Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pdt.P/2025/PN Tbh Sayang Binti Bacok Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sayang Binti Bacok
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Andi Lias, S.HSayang Binti Bacok
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon untuk merubah data Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 1404-LT-02042019-0181, Tempat tanggal lahir Keritang, 17   Mei 1988, Kartu Tanda Penduduk NIK 1404095705881001, Tempat Tanggal Lahir Keritang, 17      Mei 1988, dan Kartu Keluarga No. 1404090511100001, Tangggal 17 Mei 1988, dari sebelumnya Sayang Binti Bacok, Tempat Tanggal Lahir Keritang, 17 Mei 1988, Menjadi Sayang Binti Bacok Maddek, NIK 1402085602860002, Tempat Tanggal Lahir Keritang, 16 februari 1986.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan Salinan Penetapan Perubahan data Pemohon Tersebut kepada kantor Disdukcapil Indragiri Hilir Tembilahan untuk kemudian dicatatkan pada catatan yang tersedia untuk itu.
  4. Membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak