| Dakwaan |
KESATU ------- Bahwa ia Terdakwa SUPITER MALAU Bin ROSMAN MALAU pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2025 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di SK 4 RT.006 RW.003 Dusun Sukajadi Desa Harapan Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil – Riau atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------- - Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira jam 08.00 wib Terdakwa memanfaatkan lahan kosong untuk menanam bibit nanas di lahan milik Terdakwa yang beralamatkan di SK 4 RT.006 RW.003 Dusun Sukajadi Desa Harapan Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil – Riau sampai sekira pukul 10.00 wib setelah menanam bibit nanas tersebut, Terdakwa berisitirahat di Pondok milik Terdakwa yang berada di lahan yang sama, selanjutnya sekira pukul 15.00 wib Terdakwa menebang ranting-ranting pohon yang sudah kering dengan cara menebasnya menggunakan 1 (satu) bilah parang milik Terdakwa dan dikumpulkan oleh Terdakwa menjadi 1 (satu) tumpukkan seluas sekira 2m (dua meter) x 2m (dua meter) setelah Terdakwa menumpuk ranting kering tersebut, 2 Terdakwa membakar tumpukan ranting kering tersebut menggunakan 1 (satu) buah korek api milik Terdakwa dan menggunakan karet ban yang dibakar sebagai pemicu api, saat api sudah menyala Terdakwa menumpuk kembali ranting kering yang lain secara berulang supaya api tetap menyala, selanjutnya sekira pukul 22.00 wib Terdakwa menyiramkan air yang Terdakwa ambil dari sumur samping pondok Terdakwa ke kobaran api tersebut sampai akhirnya api padam namun asap putih masih keluar dari tumpukan ranting kering yang Terdakwa bakar tersebut, selanjutnya Terdakwa pun memutuskan untuk beristirahat di pondok milik Terdakwa yang masih berada di lahan tersebut; - - - - Kemudian pada pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira jam 07.00 wib Terdakwa melihat tumpukan ranting yang Terdakwa bakar tersebut masih mengeluarkan asap putih namun Terdakwa menghiraukannya dan melanjutkan menanam bibit nanas yang sebelumnya sudah dilakukan Terdakwa, sampai sekira pukul 10.00 wib Terdakwa menyelesaikan penanaman bibit nanas, lalu Terdakwa meninggalkan lahan milik Terdakwa yang beralamatkan di SK 4 RT.006 RW.003 Dusun Sukajadi Desa Harapan Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil – Riau untuk belanja kebutuhan sehari-hari; Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 wib Terdakwa mengetahui bahwa terjadi kebakaran di lahan milik Terdakwa yang beralamat di SK 4 RT.006 RW.003 Dusun Sukajadi Desa Harapan Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil – Riau, selanjutnya Terdakwa datang ke lokasi kebakaran sekira pukul 15.30 wib yang mana diketahui bahwa kebakaran tersebut disebebkan pembakaran yang dilakukan oleh Terdakwa di lahan milik Terdakwa yang beralamatkan di SK 4 RT.006 RW.003 Dusun Sukajadi Desa Harapan Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil – Riau; Bahwa berdasarkan hasil Survei Lokasi kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan pada tanggal 25 September 2025 di lokasi SK 4 RT 006 RW 003 Dusun Sukajadi Desa Harapan Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau oleh Petugas Lapangan asisten Penata Kadastral Terampil Kabupaten Indragiri Hilir WAHYU SUDIRJA diperoleh hasil lahan yang terbakar seluas 27.283 M2 (dua ribu dua ratus delapan puluh tiga meter persegi) / 2.78 Ha (dua koma tujuh puluh delapan hektar); Selain itu berdasarkan analisis cuaca Dusun Sukajadi, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tanggal 20 Agustus 2025 – 27 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasin II BIBIN SULIANTO pada tanggal 24 September 2025, pada Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dengan kesimpulan: 1) Pola angin permukaan dari tanggal 20-27 Agustus 2025 di wilayah Dusun Suka Jadi, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Tenggara hingga Barat menuju ke arah Barat Laut hingga Timur dengan kecepatan berkisar antara 01-02 m/s atau 04-08 km/jam. Pada tanggal 26 Agustus 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Tenggara menuju ke Barat Laut dengan kecepatan 01-02 m/s atau berkisar antara 04-08 Km/Jam; 2) Pola angin gradient dari tanggal 20 Agustus 2025 hingga 27 Agustus 2025 di Dusun Suka Jadi, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Tenggara hingga Barat menuju ke arah Barat Laut hingga Timur dengan kecepatan berkisar antara 04-06 m/s atau 14-22 km/jam. Pada tanggal 26 Agustus 2025 pola angin dominan beritup dari arah Tenggara menuju ke Barat Laut dengan kecepatan 03-05 m/s atau berkisar antara 11-18 km/jam; 3) Hasil Análisis Curah Hujan Dasarian III Agustus 2025 wilayah Dusun Suka Jadi, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, secara umum termasuk dalam Kategori Rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 00 s/d 10 milimeter, khususnya untuk tanggal 26 Agustus 2025 wilayah Dusun Suka Jadi, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, tidak terjadi hujan; 4) Berdasarkan Peta Tingkat Kemudahan Terbakar dilapisan atas permukaan tanah tanggal 20 Agustus 2025 hingga 27 Agustus 2025, di wilayah Dusun Suka Jadi, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dalam Kategori Aman hingga Sangat Mudah. 