INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 20/Pdt.G/2025/PN Tbh | Samsudin Purba | 1.PT. Putera Keritang Sawit 2.Angelina | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2025/PN Tbh | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | P R l M A I R 1 Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2 Menyatakan sah menurut Hukum Penyerahan Tanah melalui Jual Beli antara Penggugat dengan Bapak ABDURRAHMAN selaku Pemilik Tanah sebelumnya sebagaimana Surat Keterangan Ganti Kerugian SKGR Nomor 164SKGRSKNX2012 Tertanggal 25 Oktober 2012 Surat Keterangan Ganti Kerugian SKGR Nomor 165SKGRSKNX2012 Tertanggal 25 Oktober 2012 Surat Keterangan Ganti Kerugian SKGR Nomor 166SKGRSKNX2012 Tertanggal 25 Oktober 2012 Dan jual beli antara Penggugat dengan Bapak MAT TAHER selaku Pemilik Tanah sebelumnya sebagaimana Surat Keterangan Ganti Kerugian SKGR Nomor 167SKGRSKNX2012 Tertanggal 25 Oktober 2012 dan Surat Keterangan Ganti Kerugian SKGR Nomor 168SKGRSKNX2012 Tertanggal 25 Oktober 2012 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Sekayan Bapak YULI AGUS NIP 195908241983031006 Tertanggal 15 Oktober 2012  3 Menyatakan sah menurut Hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas TanahLahan yang terletak di JalanKanal RT 01 Dusun Semaram Desa Sekayan Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau berdasarkan alas hak SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN Nomor 164SKGRSKNX2012 Tertanggal 25 Oktober 2012 dengan ukuran dan batasbatas sebagai berikut Sebelah Utara berbatasan dengan Mat Taher              400 Meter Sebelah Selatan berbatasan dengan Samsudin Purba    400 Meter Sebelah Barat berbatasan dengan   Tarigan                  50 Meter Sebelah Timur berbatasan dengan   Kanal 6               50 Meter SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN Nomor 165SKGRSKNX2012 Tertanggal 25 Oktober 2012 dengan ukuran dan batasbatas sebagai berikut Sebelah Utara berbatasan dengan   Samsudin Purba   400 Meter Sebelah Selatan berbatasan dengan   Samsudin Purba   400 Meter Sebelah Barat berbatasan dengan   Tarigan                  50 Meter Sebelah Timur berbatasan dengan   Kanal 6               50 Meter SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN Nomor 166SKGRSKNX2012 Tertanggal 25 Oktober 2012 dengan ukuran dan batasbatas sebagai berikut Sebelah Utara berbatasan dengan Samsudin Purba    400 Meter Sebelah Selatan berbatasan dengan Hutan             400 Meter Sebelah Barat berbatasan dengan Tarigan                  50 Meter Sebelah Timur berbatasan dengan   Kanal 6               50 Meter SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN Nomor 167SKGRSKNX2012 Tertanggal 25 Oktober 2012 dengan ukuran dan batasbatas sebagai berikut Sebelah Utara berbatasan dengan    Mat Taher             400 Meter Sebelah Selatan berbatasan dengan Samsudin Purba    400 Meter Sebelah Barat berbatasan dengan    Tarigan                  50 Meter Sebelah Timur berbatasan dengan    Kanal 6               50 Meter SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN Nomor 168SKGRSKNX2012 Tertanggal 25 Oktober 2012 dengan ukuran dan batasbatas sebagai berikut Sebelah Utara berbatasan dengan Samsudin Purba    400 Meter Sebelah Selatan berbatasan dengan Samsudin Purba    400 Meter Sebelah Barat berbatasan dengan   Tarigan                  50 Meter         Sebelah Timur berbatasan dengan   Kanal 6               50 Meter 4 Menyatakan secara hukum Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tanpa Persetujuan serta seizin dari Penggugat menguasai tanah Penggugat dengan cara menggarap dan atau menanam tanaman sawit di atas tanahlahan milik Penggugat adalah Perbuatan melawan hukum Onrechtmatige daad 5 Menyatakan terhadap segala surat dan atau kwitansi transaksi penjualan atas tanahLahan untuk dijadikan sebagai Lahan Perkebunan Sawit yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II dan atau pihak lainnya sehingga dikuasainya objek sengketa sebagai Lahan Perkebunan Sawit adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat 6 Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II dan atau siapa saja untuk mengosongkan dan memindahkan Tanaman Sawit tanpa terkecuali yang berada di atas tanah milik Penggugat secara seketika dan dalam keadaan aman serta tanpa pembebanan biaya apapun di atasnya 7 Menghukum Tergugat menyerahkan serta mengosongkan tanah objek terperkara a quo kepada Penggugat serta bebas dari hak orang Iain dan bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib untuk melakukan upaya paksa berupa pengosongan 8 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian materil dan immateril kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut a kerugian materil  Harga Tanah Per Hektar Tahun 2025 sebesar Rp 50000000 hektar di kali dengan jumlah tanah Penggugat seluas 10 hektar maka diperoleh kerugian materil sebesar Rp 50000000000 Lima Ratus Juta Rupiah Upah tebas dan Pembersihan lahan tahun 2012  2014 yang di bayarkan kepada saudara Hasan Man Onti sebesar Rp 40000000 Empat Puluh Juta Rupiah Pengeluaran yang timbul akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II hingga Gugatan ini di ajukan sebesar Rp 135000000 Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah Total Kerugian Materil sebesar Rp 67500000000 Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah b Kerugian Immateril Pendapatan Penggugat dari hasil Perkebunan Sawit tersebut selama  6 Tahun atau 72 bulan antara 2018 hingga 2025 maka di peroleh hasil 72 Bulan x 6000 kilo 6 Tonbulan x 2000  Rp 86400000000 Delapan Ratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah maka total Kerugian Immaterial dari Penggugat adalah sebesar Rp 86400000000 Delapan Ratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah  Sehingga total kerugian materil dan immaterial yang dialami oleh Penggugat akibat Perbuatan dari Tergugat I dan Tergugat II adalah sebesar Rp 67500000000  Rp 86400000000  Rp 153900000000 Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah 9 Menyatakan secara Hukum Sita Jaminan Conservatoir Beslaagh yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Tembilahan terhadap Obyek Sengketa adalah sah dan berharga 10 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa dwangsom secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp 500000 lima ratus ribu rupiah untuk setiap harinya bilamana lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap  11 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk patuh dan tunduk melaksanakan isi putusan  12 Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan secara serta merta walaupun ada Upaya Hukum Verset Banding ataupun Kasasi uitvoorbar bij voorraad  13 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini SUBSIDAIR Bahwa jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadlii Perkara ini berpendapat lain maka dengan ini Penggugat mohon untuk dapat memberikan putusan yang seadiladilnya Ex aquo Et Bono | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	