| Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa ARDIANSYAH Y Bin M.YANI, pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Parit 2 Rawa Dusun Rawa Jaya Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ARDIANSYAH Y Bin M.YANI pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira jam 15.00 WIB menuju ke lahan yang terletak di Parit 2 Rawa Dusun Rawa Jaya Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk membuka lahan dengan cara membakar yang mana cuaca saat itu panas dan berangin, sesampainya di lahan tersebut, terdakwa melihat banyak terdapat semak belukar kering yang sebelumnya pernah terdakwa racun dan tebas, lalu terdakwa menumpuk kan semak belukar kering tersebut menjadi beberapa tumpukan, lalu sekira jam 16.00 WIB terdakwa dengan menggunakan mancis membakar semak belukar di lahan tersebut di antaranya berupa tumpukan batang pohon, ranting dan daundaun kering di atas lahan jenis gambut tersebut dengan tujuan agar lahan yang sudah terdakwa semprot racun dan tebas sebelumnya cepat bersih yang mana selanjutnya akan terdakwa tamani tanaman nenas menjelang nanti akan terdakwa tanami kelapa dan saat membakar semak belukar di lahan tersebut terdakwa tidak ada meminta izin dari pemerintah setempat (Kantor Desa) dan tidak ada membuat sekat batas pada masingmasing titik pembakaran tersebut, setelah terdakwa membakar tumpukan semak belukar di lahan tersebut, lalu sekira jam 18.00 WIB terdakwa bersiap untuk pulang menuju ke rumah terdakwa, terdakwa mencoba memadamkan api di tumpukan semak belukar kering yang sebelumnya terdakwa bakar dengan air seadanya yang terdakwa ambil dari dalam parit, terdakwa melihat api sudah tidak ada lagi di atas lahan, namun terdakwa melihat dari dalam tanah masih mengeluarkan asap hingga tanggal 23 Juli 2025.
- Bahwa saksi EDYSAH PUTRA BANGUN yang merupakan anggota kepolisian Polres Inhil pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira jam 17.00 WIB mendapatkan informasi dari Kapolsek Gaung bahwa informasinya ada titik hotspot di lahan yang di bakar terdakwa sebelumnya tepatnya di Parit 2 Rawa Dusun Rawa Jaya Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi EDYSAH PUTRA BANGUN bersama anggota Polres Inhil, Kepala Dusun, masyarakat desa, MPA (Masyarakat Pemadam Api) pergi menuju ke lokasi kebakaran dengan menggunakan pompong, sesampainya di lokasi lahan tersebut, kemudian saksi EDYSAH PUTRA BANGUN bersama anggota Polres Inhil, Kepala Dusun, MPA (Masyarakat Pemadam Api) mulai memadamkan api yang masih hidup di lahan tersebut.
- Bahwa saksi WAHYU yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir dengan jabatan Asisten Penata Kadastral Terampil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir menerangkan berdasarkan hasil survei yang saksi WAHYU lakukan di lahan bekas bakar yang terletak di Parit 2 Rawa Dusun Rawa Jaya Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang berdasarkan 4 titik koordinat yang diambil di batas lahan terbakar terdapat luas lahan yang terbakar adalah lebih kurang 0,86 H (nol koma delapan puluh enam hektar) tersebut masuk ke dalam kawasan APL (Area Pengguna Lain) berdasarkan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 20182038
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Nelson Sitohang, SKM, MScPH selaku Ahli Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau menerangkan bahwa gambut merupakan salah satu penyusun bahan bakar yang terdapat di bawah permukaan. Kebakaran gambut tergolong dalam kebakaran bawah (ground fire). Lamanya api bertahan dalam tanah gambut sangat ditentukan oleh karakteristik dari tanah gambut dan tingkat efektifitas pemadaman kebakaran di lahan gambut yang telah dilakukan. Apabila pemadaman kebakaran terhadap lahan gambut tidak dilakukan dengan maksimal dan dengan jumlah air yang banyak, maka api yang masih tersisa di dalam tanah akan terus mengalami pembakaran bawah dan dapat bertahan hingga beberapa hari ke depan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan yang berada di Lokasi di Parit 2 Rawa Dusun Rawa Jaya Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab :3098/FBF/2025 tanggal 16 September 2025 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T, 2.DWIKI ZULIYANDI, S.Si.,S.H, 3.EGA HADISTY FALENCIA, S.Si dan diketahui oleh KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si.,M.Si penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Ditemukan 1 (satu) titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang disekitarnya terdapat beberapa tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering yang sudah terbakar
- Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput semak semak, ranting ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson)
