT.RSUP milik PT.RSUP Pulau Burung.
- Bahwa akibat perbuatan saksi RIZKI bersama terdakwa AGUS TRIYONO, dermaga di bangunan WTD tersebut mengalami kerusakan.
- Bahwa akibat perbuatan saksi RIZKI bersama terdakwa AGUS TRIYONO, PT.RSUP Pulau Burung mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.000.0000,- (tiga juta rupiah)
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
Bahwa ia Terdakwa AGUS TRIYONO Bin WASIS bersama-sama dengan saksi RIZKI Bin BASNIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di WTD (Water Treatment Departemen Pengolahan Air) yang beralamat di KM 2,5 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa AGUS TRIYONO Bin WASIS pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 22.00 WIB menuju ke rumah saksi RIZKI Bin BASNIK (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu terdakwa AGUS TRIYONO mengajak saksi RIZKI untuk tanpa izin mengambil pipa besi di WTD bekas WTD (Water Tretment Departemen Pengolahan Air) milik PT.RSUP Pulau Burung yang beralamat di KM 2,5 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan selanjutnya untuk dijual, kemudian saksi RIZKI menyetujuinya. Selanjutnya saksi RIZKI bersama terdakwa AGUS TRIYONO dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa AGUS TRIYONO mengambil alat berupa alat gerinda di rumah terdakwa AGUS TRIYONO dan pergi menyewa mesin tarik listrik di bengkel JNT lama di Basika Jaya, kemudian saksi RIZKI bersama terdakwa AGUS TRIYONO menuju ke WTD (Water Tratment Departemen Pengolahan Air) yang beralamat di KM 2,5 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, saksi RIZKI bersama terdakwa AGUS TRIYONO langsung menghidupkan mesin tarek dan saksi RIZKI dengan menggunakan mesin gerinda memotong pipa besi milik PT.RSUP Pulau Burung di area dermaga bekas WTD, selama saksi RIZKI memotong pipa besi tersebut, terdakwa AGUS TRIYONO bertugas melihat dan memantau situasi sekitar, lalu sekira jam 03.00 WIB saksi RIZKI bersama terdakwa AGUS TRIYONO berhasil memotong pipa besi sebanyak 4 (empat) potong dengan ukuran masing-masing lebih kurang 1 (satu) meter, kemudian saksi RIZKI bersama terdakwa AGUS TRIYONO menyimpan 4 (empat) potong pipa besi dengan ukuran masing-masing lebih kurang 1 (satu) meter yang telah di potong sebelumnya di lokasi tersebut karena belum ada membawa keranjang untuk mengangkut besi pipa tersebut, kemudian saksi RIZKI bersama terdakwa AGUS TRIYONO pulang ke rumah.
- Selanjutnya saksi RIZKI pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 08.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor honda win milik terdakwa AGUS TRIYONO dengan membawa keranjang terbuat dari rotan kembali menuju ke WTD bekas WTD (Water Tretment Departemen Pengolahan Air) yang beralamat di KM 2,5 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi RIZKI langsung memuat 4 (empat) potong pipa besi dengan ukuran masing-masing lebih kurang 1 (satu) meter yang telah di potong sebelumnya ke dalam keranjang, setelah saksi RIZKI berhasil memasukkan 4 (empat) potong pipa besi dengan ukuran masing-masing lebih kurang 1 (satu) meter yang telah di potong sebelumnya ke dalam keranjang sepeda motor, lalu saksi RIZKI kembali menuju ke arah Basik Jaya yang mana terdakwa AGUS TRIYONO sudah menunggu saksi RIZKI dengan menggunakan sepeda motor roda tiga (samson) yang mana terdakwa AGUS TRIYONO nantinya yang akan pergi menjual pipa besi tersebut, saat saksi RIZKI bertemu dengan terdakwa AGUS TRIYONO, di saat bersamaan saksi RIZKI dan terdakwa AGUS TRIYONO di amankan oleh security PT.RSUP, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi RIZKI dan terdakwa AGUS TRIYONO, lalu saksi RIZKI dan terdakwa AGUS TRIYONO mengakui tanpa izin telah mengambil 4 (empat) potong pipa besi dengan ukuran masing-masing lebih kurang 1 (satu) meter dari KM 2,5 bekas WTD PT.RSUP milik PT.RSUP Pulau Burung.
