Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.WINDU HARIMIKA, SH
3.BAGUS PRANATA, SH
YUDIANSYAH Als YUDI Bin TAYEB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 157/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 338/ L.4.14 / Enz.2 / 07 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2WINDU HARIMIKA, SH
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDIANSYAH Als YUDI Bin TAYEB[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-------- Bahwa ia Terdakwa YUDIANSYAH Alias YUDI Bin TAYEB bersama-sama dengan saksi RAHMAT HIDAYAT Alias PAK POH Bin PAINO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah saksi PAK POH yang beralamat di Jalan KP.Makmur RT.001 RW.004 Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------

  • Bahwa saksi RAHMAT HIDAYAT Alias PAK POH Bin PAINO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 15.24 WIB menuju ke rumah saksi KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin ABDUL RAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampun Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi PAK POH sekira jam 15.40 WIB tiba di rumah saksi KAHAR dan bertemu dengan saksi KAHAR yang saat itu sedang duduk diruang tamu rumah saksi KAHAR, sekira jam 15.50 WIB Terdakwa YUDIANSYAH Alias YUDI Bun TAYEB juga tiba di rumah saksi KAHAR, kemudian saksi KAHAR menyerahkan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dengan dibungkus plastik putih bening kepada saksi PAK POH dengan tujuan untuk dijual kembali oleh saksi PAK POH bersama terdakwa YUDI yang mana terdakwa YUDI melihat secara langsung saat saksi PAK POH menerima 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dengan dibungkus plastik putih bening dari saksi KAHAR, kemudian saksi PAK POH saat berada di ruang tamu langsung memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket yang mana saksi KAHAR dan terdakwa YUDI melihat secara langsung saksi PAK POH memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut, saat saksi PAK POH sedang memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut, saksi KAHAR memberikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu kepada terdakwa YUDI untuk di pakai oleh terdakwa YUDI, kemudian saksi PAK POH bersama terdakwa YUDI menghisap dan memakai 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang sebelumnya saksi KAHAR berikan kepada terdakwa YUDI, setelah saksi PAK POH bersama terdakwa YUDI selesai menghisap narkotika jenis shabu tersebut, lalu saksi PAK POH dengan membawa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu tersebut pulang menuju ke rumah saksi PAK POH.
  • Bahwa selanjutnya saksi PAK POH pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 20.00 WIB sedang berada di rumah saksi PAK POH, kemudian saksi PAK POH memberitahu dan meminta tolong kepada terdakwa YUDI untuk membantu saksi PAK POH menjualkan narkotika jenis shabu yang sebelumnya saksi PAK POH dapatkan dari saksi KAHAR, kemudian terdakwa YUDI menyetujuinya. Selanjutnya tidak lama kemudian saksi PAK POH di datangi oleh sdr.IWAN (dalam lidik), kemudian sdr.IWAN membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu saksi PAK POH menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.IWAN. Selanjutnya terdakwa YUDI sekira jam 21.00 WIB tiba di rumah saksi PAK POH untuk membantu saksi PAK POH menjual narkotika jenis shabu kepada para pembeli, kemudian saksi PAK POH bersama terdakwa YUDI menghisap narkotika jenis shabu milik saksi PAK POH dari 10 (sepuluh) paket yang sebelumnya saksi PAK POH beli dari saksi KAHAR, kemudian sekira jam 22.30 WIB saksi PAK POH dan terdakwa YUDI di datangi oleh sdr.HENDRA (dalam lidik) di rumah saksi PAK POH, kemudian sdr.HENDRA membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian saksi PAK POH menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada sdr.HENDRA dan saat saksi PAK POH menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.HENDRA di lihat dan di ketahui secara langsung oleh terdakwa YUDI sehingga tersisa 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening milik saksi PAK POH yang akan saksi PAK POH dan terdakwa YUDI jual kepada para pembeli.
  • Bahwa saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 23.00 WIB menuju ke rumah saksi PAK POH yang beralamat di Jalan KP.Makmur RT.001 RW.004 Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi KHALID dan saksi RIAN, dan anggota Polsek Enok melakukan penangkapan terhadap saksi PAK POH bersama terdakwa YUDI yang sedang duduk di ruang tamu rumah saksi PAK POH, lalu saksi KHALID dan saksi RIAN, dan anggota Polsek Enok dengan di saksikan oleh saksi AGUS dan saksi IBRAHIM melakukan penggeledahan terhadap saksi PAK POH dan terdakwa YUDI dan ditemukan barang bukti milik saksi PAK POH berupa 1 (satu) buah kotak dompet warna coklat yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) buah plastik kuaci yang di dalamnya terdapat 1 (satu) set bong alat hisap yang terbuat dari botol berwarna putih bening, 2 (dua) buah gunting pemotong yang ditemukan di kamar tidur rumah saksi PAK POH, uang tunai sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan saksi PAK POH, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hitam dengan no sim card 082385308556 adalah milik saksi PAK POH yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi PAK POH, kemudian juga ditemukan barang bukti milik terdakwa YUDI berupa 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru dengan nomor sim card 081371382837 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi PAK POH, lalu dilakukan introgasi terhadap saksi PAK POH dan terdakwa YUDI yang mana saksi PAK POH mengakui bahwa mendapatkan seluruh barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut dari saksi KAHAR dengan cara membeli dan terdakwa YUDI juga mengakui sedang berada di rumah saksi PAK POH untuk membantu saksi PAK POH menjual narkotika jenis shabu kepada para pembeli dan terdakwa YUDI mengakui sering membantu saksi PAK POH berjualan narkotika jenis shabu dari sejak sekira bulan Januari 2026 dengan mendapatkan upah berupa uang dan upah memakai narkotika jenis shabu secara gratis, dan saat saksi PAK POH membeli narkotika jenis shabu dari saksi KAHAR dan ditemukan saat dilakukan penangkapan, terdakwa YUDI melihat secara langsung dan mengetahui secara langsung proses transaksi jual beli narkotika jenis shabu tersebut.  
  • Bahwa terdakwa YUDI adalah orang yang selalu membantu saksi PAK POH dalam menjualkan narkotika jenis shabu yang saksi PAK POH terima dari saksi KAHAR yang mana saksi PAK POH memberikan upah kurang lebih sebeesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis karena membantu saksi PAK POH menjualkan narkotika jenis shabu kepada para pembeli dan terdakwa YUDI sudah bekerja dan membantu saksi PAK POH menjualkan narkotika jenis shabu kepada para pembeli kurang lebih sudah 2 (dua) bulan lamanya tepatnya bermula sejak sekira bulan Januari 2026 hingga ditangkap oleh pihak kepolisian. Bahwa cara terdakwa YUDI membantu menjualkan narkotika jenis shabu milik saksi PAK POH dengan cara ketika ada yang memesan atau membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa YUDI maka terdakwa YUDI langsung memberikan informasi kepada saksi PAK POH, kemudian terdakwa YUDI langsung memberikan uang kepada saksi PAK POH secara tunai dan terkadang melalui transfer ke akun dana saksi PAK POH, kemudian saksi PAK POH memberikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa YUDI untuk terdakwa YUDI serahkan dan antarkan kepada pembeli.
  • Bahwa terdakwa YUDI sudah sering membantu saksi PAK POH menjual narkotika jenis shabu milik saksi PAK POH yang mana saksi PAK POH mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi KAHAR, dan saksi PAK POH juga bekerja untuk saksi KAHAR dalam menjualkan narkotika jenis shabu milik saksi KAHAR kepada pembeli yang mana setiap uang hasil penjualan narkotika jenis shabu yang ada pada saksi PAK POH akan saksi PAK POH setorkan kepada saksi KAHAR.
  • Bahwa apabila 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu dengan harga jual sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) milik saksi PAK POH laku terjual kepada pembeli, maka saksi PAK POH akan menyetorkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi KAHAR dan saksi KAHAR akan memberikan upah kepada saksi PAK POH sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa di antara barang bukti berupa 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening yang ditemukan pada saat penangkapan saksi PAK POH dan terdakwa YUDI, ada 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang saksi PAK POH dan terdakwa YUDI gunakan bersama-sama dan tidak habis semuanya yang mana masih ada tersisa sebagian narkotika jenis shabu tersebut di dalam 1 (satu) paket yang digunakan bersama oleh PAK POH dan terdakwa YUDI.
  • Bahwa terhadap sisa barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu tersebut akan dijual oleh terdakwa YUDI bersama saksi PAK POH kepada pembeli yang mana terdakwa YUDI akan mendapatkan upah berupa uang dan memakai narkotika jenis shabu secara gratis dari saksi PAK POH.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan di keluarkan oleh PT Pos Indonesia kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 02 Maret 2026 dan di tandatangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv.Penjualan Bisnis Ritel dan Kemitraan, dengan kesimpulan:
  • 8 (delapan) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,58 (nol koma lima delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0931/NNF/2026 tanggal 09 Maret 2026 atas nama terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias PAK POH Bin PAINO yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 1472/2026/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa YUDI bersamasama dengan saksi PAK POH tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------