- Pada pemeriksaan hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management Sysmet) ditemukan data bahwa api pertama kali muncul pada tanggal 24 Juli 2025 sekira jam 01:04:00
- Bahwa berdasarkan Surat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru berdasarkan Analisa cuaca Desa Belanta Raya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tanggal 16 Juli 2025 – 24 Juli 2025 yang dibuat di Pekanbaru dan di keluarkan pada tanggal 31 Juli 2025 dan di tandatangani oleh Bibin Sulianto selaku Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi dengan kesimpulan:
- Pola angin permukaan dari tanggal 16 Juli 2025 hingga 24 Juli 2025 di Wilayah Parit 2 Rawa, Dusun Rawa Jaya, Desa Belanta Raya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Tenggara Hingga Barat Daya menuju kea rah Barat Laut hingga Timur Laut dengan kecepatan berskisar antara 01-02 m/s atau 04-08 km/jam. Pada tanggal 23 Juli 2025 pola angin dominan bertiup dari arah selatan menuju ke utara dengan kecepatan 01-02 m/s atau berkisar antara 04-08 km/jam
- Pola angin gradient dari tanggal 16 Juli 2025 hingga 24 Juli 2025 di Wilayah Parit 2 Rawa, Dusun Rawa Jaya, Desa Belanta Raya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Tenggara Hingga Barat Daya menuju kearah Barat Laut hingga Timur Laut dengan kecepatan berkisar antara 03-08 m/s atau 11-29 km/jam. Pada tanggal 23 Juli 2025 pola angin dominan bertiup dari arah tenggara menuju ke barat laut dengan kecepatan 03-04 m/s atau berkisar 11-14 km/jam
- Hasil analisis curah hujan dasarian II dan III Juli 2025 wilayah Parit 2 Rawa, Dusun Rawa Jaya, Desa Belanta Raya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, secara umum termasuk kategori rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 10 s/d 50 milimeter
- Berdasarkan peta tingkat kemudahan terbakar di lapisan atas permukaan tanah tanggal 13 Juli 2025 hingga 25 Juli 2025, wilayah Parit 2 Rawa, Dusun Rawa Jaya, Desa Belanta Raya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dalam kategori aman hingga sangat mudah
- Berdasarkan monitoring curah hujan tanggal 01 Juli 2025 hingga 31 Juli 2025 di wilayah Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, total curah hujan yang turun = 104.0 mm, dari 31 hari dalam bulan Juli hanya 16% yang terjadi hujan sehingga potensi kekeringan di lahan terbuka atau lahan gambut sangat besar.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sempadan terdakwa tepatnya di lahan milik saksi BURHAN sebagian tanaman kelapa tidak produktif dan semak belukar dan terdapat beberapa anak kayu ikut terbakar dan di lahan milik saksi MAHYUNI hanya terbakar semak bagian batas sempadan lahan.
- Bahwa pada saat terdakwa membakar lahan yang berlokasi di Parit 2 Rawa Dusun Rawa Jaya Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terdakwa tidak ada memberitahu atau menyampaikan kegiatannya tersebut kepada Kepala Desa ataupun instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. ------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa ARDIANSYAH Y Bin M.YANI, pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Parit 2 Rawa Dusun Rawa Jaya Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ARDIANSYAH Y Bin M.YANI pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira jam 15.00 WIB menuju ke lahan yang terletak di Parit 2 Rawa Dusun Rawa Jaya Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk membuka lahan dengan cara membakar yang mana cuaca saat itu panas dan berangin, sesampainya di lahan tersebut, terdakwa melihat banyak terdapat semak belukar kering yang sebelumnya pernah terdakwa racun dan tebas, lalu terdakwa menumpuk kan semak belukar kering tersebut menjadi 2 (dua) tumpukan semak belukar kering, lalu sekira jam 16.00 WIB terdakwa dengan menggunakan mancis membakar semak belukar di antaranya berupa tumpukan batang pohon, ranting dan daundaun kering di atas lahan jenis gambut tersebut dengan tujuan agar lahan yang sudah terdakwa semprot racun dan tebas sebelumnya cepat bersih yang mana selanjutnya akan terdakwa tamani tanaman nenas menjelang nanti akan terdakwa tanami kelapa dan saat membakar semak belukar di lahan tersebut terdakwa tidak ada meminta izin dari pemerintah setempat (Kantor Desa) dan tidak ada membuat sekat batas pada masingmasing titik pembakaran tersebut, setelah terdakwa membakar tumpukan semak belukar di lahan tersebut, lalu sekira jam 18.00 WIB terdakwa bersiap untuk pulang menuju ke rumah terdakwa, terdakwa mencoba memadamkan api di tumpukan semak belukar kering yang sebelumnya terdakwa bakar dengan air seadanya yang terdakwa ambil dari dalam parit, terdakwa melihat api sudah tidak ada lagi di atas lahan, namun terdakwa melihat dari dalam tanah masih mengeluarkan asap hingga tanggal 23 Juli 2025.
