| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa AYU ANGGIA PUTRI Binti ALI AKBAR, pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sampai dengan hari Jumat tanggal 29 Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di Belilas, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dan/atau di Wisma Kampar 3 kamar Nomor 01 yang beralamat di Jalan Telaga Biru Parit 07, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026, saksi ALIMUDDIN Als TOKE Bin PURNOMO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) meminta Terdakwa yang akan pergi ke Kota Medan untuk memesan Narkotika jenis sabu dengan mengatakan, “dek mau nengok anak ya? sekalianlah pesan”, yang disanggupi oleh Terdakwa. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa berangkat dari Belilas menuju Kota Medan dan menghubungi saksi ALIMUDDIN untuk menanyakan jumlah Narkotika jenis sabu yang akan dipesan. Saksi ALIMUDDIN meminta Terdakwa memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 100 (seratus) gram, kemudian saksi ALIMUDDIN menghubungi UMI KALSUM (lidik) dan menyepakati harga sebesar Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi UMI KALSUM (lidik) yang merupakan kakak ipar Terdakwa dan memberitahukan bahwa Terdakwa sedang dalam perjalanan menuju Kota Medan. Pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 Terdakwa tiba di Kota Medan, kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 saksi ALIMUDDIN meminta Terdakwa menemui UMI KALSUM (lidik), sehingga sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah UMI KALSUM (lidik) di daerah Tembung/Bakaran Batu;
- Bahwa sesampainya di rumah UMI KALSUM (lidik), Terdakwa mengecek Narkotika jenis sabu pesanan saksi ALIMUDDIN dan ikut melakukan pemaketan Narkotika jenis sabu tersebut. Setelah selesai dipaketkan, Narkotika jenis sabu tersebut dikirim oleh orang suruhan UMI KALSUM (lidik) menggunakan Bus PT RAPI menuju Belilas–Seberida untuk diterima oleh saksi ALIMUDDIN;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 09.00 WIB, saksi ALIMUDDIN berangkat menuju Belilas–Seberida dan sekira pukul 16.00 WIB mengambil paket Narkotika jenis sabu tersebut di Loket Agen Bus PT RAPI perwakilan Belilas–Seberida. Saksi ALIMUDDIN kemudian membawa Narkotika jenis sabu tersebut ke penginapan, menimbangnya dengan berat sekira 100 (seratus) gram, lalu membaginya menjadi 5 (lima) paket;
- Bahwa setelah menerima Narkotika jenis sabu tersebut, saksi ALIMUDDIN mentransfer uang sebesar Rp40.500.000,00 (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Terdakwa, yang terdiri dari uang sebesar Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) sebagai pembayaran Narkotika jenis sabu sebanyak 100 (seratus) gram dan uang sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran transaksi Narkotika sebelumnya. Terdakwa kemudian mentransfer uang sebesar Rp40.500.000,00 tersebut ke rekening Bank BRI atas nama MUHAMMAD GANDA SIPAY yang diberikan UMI KALSUM (lidik) sebagai rekening tujuan pembayaran;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB, saksi ALIMUDDIN kembali meminta Terdakwa memesan Narkotika jenis sabu kepada UMI KALSUM (lidik). Terdakwa kemudian menghubungi UMI KALSUM (lidik) dan memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram. Selanjutnya UMI KALSUM (lidik) mengirim Narkotika jenis sabu tersebut menggunakan Bus PT RAPI menuju Belilas–Seberida;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026, Narkotika jenis sabu tersebut sampai di Belilas–Seberida dan diterima oleh saksi ALIMUDDIN. Selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran kepada UMI KALSUM (lidik), yaitu sekira pukul 14.00 WIB sebesar Rp14.002.000,00 (empat belas juta dua ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening SeaBank atas nama EVI TRI SUSANTI, kemudian sekira pukul 19.54 WIB Terdakwa kembali mentransfer uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ke rekening SeaBank atas nama EVI TRI SUSANTI yang diberikan UMI KALSUM (lidik) sebagai rekening tujuan pembayaran;
- Bahwa Terdakwa menjadi perantara dalam transaksi Narkotika jenis sabu antara saksi ALIMUDDIN dengan UMI KALSUM (lidik) dengan cara menghubungi UMI KALSUM (lidik), memesan Narkotika jenis sabu atas permintaan saksi ALIMUDDIN, mengecek dan ikut melakukan pemaketan Narkotika jenis sabu, menerima uang pembayaran dari saksi ALIMUDDIN melalui rekening Terdakwa, serta meneruskan uang pembayaran tersebut ke rekening yang diberikan UMI KALSUM (lidik);
- Bahwa Terdakwa telah 3 (tiga) kali memesan Narkotika jenis sabu kepada UMI KALSUM (lidik), sedangkan keuntungan dari penjualan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh saksi ALIMUDDIN digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 13.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap saksi ALIMUDDIN di Hotel Pinang Inn kamar Nomor 121, Jalan H. Said, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi ALIMUDDIN ditemukan 1 (satu) buah dompet warna merah bermotif bunga yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus kuaci berisikan 7 (tujuh) paket plastik bening klep les merah berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet warna cokelat bermotif garis cokelat putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik bening klep les merah, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, serta 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A07 warna hijau;