 

ATAU

 

Kedua:

-------- Bahwa ia Terdakwa YUDIANSYAH Alias YUDI Bin TAYEB bersama-sama dengan saksi RAHMAT HIDAYAT Alias PAK POH Bin PAINO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah saksi PAK POH yang beralamat di Jalan KP.Makmur RT.001 RW.004 Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Permufakatan Jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa saksi RAHMAT HIDAYAT Alias PAK POH Bin PAINO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 15.24 WIB menuju ke rumah saksi KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin ABDUL RAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampun Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi PAK POH sekira jam 15.40 WIB tiba di rumah saksi KAHAR dan bertemu dengan saksi KAHAR yang saat itu sedang duduk diruang tamu rumah saksi KAHAR, sekira jam 15.50 WIB Terdakwa YUDIANSYAH Alias YUDI Bun TAYEB juga tiba di rumah saksi KAHAR, kemudian saksi KAHAR menyerahkan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dengan dibungkus plastik putih bening kepada saksi PAK POH dengan tujuan untuk dijual kembali oleh saksi PAK POH bersama terdakwa YUDI yang mana terdakwa YUDI melihat secara langsung saat saksi PAK POH menerima 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dengan dibungkus plastik putih bening dari saksi KAHAR, kemudian saksi PAK POH saat berada di ruang tamu langsung memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket yang mana saksi KAHAR dan terdakwa YUDI melihat secara langsung saksi PAK POH memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut, saat saksi PAK POH sedang memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut, saksi KAHAR memberikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu kepada terdakwa YUDI untuk di pakai oleh terdakwa YUDI, kemudian saksi PAK POH bersama terdakwa YUDI menghisap dan memakai 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang sebelumnya saksi KAHAR berikan kepada terdakwa YUDI, setelah saksi PAK POH bersama terdakwa YUDI selesai menghisap narkotika jenis shabu tersebut, lalu saksi PAK POH dengan membawa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu tersebut pulang menuju ke rumah saksi PAK POH.
  • Bahwa selanjutnya saksi PAK POH pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 20.00 WIB sedang berada di rumah saksi PAK POH, kemudian saksi PAK POH memberitahu dan meminta tolong kepada terdakwa YUDI untuk membantu saksi PAK POH menjualkan narkotika jenis shabu yang sebelumnya saksi PAK POH dapatkan dari saksi KAHAR, kemudian terdakwa YUDI menyetujuinya. Selanjutnya tidak lama kemudian saksi PAK POH di datangi oleh sdr.IWAN (dalam lidik), kemudian sdr.IWAN membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu saksi PAK POH menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.IWAN. Selanjutnya terdakwa YUDI sekira jam 21.00 WIB tiba di rumah saksi PAK POH untuk membantu saksi PAK POH menjual narkotika jenis shabu kepada para pembeli, kemudian saksi PAK POH bersama terdakwa YUDI menghisap narkotika jenis shabu milik saksi PAK POH dari 10 (sepuluh) paket yang sebelumnya saksi PAK POH beli dari saksi KAHAR, kemudian sekira jam 22.30 WIB saksi PAK POH dan terdakwa YUDI di datangi oleh sdr.HENDRA (dalam lidik) di rumah saksi PAK POH, kemudian sdr.HENDRA membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian saksi PAK POH menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada sdr.HENDRA dan saat saksi PAK POH menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.HENDRA di lihat dan di ketahui secara langsung oleh terdakwa YUDI sehingga tersisa 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening milik saksi PAK POH yang akan saksi PAK POH dan terdakwa YUDI jual kepada para pembeli.