- Bahwa saksi EDYSAH PUTRA BANGUN yang merupakan anggota kepolisian Polres Inhil pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira jam 17.00 WIB mendapatkan informasi dari Kapolsek Gaung bahwa informasinya ada titik hotspot di lahan yang di bakar terdakwa sebelumnya tepatnya di Parit 2 Rawa Dusun Rawa Jaya Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi EDYSAH PUTRA BANGUN bersama anggota Polres Inhil, Kepala Dusun, masyarakat desa, MPA (Masyarakat Pemadam Api) pergi menuju ke lokasi kebakaran dengan menggunakan pompong, sesampainya di lokasi lahan tersebut, kemudian saksi EDYSAH PUTRA BANGUN bersama anggota Polres Inhil, Kepala Dusun, MPA (Masyarakat Pemadam Api) mulai memadamkan api yang masih hidup.
- Bahwa saksi WAHYU yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir dengan jabatan Asisten Penata Kadastral Terampil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir menerangkan berdasarkan hasil survei yang saksi WAHYU lakukan di lahan bekas bakar yang terletak di Parit 2 Rawa Dusun Rawa Jaya Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang berdasarkan 4 titik koordinat yang diambil di batas lahan terbakar terdapat luas lahan yang terbakar adalah lebih kurang 0,86 H (nol koma delapan puluh enam hektar) tersebut masuk ke dalam kawasan APL (Area Pengguna Lain) berdasarkan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 20182038
- Bahwa terdakwa karena kelalaian nya membakar semak belukar di lahan yang berada di Parit 2 Rawa Dusun Rawa Jaya Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menyebabkan kebakaran di lokasi lahan tersebut dan menimbulkan bahaya umum bagi lahan milik sempadan yang berada di dekat lahan yang terdakwa bakar.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan yang berada di Lokasi di Parit 2 Rawa Dusun Rawa Jaya Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab :3098/FBF/2025 tanggal 16 September 2025 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T, 2.DWIKI ZULIYANDI, S.Si.,S.H, 3.EGA HADISTY FALENCIA, S.Si dan diketahui oleh KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si.,M.Si penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Ditemukan 1 (satu) titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang disekitarnya terdapat beberapa tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering yang sudah terbakar
- Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput semak semak, ranting ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson)
- Pada pemeriksaan hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management Sysmet) ditemukan data bahwa api pertama kali muncul pada tanggal 24 Juli 2025 sekira jam 01:04:00
- Bahwa berdasarkan Surat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru berdasarkan Analisa cuaca Desa Belanta Raya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tanggal 16 Juli 2025 – 24 Juli 2025 yang dibuat di Pekanbaru dan di keluarkan pada tanggal 31 Juli 2025 dan di tandatangani oleh Bibin Sulianto selaku Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi dengan kesimpulan:
- Pola angin permukaan dari tanggal 16 Juli 2025 hingga 24 Juli 2025 di Wilayah Parit 2 Rawa, Dusun Rawa Jaya, Desa Belanta Raya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Tenggara Hingga Barat Daya menuju kea rah Barat Laut hingga Timur Laut dengan kecepatan berskisar antara 01-02 m/s atau 04-08 km/jam. Pada tanggal 23 Juli 2025 pola angin dominan bertiup dari arah selatan menuju ke utara dengan kecepatan 01-02 m/s atau berkisar antara 04-08 km/jam
- Pola angin gradient dari tanggal 16 Juli 2025 hingga 24 Juli 2025 di Wilayah Parit 2 Rawa, Dusun Rawa Jaya, Desa Belanta Raya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Tenggara Hingga Barat Daya menuju kearah Barat Laut hingga Timur Laut dengan kecepatan berkisar antara 03-08 m/s atau 11-29 km/jam. Pada tanggal 23 Juli 2025 pola angin dominan bertiup dari arah tenggara menuju ke barat laut dengan kecepatan 03-04 m/s atau berkisar 11-14 km/jam
- Hasil analisis curah hujan dasarian II dan III Juli 2025 wilayah Parit 2 Rawa, Dusun Rawa Jaya, Desa Belanta Raya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, secara umum termasuk kategori rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 10 s/d 50 milimeter
- Berdasarkan peta tingkat kemudahan terbakar di lapisan atas permukaan tanah tanggal 13 Juli 2025 hingga 25 Juli 2025, wilayah Parit 2 Rawa, Dusun Rawa Jaya, Desa Belanta Raya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dalam kategori aman hingga sangat mudah
- Berdasarkan monitoring curah hujan tanggal 01 Juli 2025 hingga 31 Juli 2025 di wilayah Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, total curah hujan yang turun = 104.0 mm, dari 31 hari dalam bulan Juli hanya 16% yang terjadi hujan sehingga potensi kekeringan di lahan terbuka atau lahan gambut sangat besar.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sempadan terdakwa tepatnya di lahan milik saksi BURHAN sebagian tanaman kelapa tidak produktif dan semak belukar dan terdapat beberapa anak kayu ikut terbakar dan di lahan milik saksi MAHYUNI hanya terbakar semak bagian batas sempadan lahan.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga
-------- Bahwa ia terdakwa ARDIANSYAH Y Bin M.YANI, pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Parit 2 Rawa Dusun Rawa Jaya Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ARDIANSYAH Y Bin M.YANI pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira jam 15.00 WIB menuju ke lahan yang terletak di Parit 2 Rawa Dusun Rawa Jaya Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk membuka lahan dengan cara membakar yang mana cuaca saat itu panas dan berangin, sesampainya di lahan tersebut, terdakwa melihat banyak terdapat semak belukar kering yang sebelumnya pernah terdakwa racun dan tebas, lalu terdakwa menumpuk kan semak belukar kering tersebut menjadi 2 (dua) tumpukan semak belukar kering, lalu sekira jam 16.00 WIB terdakwa dengan menggunakan mancis membakar semak belukar di antaranya berupa tumpukan batang pohon, ranting dan daundaun kering di atas lahan jenis gambut tersebut dengan tujuan agar lahan yang sudah terdakwa semprot racun dan tebas sebelumnya cepat bersih yang mana selanjutnya akan terdakwa tamani tanaman nenas menjelang nanti akan terdakwa tanami kelapa dan saat membakar semak belukar di lahan tersebut terdakwa tidak ada meminta izin dari pemerintah setempat (Kantor Desa) dan tidak ada membuat sekat batas pada masingmasing titik pembakaran tersebut, setelah terdakwa membakar tumpukan semak belukar di lahan tersebut, lalu sekira jam 18.00 WIB terdakwa bersiap untuk pulang menuju ke rumah terdakwa, terdakwa mencoba memadamkan api di tumpukan semak belukar kering yang sebelumnya terdakwa bakar dengan air seadanya yang terdakwa ambil dari dalam parit, terdakwa melihat api sudah tidak ada lagi di atas lahan, namun terdakwa melihat dari dalam tanah masih mengeluarkan asap hingga tanggal 23 Juli 2025.
- Bahwa saksi EDYSAH PUTRA BANGUN yang merupakan anggota kepolisian Polres Inhil pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira jam 17.00 WIB mendapatkan informasi dari Kapolsek Gaung bahwa informasinya ada titik hotspot di lahan yang di bakar terdakwa sebelumnya tepatnya di Parit 2 Rawa Dusun Rawa Jaya Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi EDYSAH PUTRA BANGUN bersama anggota Polres Inhil, Kepala Dusun, masyarakat desa, MPA (Masyarakat Pemadam Api) pergi menuju ke lokasi kebakaran dengan menggunakan pompong, sesampainya di lokasi lahan tersebut, kemudian saksi EDYSAH PUTRA BANGUN bersama anggota Polres Inhil, Kepala Dusun, MPA (Masyarakat Pemadam Api) mulai memadamkan api yang masih hidup.
- Bahwa saksi WAHYU yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir dengan jabatan Asisten Penata Kadastral Terampil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir menerangkan berdasarkan hasil survei yang saksi WAHYU lakukan di lahan bekas bakar yang terletak di Parit 2 Rawa Dusun Rawa Jaya Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang berdasarkan 4 titik koordinat yang diambil di batas lahan terbakar terdapat luas lahan yang terbakar adalah lebih kurang 0,86 H (nol koma delapan puluh enam hektar) tersebut masuk ke dalam kawasan APL (Area Pengguna Lain) berdasarkan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 20182038.
- Bahwa terdakwa dengan sengaja membakar semak belukar di lahan yang berada di Parit 2 Rawa Dusun Rawa Jaya Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menyebabkan kebakaran di lokasi lahan tersebut dan menimbulkan bahaya umum bagi lahan milik sempadan yang berada di dekat lahan yang terdakwa bakar.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Nelson Sitohang, SKM, MScPH selaku Ahli Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau menerangkan bahwa gambut merupakan salah satu penyusun bahan bakar yang terdapat di bawah permukaan. Kebakaran gambut tergolong dalam kebakaran bawah (ground fire). Lamanya api bertahan dalam tanah gambut sangat ditentukan oleh karakteristik dari tanah gambut dan tingkat efektifitas pemadaman kebakaran di lahan gambut yang telah dilakukan. Apabila pemadaman kebakaran terhadap lahan gambut tidak dilakukan dengan maksimal dan dengan jumlah air yang banyak, maka api yang masih tersisa di dalam tanah akan terus mengalami pembakaran bawah dan dapat bertahan hingga beberapa hari ke depan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan yang berada di Lokasi di Parit 2 Rawa Dusun Rawa Jaya Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab :3098/FBF/2025 tanggal 16 September 2025 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T, 2.DWIKI ZULIYANDI, S.Si.,S.H, 3.EGA HADISTY FALENCIA, S.Si dan diketahui oleh KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si.,M.Si penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Ditemukan 1 (satu) titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang disekitarnya terdapat beberapa tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering yang sudah terbakar
- Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput semak semak, ranting ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson)
- Pada pemeriksaan hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management Sysmet) ditemukan data bahwa api pertama kali muncul pada tanggal 24 Juli 2025 sekira jam 01:04:00
- Bahwa berdasarkan Surat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru berdasarkan Analisa cuaca Desa Belanta Raya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tanggal 16 Juli 2025 – 24 Juli 2025 yang dibuat di Pekanbaru dan di keluarkan pada tanggal 31 Juli 2025 dan di tandatangani oleh Bibin Sulianto selaku Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi dengan kesimpulan:
- Pola angin permukaan dari tanggal 16 Juli 2025 hingga 24 Juli 2025 di Wilayah Parit 2 Rawa, Dusun Rawa Jaya, Desa Belanta Raya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Tenggara Hingga Barat Daya menuju kea rah Barat Laut hingga Timur Laut dengan kecepatan berskisar antara 01-02 m/s atau 04-08 km/jam. Pada tanggal 23 Juli 2025 pola angin dominan bertiup dari arah selatan menuju ke utara dengan kecepatan 01-02 m/s atau berkisar antara 04-08 km/jam
- Pola angin gradient dari tanggal 16 Juli 2025 hingga 24 Juli 2025 di Wilayah Parit 2 Rawa, Dusun Rawa Jaya, Desa Belanta Raya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Tenggara Hingga Barat Daya menuju kearah Barat Laut hingga Timur Laut dengan kecepatan berkisar antara 03-08 m/s atau 11-29 km/jam. Pada tanggal 23 Juli 2025 pola angin dominan bertiup dari arah tenggara menuju ke barat laut dengan kecepatan 03-04 m/s atau berkisar 11-14 km/jam
- Hasil analisis curah hujan dasarian II dan III Juli 2025 wilayah Parit 2 Rawa, Dusun Rawa Jaya, Desa Belanta Raya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, secara umum termasuk kategori rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 10 s/d 50 milimeter
- Berdasarkan peta tingkat kemudahan terbakar di lapisan atas permukaan tanah tanggal 13 Juli 2025 hingga 25 Juli 2025, wilayah Parit 2 Rawa, Dusun Rawa Jaya, Desa Belanta Raya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dalam kategori aman hingga sangat mudah
- Berdasarkan monitoring curah hujan tanggal 01 Juli 2025 hingga 31 Juli 2025 di wilayah Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, total curah hujan yang turun = 104.0 mm, dari 31 hari dalam bulan Juli hanya 16% yang terjadi hujan sehingga potensi kekeringan di lahan terbuka atau lahan gambut sangat besar.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sempadan terdakwa tepatnya di lahan milik saksi BURHAN sebagian tanaman kelapa tidak produktif dan semak belukar dan terdapat beberapa anak kayu ikut terbakar dan di lahan milik saksi MAHYUNI hanya terbakar semak bagian batas sempadan lahan.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------- |