Dakwaan |
Kesatu
Bahwa Ia terdakwa AMRU DAULAY Alias SI LAE Bin BGD.GUNUNG DAULAY pada hari Selasa tanggal 02 November 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di warung milik terdakwa yang beralamat di Jalan Telaga Biru Parit 11 Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilaha Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------
- Bahwa saksi TRIO MANDALA RISTAH dan saksi KURNIAWAN NDURU yang merupakan anggota tim Sat Res Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 15.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa AMRU DAULAY Alias SI LAE Bin BGD.GUNUNG DAULAY sering melakukan transaksi perjudian online berupa melakukan transaksi jual beli chip Higgs Domino di warung milik terdakwa yang beralamat di Jalan Telaga Biru Parit 11 Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Setelah saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi KURNIAWAN NDURU dan anggota tim Sat Res Polres Inhil melakukan penyelidikan, ternyata benar terdakwa melakukan transaksi perjudian online di warung milik terdakwa, lalu saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi KURNIAWAN NDURU dan anggota tim Sat Res Polres Inhil sekira jam 18.00 WIB berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Kasat Reskrim Polres Inhil Nomor : Sp.Kap/60/IX/2024 tanggal 02 November 2024 menuju ke warung milik terdakwa yang beralamat di Jalan Telaga Biru Parit 11 Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilaha Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di warung milik terdakwa, lalu saksi TRIO MANDALA RISTAH dan saksi KURNIAWAN NDURU dan anggota tim Sat Res Polres Inhil dengan di saksikan oleh pembeli (masyarakat) umum menanyakan kepada terdakwa terkait perbuatan transaksi perjudian online berupa melakukan transaksi jual beli chip Higgs Domino di warung milik terdakwa, lalu terdakwa mengakui perbuatan transaksi perjudian online berupa melakukan transaksi jual beli chip Higgs Domino di warung milik terdakwa, kemudian saksi TRIO MANDALA RISTAH dan saksi KURNIAWAN NDURU dan anggota tim Sat Res Polres Inhil mengintrogasi terdakwa terkait barang bukti yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan perbuatan perjudian online tersebut, lalu terdakwa menyerahkan kepada saksi TRIO MANDALA RISTAH dan saksi KURNIAWAN NDURU dan anggota tim Sat Res Polres Inhil barang-barang yang digunakan terdakwa untuk melakukan perbuatan perjudian online tersebut berupa uang penjualan chip sejumlah Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek OPPO A5 warna putih, IMEI 1 : 866097046767157, IMEI 2 : 866097046767140, dengan kartu sim terpasang : +62878722826731 yang di dalamnya terdapat aplikasi Higgs Domino dengan nama akun SI LAE : RMX2103 dan nomor ID : 57572337 dan terdapat chip yang masih belum terjual kurang lebih sebanyak 38,44 B yang digunakan oleh terdakwa sebagai sarana untuk melakukan jual beli chip Higgs Domino kepada pembeli (masyarakat) atau pemain Higgs Domino yang membutuhkan chip agar dapat mengakses dan melakukan permainan di aplikasi Higgs Domino tersebut, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan pengembangan penyelidikan.
- Bahwa terdakwa menjalankan usaha jual beli chip atau koin Higgs Domino tersebut sekitar ± 2 Tahun, adapun jual beli chip higgs domino tersebut dilakukan terdakwa dengan cara membeli koin atau chip Higgs Domino tersebut dari pembeli (masyarakat) yang menang dalam permainan Higgs Domino, lalu terdakwa menjualnya kembali kepada pembeli (masyarakat) yang membutuhkan chip tersebut untuk bermain Higgs Domino. Adapun terdakwa dalam melakukan jual beli chip higgs Domino tersebut terdakwa membeli koin/chip higgs Domino dari pemain higgs Domino yang menang dengan harga kurang lebih sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 1B koin Higgs Domino, dan terdakwa menjual kembali kepada pembeli (masyarakat) yang ingin bermain higgs Domino dengan harga kurang lebih sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) untuk jumlah 1B koin, dan sehingga dalam penjualan 1B koin terdakwa mendapat keuntungan kurang lebih sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1B koin. Terdakwa dalam melakukan usaha jual beli koin chip Higgs Domino tersebut terdakwa hanya menunggu di warung milik terdakwa dan yang mana ketika ada pengguna atau pemain yang menang dan ingin menjual chip