  • Bahwa saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 23.00 WIB menuju ke rumah saksi PAK POH yang beralamat di Jalan KP.Makmur RT.001 RW.004 Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi KHALID dan saksi RIAN, dan anggota Polsek Enok melakukan penangkapan terhadap saksi PAK POH bersama terdakwa YUDI yang sedang duduk di ruang tamu rumah saksi PAK POH, lalu saksi KHALID dan saksi RIAN, dan anggota Polsek Enok dengan di saksikan oleh saksi AGUS dan saksi IBRAHIM melakukan penggeledahan terhadap saksi PAK POH dan terdakwa YUDI dan ditemukan barang bukti milik saksi PAK POH berupa 1 (satu) buah kotak dompet warna coklat yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) buah plastik kuaci yang di dalamnya terdapat 1 (satu) set bong alat hisap yang terbuat dari botol berwarna putih bening, 2 (dua) buah gunting pemotong yang ditemukan di kamar tidur rumah saksi PAK POH, uang tunai sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan saksi PAK POH, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hitam dengan no sim card 082385308556 adalah milik saksi PAK POH yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi PAK POH, kemudian juga ditemukan barang bukti milik terdakwa YUDI berupa 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru dengan nomor sim card 081371382837 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi PAK POH, lalu dilakukan introgasi terhadap saksi PAK POH dan terdakwa YUDI yang mana saksi PAK POH mengakui bahwa mendapatkan seluruh barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut dari saksi KAHAR dengan cara membeli dan terdakwa YUDI juga mengakui sedang berada di rumah saksi PAK POH untuk membantu saksi PAK POH menjual narkotika jenis shabu kepada para pembeli dan terdakwa YUDI mengakui sering membantu saksi PAK POH berjualan narkotika jenis shabu dari sejak sekira bulan Januari 2026 dengan mendapatkan upah berupa uang dan upah memakai narkotika jenis shabu secara gratis, dan saat saksi PAK POH membeli narkotika jenis shabu dari saksi KAHAR dan ditemukan saat dilakukan penangkapan, terdakwa YUDI melihat secara langsung dan mengetahui secara langsung proses transaksi jual beli narkotika jenis shabu tersebut.  
  • Bahwa terdakwa YUDI adalah orang yang selalu membantu saksi PAK POH dalam menjualkan narkotika jenis shabu yang saksi PAK POH terima dari saksi KAHAR yang mana saksi PAK POH memberikan upah kurang lebih sebeesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis karena membantu saksi PAK POH menjualkan narkotika jenis shabu kepada para pembeli dan terdakwa YUDI sudah bekerja dan membantu saksi PAK POH menjualkan narkotika jenis shabu kepada para pembeli kurang lebih sudah 2 (dua) bulan lamanya tepatnya bermula sejak sekira bulan Januari 2026 hingga ditangkap oleh pihak kepolisian. Bahwa cara terdakwa YUDI membantu menjualkan narkotika jenis shabu milik saksi PAK POH dengan cara ketika ada yang memesan atau membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa YUDI maka terdakwa YUDI langsung memberikan informasi kepada saksi PAK POH, kemudian terdakwa YUDI langsung memberikan uang kepada saksi PAK POH secara tunai dan terkadang melalui transfer ke akun dana saksi PAK POH, kemudian saksi PAK POH memberikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa YUDI untuk terdakwa YUDI serahkan dan antarkan kepada pembeli.
  • Bahwa di antara barang bukti berupa 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening yang ditemukan pada saat penangkapan saksi PAK POH dan terdakwa YUDI, ada 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang saksi PAK POH dan terdakwa YUDI gunakan bersama-sama dan tidak habis semuanya yang mana masih ada tersisa sebagian narkotika jenis shabu tersebut di dalam 1 (satu) paket yang digunakan bersama oleh PAK POH dan terdakwa YUDI.
  • Bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,58 (nol koma lima delapan) gram adalah barang bukti milik saksi PAK POH dan berada dalam penguasaan saksi PAK POH dan terdakwa YUDI tepatnya di dalam rumah saksi PAK POH sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian karena di antara 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu tersebut ada 1 (satu) paket yang sudah digunakan oleh saksi PAK POH bersama terdakwa YUDI di rumah saksi PAK POH.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan di keluarkan oleh PT Pos Indonesia kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 02 Maret 2026 dan di tandatangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv.Penjualan Bisnis Ritel dan Kemitraan, dengan kesimpulan:
  • 8 (delapan) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,58 (nol koma lima delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0931/NNF/2026 tanggal 09 Maret 2026 atas nama terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias PAK POH Bin PAINO yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 1472/2026/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa YUDI bersamasama dengan saksi PAK POH tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------