- Bahwa 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang ditemukan dalam penguasaan saksi ALIMUDDIN tersebut mempunyai berat bersih keseluruhan 92,43 (sembilan puluh dua koma empat puluh tiga) gram;
- Bahwa setelah dilakukan pengembangan terhadap penangkapan saksi ALIMUDDIN, pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 14.45 WIB, saksi TEGUH PRASETYO bersama saksi SOFIAN LASTER dan anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Wisma Kampar 3 kamar Nomor 01, Jalan Telaga Biru Parit 07, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir;
- Bahwa selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi ARBAIN dan saksi SURI YANTI, dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa di kamar Nomor 01 Wisma Kampar 3 tersebut, dan Terdakwa menyerahkan kepada petugas Kepolisian 1 (satu) unit handphone merek Realme C71 warna putih, dengan IMEI I: 865518077417553, IMEI II: 865518077417546, nomor SIM Card 1: 081263328491, nomor SIM Card 2: 082299196369, nomor WhatsApp: 081263328491 dan nomor WhatsApp Business: 082299196369;
- Bahwa handphone tersebut digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dalam transaksi Narkotika jenis sabu dan memuat komunikasi pemesanan serta bukti transfer pembayaran Narkotika jenis sabu sebesar Rp40.500.000,00 (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah), Rp14.002.000,00 (empat belas juta dua ribu rupiah), dan Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), kemudian barang bukti tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 dari barang bukti Narkotika yang disita dari saksi ALIMUDDIN maka terhadap 7 (Tujuh) paket plastik putih bening berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 92,43 (sembilan puluh dua koma empat puluh tiga) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:2384/NNF/2026 tanggal 10 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dari barang bukti Narkotika jenis Shabu yang disita dari saksi ALIMUDDIN, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa AYU ANGGIA PUTRI Binti ALI AKBAR, pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sampai dengan hari Jumat tanggal 29 Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di Belilas, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dan/atau di Wisma Kampar 3 kamar Nomor 01 yang beralamat di Jalan Telaga Biru Parit 07, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 13.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap saksi ALIMUDDIN di Hotel Pinang Inn kamar Nomor 121, Jalan H. Said, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi ALIMUDDIN ditemukan 1 (satu) buah dompet warna merah bermotif bunga yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus kuaci berisikan 7 (tujuh) paket plastik bening klep les merah berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet warna cokelat bermotif garis cokelat putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik bening klep les merah, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, serta 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A07 warna hijau;
- Bahwa 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang ditemukan dalam penguasaan saksi ALIMUDDIN tersebut mempunyai berat bersih keseluruhan 92,43 (sembilan puluh dua koma empat puluh tiga) gram;
- Bahwa setelah dilakukan pengembangan terhadap penangkapan saksi ALIMUDDIN, pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 14.45 WIB, saksi TEGUH PRASETYO bersama saksi SOFIAN LASTER dan anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Wisma Kampar 3 kamar Nomor 01, Jalan Telaga Biru Parit 07, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir;
- Bahwa selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi ARBAIN dan saksi SURI YANTI, dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa di kamar Nomor 01 Wisma Kampar 3 tersebut, dan Terdakwa menyerahkan kepada petugas Kepolisian 1 (satu) unit handphone merek Realme C71 warna putih, dengan IMEI I: 865518077417553, IMEI II: 865518077417546, nomor SIM Card 1: 081263328491, nomor SIM Card 2: 082299196369, nomor WhatsApp: 081263328491 dan nomor WhatsApp Business: 082299196369;