tersebut maka terdakwa menerima penjualan tersebut dengan cara pengguna yang ingin menjual chip milik pengguna tersebut mengirimkan atau memindahkan chip yang dijual pengguna dari akun pengguna ke akun higgs Domino milik terdakwa yang ada pada handphone terdakwa dengan nama akun RMX2103 dan nomor ID : 57572337. Selanjutnya terdakwa mengecek apakah chip yang dikirim telah masuk ke akun terdakwa melalui menu inbox yang ada di akun aplikasi higgs domino milik terdakwa dan jika sudah masuk maka terdakwa pun akan menyerahkan sejumlah uang kepada orang yang menjual chip tersebut kepada terdakwa lalu chip yang telah dikirim tersebut akan tersimpan di akun terdakwa secara otomatis dan terdakwa simpan untuk nantinya di jual kepada pembeli (masyarakat) yang ingin membeli. Begitu juga sebaliknya ketika ada pengguna aplikasi yang ingin membeli chip dari terdakwa, maka chip yang telah terdakwa beli dan terdakwa kumpulkan tadi di dalam aplikasi akan terdakwa kirim ke ID Higgs Domino milik orang yang membeli chip dari terdakwa sesuai dengan jumlah yang ingin dibeli oleh orang dimaksud yang mana pengirimannya juga sama yaitu melalui menu pengiriman chip antar pengguna yang ada di dalam aplikasi, setelah terdakwa mengirimkan sejumlah chip yang dibeli oleh pembeli (masyarakat) tersebut maka pembeli (masyarakat) yang membeli chip tersebut akan menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa sebagai bayaran atas pembelian chip dimaksud.
- Bahwa terdakwa membeli chip dari pembeli (masyarakat) dengan harga kurang lebih sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap 1 B (Satu B) chip, sedangkan terdakwa menjual chip tersebut kepada pembeli (masyarakat) dengan harga kurang lebih sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) setiap 1 B (satu B) chip.
- Adapun omset yang terdakwa dapatkan dari penjualan chip higgs Domino tersebut tidak menentu setiap harinya yang mana tergantung jumlah pembeli dan jumlah chip yang dibeli dari terdakwa namun rata rata berkisar 5B sampai dengan 20 B dengan nominal uang yang terdakwa terima sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan chip tersebut terdakwa gunakan untuk tambahan kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa.
- Bahwa pemain atau pengguna aplikasi permainan judi online berupa Higgs Domino tersebut tidak bisa dipastikan menang atau kalah karena permainan judi online berupa Higgs Domino tersebut bersifat untung-untungan dan tidak mempunyai keahlian khusus untuk memenangkan permainan judi online tersebut.
- Bahwa berdasarkan keterangan Dr. Erdianto, S.H.,M.Hum selaku Ahli Pidana menerangkan dikatakan ada permainan judi adalah jika dalam permainan itu lebih mengutamakan keberuntungan belaka dibandingkan dengan usaha pemainnya untuk mendapatkan hadiah serta hadiah yang didapatkan tidak sebanding dengan kontribusi yang diberikan. Berdasarkan pengertian tersebut, maka Ahli berpendapat bahwa permainan Higgs Domino termasuk sebagai permainan judi karena hasil yang didapat bisa jadi jauh lebih besar dari pada kontribusi yang dibeli oleh pemain yaitu chip. Dan untuk syarat bermanin harus memiliki chip dimana chip tersebut tidak memiliki kegunaan lain selain untuk bermain Higgs domino itu. Itu lah bedanya dengan pembelian barang yang dengan pembelain barang itu mendapatkan kupon undian.Kupon undian dalam pembelian barang atau kupon untuk acara dor price bukan lah tujuan, karena tujuan utama adalah membeli barang atau mengikuti kegiatan jalan santai misalnya.Kupon hanya akibat yang timbul dari pembelian, jadi bukan menjadi tujuan utama. Dalam pembelian chip, semata-mata chip tersebut tidak lain tidak bukan hanya untuk main higgs domino. Selain itu, karena dalam permainan higgs Domino dimaksud hanya dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik yang disertai dengan akses,distribusi ataupun transmisi informasi elektronik sehingga, bagi orang yang menyediakan permainan itu dapat dikualifikasi sebagai menyediakan sarana bermain judi sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHPidana dan pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE
- Bahwa permainan judi online berupa Higgs Domino tersebut hanya bisa di akses atau digunakan melalui media elektronik handphone dan chip adalah koin (koin virtual) yang digunakan terdakwa sebagai alat bermain aplikasi permainan online higgs domino.
