| Dakwaan | 
 
  
   | 
 | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI RIAU KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 05 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir |  
   |   “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” |   P-29 |  
   |  |  |  |    SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM-266/TMBIL/10/2025    
 
  
   | A. | IDENTITAS TERDAKWA |  
   |   | N a m a | : | HARDIMANSA Alias HARDI Bin PASANAI |  
   |   | Tempat Lahir | : | Sanglar |  
   |   | Umur / Tanggal Lahir | : | 24 Tahun / 05 Februari 2001 |  
   |   | Jenis Kelamin | : | Laki-laki |  
   |   | Kewarganegaraan | : | Indonesia |  
   |   | Tempat Tinggal | : | Parit 03 Desa Pancur Kec. Keritang Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau |  
   |   | A g a m a | : | Islam |  
   |   | Pekerjaan | : | Petani/Pekebun |  
   |   | Pendidikan | : | SMA (Tamat) |  
   |   |   |   |   |  
   | B. | PENAHANAN |  
   |   |   |  
   |   | Penyidik | : | Rutan Sejak tanggal 13 Agustus 2025 s/d 01 September 2025 |  
   |   | Perpanjangan PU | : | Rutan sejak tanggal 02 September 2025 s/d 11 Oktober 2025 |  
   |   | Penuntut Umum | : | Rutan sejak tanggal 08 Oktober 2025 s/d 27 Oktober 2025 |  
   |  |  |  |  |  |  |     C.    DAKWAAN : Kesatu   -------- Bahwa ia terdakwa HARDIMANSA Alias HARDI Bin PASANAI, pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Parit 03 Desa Pancur Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------- 
 Bahwa Terdakwa HARDIMANSA Alias HARDI Bin PASANAI pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira jam 20.00 WIB berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Parit 03 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju ke rumah yang beralamat di Parit 03 Desa Pancur Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk menemui saksi DENI Alias DENIS Bin DG.PATANGNGA (dilakukan penuntutan secara terpisah), sesampainya di rumah tersebut, lalu terdakwa membeli 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu dari saksi DENI dengan harga beli kurang lebih sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli yang mana pembayarannya akan terdakwa bayar kepada saksi DENI jika narkotika jenis shabu tersebut habis laku terjual kepada para pembeli, kemudian saksi DENI menyetujuinya, lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu dari saksi DENI dan terdakwa menyimpan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan menggunakan plastik bening berkelipkan warna merah di dalam 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam milik terdakwa.Bahwa saksi GIDEON dan saksi KARNO yang merupakan anggota Polsek Keritang pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 02.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di sekitar wilayah Parit 03 Desa Pancur Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi GIDEON, saksi KARNO dan anggota Polsek Keritang mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Parit 03 Desa Pancur Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi GIDEON, saksi KARNO dan anggota Polsek Keritang menuju ke rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi GIDEON, saksi KARNO, dan anggota Polsek Keritang dengan di saksikan oleh masyakarat umum melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan menggunakan plastik bening berkelipkan warna merah yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam milik terdakwa dan 1 (satu) unit handphone Samsung galaxy A05S warna light green dengan sim card 082299742042 yang ditemukan di atas meja, lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan menggunakan plastik bening berkelipkan warna merah adalah barang bukti milik terdakwa dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli yang mana sebelumnya terdakwa beli dari saksi DENI.Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu dari saksi DENI dengan harga sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali kepada para pembeli dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa uang untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari-hari.   Bahwa terdakwa sudah membeli narkotika jenis shabu kepada saksi DENI kurang lebih sudah sebanyak 4 (empat) kali sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa menjual narkotika jenis shabu kepada para pembeli dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaketnya.Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 090/10297.00/2025 tanggal 08 Agustus 2025) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan: 
 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berklipkan warna merah diperoleh berat bersih 0,82 (nol koma delapan dua) gram 
 Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2789/NNF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 atas nama terdakwa HARDIMANSA Alias HARDI Bin PASANAI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan: 
 Barang bukti dengan nomor barang bukti 4038/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.   ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------     ATAU   Kedua -------- Bahwa ia terdakwa HARDIMANSA Alias HARDI Bin PASANAI, pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Parit 03 Desa Pancur Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------- 
  Bahwa Terdakwa HARDIMANSA Alias HARDI Bin PASANAI pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira jam 20.00 WIB berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Parit 03 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju ke rumah yang beralamat di Parit 03 Desa Pancur Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk menemui saksi DENI Alias DENIS Bin DG.PATANGNGA (dilakukan penuntutan secara terpisah), sesampainya di rumah tersebut, lalu terdakwa membeli 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu dari saksi DENI dengan harga beli kurang lebih sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli yang mana pembayarannya akan terdakwa bayar kepada saksi DENI jika narkotika jenis shabu tersebut habis laku terjual kepada para pembeli, kemudian saksi DENI menyetujuinya, lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu dari saksi DENI dan terdakwa menyimpan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan menggunakan plastik bening berkelipkan warna merah di dalam 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam milik terdakwa.Bahwa saksi GIDEON dan saksi KARNO yang merupakan anggota Polsek Keritang pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 02.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di sekitar wilayah Parit 03 Desa Pancur Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi GIDEON, saksi KARNO dan anggota Polsek Keritang mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Parit 03 Desa Pancur Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi GIDEON, saksi KARNO dan anggota Polsek Keritang menuju ke rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi GIDEON, saksi KARNO, dan anggota Polsek Keritang dengan di saksikan oleh masyakarat umum melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan menggunakan plastik bening berkelipkan warna merah yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam milik terdakwa dan 1 (satu) unit handphone Samsung galaxy A05S warna light green dengan sim card 082299742042 yang ditemukan di atas meja, lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan menggunakan plastik bening berkelipkan warna merah adalah barang bukti milik terdakwa dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli yang mana sebelumnya terdakwa beli dari saksi DENI.Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berklipkan warna merah diperoleh berat bersih 0,82 (nol koma delapan dua) gram adalah milik terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 090/10297.00/2025 tanggal 08 Agustus 2025) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan: 
 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berklipkan warna merah diperoleh berat bersih 0,82 (nol koma delapan dua) gram 
 Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2789/NNF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 atas nama terdakwa HARDIMANSA Alias HARDI Bin PASANAI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan: 
 Barang bukti dengan nomor barang bukti 4038/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.   ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika  ------------- 
 Tembilahan, 21 Oktober 2025 PENUNTUT UMUM       LUKI ADRIANTONI, S.H AJUN JAKSA           |