3 5) Berdasarkan monitoring data curah hujan bulan tanggal 20 Agustus 2025 hingga 31 Agustus 2025, curah hujan yang turun di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir cukum minim sehingga dapat menimbulkan kekeringan di lahan terbuka atau lahan gambut sehingga peluang terjadinya kebakaran hutan dan lahan cukup besar. - - Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan lahan Dusun Suka Jadi, Desa Harapan jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3178/FBF/2025 tanggal 15 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T 2. M. FAJMI ZULKAHAM, S. Si 3. DWIKI ZULIYANDI, S.Si., S.H dan diketahui oleh Plt. KABIDLABFOR Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si dengan kesimpulan: 1. Ditemukan 1 (satu) titik Lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang disekitarnya terdapat tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering yang sudah terbakar; 2. Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput, semak, ranting kayu, batang kayu, dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting dilokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson); 3. Pada pemeriksaan Hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) ditemukan data bahwa api pertama kali muncul pada tanggan 26 Agustus 2025 sekitar pukul 13:52:00 WIB. Bahwa pada saat Terdakwa membakar lahan yang berlokasi di SK 4 RT.006 RW.003 Dusun Sukajadi Desa Harapan Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil – Riau, Terdakwa tidak ada memberitahu atau menyampaikan kegiatannya tersebut kepada kepala desa ataupun instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota; -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 22 Undang undnag No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa ia Terdakwa SUPITER MALAU Bin ROSMAN MALAU pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2025 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di SK 4 RT.006 RW.003 Dusun Sukajadi Desa Harapan Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil – Riau atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang karena kelalaiannya membakar Hutan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------ - Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira jam 08.00 wib Terdakwa memanfaatkan lahan kosong untuk menanam bibit nanas di lahan milik Terdakwa yang beralamatkan di SK 4 RT.006 RW.003 Dusun Sukajadi Desa Harapan Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil – Riau sampai sekira pukul 10.00 wib setelah menanam bibit nanas tersebut, Terdakwa berisitirahat di Pondok milik Terdakwa yang berada di lahan yang sama, selanjutnya sekira pukul 15.00 wib Terdakwa menebang ranting-ranting pohon yang sudah kering dengan cara menebasnya menggunakan 1 (satu) bilah parang milik Terdakwa dan dikumpulkan oleh Terdakwa menjadi 1 (satu) tumpukkan seluas sekira 2m (dua meter) x 2m (dua meter) setelah Terdakwa menumpuk ranting kering tersebut, Terdakwa membakar tumpukan ranting kering tersebut menggunakan 1 (satu) buah korek api milik Terdakwa dan menggunakan karet ban yang dibakar sebagai pemicu api, saat api sudah menyala Terdakwa menumpuk kembali ranting kering yang lain secara berulang 4 supaya api tetap menyala, selanjutnya sekira pukul 22.00 wib Terdakwa menyiramkan air yang Terdakwa ambil dari sumur samping pondok Terdakwa ke kobaran api tersebut sampai akhirnya api padam namun asap putih masih keluar dari tumpukan ranting kering yang Terdakwa bakar tersebut, selanjutnya Terdakwa pun memutuskan untuk beristirahat di pondok milik Terdakwa yang masih berada di lahan tersebut; - - - - Kemudian pada pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira jam 07.00 wib Terdakwa melihat tumpukan ranting yang Terdakwa bakar tersebut masih mengeluarkan asap putih namun Terdakwa menghiraukannya dan melanjutkan menanam bibit nanas yang sebelumnya sudah dilakukan Terdakwa, sampai sekira pukul 10.00 wib Terdakwa menyelesaikan penanaman bibit nanas, lalu Terdakwa meninggalkan lahan milik Terdakwa yang beralamatkan di SK 4 RT.006 RW.003 Dusun Sukajadi Desa Harapan Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil – Riau untuk belanja kebutuhan sehari-hari; Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 wib Terdakwa mengetahui bahwa terjadi kebakaran di lahan milik Terdakwa yang beralamat di SK 4 RT.006 RW.003 Dusun Sukajadi Desa Harapan Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil – Riau, selanjutnya Terdakwa datang ke lokasi kebakaran sekira pukul 15.30 wib yang mana diketahui bahwa kebakaran tersebut disebebkan pembakaran yang dilakukan oleh Terdakwa di lahan milik Terdakwa yang beralamatkan di SK 4 RT.006 RW.003 Dusun Sukajadi Desa Harapan Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil – Riau; Bahwa berdasarkan hasil Survei Lokasi kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan pada tanggal 25 September 2025 di lokasi SK 4 RT 006 RW 003 Dusun Sukajadi Desa Harapan Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau oleh Petugas Lapangan asisten Penata Kadastral Terampil Kabupaten Indragiri Hilir WAHYU SUDIRJA diperoleh hasil lahan yang terbakar seluas 27.283 M2 (dua ribu dua ratus delapan puluh tiga meter persegi) / 2.78 Ha (dua koma tujuh puluh delapan hektar); yang mana seluruh areal yang terbakar masuk dalam areal HPK (hutan produksi yang dapat dikonversi); Selain itu berdasarkan analisis cuaca Dusun Sukajadi, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tanggal 20 Agustus 2025 – 27 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasin II BIBIN SULIANTO pada tanggal 24 September 2025, pada Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dengan kesimpulan: 1) Pola angin permukaan dari tanggal 20-27 Agustus 2025 di wilayah Dusun Suka Jadi, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Tenggara hingga Barat menuju ke arah Barat Laut hingga Timur dengan kecepatan berkisar antara 01-02 m/s atau 04-08 km/jam. Pada tanggal 26 Agustus 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Tenggara menuju ke Barat Laut dengan kecepatan 01-02 m/s atau berkisar antara 04-08 Km/Jam; 2) Pola angin gradient dari tanggal 20 Agustus 2025 hingga 27 Agustus 2025 di Dusun Suka Jadi, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Tenggara hingga Barat menuju ke arah Barat Laut hingga Timur dengan kecepatan berkisar antara 04-06 m/s atau 14-22 km/jam. Pada tanggal 26 Agustus 2025 pola angin dominan beritup dari arah Tenggara menuju ke Barat Laut dengan kecepatan 03-05 m/s atau berkisar antara 11-18 km/jam; 3) Hasil Análisis Curah Hujan Dasarian III Agustus 2025 wilayah Dusun Suka Jadi, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, secara umum termasuk dalam Kategori Rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 00 s/d 10 milimeter, khususnya untuk tanggal 26 Agustus 2025 wilayah Dusun Suka Jadi, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, tidak terjadi hujan; 4) Berdasarkan Peta Tingkat Kemudahan Terbakar dilapisan atas permukaan tanah tanggal 20 Agustus 2025 hingga 27 Agustus 2025, di wilayah Dusun Suka Jadi, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dalam Kategori Aman hingga Sangat Mudah. 5) Berdasarkan monitoring data curah hujan bulan tanggal 20 Agustus 2025 hingga 31 Agustus 2025, curah hujan yang turun di Kecamatan Tempuling, Kabupaten 5 Indragiri Hilir cukum minim sehingga dapat menimbulkan kekeringan di lahan terbuka atau lahan gambut sehingga peluang terjadinya kebakaran hutan dan lahan cukup besar. - Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan lahan Dusun Suka Jadi, Desa Harapan jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3178/FBF/2025 tanggal 15 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T 2. M. FAJMI ZULKAHAM, S. Si 3. DWIKI ZULIYANDI, S.Si., S.H dan diketahui oleh Plt. KABIDLABFOR Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si dengan kesimpulan: 1. Ditemukan 1 (satu) titik Lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang disekitarnya terdapat tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering yang sudah terbakar; 2. Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput, semak, ranting kayu, batang kayu, dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting dilokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson); 3. Pada pemeriksaan Hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) ditemukan data bahwa api pertama kali muncul pada tanggan 26 Agustus 2025 sekitar pukul 13:52:00 WIB. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 78 ayat (5) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang dan terakhir diubah oleh Pasal 36 Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang --- ATAU KETIGA ---------- Bahwa ia Terdakwa SUPITER MALAU Bin ROSMAN MALAU pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2025 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di SK 4 RT.006 RW.003 Dusun Sukajadi Desa Harapan Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil – Riau atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira jam 08.00 wib Terdakwa memanfaatkan lahan kosong untuk menanam bibit nanas di lahan milik Terdakwa yang beralamatkan di SK 4 RT.006 RW.003 Dusun Sukajadi Desa Harapan Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil – Riau sampai sekira pukul 10.00 wib setelah menanam bibit nanas tersebut, Terdakwa berisitirahat di Pondok milik Terdakwa yang berada di lahan yang sama, selanjutnya sekira pukul 15.00 wib Terdakwa menebang ranting-ranting pohon yang sudah kering dengan cara menebasnya menggunakan 1 (satu) bilah parang milik Terdakwa dan dikumpulkan oleh Terdakwa menjadi 1 (satu) tumpukkan seluas sekira 2m (dua meter) x 2m (dua meter) setelah Terdakwa menumpuk ranting kering tersebut, Terdakwa membakar tumpukan ranting kering tersebut menggunakan 1 (satu) buah korek api milik Terdakwa dan menggunakan karet ban yang dibakar sebagai pemicu api, saat api sudah menyala Terdakwa menumpuk kembali ranting kering yang lain secara berulang supaya api tetap menyala, selanjutnya sekira pukul 22.00 wib Terdakwa menyiramkan air yang Terdakwa ambil dari sumur samping pondok Terdakwa ke kobaran api tersebut sampai akhirnya api padam namun asap putih masih keluar dari tumpukan ranting kering 6 - - - - yang Terdakwa bakar tersebut, selanjutnya Terdakwa pun memutuskan untuk beristirahat di pondok milik Terdakwa yang masih berada di lahan tersebut; Kemudian pada pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira jam 07.00 wib Terdakwa melihat tumpukan ranting yang Terdakwa bakar tersebut masih mengeluarkan asap putih namun Terdakwa menghiraukannya dan melanjutkan menanam bibit nanas yang sebelumnya sudah dilakukan Terdakwa, sampai sekira pukul 10.00 wib Terdakwa menyelesaikan penanaman bibit nanas, lalu Terdakwa meninggalkan lahan milik Terdakwa yang beralamatkan di SK 4 RT.006 RW.003 Dusun Sukajadi Desa Harapan Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil – Riau untuk belanja kebutuhan sehari-hari; Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 wib Terdakwa mengetahui bahwa terjadi kebakaran di lahan milik Terdakwa yang beralamat di SK 4 RT.006 RW.003 Dusun Sukajadi Desa Harapan Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil – Riau, selanjutnya Terdakwa datang ke lokasi kebakaran sekira pukul 15.30 wib yang mana diketahui bahwa kebakaran tersebut disebebkan pembakaran yang dilakukan oleh Terdakwa di lahan milik Terdakwa yang beralamatkan di SK 4 RT.006 RW.003 Dusun Sukajadi Desa Harapan Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil – Riau; Bahwa berdasarkan hasil Survei Lokasi kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan pada tanggal 25 September 2025 di lokasi SK 4 RT 006 RW 003 Dusun Sukajadi Desa Harapan Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau oleh Petugas Lapangan asisten Penata Kadastral Terampil Kabupaten Indragiri Hilir WAHYU SUDIRJA diperoleh hasil lahan yang terbakar seluas 27.283 M2 (dua ribu dua ratus delapan puluh tiga meter persegi) / 2.78 Ha (dua koma tujuh puluh delapan hektar); yang mana seluruh areal yang terbakar masuk dalam areal HPK (hutan produksi yang dapat dikonversi); Selain itu berdasarkan analisis cuaca Dusun Sukajadi, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tanggal 20 Agustus 2025 – 27 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasin II BIBIN SULIANTO pada tanggal 24 September 2025, pada Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dengan kesimpulan: 1) Pola angin permukaan dari tanggal 20-27 Agustus 2025 di wilayah Dusun Suka Jadi, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Tenggara hingga Barat menuju ke arah Barat Laut hingga Timur dengan kecepatan berkisar antara 01-02 m/s atau 04-08 km/jam. Pada tanggal 26 Agustus 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Tenggara menuju ke Barat Laut dengan kecepatan 01-02 m/s atau berkisar antara 04-08 Km/Jam; 2) Pola angin gradient dari tanggal 20 Agustus 2025 hingga 27 Agustus 2025 di Dusun Suka Jadi, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Tenggara hingga Barat menuju ke arah Barat Laut hingga Timur dengan kecepatan berkisar antara 04-06 m/s atau 14-22 