- Bahwa terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penjualan dan penerimaan pembelian chip permainan judi online higgs domino dan perbuatan tersebut di larang oleh hukum yang berlaku.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik---------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa Ia terdakwa AMRU DAULAY Alias SI LAE Bin BGD.GUNUNG DAULAY pada hari Selasa tanggal 02 November 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di warung milik terdakwa yang beralamat di Jalan Telaga Biru Parit 11 Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilaha Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------
- Bahwa saksi TRIO MANDALA RISTAH dan saksi KURNIAWAN NDURU yang merupakan anggota tim Sat Res Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 15.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa AMRU DAULAY Alias SI LAE Bin BGD.GUNUNG DAULAY sering melakukan transaksi perjudian online berupa melakukan transaksi jual beli chip Higgs Domino di warung milik terdakwa yang beralamat di Jalan Telaga Biru Parit 11 Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Setelah saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi KURNIAWAN NDURU dan anggota tim Sat Res Polres Inhil melakukan penyelidikan, ternyata benar terdakwa melakukan transaksi perjudian online di warung milik terdakwa, lalu saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi KURNIAWAN NDURU dan anggota tim Sat Res Polres Inhil sekira jam 18.00 WIB berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Kasat Reskrim Polres Inhil Nomor : Sp.Kap/60/IX/2024 tanggal 02 November 2024 menuju ke warung milik terdakwa yang beralamat di Jalan Telaga Biru Parit 11 Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilaha Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di warung milik terdakwa, lalu saksi TRIO MANDALA RISTAH dan saksi KURNIAWAN NDURU dan anggota tim Sat Res Polres Inhil dengan di saksikan oleh pembeli (masyarakat) umum menanyakan kepada terdakwa terkait perbuatan transaksi perjudian online berupa melakukan transaksi jual beli chip Higgs Domino di warung milik terdakwa, lalu terdakwa mengakui perbuatan transaksi perjudian online berupa melakukan transaksi jual beli chip Higgs Domino di warung milik terdakwa, kemudian saksi TRIO MANDALA RISTAH dan saksi KURNIAWAN NDURU dan anggota tim Sat Res Polres Inhil mengintrogasi terdakwa terkait barang bukti yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan perbuatan perjudian online tersebut, lalu terdakwa menyerahkan kepada saksi TRIO MANDALA RISTAH dan saksi KURNIAWAN NDURU dan anggota tim Sat Res Polres Inhil barang-barang yang digunakan terdakwa untuk melakukan perbuatan perjudian online tersebut berupa uang penjualan chip sejumlah Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek OPPO A5 warna putih, IMEI 1 : 866097046767157, IMEI 2 : 866097046767140, dengan kartu sim terpasang : +62878722826731 yang di dalamnya terdapat aplikasi Higgs Domino dengan nama akun SI LAE : RMX2103 dan nomor ID : 57572337 dan terdapat chip yang masih belum terjual kurang lebih sebanyak 38,44 B yang digunakan oleh terdakwa sebagai sarana untuk melakukan jual beli chip Higgs Domino kepada pembeli (masyarakat) atau pemain Higgs Domino yang membutuhkan chip agar dapat mengakses dan melakukan permainan di aplikasi Higgs Domino tersebut, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan pengembangan penyelidikan.
- Bahwa terdakwa menjalankan usaha jual beli chip atau koin Higgs Domino tersebut sekitar ± 2 Tahun, adapun jual beli chip higgs domino tersebut dilakukan terdakwa dengan cara membeli koin atau chip Higgs Domino tersebut dari pembeli (masyarakat) yang menang dalam permainan Higgs Domino, lalu terdakwa menjualnya kembali kepada pembeli (masyarakat) yang membutuhkan chip tersebut untuk bermain Higgs Domino. Adapun terdakwa dalam melakukan jual beli chip higgs Domino tersebut terdakwa membeli koin/chip higgs Domino dari pemain higgs Domino yang menang dengan harga kurang lebih sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 1B koin Higgs Domino, dan terdakwa menjual kembali kepada pembeli (masyarakat) yang ingin bermain higgs Domino dengan harga kurang lebih sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) untuk jumlah 1B koin, dan sehingga dalam penjualan 1B koin terdakwa mendapat keuntungan kurang lebih sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1B koin. Terdakwa dalam melakukan usaha jual beli koin chip Higgs Domino tersebut terdakwa hanya menunggu di warung milik terdakwa dan yang mana ketika ada pengguna atau pemain yang menang dan ingin menjual chip tersebut maka terdakwa menerima penjualan tersebut dengan cara pengguna yang ingin menjual chip milik pengguna tersebut mengirimkan atau memindahkan chip yang dijual pengguna dari akun pengguna ke akun higgs Domino milik terdakwa yang ada pada handphone terdakwa dengan nama akun RMX2103 dan nomor ID : 57572337. Selanjutnya terdakwa mengecek apakah chip yang dikirim telah masuk ke akun terdakwa melalui menu inbox yang ada di akun aplikasi higgs domino milik terdakwa dan jika sudah masuk maka terdakwa pun akan menyerahkan sejumlah uang kepada orang yang menjual chip tersebut kepada terdakwa lalu chip yang telah dikirim tersebut akan tersimpan di akun terdakwa secara otomatis dan terdakwa simpan untuk nantinya di jual kepada pembeli (masyarakat) yang ingin membeli. Begitu juga sebaliknya ketika ada pengguna aplikasi yang ingin membeli chip dari terdakwa, maka chip yang telah terdakwa beli dan terdakwa kumpulkan tadi di dalam aplikasi akan terdakwa kirim ke ID Higgs Domino milik orang yang membeli chip dari terdakwa sesuai dengan jumlah yang ingin dibeli oleh orang dimaksud yang mana pengirimannya juga sama yaitu melalui menu pengiriman chip antar pengguna yang ada di dalam aplikasi, setelah terdakwa mengirimkan sejumlah chip yang dibeli oleh pembeli (masyarakat) tersebut maka pembeli (masyarakat) yang membeli chip tersebut akan menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa sebagai bayaran atas pembelian chip dimaksud.
- Bahwa terdakwa membeli chip dari pembeli (masyarakat) dengan harga kurang lebih sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap 1 B (Satu B) chip, sedangkan terdakwa menjual chip tersebut kepada pembeli (masyarakat) dengan harga kurang lebih sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) setiap 1 B (satu B) chip.
- Adapun omset yang terdakwa dapatkan dari penjualan chip higgs Domino tersebut tidak menentu setiap harinya yang mana tergantung jumlah pembeli dan jumlah chip yang dibeli dari terdakwa namun rata rata berkisar 5B sampai dengan 20 B dengan nominal uang yang terdakwa terima sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan chip tersebut terdakwa gunakan untuk tambahan kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa.
- Bahwa pemain atau pengguna aplikasi permainan judi online berupa Higgs Domino tersebut tidak bisa dipastikan menang atau kalah karena permainan judi online berupa Higgs Domino tersebut bersifat untung-untungan dan tidak mempunyai keahlian khusus untuk memenangkan permainan judi online tersebut.
- Bahwa berdasarkan keterangan Dr. Erdianto, S.H.,M.Hum selaku Ahli Pidana menerangkan dikatakan ada permainan judi adalah jika dalam permainan itu lebih mengutamakan keberuntungan belaka dibandingkan dengan usaha pemainnya untuk mendapatkan hadiah serta hadiah yang didapatkan tidak sebanding dengan kontribusi yang diberikan. Berdasarkan pengertian tersebut, maka Ahli berpendapat bahwa permainan Higgs Domino termasuk sebagai permainan judi karena hasil yang didapat bisa jadi jauh lebih besar dari pada kontribusi yang dibeli oleh pemain yaitu chip. Dan untuk syarat bermanin harus memiliki chip dimana chip tersebut tidak memiliki kegunaan lain selain untuk bermain Higgs domino itu. Itu lah bedanya dengan pembelian barang yang dengan pembelain barang itu mendapatkan kupon undian.Kupon undian dalam pembelian barang atau kupon untuk acara dor price bukan lah tujuan, karena tujuan utama adalah membeli barang atau mengikuti kegiatan jalan santai misalnya.Kupon hanya akibat yang timbul dari pembelian, jadi bukan menjadi tujuan utama. Dalam pembelian chip, semata-mata chip tersebut tidak lain tidak bukan hanya untuk main higgs domino. Selain itu, karena dalam permainan higgs Domino dimaksud hanya dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik yang disertai dengan akses,distribusi ataupun transmisi informasi elektronik sehingga, bagi orang yang menyediakan permainan itu dapat dikualifikasi sebagai menyediakan sarana bermain judi sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHPidana dan pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE
- Bahwa chip adalah koin (koin virtual) yang digunakan terdakwa sebagai alat bermain aplikasi permainan online higgs domino.
