Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.Dones Bahtera S.H
3.WINDU HARIMIKA, SH
SABDA RESTU GUNAWAN Alias CODET Bin RUSDI YANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 171/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR- 373/L.4.14 / Enz.2 / 07 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2Dones Bahtera S.H
3WINDU HARIMIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABDA RESTU GUNAWAN Alias CODET Bin RUSDI YANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

-------- Bahwa ia Terdakwa SABDA RESTU GUNAWAN Alias CODET Bin RUSDI YANTO, pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira jam 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Timur Simpang Pabrik Kelapa Sawit MLA Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa SABDA RESTU GUNAWAN Alias CODET Bin RUSDI YANTO pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa menghubungi sdr.ALIMUDIN (dalam lidik) untuk membeli narkotika Jenis shabu, kemudian sdr.ALIMUDIN menyuruh terdakwa untuk kerumahnya yang berada di Dusun MJB Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa pergi kerumah sdr.ALIMUDIN sendiri menggunakan Sepeda Motor Honda Scoopy milik terdakwa tersebut, sesampai dirumah sdr.ALIMUDIN, terdakwa bertemu dengan sdr.ALIMUDIN, lalu sdr.ALIMUDIN memberikan kepada terdakwa Narkotika Jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram, lalu terdakwa membayar tunai kepada sdr.ALIMUDIN sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa, sesampainya di rumah, terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut dirumah dengan tujuan jika ada yang membeli maka terdakwa baru menimbangnya tergantung berapa banyak yang dipesan. Bahwa terdakwa sudah berhasil menjual kurang lebih sebanyak 1,5 (satu koma lima) Gram narkotika jenis shabu dan sebagian sudah terdakwa gunakan sendiri yang mana narkotika jenis shabu terdakwa tersisa 1 (satu) Paket sedang Narkotika Jenis Shabu dan 1 (satu) Paket kecil Narkotika Jenis Shabu.
  • Bahwa terdakwa pada hari Senin 06 April 2026 sekira Pukul 13.00, terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menggunakan sepeda motor Scoppy menuju Jalan Lintas Timur Simpang Pabrik Kelapa Sawit MLA Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu, di saat bersamaan saksi SEHATI GULO, saksi WILLY dan anggota Polsek Kemuning pada hari Senin yanggal 06 April 2026 sekira jam 13.00 WIB menuju ke Jalan Lintas Timur Simpang Pabrik Kelapa Sawit MLA Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi SEHATI GULO, saksi WILLY dan anggota Polsek kemuning dengan disaksikan oleh saksi HERMAN dan saksi HERU melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang ditemukan di belakang case handphone milik terdakwa, kemudian saksi SEHATI GULO, saksi WILLY dan anggota Polsek Kemuning menuju ke rumah terdakwa, kemudian saksi SEHATI GULO, saksi WILLY dan anggota Polsek Kemuning dengan di saksikan oleh saksi HERMAN dan saksi HERU melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang ditemukan di rumah terdakwa di dalam kamar terdakwa yang mana posisi di dalam rak hias dalam kotak rokok kaleng Gudang garam merah ditemukan juga 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk digital scale, 38 (tiga puluh delapan) plastic klip kosong, 1 (satu) sendok shabu dan timbangan digital, 1 (satu) sendok shabu, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk imperial horse, uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebanyak Rp.710.000,- (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 (Satu) unit sepeda motor scoopy warna hitam les hijau tanpa nomor polisi, 1 (satu) unit handphone oppo reno 8 T dengan nomor hp 082298726522 warna kuning milik terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui keseluruhan barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan dari Menjual Narkotika jenis SHabu Shabu tersebut setiap 1 Gram terdakwa bisa memperoleh keuntungan Rp. 300.000 tiga ratus ribu rupiah
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 07 April 2026 dan ditandatangani oleh sdri.IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv. Penjualan Bisnis Ritel dan Kemitraan dengan kesimpulan:
  • 2 (dua) paket plastic putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan berat bersih 0,38 (nol koma tiga delapan) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1319/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 16 April 2026 atas nama terdakwa SABDA RESTU GUNAWAN Alias CODET Bin RUSDI YANTO dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH.FAUZI RMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.SI, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2050/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------

 

Subsidair:

-------- Bahwa ia Terdakwa SABDA RESTU GUNAWAN Alias CODET Bin RUSDI YANTO, pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira jam 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Timur Simpang Pabrik Kelapa Sawit MLA Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa Terdakwa SABDA RESTU GUNAWAN Alias CODET Bin RUSDI YANTO pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa menghubungi sdr.ALIMUDIN (dalam lidik) untuk membeli narkotika Jenis shabu, kemudian sdr.ALIMUDIN menyuruh terdakwa untuk kerumahnya yang berada di Dusun MJB Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa pergi kerumah sdr.ALIMUDIN sendiri menggunakan Sepeda Motor Honda Scoopy milik terdakwa tersebut, sesampai dirumah sdr.ALIMUDIN, terdakwa bertemu dengan sdr.ALIMUDIN, lalu sdr.ALIMUDIN memberikan kepada terdakwa Narkotika Jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram, lalu terdakwa membayar tunai kepada sdr.ALIMUDIN sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa, sesampainya di rumah, terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut dirumah dengan tujuan jika ada yang membeli maka terdakwa baru menimbangnya tergantung berapa banyak yang dipesan. Bahwa terdakwa sudah berhasil menjual kurang lebih sebanyak 1,5 (satu koma lima) Gram narkotika jenis shabu dan sebagian sudah terdakwa gunakan sendiri yang mana narkotika jenis shabu terdakwa tersisa 1 (satu) Paket sedang Narkotika Jenis Shabu dan 1 (satu) Paket kecil Narkotika Jenis Shabu.
  • Bahwa terdakwa pada hari Senin 06 April 2026 sekira Pukul 13.00, terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menggunakan sepeda motor Scoppy menuju Jalan Lintas Timur Simpang Pabrik Kelapa Sawit MLA Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu, di saat bersamaan saksi SEHATI GULO, saksi WILLY dan anggota Polsek Kemuning pada hari Senin yanggal 06 April 2026 sekira jam 13.00 WIB menuju ke Jalan Lintas Timur Simpang Pabrik Kelapa Sawit MLA Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi SEHATI GULO, saksi WILLY dan anggota Polsek kemuning dengan disaksikan oleh saksi HERMAN dan saksi HERU melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang ditemukan di belakang case handphone milik terdakwa, kemudian saksi SEHATI GULO, saksi WILLY dan anggota Polsek Kemuning menuju ke rumah terdakwa, kemudian saksi SEHATI GULO, saksi WILLY dan anggota Polsek Kemuning dengan di saksikan oleh saksi HERMAN dan saksi HERU melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang ditemukan di rumah terdakwa di dalam kamar terdakwa yang mana posisi di dalam rak hias dalam kotak rokok kaleng Gudang garam merah ditemukan juga 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk digital scale, 38 (tiga puluh delapan) plastic klip kosong, 1 (satu) sendok shabu dan timbangan digital, 1 (satu) sendok shabu, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk imperial horse, uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebanyak Rp.710.000,- (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 (Satu) unit sepeda motor scoopy warna hitam les hijau tanpa nomor polisi, 1 (satu) unit handphone oppo reno 8 T dengan nomor hp 082298726522 warna kuning milik terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui keseluruhan barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa.
  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket plastic putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan berat bersih 0,38 (nol koma tiga delapan) gram adalah barang bukti milik terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 07 April 2026 dan ditandatangani oleh sdri.IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv. Penjualan Bisnis Ritel dan Kemitraan dengan kesimpulan:
  • 2 (dua) paket plastic putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan berat bersih 0,38 (nol koma tiga delapan) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1319/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 16 April 2026 atas nama terdakwa SABDA RESTU GUNAWAN Alias CODET Bin RUSDI YANTO dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH.FAUZI RMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.SI, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2050/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------

Pihak Dipublikasikan Ya