km/jam. Pada tanggal 26 Agustus 2025 pola angin dominan beritup dari arah Tenggara menuju ke Barat Laut dengan kecepatan 03-05 m/s atau berkisar antara 11-18 km/jam; 3) Hasil Análisis Curah Hujan Dasarian III Agustus 2025 wilayah Dusun Suka Jadi, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, secara umum termasuk dalam Kategori Rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 00 s/d 10 milimeter, khususnya untuk tanggal 26 Agustus 2025 wilayah Dusun Suka Jadi, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, tidak terjadi hujan; 4) Berdasarkan Peta Tingkat Kemudahan Terbakar dilapisan atas permukaan tanah tanggal 20 Agustus 2025 hingga 27 Agustus 2025, di wilayah Dusun Suka Jadi, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dalam Kategori Aman hingga Sangat Mudah. 5) Berdasarkan monitoring data curah hujan bulan tanggal 20 Agustus 2025 hingga 31 Agustus 2025, curah hujan yang turun di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir cukum minim sehingga dapat menimbulkan kekeringan di lahan terbuka atau lahan gambut sehingga peluang terjadinya kebakaran hutan dan lahan cukup besar. - 7 Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan lahan Dusun Suka Jadi, Desa Harapan jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3178/FBF/2025 tanggal 15 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T 2. M. FAJMI ZULKAHAM, S. Si 3. DWIKI ZULIYANDI, S.Si., S.H dan diketahui oleh Plt. KABIDLABFOR Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si dengan kesimpulan: 1. Ditemukan 1 (satu) titik Lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang disekitarnya terdapat tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering yang sudah terbakar; 2. Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput, semak, ranting kayu, batang kayu, dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting dilokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson); 3. Pada pemeriksaan Hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) ditemukan data bahwa api pertama kali muncul pada tanggan 26 Agustus 2025 sekitar pukul 13:52:00 WIB. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang dan terakhir diubah oleh Pasal 36 Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang --- ATAU KEEMPAT -------- Bahwa ia Terdakwa SUPITER MALAU Bin ROSMAN MALAU pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2025 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di SK 4 RT.006 RW.003 Dusun Sukajadi Desa Harapan Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil – Riau atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi Barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------ - Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira jam 08.00 wib Terdakwa memanfaatkan lahan kosong untuk menanam bibit nanas di lahan milik Terdakwa yang beralamatkan di SK 4 RT.006 RW.003 Dusun Sukajadi Desa Harapan Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil – Riau sampai sekira pukul 10.00 wib setelah menanam bibit nanas tersebut, Terdakwa berisitirahat di Pondok milik Terdakwa yang berada di lahan yang sama, selanjutnya sekira pukul 15.00 wib Terdakwa menebang ranting-ranting pohon yang sudah kering dengan cara menebasnya menggunakan 1 (satu) bilah parang milik Terdakwa dan dikumpulkan oleh Terdakwa menjadi 1 (satu) tumpukkan seluas sekira 2m (dua meter) x 2m (dua meter) setelah Terdakwa menumpuk ranting kering tersebut, Terdakwa membakar tumpukan ranting kering tersebut menggunakan 1 (satu) buah korek api milik Terdakwa dan menggunakan karet ban yang dibakar sebagai pemicu api, saat api sudah menyala Terdakwa menumpuk kembali ranting kering yang lain secara berulang supaya api tetap menyala, selanjutnya sekira pukul 22.00 wib Terdakwa menyiramkan air yang Terdakwa ambil dari sumur samping pondok Terdakwa ke kobaran api tersebut sampai akhirnya api padam namun asap putih masih keluar dari tumpukan ranting kering yang Terdakwa bakar tersebut, selanjutnya Terdakwa pun memutuskan untuk beristirahat di pondok milik Terdakwa yang masih berada di lahan tersebut; - 8 Kemudian pada pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira jam 07.00 wib Terdakwa melihat tumpukan ranting yang Terdakwa bakar tersebut masih mengeluarkan asap putih namun Terdakwa menghiraukannya dan melanjutkan menanam bibit nanas yang sebelumnya sudah dilakukan Terdakwa, sampai sekira pukul 10.00 wib Terdakwa menyelesaikan penanaman bibit nanas, lalu Terdakwa meninggalkan lahan milik Terdakwa yang beralamatkan di SK 4 RT.006 RW.003 Dusun Sukajadi Desa Harapan Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil – Riau untuk belanja kebutuhan sehari-hari; - - - - Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 wib Terdakwa mengetahui bahwa terjadi kebakaran di lahan milik Terdakwa yang beralamat di SK 4 RT.006 RW.003 Dusun Sukajadi Desa Harapan Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil – Riau, selanjutnya Terdakwa datang ke lokasi kebakaran sekira pukul 15.30 wib yang mana diketahui bahwa kebakaran tersebut disebebkan pembakaran yang dilakukan oleh Terdakwa di lahan milik Terdakwa yang beralamatkan di SK 4 RT.006 RW.003 Dusun Sukajadi Desa Harapan Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil – Riau; Bahwa berdasarkan hasil Survei Lokasi kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan pada tanggal 25 September 2025 di lokasi SK 4 RT 006 RW 003 Dusun Sukajadi Desa Harapan Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau oleh Petugas Lapangan asisten Penata Kadastral Terampil Kabupaten Indragiri Hilir WAHYU SUDIRJA diperoleh hasil lahan yang terbakar seluas 27.283 M2 (dua ribu dua ratus delapan puluh tiga meter persegi) / 2.78 Ha (dua koma tujuh puluh delapan hektar); yang mana seluruh areal yang terbakar masuk dalam areal HPK (hutan produksi yang dapat dikonversi); Selain itu berdasarkan analisis cuaca Dusun Sukajadi, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tanggal 20 Agustus 2025 – 27 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasin II BIBIN SULIANTO pada tanggal 24 September 2025, pada Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dengan kesimpulan: 1) Pola angin permukaan dari tanggal 20-27 Agustus 2025 di wilayah Dusun Suka Jadi, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Tenggara hingga Barat menuju ke arah Barat Laut hingga Timur dengan kecepatan berkisar antara 01-02 m/s atau 04-08 km/jam. Pada tanggal 26 Agustus 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Tenggara menuju ke Barat Laut dengan kecepatan 01-02 m/s atau berkisar antara 04-08 Km/Jam; 2) Pola angin gradient dari tanggal 20 Agustus 2025 hingga 27 Agustus 2025 di Dusun Suka Jadi, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Tenggara hingga Barat menuju ke arah Barat Laut hingga Timur dengan kecepatan berkisar antara 04-06 m/s atau 14-22 km/jam. Pada tanggal 26 Agustus 2025 pola angin dominan beritup dari arah Tenggara menuju ke Barat Laut dengan kecepatan 03-05 m/s atau berkisar antara 11-18 km/jam; 3) Hasil Análisis Curah Hujan Dasarian III Agustus 2025 wilayah Dusun Suka Jadi, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, secara umum termasuk dalam Kategori Rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 00 s/d 10 milimeter, khususnya untuk tanggal 26 Agustus 2025 wilayah Dusun Suka Jadi, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, tidak terjadi hujan; 4) Berdasarkan Peta Tingkat Kemudahan Terbakar dilapisan atas permukaan tanah tanggal 20 Agustus 2025 hingga 27 Agustus 2025, di wilayah Dusun Suka Jadi, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dalam Kategori Aman hingga Sangat Mudah. 5) Berdasarkan monitoring data curah hujan bulan tanggal 20 Agustus 2025 hingga 31 Agustus 2025, curah hujan yang turun di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir cukum minim sehingga dapat menimbulkan kekeringan di lahan terbuka atau lahan gambut sehingga peluang terjadinya kebakaran hutan dan lahan cukup besar. Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan lahan Dusun Suka Jadi, Desa Harapan jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri 9 Hilir Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3178/FBF/2025 tanggal 15 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T 2. M. FAJMI ZULKAHAM, S. Si 3. DWIKI ZULIYANDI, S.Si., S.H dan diketahui oleh Plt. KABIDLABFOR Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si dengan kesimpulan: 1. Ditemukan 1 (satu) titik Lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang disekitarnya terdapat tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering yang sudah terbakar; 2. Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput, semak, ranting kayu, batang kayu, dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting dilokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson); 3. Pada pemeriksaan Hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) ditemukan data bahwa api pertama kali muncul pada tanggan 26 Agustus 2025 sekitar pukul 13:52:00 WIB. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 311 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ----------------------------------------------------- |