- Bahwa handphone tersebut digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dalam transaksi Narkotika jenis sabu dan memuat komunikasi pemesanan serta bukti transfer pembayaran Narkotika jenis sabu sebesar Rp40.500.000,00 (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah), Rp14.002.000,00 (empat belas juta dua ribu rupiah), dan Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), kemudian barang bukti tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa sebelumnya Terdakwa memperoleh Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu pada hari pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026, saksi ALIMUDDIN Als TOKE Bin PURNOMO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) meminta Terdakwa yang akan pergi ke Kota Medan untuk memesan Narkotika jenis sabu dengan mengatakan, “dek mau nengok anak ya? sekalianlah pesan”, yang disanggupi oleh Terdakwa. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa berangkat dari Belilas menuju Kota Medan dan menghubungi saksi ALIMUDDIN untuk menanyakan jumlah Narkotika jenis sabu yang akan dipesan. Saksi ALIMUDDIN meminta Terdakwa memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 100 (seratus) gram, kemudian saksi ALIMUDDIN menghubungi UMI KALSUM (lidik) dan menyepakati harga sebesar Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi UMI KALSUM (lidik) yang merupakan kakak ipar Terdakwa dan memberitahukan bahwa Terdakwa sedang dalam perjalanan menuju Kota Medan. Pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 Terdakwa tiba di Kota Medan, kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 saksi ALIMUDDIN meminta Terdakwa menemui UMI KALSUM (lidik), sehingga sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah UMI KALSUM (lidik) di daerah Tembung/Bakaran Batu;
- Bahwa sesampainya di rumah UMI KALSUM (lidik), Terdakwa mengecek Narkotika jenis sabu pesanan saksi ALIMUDDIN dan ikut melakukan pemaketan Narkotika jenis sabu tersebut. Setelah selesai dipaketkan, Narkotika jenis sabu tersebut dikirim oleh orang suruhan UMI KALSUM (lidik) menggunakan Bus PT RAPI menuju Belilas–Seberida untuk diterima oleh saksi ALIMUDDIN;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 09.00 WIB, saksi ALIMUDDIN berangkat menuju Belilas–Seberida dan sekira pukul 16.00 WIB mengambil paket Narkotika jenis sabu tersebut di Loket Agen Bus PT RAPI perwakilan Belilas–Seberida. Saksi ALIMUDDIN kemudian membawa Narkotika jenis sabu tersebut ke penginapan, menimbangnya dengan berat sekira 100 (seratus) gram, lalu membaginya menjadi 5 (lima) paket;
- Bahwa setelah menerima Narkotika jenis sabu tersebut, saksi ALIMUDDIN mentransfer uang sebesar Rp40.500.000,00 (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Terdakwa, yang terdiri dari uang sebesar Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) sebagai pembayaran Narkotika jenis sabu sebanyak 100 (seratus) gram dan uang sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran transaksi Narkotika sebelumnya. Terdakwa kemudian mentransfer uang sebesar Rp40.500.000,00 tersebut ke rekening Bank BRI atas nama MUHAMMAD GANDA SIPAY yang diberikan UMI KALSUM (lidik) sebagai rekening tujuan pembayaran;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB, saksi ALIMUDDIN kembali meminta Terdakwa memesan Narkotika jenis sabu kepada UMI KALSUM (lidik). Terdakwa kemudian menghubungi UMI KALSUM (lidik) dan memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram. Selanjutnya UMI KALSUM (lidik) mengirim Narkotika jenis sabu tersebut menggunakan Bus PT RAPI menuju Belilas–Seberida;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026, Narkotika jenis sabu tersebut sampai di Belilas–Seberida dan diterima oleh saksi ALIMUDDIN. Selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran kepada UMI KALSUM (lidik), yaitu sekira pukul 14.00 WIB sebesar Rp14.002.000,00 (empat belas juta dua ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening SeaBank atas nama EVI TRI SUSANTI, kemudian sekira pukul 19.54 WIB Terdakwa kembali mentransfer uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ke rekening SeaBank atas nama EVI TRI SUSANTI yang diberikan UMI KALSUM (lidik) sebagai rekening tujuan pembayaran;
- Bahwa Terdakwa menjadi perantara dalam transaksi Narkotika jenis sabu antara saksi ALIMUDDIN dengan UMI KALSUM (lidik) dengan cara menghubungi UMI KALSUM (lidik), memesan Narkotika jenis sabu atas permintaan saksi ALIMUDDIN, mengecek dan ikut melakukan pemaketan Narkotika jenis sabu, menerima uang pembayaran dari saksi ALIMUDDIN melalui rekening Terdakwa, serta meneruskan uang pembayaran tersebut ke rekening yang diberikan UMI KALSUM (lidik);
- Bahwa Terdakwa telah 3 (tiga) kali memesan Narkotika jenis sabu kepada UMI KALSUM (lidik), sedangkan keuntungan dari penjualan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh saksi ALIMUDDIN digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 dari barang bukti Narkotika yang disita dari saksi ALIMUDDIN maka terhadap 7 (Tujuh) paket plastik putih bening berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 92,43 (sembilan puluh dua koma empat puluh tiga) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:2384/NNF/2026 tanggal 10 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dari barang bukti Narkotika jenis Shabu yang disita dari saksi ALIMUDDIN, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |