| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon (SUSILAWATI BINTI DAENG PASAU) Lahir Tanggal 1 Juli 1973 dengan Lahir Tanggal 31 Desember 1973 adalah orang yang sama;
- Menetapkan tanggal dan bulan lahir Pemohon (SUSILAWATI BINTI DAENG PASAU) yaitu Lahir Tanggal 1 Juli 1973;
- Memerintahkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan untuk memperbaiki tanggal dan bulan lahir yang tertera pada Paspor dengan Nomor : B 189714 atas Pemohon (SUSILAWATI BINTI DAENG PASAU) tanggal lahir 31 Desember 1973 menjadi 1 Juli 1973; dan
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Apabila Pengadilan Negeri Tembilahan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono ) |