Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.WINDU HARIMIKA, SH
3.Dones Bahtera S.H
ADRILAN MARSUTI Als ANDRE Bin HAMLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 111/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 225 / L.4.14 / Eoh.2 / 05 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2WINDU HARIMIKA, SH
3Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADRILAN MARSUTI Als ANDRE Bin HAMLAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa Adrilan Marsuti Als. Andre Bin Hamlan, pada hari Minggu, tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Kos yang beralamat di Jalan Pelajar, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu,  Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa pergi dari Rumahnya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk Beat Street warna coklat dengan Nomor Polisi BM 3544 GAV yang disewa dari Saksi Erwi Soleh Bin Mahlan selanjutnya setelah sampai di daerah Jalan Pelajar sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa melihat sebuah Rumah Kos dua lantai yang dikelola Saksi Jumaiti Als. Maida Binti Moh. Arif dan pintu sampingnya terbuka setelah itu Terdakwa masuk ke dalam Rumah Kos dan berjalan ke lantai dua melalui tangga setelah sampai di lantai dua Terdakwa memastikan situasi dan kondisi dalam keadaan sepi dan melihat kunci pintu kamar Anak Saksi Nuraini Als. Aini Binti M. Jalil tergantung pada pintunya setelah itu Terdakwa berjalan menuju kamar Anak Saksi Nuraini Als. Aini Binti M. Jalil dan memutar kunci pintu yang ternyata dalam keadaan tidak terkunci kemudian Terdakwa membuka pintu kamar Anak Saksi Nuraini Als. Aini Binti M. Jalil dan melihat Anak Saksi Nuraini Als. Aini Binti M. Jalil sedang tidur serta 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam merek NO1 Dara Story milik Anak Saksi Nuraini Als. Aini Binti M. Jalil resleting kantong kecilnya terbuka kemudian Terdakwa membuka tas tersebut dan menemukan dompet berisi uang tunai sejumlah Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan mengambil uang tersebut dan memasukkannya ke dalam dompet milik Terdakwa setelah itu pada saat Terdakwa berjalan ke luar kamar, Anak Saksi Nuraini Als. Aini Binti M. Jalil terbangun dan melihat Terdakwa selanjutnya Terdakwa yang panik menutup dan mengunci pintu tersebut dari luar dan kabur meninggalkan Rumah Kos dua Lantai tersebut;
  • Bahwa kemudian Anak Saksi Nuraini Als. Aini Binti M. Jalil menghubungi Saksi Jumaiti Als. Maida Binti Moh. Arif selaku pengelola kos dan Saksi M. Jalil Als. Jalil Bin Nari selaku orang tua Anak Saksi untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kemudian setelah melihat rekaman CCTV dari arah Rumah Saksi Indra Lesmana Als. Indra Bin Zainuddin,  Anak Saksi Nuraini Als. Aini Binti M. Jalil bersama Saksi M. Jalil Als. Jalil Bin Nari melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Tembilahan Hulu;  
  • Bahwa setelah menerima laporan dari Anak Saksi Nuraini Als. Aini Binti M. Jalil dan Saksi M. Jalil Als. Jalil Bin Nari, Saksi M. Rezki Adnan Rawi Als. Adnan Bin Amrani bersama anggota Kepolisian Sektor Tembilahan Hulu melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 20.05 WIB Saksi M. Rezki Adnan Rawi Als. Adnan Bin Amrani bersama anggota Kepolisian Sektor Tembilahan Hulu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta menyita barang bukti :
  • 1 (satu) helai jaket sweater warna hitam yang bertuliskan High School;
  • 1 (satu) helai celana jeans panjang warna abu-abu dengan merek Levi Strauss & Co;
  • 1 (Satu) buah dompet warna hitam merek B;
  • Uang tunai senilai Rp.273.000,00 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) dengan rincian Rp.100.000,00 dua lembar, Rp.50.000,00 satu lembar, Rp.20.000,00 satu lembar, Rp.2.000,00 satu lembar, Rp.1.000,00 satu lembar;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk Beat Street warna coklat dengan Nomor Polisi BM 3544 GAV

selanjutnya Saksi M. Rezki Adnan Rawi Als. Adnan Bin Amrani bersama anggota Kepolisian Sektor Tembilahan Hulu membawa Terdakwa beserta barang bukti menuju Kantor Kepolisian Sektor Tembilahan Hulu dan pada saat interogasi Terdakwa mengakui mengambil uang tunai Rp.1.200.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) tanpa izin Anak Saksi Nuraini Als. Aini Binti M. Jalil;

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Anak Saksi Nuraini Als. Aini Binti M. Jalil mengalami kerugian sekitar Rp.1.200.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Laporan Sosial Pendampingan Anak Saksi Tindak Pidana Pencurian An. Nuraini tanggal 20 April 2026 yang ditandatangani oleh Agus Alfasiri, SH. selaku Pekerja Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir dengan Kesimpulan Klien membutuhkan pendampingan psikososial dan psikologi untuk menghilangkan rasa trauma dan rasa takut klien juga membutuhkan pemeriksaan psikologi untuk memulihkan mental klien yang terganggu, keluarga klien tidak menerima atas kejadian tersebut dan berharap agar terduga bisa dihukum secara undang-undang yang berlaku, klien mengalami kerugian materil dan merasa tidak nyaman tinggal di lingkungan tersebut.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya