Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.BAGUS PRANATA, SH
3.Dones Bahtera S.H
RONI SAPUTRA Alias KAKANG Bin MULYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 232 / L.4.14 / Enz.2 / 05 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2BAGUS PRANATA, SH
3Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI SAPUTRA Alias KAKANG Bin MULYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------- Bahwa ia terdakwa RONI SAPUTRA Alias KAKANG Bin MULYADI, pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira jam 23.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan H.Sadri Lorong Siak Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi PANGESTU dan saksi ALFONSON yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 10.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa RONI SAPUTRA Alias KAKANG Bin MULYADI sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Jalan H.Sadri Lorong Siak Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira jam 23.00 WIB sedang duduk bersama sdr.JUNANG (dalam lidik) di depan rumah yang beralamat di Jalan Gerilya Lorong Bunga Pandan Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa di hubungi oleh sdr.ANTO (dalam lidik) memesan narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa mengatakan “tunggu bentar ya”. Selanjutnya terdakwa memesan narkotika jenis shabu kepada sdr.JUNANG, lalu sdr.JUNANG pulang ke rumah, tidak lama kemudian sdr.JUNANG kembali datang ke rumah terdakwa dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari sdr.JUNANG untuk dijual terdakwa kepada sdr.ANTON. Selanjutnya terdakwa sekira jam 23.30 WIB mengabari sdr.ANTO untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Lorong Siak, kemudian terdakwa dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu menuju ke Jalan H.Sadri Lorong Siak Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan terdakwa langsung menjatuhkan narkotika jenis shabu tersebut tidak jauh dari terdakwa, lalu terdakwa menghubungi sdr.ANTO dan mengatakan “TO, AKU UDAH DI LORONG SIAK” kepada sdr.ANTO, kemudian sdr.ANTO mengatakan “OKE,TUNGGU SITU AKU KESANA” kepada terdakwa.
  • Selanjutnya saksi PANGESTU, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira jam 23.40 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Jalan H.Sadri Lorong Siak Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi PANGESTU, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi PANGESTU, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi ALI dan saksi KEVIN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di pinggir Jalan H.Sadri Lorong Siak Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang sebelumnya di jatuhkan oleh terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y 04s warna ungu dengan nomor simcard dan nomor whatsapp 085148464641 yang ditemukan di tangan terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi BM 6899 GAJ yang ditemukan di pinggir Jalan H.Sadri Lorong Siak Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di pinggir Jalan H.Sadri Lorong Siak Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau adalah barang bukti milik terdakwa dengan tujuan untuk terdakwa jual kepada sdr.ANTO.  
  • Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari sdr.JUNANG dengan harga sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari sdr.JUNANG berupa uang kurang lebih sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis.   
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 10 Februari 2026 dan ditandatangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv. Penjualan Bisnis Ritel, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih bening narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0593/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 18 Feburari 2026 atas nama terdakwa RONI SAPUTRA Alias KAKANG Bin MULYADI dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0969/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------

 

Subsidair

-------- Bahwa ia terdakwa RONI SAPUTRA Alias KAKANG Bin MULYADI, pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira jam 23.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan H.Sadri Lorong Siak Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa saksi PANGESTU dan saksi ALFONSON yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 10.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa RONI SAPUTRA Alias KAKANG Bin MULYADI sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Jalan H.Sadri Lorong Siak Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira jam 23.00 WIB terdakwa dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu menuju ke Jalan H.Sadri Lorong Siak Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dengan sdr.ANTO (Dalam Lidik) dan terdakwa langsung menjatuhkan narkotika jenis shabu tersebut tidak jauh dari terdakwa, lalu terdakwa menghubungi sdr.ANTO dan mengatakan “TO, AKU UDAH DI LORONG SIAK” kepada sdr.ANTO, kemudian sdr.ANTO mengatakan “OKE,TUNGGU SITU AKU KESANA” kepada terdakwa. Selanjutnya saksi PANGESTU, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira jam 23.40 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Jalan H.Sadri Lorong Siak Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi PANGESTU, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi PANGESTU, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi ALI dan saksi KEVIN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di pinggir Jalan H.Sadri Lorong Siak Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang sebelumnya di jatuhkan oleh terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y 04s warna ungu dengan nomor simcard dan nomor whatsapp 085148464641 yang ditemukan di tangan terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi BM 6899 GAJ yang ditemukan di pinggir Jalan H.Sadri Lorong Siak Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di pinggir Jalan H.Sadri Lorong Siak Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau adalah barang bukti milik terdakwa dengan tujuan untuk terdakwa jual kepada sdr.ANTO.  
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih bening narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram adalah milik terdakwa dengan tujuan untuk terdakwa jual kepada sdr.ANTO dan berada dalam penguasaan terdakwa sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 10 Februari 2026 dan ditandatangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv. Penjualan Bisnis Ritel, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih bening narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0593/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 18 Feburari 2026 atas nama terdakwa RONI SAPUTRA Alias KAKANG Bin MULYADI dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0969/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------

Pihak Dipublikasikan Ya