 

ATAU

 

Ketiga:

-------- Bahwa ia Terdakwa YUDIANSYAH Alias YUDI Bin TAYEB, pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah saksi PAK POH yang beralamat di Jalan KP.Makmur RT.001 RW.004 Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa saksi RAHMAT HIDAYAT Alias PAK POH Bin PAINO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 15.24 WIB menuju ke rumah saksi KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin ABDUL RAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampun Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi PAK POH sekira jam 15.40 WIB tiba di rumah saksi KAHAR dan bertemu dengan saksi KAHAR yang saat itu sedang duduk diruang tamu rumah saksi KAHAR, sekira jam 15.50 WIB Terdakwa YUDIANSYAH Alias YUDI Bun TAYEB juga tiba di rumah saksi KAHAR, kemudian saksi KAHAR menyerahkan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dengan dibungkus plastik putih bening kepada saksi PAK POH dengan tujuan untuk dijual kembali oleh saksi PAK POH bersama terdakwa YUDI yang mana terdakwa YUDI melihat secara langsung saat saksi PAK POH menerima 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dengan dibungkus plastik putih bening dari saksi KAHAR, kemudian saksi PAK POH saat berada di ruang tamu langsung memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket yang mana saksi KAHAR dan terdakwa YUDI melihat secara langsung saksi PAK POH memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut, saat saksi PAK POH sedang memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut, saksi KAHAR memberikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu kepada terdakwa YUDI untuk di pakai oleh terdakwa YUDI, kemudian saksi PAK POH bersama terdakwa YUDI menghisap dan memakai 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang sebelumnya saksi KAHAR berikan kepada terdakwa YUDI, setelah saksi PAK POH bersama terdakwa YUDI selesai menghisap narkotika jenis shabu tersebut, lalu saksi PAK POH dengan membawa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu tersebut pulang menuju ke rumah saksi PAK POH.
  • Bahwa selanjutnya saksi PAK POH pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 20.00 WIB sedang berada di rumah saksi PAK POH, kemudian saksi PAK POH memberitahu dan meminta tolong kepada terdakwa YUDI untuk membantu saksi PAK POH menjualkan narkotika jenis shabu yang sebelumnya saksi PAK POH dapatkan dari saksi KAHAR, kemudian terdakwa YUDI menyetujuinya. Selanjutnya tidak lama kemudian saksi PAK POH di datangi oleh sdr.IWAN (dalam lidik), kemudian sdr.IWAN membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu saksi PAK POH menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.IWAN. Selanjutnya terdakwa YUDI sekira jam 21.00 WIB tiba di rumah saksi PAK POH untuk membantu saksi PAK POH menjual narkotika jenis shabu kepada para pembeli, kemudian saksi PAK POH bersama terdakwa YUDI menghisap narkotika jenis shabu milik saksi PAK POH dari 10 (sepuluh) paket yang sebelumnya saksi PAK POH beli dari saksi KAHAR, kemudian sekira jam 22.30 WIB saksi PAK POH dan terdakwa YUDI di datangi oleh sdr.HENDRA (dalam lidik) di rumah saksi PAK POH, kemudian sdr.HENDRA membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian saksi PAK POH menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada sdr.HENDRA dan saat saksi PAK POH menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.HENDRA di lihat dan di ketahui secara langsung oleh terdakwa YUDI sehingga tersisa 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening milik saksi PAK POH yang akan saksi PAK POH dan terdakwa YUDI jual kepada para pembeli.
  • Bahwa saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 23.00 WIB menuju ke rumah saksi PAK POH yang beralamat di Jalan KP.Makmur RT.001 RW.004 Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi KHALID dan saksi RIAN, dan anggota Polsek Enok melakukan penangkapan terhadap saksi PAK POH bersama terdakwa YUDI yang sedang duduk di ruang tamu rumah saksi PAK POH, lalu saksi KHALID dan saksi RIAN, dan anggota Polsek Enok dengan di saksikan oleh saksi AGUS dan saksi IBRAHIM melakukan penggeledahan terhadap saksi PAK POH dan terdakwa YUDI dan ditemukan barang bukti milik saksi PAK POH berupa 1 (satu) buah kotak dompet warna coklat yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) buah plastik kuaci yang di dalamnya terdapat 1 (satu) set bong alat hisap yang terbuat dari botol berwarna putih bening, 2 (dua) buah gunting pemotong yang ditemukan di kamar tidur rumah saksi PAK POH, uang tunai sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan saksi PAK POH, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hitam dengan no sim card 082385308556 adalah milik saksi PAK POH yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi PAK POH, kemudian juga ditemukan barang bukti milik terdakwa YUDI berupa 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru dengan nomor sim card 081371382837 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi PAK POH, lalu dilakukan introgasi terhadap saksi PAK POH dan terdakwa YUDI yang mana saksi PAK POH mengakui bahwa mendapatkan seluruh barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut dari saksi KAHAR dengan cara membeli dan terdakwa YUDI juga mengakui sedang berada di rumah saksi PAK POH untuk membantu saksi PAK POH menjual narkotika jenis shabu kepada para pembeli dan terdakwa YUDI mengakui sering membantu saksi PAK POH berjualan narkotika jenis shabu dari sejak sekira bulan Januari 2026 dengan mendapatkan upah berupa uang dan upah memakai narkotika jenis shabu secara gratis, dan saat saksi PAK POH membeli narkotika jenis shabu dari saksi KAHAR dan ditemukan saat dilakukan penangkapan, terdakwa YUDI melihat secara langsung dan mengetahui secara langsung proses transaksi jual beli narkotika jenis shabu tersebut.  
  • Bahwa terdakwa YUDI adalah orang yang selalu membantu saksi PAK POH dalam menjualkan narkotika jenis shabu yang saksi PAK POH terima dari saksi KAHAR yang mana saksi PAK POH memberikan upah kurang lebih sebeesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis karena membantu saksi PAK POH menjualkan narkotika jenis shabu kepada para pembeli dan terdakwa YUDI sudah bekerja dan membantu saksi PAK POH menjualkan narkotika jenis shabu kepada para pembeli kurang lebih sudah 2 (dua) bulan lamanya tepatnya bermula sejak sekira bulan Januari 2026 hingga ditangkap oleh pihak kepolisian. Bahwa cara terdakwa YUDI membantu menjualkan narkotika jenis shabu milik saksi PAK POH dengan cara ketika ada yang memesan atau membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa YUDI maka terdakwa YUDI langsung memberikan informasi kepada saksi PAK POH, kemudian terdakwa YUDI langsung memberikan uang kepada saksi PAK POH secara tunai dan terkadang melalui transfer ke akun dana saksi PAK POH, kemudian saksi PAK POH memberikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa YUDI untuk terdakwa YUDI serahkan dan antarkan kepada pembeli.
  • Bahwa di antara barang bukti berupa 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening yang ditemukan pada saat penangkapan saksi PAK POH dan terdakwa YUDI, ada 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang saksi PAK POH dan terdakwa YUDI gunakan bersama-sama dan tidak habis semuanya yang mana masih ada tersisa sebagian narkotika jenis shabu tersebut di dalam 1 (satu) paket yang digunakan bersama oleh PAK POH dan terdakwa YUDI.
  • Bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,58 (nol koma lima delapan) gram adalah barang bukti milik saksi PAK POH dan berada dalam penguasaan saksi PAK POH dan terdakwa YUDI tepatnya di dalam rumah saksi PAK POH sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian karena di antara 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu tersebut ada 1 (satu) paket yang sudah digunakan oleh saksi PAK POH bersama terdakwa YUDI di rumah saksi PAK POH.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan di keluarkan oleh PT Pos Indonesia kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 02 Maret 2026 dan di tandatangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv.Penjualan Bisnis Ritel dan Kemitraan, dengan kesimpulan:
  • 8 (delapan) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,58 (nol koma lima delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0931/NNF/2026 tanggal 09 Maret 2026 atas nama terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias PAK POH Bin PAINO yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 1472/2026/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa YUDI sudah mengetahui saksi PAK POH melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sejak sekira bulan Januari 2026 hingga dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa terdakwa YUDI dengan sengaja tidak melaporkan adanya perbuatan tindak pidana jual beli narkotika jenis shabu kepada pihak yang berwajib dalam hal ini pihak kepolisian yang dilakukan oleh saksi PAK POH dan saksi KAHAR karena terdakwa YUDI juga ikut terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh saksi PAK POH dan saksi KAHAR.
  • Bahwa terdakwa YUDI dengan sengaja tidak melaporkan adanya perbuatan tindak pidana jual beli narkotika jenis shabu kepada pihak yang berwajib dalam hal ini pihak kepolisian yang dilakukan oleh saksi PAK POH dan saksi KAHAR dan terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,58 (nol koma lima delapan) gram yang ditemukan saat pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa YUDI dan saksi PAK POH karena terdakwa YUDI juga bekerja dengan saksi PAK POH menjual narkotika jenis shabu kepada para pembeli dengan mendapatkan upah berupa uang dan pemakaian narkotika jenis shabu secara gratis. 

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------

Pihak Dipublikasikan Ya