Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.B/2024/PN Tbh 2.JUNIARTI, SH
3.WINDU HARIMIKA, SH
ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 287/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 573 / L.4.14 / Eoh.2 /11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUNIARTI, SH
2WINDU HARIMIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 06.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi ALKA AGUNG yang beralamat di Jalan Tanjung Kelapa Hulu Rt.002 Rw.001 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan , yaitu berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam No.Pol BM 3971 GAG milik saksi ALKA AGUNG yang merupakan hasil Tindak Pidana Pencurian oleh saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bersama dengan saksi YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF (dilakukan dalam penuntutan berkas terpisah), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada bulan Desember 2023, sekitar pukul 07.00 wib Terdakwa ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN bertemu dengan saksi FAHRUL ROZI Als OJING Bin CHAIDIR ABRA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di depan rumahnya yang beralamat di Jalan Penunjang Rt.004 Rw.000 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir dan Terdakwa ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN menanyakan kepada saksi FAHRUL ROZI Als OJING Bin CHAIDIR ABRA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) “ada motor murah tak” dan dijawab oleh saksi FAHRUL ROZI Als OJING Bin CHAIDIR ABRA “entahlah nanti aku carikan”, kemudian Terdakwa ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN langsung pergi
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024, sekitar pukul 20.00 wib saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bersama dengan saksi FAHRUL ROZI Als OJING Bin CHAIDIR ABRA datang kerumah kontrakan Terdakwa ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN di Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir untuk memberitahukan kepada Terdakwa ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN bahwa motornya sudah ada, tinggal diambil dan Terdakwa ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN jawab “uangnya belum cukup, yang ada baru sekitar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)” dan di jawab oleh saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN “tidak bisa lebih” dan Terdakwa ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN jawab “kekurangannya nanti, setelah sepeda motor tersebut ada” dan di jawab oleh saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN “ialah, dan dimana kita ketemuan” dan Terdakwa ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN jawab “di depan rumah orang tua Terdakwa ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN yang beralamatkan di Parit Lubuk Baru Dusun Sungai Intan Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, lalu sekira pukul 02.00 wib saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bersama dengan saksi FAHRUL ROZI Als OJING Bin CHAIDIR ABRA pergi pamit dari rumah kontrakan Terdakwa ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN.
  • Bahwa yang mana sebelumnya pada tanggal 08 Desember tahun 2023 sekira pukul 01.00 Wib  saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDIN  bersama dengan saksi YAYAN AFRIZAL Bin M YUSUP sudah masuk kedalam rumah saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN dan mengambil barang -barang dalam rumah tersebut berupa  4 (empat ) buah tas sandang yang mana di salah satu tas sandang tersebut ada sebuah kunci sepeda motor Honda Scoopy,  selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 09 Februari Tahun 2024 sekira pukul 02.00 Wib saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDIN  bersama dengan YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF menuju kerumah saksi ALKA AGUNG Bin ABD RAHMAN untuk mengambil sepeda motor Honda Scoopy yang terparkir di depan rumah dengan kondisi terkunci stang dan ban  belakang motor nya di beri rantai  gembok, di karena kunci sepeda motor tersebut ada sama saksi ALDI RAMDAN Als ADIT Bin SAPARUDIN bersama saksi YAYAN AFRIZAL Bin M YUSUP maka memudahkan untuk menbuka kunci stang sepeda motor Honda Scoppy dengan menggunakan kunci kontak yang ada sama saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDIN, lalu ban belakang yang di rantai dengan Gembok dibuka dengan menggunakan Besi. Selanjutnya saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDIN menghidupkan kunci motor honda Scoopy tersebut dengan mudah dan membawa pergi. Setelah berhasil saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDIN bersama dengan saksi YAYAN AFRIZAL Bin M YUSUP mendatangi saksi FAHRUL ROZI Als OJING Bin CHAIDIR ABRA  dan selanjutnya pergi kerumah kontrakan Terdakwa ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN untuk memberitahu bahwa sepeda motor tersebut sudah ada tinggal dijemput dan setelah memberitahukan kepada Terdakwa ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN saksi FAHRUL ROZI Als OJING Bin CHAIDIR ABRA langsung pergi, kemudian Terdakwa ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN langsung pergi ke tempat sesuai perjanjian dengan saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN yaitu di depan rumah orang tua Terdakwa ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN yang beralamatkan di Parit Lubuk Baru Dusun Sungai Intan Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, setelah Terdakwa ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN Terdakwa ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN sampai di depan rumah orang tuanya kemudian saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN datang dengan membawa sepeda motor yang akan dijualnya kepada Terdakwa ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN, lalu kemudian datang saksi FAHRUL ROZI Als OJING Bin CHAIDIR ABRA dan saksi YAYAN AFRIZAL Bin M YUSUP, selanjutnya Terdakwa ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN menanyakan kepada saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN “berapa harga sepeda motornya” dan di jawab oleh saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN “Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah)” dan Terdakwa ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN meminta kurang kepada saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN dengan harga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan saat itu Terdakwa ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN hanya ada uang Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dijawab oleh saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN “ya sudahlah kalau segitu”, kemudian uang Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) langsung Terdakwa ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN berikan kepada saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN dan sepeda motor tersebut diserahkan oleh saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN kepada Terdakwa ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN, untuk sisanya Rp 1.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan Terdakwa ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN lunasi ke esokan harinya, lalu setelah dua hari kemudian barulah Terdakwa ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN berikan sisanya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi FAHRUL ROZI Als OJING Bin CHAIDIR dan yang Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kekurangannya tidak usah dibayar lagi.
  • Bahwa selama kurang lebih 4 bulan pakai sepeda motor tersebut dipinjam oleh orang yang tidak Terdakwa ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN kenal dengan alasan untuk membeli bensin dan sepeda motor tersebut sampai sekarang tidak dikembalikan kepada Terdakwa ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN dan telah hilang dibawa oleh orang yang tidak Terdakwa ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN kenal tersebut sewaktu berada di Daerah Desa Limau Manis Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir.
  • Bahwa Terdakwa ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN membeli 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam No.Pol BM 3971 GAG milik saksi ALKA AGUNG dengan tanpa disertai bukti-bukti kepemilikan dan Terdakwa ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN mengetahui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil dari kejahatan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN membeli berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam No.Pol BM 3971 GAG milik saksi ALKA AGUNG yang merupakan hasil Tindak Pidana Pencurian oleh saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN bersama dengan saksi YAYAN AFRIZAL Bin M YUSUP (dilakukan dalam penuntutan berkas terpisah), saksi ALKA AGUNG mengalami kerugian materi yang apabila di kalkulasikan dengan uang sejumlah Rp 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya