| Dakwaan |
Primair:
---------- Bahwa Ia Terdakwa SUDIRMAN Alias SUDIK Bin DAENG MARALLA pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 03.40 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Parit Bunga Padi Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 22.30 wib Terdakwa dihubungi oleh orang yang mengaku keponakan Sdr. KANDAK (DPS) via telepon Whatsapp dan menawarkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kantong narkotika jenis shabu seharga Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian orang yang mengaku keponakan Sdr. KANDAK (DPS) mengatakan bahwa orang suruhannya akan mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut di jalan setapak yang tak jauh dari rumah Terdakwa, selanjutnya keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa yang berada di Parit Bunga Padi Desa Pengalihan Kecamatan Keritang menuju jalan setapak yang berjarak sekitar 25 (dua puluh lima) meter dari samping rumah Terdakwa dan sesampainya Terdakwa di jalan setapak tersebut, Terdakwa melihat seorang lakilaki dan mengatakan “dari kandak ya?” laki-laki itu jawab “iya” kemudian laki-laki tersebut langsung memberikan 1 (satu) bungkusan plastik dengan lakban yang berisikan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) bungkusan plastik dengan lakban yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut ke rumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 waktu yang tidak dapat diingat lagi, Terdakwa dihubungi oleh saksi IRWANSYAH Als CIWANG (dituntut dalam berkas terpisah) memesan kepada Terdakwa narkotika jenis shabu untuk temannya sebanyak ½ (setengah) kantong dengan harga Rp. 2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sekira pukul 19.00 wib Terdakwa menjumpai saksi IRWANSYAH Als CIWANG (dituntut dalam berkas terpisah) di Pondok yang berada di Parit Joyo Desa Pengalihan Kecamatan Keritang, lalu di dalam pondok tersebut Terdakwa menyerahkan ½ (setengah) kantong narkotika jenis shabu kepada saksi IRWANSYAH Als CIWANG (dituntut dalam berkas terpisah) dan saksi IRWANSYAH Als CIWANG (dituntut dalam berkas terpisah) memberikan uang tunai sebesar Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk pembayaran narkotika jenis shabu dan sisa pembayarannya saksi IRWANSYAH Als CIWANG (dituntut dalam berkas terpisah) berhutang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 02.40 wib saksi DANIEL CARLOS ROTUA PANJAITAN, saksi ZABDIEL REFEEL SIHOMBING, dan rekanrekan Polsek Tempuling melakukan penangkapan terhadap saksi IRWANSYAH Als CIWANG (dituntut dalam berkas terpisah), setelah diintrogasi dan pengembangan diketahui saksi IRWANSYAH Als CIWANG (dituntut dalam berkas terpisah) mendapat narkotika jenis shabu dari Terdakwa, atas informasi tersebut sekira pukul 03.40 wib Terdakwa berhasil diamankan di rumah Terdakwa yang berada di Parit Bunga Padi Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bekas tempat lem merek JASKOL yang didalamnya berisikan 13 (tiga belas) paket sedang berbungkuskan plastik bening yang berisikan narkotika jenis Shabu.
- 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp.2.297.000 (dua juta du ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000. 25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000. 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000. 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000. 3 (tiga lembar uang pecahan Rp. 5.000. 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000.
- 1 (satu) unit handphone merek POCO M6 Pro warna Biru, No. IMEI 1 867548067397765, No. IMEI 2 8675840673977773, No. Kartu SIM terpasang 082171463011 dengan silikon warna Abu-abu.
Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Tempuling untuk diproses lebih lanjut.
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 tanggal 08 Mei 2026 yang ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat, berupa:
- 13 (tiga belas) paket sedang berbungkuskan plastik bening yang diduga narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 3,72 (tiga koma tujuh dua) gram;
Kemudian barang bukti dimasukan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 3,72 (tiga koma tujuh dua) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau.
-
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik NO. LAB : 2041 / NNF / 2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H., 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M. Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
3177/2026/NNF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 3177/2026/NNF,- berupa kristal putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
Keterangan:
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu serta bukan dalam rangka pelayanan kesehatan ataupun kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------
Subsidair:
---------- Bahwa Ia Terdakwa SUDIRMAN Alias SUDIK Bin DAENG MARALLA pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 03.40 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Parit Bunga Padi Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 02.40 wib saksi DANIEL CARLOS ROTUA PANJAITAN, saksi ZABDIEL REFEEL SIHOMBING, dan rekanrekan Polsek Tempuling melakukan penangkapan terhadap saksi IRWANSYAH Als CIWANG (dituntut dalam berkas terpisah), setelah diintrogasi dan pengembangan diketahui saksi IRWANSYAH Als CIWANG (dituntut dalam berkas terpisah) mendapat narkotika jenis shabu dari Terdakwa, atas informasi tersebut sekira pukul 03.40 wib Terdakwa berhasil diamankan di rumah Terdakwa yang berada di Parit Bunga Padi Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bekas tempat lem merek JASKOL yang didalamnya berisikan 13 (tiga belas) paket sedang berbungkuskan plastik bening yang berisikan narkotika jenis Shabu.
- 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp.2.297.000 (dua juta du ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000. 25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000. 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000. 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000. 3 (tiga lembar uang pecahan Rp. 5.000. 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000.
- 1 (satu) unit handphone merek POCO M6 Pro warna Biru, No. IMEI 1 867548067397765, No. IMEI 2 8675840673977773, No. Kartu SIM terpasang 082171463011 dengan silikon warna Abu-abu.
Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Tempuling untuk diproses lebih lanjut.
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 tanggal 08 Mei 2026 yang ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat, berupa:
- 13 (tiga belas) paket sedang berbungkuskan plastik bening yang diduga narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 3,72 (tiga koma tujuh dua) gram;
Kemudian barang bukti dimasukan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 3,72 (tiga koma tujuh dua) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau.
-
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik NO. LAB : 2041 / NNF / 2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H., 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M. Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
3177/2026/NNF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 3177/2026/NNF,- berupa kristal putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
Keterangan:
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu serta bukan dalam rangka pelayanan kesehatan ataupun kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------
|