- Bahwa terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penjualan dan penerimaan pembelian chip permainan judi online higgs domino dan perbuatan tersebut di larang oleh hukum yang berlaku.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga
Bahwa Ia terdakwa AMRU DAULAY Alias SI LAE Bin BGD.GUNUNG DAULAY pada hari Selasa tanggal 02 November 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di warung milik terdakwa yang beralamat di Jalan Telaga Biru Parit 11 Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilaha Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------
- Bahwa saksi TRIO MANDALA RISTAH dan saksi KURNIAWAN NDURU yang merupakan anggota tim Sat Res Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 15.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa AMRU DAULAY Alias SI LAE Bin BGD.GUNUNG DAULAY sering melakukan transaksi perjudian online berupa melakukan transaksi jual beli chip Higgs Domino di warung milik terdakwa yang beralamat di Jalan Telaga Biru Parit 11 Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Setelah saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi KURNIAWAN NDURU dan anggota tim Sat Res Polres Inhil melakukan penyelidikan, ternyata benar terdakwa melakukan transaksi perjudian online di warung milik terdakwa, lalu saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi KURNIAWAN NDURU dan anggota tim Sat Res Polres Inhil sekira jam 18.00 WIB berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Kasat Reskrim Polres Inhil Nomor : Sp.Kap/60/IX/2024 tanggal 02 November 2024 menuju ke warung milik terdakwa yang beralamat di Jalan Telaga Biru Parit 11 Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilaha Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di warung milik terdakwa, lalu saksi TRIO MANDALA RISTAH dan saksi KURNIAWAN NDURU dan anggota tim Sat Res Polres Inhil dengan di saksikan oleh pembeli (masyarakat) umum menanyakan kepada terdakwa terkait perbuatan transaksi perjudian online berupa melakukan transaksi jual beli chip Higgs Domino di warung milik terdakwa, lalu terdakwa mengakui perbuatan transaksi perjudian online berupa melakukan transaksi jual beli chip Higgs Domino di warung milik terdakwa, kemudian saksi TRIO MANDALA RISTAH dan saksi KURNIAWAN NDURU dan anggota tim Sat Res Polres Inhil mengintrogasi terdakwa terkait barang bukti yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan perbuatan perjudian online tersebut, lalu terdakwa menyerahkan kepada saksi TRIO MANDALA RISTAH dan saksi KURNIAWAN NDURU dan anggota tim Sat Res Polres Inhil barang-barang yang digunakan terdakwa untuk melakukan perbuatan perjudian online tersebut berupa uang penjualan chip sejumlah Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek OPPO A5 warna putih, IMEI 1 : 866097046767157, IMEI 2 : 866097046767140, dengan kartu sim terpasang : +62878722826731 yang di dalamnya terdapat aplikasi Higgs Domino dengan nama akun SI LAE : RMX2103 dan nomor ID : 57572337 dan terdapat chip yang masih belum terjual kurang lebih sebanyak 38,44 B yang digunakan oleh terdakwa sebagai sarana untuk melakukan jual beli chip Higgs Domino kepada pembeli (masyarakat) atau pemain Higgs Domino yang membutuhkan chip agar dapat mengakses dan melakukan permainan di aplikasi Higgs Domino tersebut, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan pengembangan penyelidikan.
- Bahwa terdakwa menjalankan usaha jual beli chip atau koin Higgs Domino tersebut sekitar ± 2 Tahun, adapun jual beli chip higgs domino tersebut dilakukan terdakwa dengan cara membeli koin atau chip Higgs Domino tersebut dari pembeli (masyarakat) yang menang dalam permainan Higgs Domino, lalu terdakwa menjualnya kembali kepada pembeli (masyarakat) yang membutuhkan chip tersebut untuk bermain Higgs Domino. Adapun terdakwa dalam melakukan jual beli chip higgs Domino tersebut terdakwa membeli koin/chip higgs Domino dari pemain higgs Domino yang menang dengan harga kurang lebih sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 1B koin Higgs Domino, dan terdakwa menjual kembali kepada pembeli (masyarakat) yang ingin bermain higgs Domino dengan harga kurang lebih sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) untuk jumlah 1B koin, dan sehingga dalam penjualan 1B koin terdakwa mendapat keuntungan kurang lebih sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1B koin. Terdakwa dalam melakukan usaha jual beli koin chip Higgs Domino tersebut terdakwa hanya menunggu di warung milik terdakwa dan yang mana ketika ada