- Bahwa akibat perbuatan saksi RIZKI bersama terdakwa AGUS TRIYONO, PT.RSUP Pulau Burung mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.000.0000,- (tiga juta rupiah)
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga:
Bahwa ia Terdakwa AGUS TRIYONO Bin WASIS bersama-sama dengan saksi RIZKI Bin BASNIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di WTD (Water Treatment Departemen Pengolahan Air) yang beralamat di KM 2,5 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa AGUS TRIYONO Bin WASIS pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 22.00 WIB menuju ke rumah saksi RIZKI Bin BASNIK (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu terdakwa AGUS TRIYONO mengajak saksi RIZKI untuk tanpa izin mengambil pipa besi di WTD bekas WTD (Water Tretment Departemen Pengolahan Air) milik PT.RSUP Pulau Burung yang beralamat di KM 2,5 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan selanjutnya untuk dijual, kemudian saksi RIZKI menyetujuinya. Selanjutnya saksi RIZKI bersama terdakwa AGUS TRIYONO dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa AGUS TRIYONO mengambil alat berupa alat gerinda di rumah terdakwa AGUS TRIYONO dan pergi menyewa mesin tarik listrik di bengkel JNT lama di Basika Jaya, kemudian saksi RIZKI bersama terdakwa AGUS TRIYONO menuju ke WTD (Water Tratment Departemen Pengolahan Air) yang beralamat di KM 2,5 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, saksi RIZKI bersama terdakwa AGUS TRIYONO langsung menghidupkan mesin tarek dan saksi RIZKI dengan menggunakan mesin gerinda memotong pipa besi milik PT.RSUP Pulau Burung di area dermaga bekas WTD, selama saksi RIZKI memotong pipa besi tersebut, terdakwa AGUS TRIYONO bertugas melihat dan memantau situasi sekitar, lalu sekira jam 03.00 WIB saksi RIZKI bersama terdakwa AGUS TRIYONO berhasil memotong pipa besi sebanyak 4 (empat) potong dengan ukuran masing-masing lebih kurang 1 (satu) meter, kemudian saksi RIZKI bersama terdakwa AGUS TRIYONO menyimpan 4 (empat) potong pipa besi dengan ukuran masing-masing lebih kurang 1 (satu) meter yang telah di potong sebelumnya di lokasi tersebut karena belum ada membawa keranjang untuk mengangkut besi pipa tersebut, kemudian saksi RIZKI bersama terdakwa AGUS TRIYONO pulang ke rumah.
- Selanjutnya saksi RIZKI pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 08.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor honda win milik terdakwa AGUS TRIYONO dengan membawa keranjang terbuat dari rotan kembali menuju ke WTD bekas WTD (Water Tretment Departemen Pengolahan Air) yang beralamat di KM 2,5 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi RIZKI langsung memuat 4 (empat) potong pipa besi dengan ukuran masing-masing lebih kurang 1 (satu) meter yang telah di potong sebelumnya ke dalam keranjang, setelah saksi RIZKI berhasil memasukkan 4 (empat) potong pipa besi dengan ukuran masing-masing lebih kurang 1 (satu) meter yang telah di potong sebelumnya ke dalam keranjang sepeda motor, lalu saksi RIZKI kembali menuju ke arah Basik Jaya yang mana terdakwa AGUS TRIYONO sudah menunggu saksi RIZKI dengan menggunakan sepeda motor roda tiga (samson) yang mana terdakwa AGUS TRIYONO nantinya yang akan pergi menjual pipa besi tersebut, saat saksi RIZKI bertemu dengan terdakwa AGUS TRIYONO, di saat bersamaan saksi RIZKI dan terdakwa AGUS TRIYONO di amankan oleh security PT.RSUP, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi RIZKI dan terdakwa AGUS TRIYONO, lalu saksi RIZKI dan terdakwa AGUS TRIYONO mengakui tanpa izin telah mengambil 4 (empat) potong pipa besi dengan ukuran masing-masing lebih kurang 1 (satu) meter dari KM 2,5 bekas WTD PT.RSUP milik PT.RSUP Pulau Burung.
- Bahwa terdakwa AGUS bersama saksi RIZKI telah mengambil 4 (empat) potong pipa besi dengan ukuran masing-masing lebih kurang 1 (satu) meter tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP Pulau Burung selaku pemilik dengan tujuan untuk dijual.
- Bahwa akibat perbuatan saksi RIZKI bersama terdakwa AGUS TRIYONO, PT.RSUP Pulau Burung mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.000.0000,- (tiga juta rupiah)
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------- |