| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI RIAU KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR JL. Prof M. Yamin SH No. 5 Tembilahan 29212 Kab. Indragiri Hilir “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara: PDM-275/TMBIL/10/2025 A. IDENTITAS TERDAKWA: Nama lengkap P-29 : CHANDRA SATRYA DINATA Bin HAMRUNHAR Tempat lahir Umur / tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal A g a m a Pekerjaan Pendidikan B. PENAHANAN TERDAKWA: Penyidik Perpanjangan PU Perpanjangan PN Penuntut Umum C. DAKWAAN : : Tembilahan : 41 Tahun / 25 Desember 1983 : Laki-laki : Indonesia : Jalan Ki Hajar Dewantara Lorong Cempaka No. 15 Kel. Tembilahan Hilir Kec. Tembilahan Kab. Inhil – Riau : Islam : Wiraswasta : D3 (Tamat) : : : : Rutan, Sejak tanggal 22 Juli 2025 s/d tanggal 10 Agustus 2025 Rutan, sejak tanggal 11 Agustus 2025 s/d tanggal 19 September 2025 Rutan, sejak tanggal 20 September 2025 s/d tanggal 19 Oktober 2025; Rutan, sejak tanggal 15 Oktober 2025 s/d tanggal 03 November 2025 KESATU -------- Bahwa ia Terdakwa CHANDRA SATRYA DINATA Bin HAMRUNHAR pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira jam 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi BAMBANG HARDIANTO (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di Jalan Suntung Ardi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tambilahan Kabupaten Inhil – Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------- - Bahwa pada hari, tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira pada bulan Maret 2025, Terdakwa menghubungi Sdr. Anton (DPO) menanyakan apakah Sdr. Anton mempunyai narkotika jenis Shabu atau tidak, namun Sdr. Anton tidak mempunyai narkotika jenis Shabu pada saat itu, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 11.00 wib teman dari Sdr. Anton yang Terdakwa tidak kenal menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dengan menanyakan “kawan anton ya bang?” dan Terdakwa menjawab “iya bang” selanjutnya Terdakwa diminta untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ke rekening 2 yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi, kemudian setelah Terdakwa mengirimkan uang tersebut, sekira pukul 14.00 wib Terdakwa diarahkan untuk mengambil narkotika jenis Shabu yang dibungkus kotak Rokok H MILD dengan berat sekitar 5 (lima) gram oleh orang tidak dikenal tersebut yang terletak diatas Jembatan Parit 7 Jalan Baharudin Yusuf, setelah mendapatkan narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa langsung menyimpannya di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Ki Hajar Dewantara Lorong Cempaka No. 15 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tambilahan Kabupaten Inhil – Riau, yang mana selanjutnya akan Terdakwa jual Narkotika jenis Shabu tersebut dengan harga per gramnya senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); - Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 14.00 wib Terdakwa didatangi oleh saksi BAMBANG HARDIANTO (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian saksi BAMBANG langsung menanyakan narkotika jenis Shabu, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis Shabu sejumlah 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), namun uang pembayarannya belum diserahkan oleh saksi BAMBANG, dan baru akan dicicil oleh saksi BAMBANG setelah saksi BAMBANG menjual narkotike jenis sabu tersebut kepada para pembeli; - Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 10.00 wib saksi BAMBANG kembali mendatangi Terdakwa untuk membeli kembali narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa, di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis Shabu tersebut kepada saksi BAMBANG sebanyak 2 (dua) paket yang dibungkus plastik putih bening klep les merah dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah). Selanjutnya sisa narkotika jenis Shabu yang Terdakwa beli dari Sdr. ANTON, Terdakwa jual kembali ke Sdr. DONI (lidik) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan kepada Sdr. NOPRI (lidik) sebanyak 1,5 (satu koma lima) gram dengan harga Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisa narkotika jenis Shabu lainnya Terdakwa konsumsi secara sendiri dari penjualan narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan dapat menggunakan narkotika jenis Shabu secara gratis; - Bahwa pada hari Rabu 16 Juli 2025 sekira pukul 15.00 wib saksi JOI dan saksi ADIT yang merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap saksi BAMBANG dirumahnya yang beralamatkan di Jl. H Suntung Ardi RT.002 RW. 001 Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil – Riau, kemudian dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi anggota Satres Narkoba Polres Inhil melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan introgasi terhadap saksi BAMBANG didapatkan informasi bahwa narkotika jenis Shabu yang ada pada saksi BAMBANG, diperoleh dengan cara membeli kepada Terdakwa, selanjutnya saksi JOI dan saksi ADIT bersama-sama dengan anggota Sat Resnarkoba Polres Inhil langsung menuju ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Ki Hajar Dewantara Lorong Cempaka No. 15 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tambilahan Kabupaten Inhil – Riau, sesampainya saksi JOI dan saksi ADIT bersama sama dengan anggota Sat Resnarkoba Polres Inhil di rumah Terdakwa sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa langsung diamankan oleh saksi JOI dan saksi ADIT bersama sama dengan anggota Sat Resnarkoba Polres Inhil dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi JUMHARI dan saksi BUDY didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 13c warna hitam denga nomor imei (1) : 860363060913689 dan nomor imei (II) : 860363060913697 dengan nomor simcard I 0895411315163 dan nomor simcard II serta whatsapp 082285679069 di saku celana depan sebelah kiri dan uang tunai sebesar Rp. 490.000 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), dan saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu kepada saksi BAMBANG, 3 namun baru dibayar oleh saksi BAMBANG senilai Rp. 290.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah); - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 17 Juli 2025 ditandatangi oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv.Pengawasan Umum dan disaksikan oleh BAMBANG HARDIANTO dengan kesimpulan: o 5 (lima) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu, dan 4 (empat) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu, dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB ; 2521/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 01 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa dengan kesimpulan: o Setelah dilakukan pemeriksaaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 3506/2025/NNF berupa Kristal warna putih, yang disita dari BAMBANG HARDIANTO tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I No. urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA --------- Bahwa ia Terdakwa CHANDRA SATRYA DINATA Bin HAMRUNHAR pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira jam 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi BAMBANG HARDIANTO (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di Jalan Suntung Ardi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tambilahan Kabupaten Inhil – Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Rabu 16 Juli 2025 sekira pukul 15.00 wib saksi JOI dan saksi ADIT yang merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap saksi BAMBANG dirumahnya yang beralamatkan di Jl. H Suntung Ardi RT.002 RW. 001 Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil – Riau, kemudian dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi anggota Satres Narkoba Polres Inhil melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan introgasi terhadap saksi BAMBANG didapatkan informasi bahwa narkotika jenis Shabu yang ada pada saksi BAMBANG, diperoleh dengan cara membeli kepada Terdakwa, selanjutnya saksi JOI dan saksi ADIT bersama-sama dengan anggota Sat Resnarkoba Polres Inhil 4 langsung menuju ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Ki Hajar Dewantara Lorong Cempaka No. 15 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tambilahan Kabupaten Inhil – Riau, sesampainya saksi JOI dan saksi ADIT bersama sama dengan anggota Sat Resnarkoba Polres Inhil di rumah Terdakwa sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa langsung diamankan oleh saksi JOI dan saksi ADIT bersama sama dengan anggota Sat Resnarkoba Polres Inhil dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi JUMHARI dan saksi BUDY didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 13c warna hitam denga nomor imei (1) : 860363060913689 dan nomor imei (II) : 860363060913697 dengan nomor simcard I 0895411315163 dan nomor simcard II serta whatsapp 082285679069 di saku celana depan sebelah kiri dan uang tunai sebesar Rp. 490.000 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), dan saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu kepada saksi BAMBANG, namun baru dibayar oleh saksi BAMBANG senilai Rp. 290.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah); - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 17 Juli 2025 ditandatangi oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv.Pengawasan Umum dan disaksikan oleh BAMBANG HARDIANTO dengan kesimpulan: o 5 (lima) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu, dan 4 (empat) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu, dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB ; 2521/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 01 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa dengan kesimpulan: o Setelah dilakukan pemeriksaaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 3506/2025/NNF berupa Kristal warna putih, yang disita dari BAMBANG HARDIANTO tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I No. urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Tembilahan, 22 Oktober 2025 PENUNTUT UMUM REZA YUSUF AFANDI, S.H. AJUN JAKSA |