pengguna atau pemain yang menang dan ingin menjual chip tersebut maka terdakwa menerima penjualan tersebut dengan cara pengguna yang ingin menjual chip milik pengguna tersebut mengirimkan atau memindahkan chip yang dijual pengguna dari akun pengguna ke akun higgs Domino milik terdakwa yang ada pada handphone terdakwa dengan nama akun RMX2103 dan nomor ID : 57572337. Selanjutnya terdakwa mengecek apakah chip yang dikirim telah masuk ke akun terdakwa melalui menu inbox yang ada di akun aplikasi higgs domino milik terdakwa dan jika sudah masuk maka terdakwa pun akan menyerahkan sejumlah uang kepada orang yang menjual chip tersebut kepada terdakwa lalu chip yang telah dikirim tersebut akan tersimpan di akun terdakwa secara otomatis dan terdakwa simpan untuk nantinya di jual kepada pembeli (masyarakat) yang ingin membeli. Begitu juga sebaliknya ketika ada pengguna aplikasi yang ingin membeli chip dari terdakwa, maka chip yang telah terdakwa beli dan terdakwa kumpulkan tadi di dalam aplikasi akan terdakwa kirim ke ID Higgs Domino milik orang yang membeli chip dari terdakwa sesuai dengan jumlah yang ingin dibeli oleh orang dimaksud yang mana pengirimannya juga sama yaitu melalui menu pengiriman chip antar pengguna yang ada di dalam aplikasi, setelah terdakwa mengirimkan sejumlah chip yang dibeli oleh pembeli (masyarakat) tersebut maka pembeli (masyarakat) yang membeli chip tersebut akan menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa sebagai bayaran atas pembelian chip dimaksud.
- Bahwa terdakwa membeli chip dari pembeli (masyarakat) dengan harga kurang lebih sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap 1 B (Satu B) chip, sedangkan terdakwa menjual chip tersebut kepada pembeli (masyarakat) dengan harga kurang lebih sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) setiap 1 B (satu B) chip. Bahwa omset yang terdakwa dapatkan dari penjualan chip higgs Domino tersebut tidak menentu setiap harinya yang mana tergantung jumlah pembeli dan jumlah chip yang dibeli dari terdakwa namun rata rata berkisar 5B sampai dengan 20 B dengan nominal uang yang terdakwa terima sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan chip tersebut terdakwa gunakan untuk tambahan kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa.
- Bahwa pemain atau pengguna aplikasi permainan judi online berupa Higgs Domino tersebut tidak bisa dipastikan menang atau kalah karena permainan judi online berupa Higgs Domino tersebut bersifat untung-untungan dan tidak mempunyai keahlian khusus untuk memenangkan permainan judi online tersebut.
- Bahwa berdasarkan keterangan Dr. Erdianto, S.H.,M.Hum selaku Ahli Pidana menerangkan dikatakan ada permainan judi adalah jika dalam permainan itu lebih mengutamakan keberuntungan belaka dibandingkan dengan usaha pemainnya untuk mendapatkan hadiah serta hadiah yang didapatkan tidak sebanding dengan kontribusi yang diberikan. Berdasarkan pengertian tersebut, maka Ahli berpendapat bahwa permainan Higgs Domino termasuk sebagai permainan judi karena hasil yang didapat bisa jadi jauh lebih besar dari pada kontribusi yang dibeli oleh pemain yaitu chip. Dan untuk syarat bermanin harus memiliki chip dimana chip tersebut tidak memiliki kegunaan lain selain untuk bermain Higgs domino itu. Itu lah bedanya dengan pembelian barang yang dengan pembelain barang itu mendapatkan kupon undian.Kupon undian dalam pembelian barang atau kupon untuk acara dor price bukan lah tujuan, karena tujuan utama adalah membeli barang atau mengikuti kegiatan jalan santai misalnya.Kupon hanya akibat yang timbul dari pembelian, jadi bukan menjadi tujuan utama. Dalam pembelian chip, semata-mata chip tersebut tidak lain tidak bukan hanya untuk main higgs domino. Selain itu, karena dalam permainan higgs Domino dimaksud hanya dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik yang disertai dengan akses,distribusi ataupun transmisi informasi elektronik sehingga, bagi orang yang menyediakan permainan itu dapat dikualifikasi sebagai menyediakan sarana bermain judi sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHPidana dan pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE
- Bahwa chip adalah koin (koin virtual) yang digunakan terdakwa sebagai alat bermain aplikasi permainan online higgs domino.
- Bahwa terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penjualan dan penerimaan pembelian chip permainan judi online higgs domino dan perbuatan tersebut di larang oleh hukum yang berlaku.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------- |