| Dakwaan |
Kesatu:
-------- Bahwa ia terdakwa AMBOK UPEK Alias UPEK Bin H.SAINI bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ALI Alias ALI IBENK Bin ABDUL KADIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin ABDUL RAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah saksi KAHAR yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa AMBOK UPEK Alias UPEK Bin H.SAINI pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 20.15 WIB bertemu dengan sdr.GUSTI (dalam Lidik) di Pasar Baru Kelurahan Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa UPEK menerima uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari sdr.GUSTI yang mana sdr.GUSTI meminta tolong kepada terdakwa UPEK untuk mengambil dan membelikan sdr.GUSTI narkotika jenis shabu kepada saksi KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin ABDUL RAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu terdakwa UPEK menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa UPEK berangkat menuju ke rumah saksi KAHAR dengan tujuan untuk membelikan narkotika jenis shabu pesanan sdr.GUSTI dan sekira jam 20.30 WIB terdakwa UPEK tiba di rumah saksi KAHAR, kemudian terdakwa UPEK bertemu dengan saksi MUHAMMAD ALI Alias ALI IBENK Bin ABDUL KADIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi KAHAR yang duduk di dalam ruang tamu rumah saksi KAHAR, kemudian saksi KAHAR mengeluarkan 1 (satu) buah kotak warna hijau yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening dan meletakkan narkotika jenis shabu tersebut di lantai tempat saksi ALI, saksi KAHAR dan terdakwa UPEK duduk yang mana terdakwa UPEK melihat secara langsung narkotika jenis shabu milik saksi KAHAR yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak warna hijau tersebut, kemudian saksi ALI bersama saksi KAHAR dan terdakwa UPEK langsung menggunakan dan menghisap 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak warna hijau tersebut yang merupakan bagian dari 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening tersebut.
- Bahwa saksi KHALID, saksi IBNU dan anggota Polsek Enok pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira 23.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap sdr.RAHMAT HIDYAAT Alias PAK POH Bin PAINO yang beralamat di Jalan KP. Makmur Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu dan berdasarkan pengakuan sdr.PAK POH mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi KAHAR yang tinggal di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi KHALID, saksi IBNU dan anggota Polsek Enok sekira jam 23.30 WIB menuju ke rumah saksi KAHAR yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di rumah saksi KAHAR, kemudian saksi KHALID, saksi IBNU dan anggota Polsek Enok melakukan penangkapan terhadap saksi ALI dan terdakwa UPEK, sedangkan saksi KAHAR di saat bersamaan kabur dan melarikan diri ke arah belakang rumah yang merupakan tanah lumpur semak belukar, lalu saksi KHALID, saksi IBNU, dan anggota Polsek Enok dengan di saksikan oleh saksi ABD RAHIM, saksi JUNI dan saksi FADLIYANI yang merupakan istri saksi KAHAR melakukan penggeledahan di rumah saksi KAHAR dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 satu) lembar tisu warna putih yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket sedang narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (Satu) buah kotak warna hijau yang di dalamnya terdapat 10 (Sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) set bong alat hisap terbuat dari botol merk eyebost warna putih bening, 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis shabu warna putih bening yang dibalut degan plastik hitam dengan lakban, 1 (satu) buah gunting penjepit, 1 (satu) buah gunting pemotong, 3 (tiga) buah pipet plastik putih bening, uang tunai sejumlah Rp.6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR, 1 (satu) buah kotak warna merah jambu merk glad2glow yang di dalamnya terdapat 4 (empat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) unit timbangan digital merk acas warna silver, 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam yang ditemukan di lemari belakang ruang tamu rumah saksi KAHAR, uang tunai sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan saksi ALI, 2 (dua) unit handphone yang masing-masing yaitu 1 (satu) unit handphone merk vivo warna putih dengan nomor simcard 085355777508 dan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna hitam dengan nomor simcard 085199592243 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR, uang tunai sejumlah Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan terdakwa UPEK dan 1 (satu) unit handphone merk poco warna putih dengan nomor simcard 082286366928 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi ALI dan terdakwa UPEK, lalu saksi ALI dan terdakwa UPEK menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 satu) lembar tisu warna putih yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket sedang narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (Satu) buah kotak warna hijau yang di dalamnya terdapat 10 (Sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) set bong alat hisap terbuat dari botol merk eyebost warna putih bening, 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis shabu warna putih bening yang dibalut degan plastik hitam dengan lakban, 1 (satu) buah gunting penjepit, 1 (satu) buah gunting pemotong, 3 (tiga) buah pipet plastik putih bening, uang tunai sejumlah Rp.6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR, 1 (satu) buah kotak warna merah jambu merk glad2glow yang di dalamnya terdapat 4 (empat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) unit timbangan digital merk acas warna silver, 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam yang ditemukan di lemari belakang ruang tamu rumah saksi KAHAR adalah milik saksi KAHAR, lalu barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan saksi ALI, 2 (dua) unit handphone yang masing-masing yaitu 1 (satu) unit handphone merk vivo warna putih dengan nomor simcard 085355777508 dan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna hitam dengan nomor simcard 085199592243 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR adalah milik saksi ALI, barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan terdakwa UPEK dan 1 (satu) unit handphone merk poco warna putih dengan nomor simcard 082286366928 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR adalah milik terdakwa UPEK
- Bahwa terdakwa UPEK mengetahui terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik putih berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 19,26 gram (Sembilan belas koma dua puluh enam gram), 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 1,144 gram (satu koma satu empat empat gram) dan 1 (satu) butir tablet warna kuning dan 3 (tiga) pecahan tablet warna kuning narkotika jenis pil ekstasi diperoleh berat bersih 0,83 gram (nol koma delapan tiga) milik saksi KAHAR akan di jual saksi KAHAR kepada para pembeli.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa UPEK berupa uang tunai Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan terdakwa UPEK adalah uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang akan digunakan terdakwa UPEK untuk membeli narkotika jenis shabu kepada saksi KAHAR.
- Bahwa terdakwa UPEK dari awal mengetahui dan melihat secara langsung saksi KAHAR mengeluarkan 1 (satu) paket dari 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 1,144 gram (satu koma satu empat empat gram) di depan saksi ALI dan terdakwa UPEK yang mana 1 (satu) paket yang merupakan bagian dari 10 (sepuluh) paket yang ditemukan di rumah saksi KAHAR tersebut digunakan dan dikonsumsi bersama oleh saksi ALI, saksi KAHAR dan terdakwa UPEK sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan di keluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru pada tanggal 03 Maret 2026, dan ditimbang oleh AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN (BRIPDA/03041211), dengan kesimpulan:
- 4 (empat) bungkus plastik putih berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 19,26 gram (Sembilan belas koma dua puluh enam gram)
- 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 1,144 gram (satu koma satu empat empat gram)
- 1 (satu) butir tablet warna kuning dan 3 (tiga) pecahan tablet warna kuning narkotika jenis pil ekstasi diperoleh berat bersih 0,83 gram (nol koma delapan tiga)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0932/NNF/2026 tanggal 12 Maret 2026 atas nama saksi MUHAMMAD ALI Alias ALI IBENK Bin ABDUL KADIR, saksi AMBOK UPEK Alias UPEK Bin H.SAINI dan saksi FADLIYAH Binti MADINA yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S,S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1473/2026/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1474/2026/NNF berupa tablet warna kuning, benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1475/2026/NNF berupa pecahan tablet warna kuning, benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa UPEK bersamasama dengan saksi KAHAR dan saksi ALI tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------
ATAU
Kedua:
-------- Bahwa ia terdakwa AMBOK UPEK Alias UPEK Bin H.SAINI bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ALI Alias ALI IBENK Bin ABDUL KADIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin ABDUL RAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah saksi KAHAR yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Permufakatan Jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa AMBOK UPEK Alias UPEK Bin H.SAINI pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 20.15 WIB bertemu dengan sdr.GUSTI (dalam Lidik) di Pasar Baru Kelurahan Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa UPEK menerima uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari sdr.GUSTI yang mana sdr.GUSTI meminta tolong kepada terdakwa UPEK untuk mengambil dan membelikan sdr.GUSTI narkotika jenis shabu kepada saksi KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin ABDUL RAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu terdakwa UPEK menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa UPEK berangkat menuju ke rumah saksi KAHAR dengan tujuan untuk membelikan narkotika jenis shabu pesanan sdr.GUSTI dan sekira jam 20.30 WIB terdakwa UPEK tiba di rumah saksi KAHAR, kemudian terdakwa UPEK bertemu dengan saksi MUHAMMAD ALI Alias ALI IBENK Bin ABDUL KADIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi KAHAR yang duduk di dalam ruang tamu rumah saksi KAHAR, kemudian saksi KAHAR mengeluarkan 1 (satu) buah kotak warna hijau yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening dan meletakkan narkotika jenis shabu tersebut di lantai tempat saksi ALI, saksi KAHAR dan terdakwa UPEK duduk yang mana terdakwa UPEK melihat secara langsung narkotika jenis shabu milik saksi KAHAR yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak warna hijau tersebut, kemudian saksi ALI bersama saksi KAHAR dan terdakwa UPEK langsung menggunakan dan menghisap 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak warna hijau tersebut yang merupakan bagian dari 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening tersebut.
- Bahwa saksi KHALID, saksi IBNU dan anggota Polsek Enok pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira 23.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap sdr.RAHMAT HIDYAAT Alias PAK POH Bin PAINO yang beralamat di Jalan KP. Makmur Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu dan berdasarkan pengakuan sdr.PAK POH mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi KAHAR yang tinggal di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi KHALID, saksi IBNU dan anggota Polsek Enok sekira jam 23.30 WIB menuju ke rumah saksi KAHAR yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di rumah saksi KAHAR, kemudian saksi KHALID, saksi IBNU dan anggota Polsek Enok melakukan penangkapan terhadap saksi ALI dan terdakwa UPEK, sedangkan saksi KAHAR di saat bersamaan kabur dan melarikan diri ke arah belakang rumah yang merupakan tanah lumpur semak belukar, lalu saksi KHALID, saksi IBNU, dan anggota Polsek Enok dengan di saksikan oleh saksi ABD RAHIM, saksi JUNI dan saksi FADLIYANI yang merupakan istri saksi KAHAR melakukan penggeledahan di rumah saksi KAHAR dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 satu) lembar tisu warna putih yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket sedang narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (Satu) buah kotak warna hijau yang di dalamnya terdapat 10 (Sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) set bong alat hisap terbuat dari botol merk eyebost warna putih bening, 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis shabu warna putih bening yang dibalut degan plastik hitam dengan lakban, 1 (satu) buah gunting penjepit, 1 (satu) buah gunting pemotong, 3 (tiga) buah pipet plastik putih bening, uang tunai sejumlah Rp.6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR, 1 (satu) buah kotak warna merah jambu merk glad2glow yang di dalamnya terdapat 4 (empat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) unit timbangan digital merk acas warna silver, 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam yang ditemukan di lemari belakang ruang tamu rumah saksi KAHAR, uang tunai sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan saksi ALI, 2 (dua) unit handphone yang masing-masing yaitu 1 (satu) unit handphone merk vivo warna putih dengan nomor simcard 085355777508 dan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna hitam dengan nomor simcard 085199592243 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR, uang tunai sejumlah Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan terdakwa UPEK dan 1 (satu) unit handphone merk poco warna putih dengan nomor simcard 082286366928 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi ALI dan terdakwa UPEK, lalu saksi ALI dan terdakwa UPEK menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 satu) lembar tisu warna putih yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket sedang narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (Satu) buah kotak warna hijau yang di dalamnya terdapat 10 (Sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) set bong alat hisap terbuat dari botol merk eyebost warna putih bening, 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis shabu warna putih bening yang dibalut degan plastik hitam dengan lakban, 1 (satu) buah gunting penjepit, 1 (satu) buah gunting pemotong, 3 (tiga) buah pipet plastik putih bening, uang tunai sejumlah Rp.6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR, 1 (satu) buah kotak warna merah jambu merk glad2glow yang di dalamnya terdapat 4 (empat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) unit timbangan digital merk acas warna silver, 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam yang ditemukan di lemari belakang ruang tamu rumah saksi KAHAR adalah milik saksi KAHAR, lalu barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan saksi ALI, 2 (dua) unit handphone yang masing-masing yaitu 1 (satu) unit handphone merk vivo warna putih dengan nomor simcard 085355777508 dan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna hitam dengan nomor simcard 085199592243 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR adalah milik saksi ALI, barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan terdakwa UPEK dan 1 (satu) unit handphone merk poco warna putih dengan nomor simcard 082286366928 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR adalah milik terdakwa UPEK
- Bahwa terdakwa UPEK mengetahui terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik putih berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 19,26 gram (Sembilan belas koma dua puluh enam gram), 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 1,144 gram (satu koma satu empat empat gram) dan 1 (satu) butir tablet warna kuning dan 3 (tiga) pecahan tablet warna kuning narkotika jenis pil ekstasi diperoleh berat bersih 0,83 gram (nol koma delapan tiga) milik saksi KAHAR akan di jual saksi KAHAR kepada para pembeli.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa UPEK berupa uang tunai Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan terdakwa UPEK adalah uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang akan digunakan terdakwa UPEK untuk membeli narkotika jenis shabu kepada saksi KAHAR.
- Bahwa terdakwa UPEK dari awal mengetahui dan melihat secara langsung saksi KAHAR mengeluarkan 1 (satu) paket dari 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 1,144 gram (satu koma satu empat empat gram) di depan saksi ALI dan terdakwa UPEK yang mana 1 (satu) paket yang merupakan bagian dari 10 (sepuluh) paket yang ditemukan di rumah saksi KAHAR tersebut digunakan dan dikonsumsi bersama oleh saksi ALI, saksi KAHAR dan terdakwa UPEK sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik putih berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 19,26 gram (Sembilan belas koma dua puluh enam gram), 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 1,144 gram (satu koma satu empat empat gram), dan 1 (satu) butir tablet warna kuning dan 3 (tiga) pecahan tablet warna kuning narkotika jenis pil ekstasi diperoleh berat bersih 0,83 gram (nol koma delapan tiga) berada di ruang tamu rumah saksi KAHAR yang mana posisi ruang tamu rumah saksi KAHAR saat saksi ALI, saksi KAHAR dan terdakwa UPEK dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian berada di samping sebelah kanan dan masih satu bangunan dengan rumah saksi KAHAR yang terbuat dari dinding GRC/ASBES dengan atap seng dan pintu yang terbuat dari kayu dan di sebelah ruang tamu tersebut terdapat satu buah kamar yang di sekat dengan triplek dan memiliki jendela yang mana dari jendela tersebut saksi KAHAR menjual narkotika jenis shabu kepada orang atau pembeli dengan cara mengeluarkan tangan dari jendela dan ruang tamu tersebut hanya boleh di masuki oleh saksi KAHAR, terdakwa UPEK, saksi ALI, sdr.PAK POH dan sdr.YUDI untuk melakukan transaksi jual beli narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan di keluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru pada tanggal 03 Maret 2026, dan ditimbang oleh AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN (BRIPDA/03041211), dengan kesimpulan:
- 4 (empat) bungkus plastik putih berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 19,26 gram (Sembilan belas koma dua puluh enam gram)
- 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 1,144 gram (satu koma satu empat empat gram)
- 1 (satu) butir tablet warna kuning dan 3 (tiga) pecahan tablet warna kuning narkotika jenis pil ekstasi diperoleh berat bersih 0,83 gram (nol koma delapan tiga)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0932/NNF/2026 tanggal 12 Maret 2026 atas nama saksi MUHAMMAD ALI Alias ALI IBENK Bin ABDUL KADIR, saksi AMBOK UPEK Alias UPEK Bin H.SAINI dan saksi FADLIYAH Binti MADINA yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S,S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1473/2026/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1474/2026/NNF berupa tablet warna kuning, benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1475/2026/NNF berupa pecahan tablet warna kuning, benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa UPEK bersamasama dengan saksi ALI dan saksi KAHAR tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------
ATAU
Ketiga:
Bahwa ia terdakwa AMBOK UPEK Alias UPEK Bin H.SAINI, pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah saksi KAHAR yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa AMBOK UPEK Alias UPEK Bin H.SAINI pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 20.15 WIB bertemu dengan sdr.GUSTI (dalam Lidik) di Pasar Baru Kelurahan Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa UPEK menerima uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari sdr.GUSTI yang mana sdr.GUSTI meminta tolong kepada terdakwa UPEK untuk mengambil dan membelikan sdr.GUSTI narkotika jenis shabu kepada saksi KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin ABDUL RAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu terdakwa UPEK menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa UPEK berangkat menuju ke rumah saksi KAHAR dengan tujuan untuk membelikan narkotika jenis shabu pesanan sdr.GUSTI dan sekira jam 20.30 WIB terdakwa UPEK tiba di rumah saksi KAHAR, kemudian terdakwa UPEK bertemu dengan saksi MUHAMMAD ALI Alias ALI IBENK Bin ABDUL KADIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi KAHAR yang duduk di dalam ruang tamu rumah saksi KAHAR, kemudian saksi KAHAR mengeluarkan 1 (satu) buah kotak warna hijau yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening dan meletakkan narkotika jenis shabu tersebut di lantai tempat saksi ALI, saksi KAHAR dan terdakwa UPEK duduk yang mana terdakwa UPEK melihat secara langsung narkotika jenis shabu milik saksi KAHAR yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak warna hijau tersebut, kemudian saksi ALI bersama saksi KAHAR dan terdakwa UPEK langsung menggunakan dan menghisap 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak warna hijau tersebut yang merupakan bagian dari 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening tersebut.
- Bahwa saksi KHALID, saksi IBNU dan anggota Polsek Enok pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira 23.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap sdr.RAHMAT HIDAYAT Alias PAK POH Bin PAINO yang beralamat di Jalan KP. Makmur Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu dan berdasarkan pengakuan sdr.PAK POH mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi KAHAR yang tinggal di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi KHALID, saksi IBNU dan anggota Polsek Enok sekira jam 23.30 WIB menuju ke rumah saksi KAHAR yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di rumah saksi KAHAR, kemudian saksi KHALID, saksi IBNU dan anggota Polsek Enok melakukan penangkapan terhadap saksi ALI dan terdakwa UPEK, sedangkan saksi KAHAR di saat bersamaan kabur dan melarikan diri ke arah belakang rumah yang merupakan tanah lumpur semak belukar, lalu saksi KHALID, saksi IBNU, dan anggota Polsek Enok dengan di saksikan oleh saksi ABD RAHIM, saksi JUNI dan saksi FADLIYANI yang merupakan istri saksi KAHAR melakukan penggeledahan di rumah saksi KAHAR dan ditemukan barang bukti salah satu diantaranya berupa 1 (Satu) buah kotak warna hijau yang di dalamnya terdapat 10 (Sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) set bong alat hisap terbuat dari botol merk eyebost warna putih bening, 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis shabu warna putih bening yang dibalut degan plastik hitam dengan lakban, 1 (satu) buah gunting penjepit, 1 (satu) buah gunting pemotong, 3 (tiga) buah pipet plastik putih bening, uang tunai sejumlah Rp.6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR, 1 (satu) unit timbangan digital merk acas warna silver, 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam yang ditemukan di lemari belakang ruang tamu rumah saksi KAHAR, uang tunai sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan saksi ALI, 2 (dua) unit handphone yang masing-masing yaitu 1 (satu) unit handphone merk vivo warna putih dengan nomor simcard 085355777508 dan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna hitam dengan nomor simcard 085199592243 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR, uang tunai sejumlah Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan terdakwa UPEK dan 1 (satu) unit handphone merk poco warna putih dengan nomor simcard 082286366928 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi ALI dan terdakwa UPEK, lalu saksi ALI dan terdakwa UPEK menerangkan beberapa di anatar barang bukti berupa 1 (Satu) buah kotak warna hijau yang di dalamnya terdapat 10 (Sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) set bong alat hisap terbuat dari botol merk eyebost warna putih bening, 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis shabu warna putih bening yang dibalut degan plastik hitam dengan lakban, 1 (satu) buah gunting penjepit, 1 (satu) buah gunting pemotong, 3 (tiga) buah pipet plastik putih bening, uang tunai sejumlah Rp.6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR, 1 (satu) unit timbangan digital merk acas warna silver, 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam yang ditemukan di lemari belakang ruang tamu rumah saksi KAHAR adalah milik saksi KAHAR, lalu barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan saksi ALI, 2 (dua) unit handphone yang masing-masing yaitu 1 (satu) unit handphone merk vivo warna putih dengan nomor simcard 085355777508 dan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna hitam dengan nomor simcard 085199592243 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR adalah milik saksi ALI, barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan terdakwa UPEK dan 1 (satu) unit handphone merk poco warna putih dengan nomor simcard 082286366928 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR adalah milik terdakwa UPEK.
- Bahwa terdakwa UPEK mengetahui terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 1,144 gram (satu koma satu empat empat gram) milik saksi KAHAR akan di jual saksi KAHAR kepada para pembeli.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa UPEK berupa uang tunai Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan terdakwa UPEK adalah uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang akan digunakan terdakwa UPEK untuk membeli narkotika jenis shabu kepada saksi KAHAR.
- Bahwa terdakwa UPEK dari awal mengetahui dan melihat secara langsung saksi KAHAR mengeluarkan 1 (satu) paket dari 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 1,144 gram (satu koma satu empat empat gram) di depan saksi ALI dan terdakwa UPEK yang mana 1 (satu) paket yang merupakan bagian dari 10 (sepuluh) paket yang ditemukan di rumah saksi KAHAR tersebut digunakan dan dikonsumsi bersama oleh saksi ALI, saksi KAHAR dan terdakwa UPEK sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa terhadap beberapa barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 1,144 gram (satu koma satu empat empat gram) berada di ruang tamu rumah saksi KAHAR yang mana posisi ruang tamu rumah saksi KAHAR saat saksi ALI, saksi KAHAR dan terdakwa UPEK dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian berada di samping sebelah kanan dan masih satu bangunan dengan rumah saksi KAHAR yang terbuat dari dinding GRC/ASBES dengan atap seng dan pintu yang terbuat dari kayu dan di sebelah ruang tamu tersebut terdapat satu buah kamar yang di sekat dengan triplek dan memiliki jendela yang mana dari jendela tersebut saksi KAHAR menjual narkotika jenis shabu kepada orang atau pembeli dengan cara mengeluarkan tangan dari jendela dan ruang tamu tersebut hanya boleh di masuki oleh saksi KAHAR, terdakwa UPEK, saksi ALI, sdr.PAK POH dan sdr.YUDI untuk melakukan transaksi jual beli narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan di keluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru pada tanggal 03 Maret 2026, dan ditimbang oleh AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN (BRIPDA/03041211), dengan kesimpulan:
- 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 1,144 gram (satu koma satu empat empat gram)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0932/NNF/2026 tanggal 12 Maret 2026 atas nama saksi MUHAMMAD ALI Alias ALI IBENK Bin ABDUL KADIR, saksi AMBOK UPEK Alias UPEK Bin H.SAINI dan saksi FADLIYAH Binti MADINA yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S,S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1473/2026/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa UPEK sudah mengetahui saksi KAHAR menjual narkotika jenis shabu sejak sekira bulan Desember 2025 hingga dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian dan terdakwa UPEK sering membantu saksi KAHAR untuk menjual narkotika jenis shabu kepada para pembeli yang mana saksi KAHAR memberikan keuntungan kepada terdakwa UPEK berupa uang mulai dari Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan juga saksi KAHAR sering memberikan narkotika jenis shabu secara gratis kepada terdakwa UPEK untuk terdakwa UPEK gunakan dan hisap.Bahwa barang bukti milik terdakwa UPEK berupa uang tunai Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan terdakwa UPEK adalah uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang akan digunakan terdakwa UPEK untuk membeli narkotika jenis shabu kepada saksi KAHAR.
- Bahwa terdakwa UPEK dengan secara tidak melaporkan perbuatan tindak pidana transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan ekstasi yang dilakukan oleh saksi KAHAR karena terdakwa UPEK takut tidak dapat lagi menggunakan dan menghisap narkotika secara gratis dari saksi KAHAR dan takut tidak dapat uang secara mudah dari saksi KAHAR karena terdakwa UPEK juga sering membantu saksi KAHAR dalam melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayah tempat tinggal saksi KAHAR.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------- |