| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara hukum bahwa Pemohon yang bernama Nasrullah dan Pahut Rahman adalah satu orang yang sama;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pada paspor atas nama Pahut Rahman menjadi Nasrullah;
- Memerintahkan Kantor Imigrasi Tembilahan Kabuapatten Indragiri Hilir untuk melakukan penyesuiaan data tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya. |