| Dakwaan |
Primair
-------- Bahwa ia terdakwa AFIT Bin ABDUL, pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira jam 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Rumah Susun RT 004 RW 002 Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa AFIT Bin ABDUL pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira jam 15.00 WIB berada di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Rumah Susun RT 004 RW 002 Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian sdr.AFAN yang merupakan abang terdakwa memanggil terdakwa ke rumah sdr.AFAN yang hanya bersebelahan dengan rumah terdakwa, kemudian terdakwa menerima narkotika jenis shabu sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus plastik bening kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dengan tujuan untuk terdakwa jual kepada para pembeli, kemudian sdr.AFAN mengatakan “jual kan barang tu kalau ada yang beli kau ku kasih Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap ada yang beli per bungkusnya, uangnya kau kumpulkan aja dulu kalau lah habis kau setor ke aku” kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyetujuinya.
- Selanjutnya terdakwa membawa seluruh narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa sudah berhasil menjual narkotika jenis shabu sebanyak 16 (enam belas) bungkus plastik bening kecil kepada para pembeli dengan harga jual perbungkusnya sekitar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dan sekitar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga tersisa 14 (empat belas) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang belum terjual.
- Selanjutnya saksi HERU, saksi R.SHALIHIN yang merupakan anggota Polsek Concong pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira jam 13.30 WIB menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Rumah Susun RT 004 RW 002 Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya saksi HERU, saksi R.SHALIHIN dengan di saksikan oleh saksi SUHARJO dan saksi MULYADI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 14 (empat belas) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan 1 (satu) buah plastik putih bening klep putih di dalam 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro berwarna Hitam dan Merah yang ditemukan di lantai kamar mandi rumah terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui seluruh barang bukti tersebut terdakwa terima dari sdr.AFAN dan terdakwa sudah berhasil menjual 16 (enam) belas paket narkotika jenis shabu kepada pembeli sehingga tersisa 14 (empat belas) paket narkotika jenis shabu lagi yang belum terjual kepada para pembeli, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Polsek Concong.
- Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) apabila berhasil menjual seluruh narkotika jenis shabu tersebut kepada para pembeli.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 06 Mei 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 14 (empat belas) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1979/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 11 Mei 2026 atas nama terdakwa AFIT Bin ABDUL dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3064/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------
Subsidair
-------- Bahwa ia terdakwa AFIT Bin ABDUL, pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira jam 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Rumah Susun RT 004 RW 002 Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa AFIT Bin ABDUL pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira jam 15.00 WIB berada di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Rumah Susun RT 004 RW 002 Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian sdr.AFAN yang merupakan abang terdakwa memanggil terdakwa ke rumah sdr.AFAN yang hanya bersebelahan dengan rumah terdakwa, kemudian terdakwa menerima narkotika jenis shabu sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus plastik bening kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dengan tujuan untuk terdakwa jual kepada para pembeli, kemudian sdr.AFAN mengatakan “jual kan barang tu kalau ada yang beli kau ku kasih Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap ada yang beli per bungkusnya, uangnya kau kumpulkan aja dulu kalau lah habis kau setor ke aku” kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyetujuinya.
- Selanjutnya terdakwa membawa seluruh narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa sudah berhasil menjual narkotika jenis shabu sebanyak 16 (enam belas) bungkus plastik bening kecil kepada para pembeli dengan harga jual perbungkusnya sekitar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dan sekitar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga tersisa 14 (empat belas) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang belum terjual.
- Selanjutnya saksi HERU, saksi R.SHALIHIN yang merupakan anggota Polsek Concong pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira jam 13.30 WIB menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Rumah Susun RT 004 RW 002 Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya saksi HERU, saksi R.SHALIHIN dengan di saksikan oleh saksi SUHARJO dan saksi MULYADI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 14 (empat belas) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan 1 (satu) buah plastik putih bening klep putih di dalam 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro berwarna Hitam dan Merah yang ditemukan di lantai kamar mandi rumah terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui seluruh barang bukti tersebut terdakwa terima dari sdr.AFAN dan terdakwa sudah berhasil menjual 16 (enam) belas paket narkotika jenis shabu kepada pembeli sehingga tersisa 14 (empat belas) paket narkotika jenis shabu lagi yang belum terjual kepada para pembeli, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Polsek Concong.
- Bahwa barang bukti berupa 14 (empat belas) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram berada dalam penguasaan terdakwa dan terdakwa simpan di kancong saku celana yang terdakwa pakai sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 06 Mei 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 14 (empat belas) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1979/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 11 Mei 2026 atas nama terdakwa AFIT Bin ABDUL dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3064/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------- |