Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.BAGUS PRANATA, SH
3.Dones Bahtera S.H
RISMAN Bin SYAHRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 212/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 446 / L.4.14 / Enz.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2BAGUS PRANATA, SH
3Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISMAN Bin SYAHRUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa RISMAN Bin SYAHRUDIN, pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di Langkap RT.032 RW.008 Desa Igal, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa RISMAN Bin SYAHRUDIN yang bermaksud memperoleh Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu untuk dijual kembali, menghubungi Sdr. ALI (dalam lidik) melalui telepon dengan mengatakan "Bg, ada barang/sabu-sabu", yang kemudian dijawab oleh Sdr. ALI "ada", selanjutnya Terdakwa menyampaikan maksudnya untuk membeli shabu senilai Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Atas permintaan tersebut, Sdr. ALI menyampaikan bahwa barang akan diantarkan pada malam hari dan meminta Terdakwa menunggu di Kuala Sungai, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. ALI yang memberitahukan bahwa dirinya telah berada di Kuala Sungai, sehingga Terdakwa berangkat menggunakan sampan robin menuju lokasi dimaksud. Sekira pukul 21.40 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. ALI yang berada di atas sebuah speed boat bermesin 40 PK, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ALI dan sebagai gantinya menerima 1 (satu) buah dompet berwarna pink kombinasi hitam bergambar menara bertuliskan "Toko Mas Singgalang Roby Sungai Guntung", yang di dalamnya berisi 2 (dua) plastik ukuran besar berisi 53 (lima puluh tiga) paket kecil diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu. Setelah transaksi tersebut selesai, Terdakwa kembali ke rumahnya dengan membawa narkotika tersebut untuk disimpan dan dipersiapkan guna diperjualbelikan kembali kepada masyarakat;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 04.20 WIB, datang seorang laki-laki yang tidak dikenal ke rumah Terdakwa dengan maksud membeli narkotika jenis shabu senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Atas permintaan tersebut, Terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis shabu dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap paketnya, kemudian menerima uang pembayaran sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dari pembeli tersebut;
  • Bahwa sekira 10 (sepuluh) menit kemudian, yaitu sekitar pukul 04.30 WIB, saksi Reynaldi dan saksi Ilham bersama anggota Kepolisian Sektor Mandah yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran gelap narkotika di rumah Terdakwa mendatangi rumah Terdakwa, mengetuk pintu rumah, kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan Terdakwa yang disaksikan oleh saksi KADI selaku Ketua RT dan Saksi AMRI selaku Ketua RW. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah dompet berwarna pink kombinasi hitam bergambar menara bertuliskan "Toko Mas Singgalang Roby Sungai Guntung" yang disembunyikan pada lipatan terpal berwarna biru penutup mesin cuci di bagian belakang rumah Terdakwa, yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik ukuran besar berisi 46 (empat puluh enam) paket kecil dan 1 (satu) plastik ukuran besar berisi 5 (lima) paket kecil diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu atau seluruhnya berjumlah 51 (lima puluh satu) paket kecil, serta ditemukan pula 1 (satu) unit telepon genggam merek Redmi 9C warna biru dan uang tunai sebesar Rp673.000,00 (enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), dengan rincian Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) merupakan hasil penjualan 2 (dua) paket shabu yang baru dilakukan Terdakwa, sedangkan sisanya merupakan uang milik pribadi Terdakwa hasil penjualan ketam, Setelah menemukan barang bukti tersebut saksi REYNALDI dan saksi ILHAM  beserta tim Kepolisian Sektor Mandah membawa Terdakwa ke ke Polsek Mandah untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 maka terhadap 51 (lima puluh satu) bungkus plastik putih bening paket kecil yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram kemudian barang bukti dimasukkan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:2093/NNF/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa RISMAN Bin SYAHRUDIN, pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di Langkap RT.032 RW.008 Desa Igal, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa sekitar pukul 04.30 WIB, saksi Reynaldi dan saksi Ilham bersama anggota Kepolisian Sektor Mandah yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran gelap narkotika di rumah Terdakwa mendatangi rumah Terdakwa, mengetuk pintu rumah, kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan Terdakwa yang disaksikan oleh saksi KADI selaku Ketua RT dan Saksi AMRI selaku Ketua RW. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah dompet berwarna pink kombinasi hitam bergambar menara bertuliskan "Toko Mas Singgalang Roby Sungai Guntung" yang disembunyikan pada lipatan terpal berwarna biru penutup mesin cuci di bagian belakang rumah Terdakwa, yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik ukuran besar berisi 46 (empat puluh enam) paket kecil dan 1 (satu) plastik ukuran besar berisi 5 (lima) paket kecil diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu atau seluruhnya berjumlah 51 (lima puluh satu) paket kecil, serta ditemukan pula 1 (satu) unit telepon genggam merek Redmi 9C warna biru dan uang tunai sebesar Rp673.000,00 (enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), dengan rincian Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) merupakan hasil penjualan 2 (dua) paket shabu yang baru dilakukan Terdakwa, sedangkan sisanya merupakan uang milik pribadi Terdakwa hasil penjualan ketam, Setelah menemukan barang bukti tersebut saksi REYNALDI dan saksi ILHAM  beserta tim Kepolisian Sektor Mandah membawa Terdakwa ke ke Polsek Mandah untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa memperoleh Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu pada hari pada Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa RISMAN Bin SYAHRUDIN yang bermaksud memperoleh Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu untuk dijual kembali, menghubungi Sdr. ALI (dalam lidik) melalui telepon dengan mengatakan "Bg, ada barang/sabu-sabu", yang kemudian dijawab oleh Sdr. ALI "ada", selanjutnya Terdakwa menyampaikan maksudnya untuk membeli shabu senilai Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Atas permintaan tersebut, Sdr. ALI menyampaikan bahwa barang akan diantarkan pada malam hari dan meminta Terdakwa menunggu di Kuala Sungai, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. ALI yang memberitahukan bahwa dirinya telah berada di Kuala Sungai, sehingga Terdakwa berangkat menggunakan sampan robin menuju lokasi dimaksud. Sekira pukul 21.40 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. ALI yang berada di atas sebuah speed boat bermesin 40 PK, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ALI dan sebagai gantinya menerima 1 (satu) buah dompet berwarna pink kombinasi hitam bergambar menara bertuliskan "Toko Mas Singgalang Roby Sungai Guntung", yang di dalamnya berisi 2 (dua) plastik ukuran besar berisi 53 (lima puluh tiga) paket kecil diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu. Setelah transaksi tersebut selesai, Terdakwa kembali ke rumahnya dengan membawa narkotika tersebut untuk disimpan dan dipersiapkan guna diperjualbelikan kembali kepada masyarakat;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 04.20 WIB, datang seorang laki-laki yang tidak dikenal ke rumah Terdakwa dengan maksud membeli narkotika jenis shabu senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Atas permintaan tersebut, Terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis shabu dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap paketnya, kemudian menerima uang pembayaran sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dari pembeli tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 maka terhadap 51 (lima puluh satu) bungkus plastik putih bening paket kecil yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram kemudian barang bukti dimasukkan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:2093/NNF/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya