| Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa ia terdakwa DENI Als DENIS Bin DG. PATANGNGA, pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Parit 03 Pancur Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil – Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. BOBI (lidik) melalui aplikasi whatsapp dengan nomor +1 (351) 230-0097 dengan nama whatsapp “BOY” untuk membeli narkotika jenis Shabu dan narkotika jenis Extacy, selanjutnya Terdakwa diminta Sdr. BOBI untuk menjemput narkotika Jenis Shabu dan narkotika Jenis Extacy pesanan nya dirumah Sdr. BOBI yang beralamatkan di Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Inhil – Riau, sesampainya Terdakwa dirumah Sdr. BOBI, Terdakwa langsung masuk kedalam Sdr. BOBI lalu Sdr. BOBI menyerahkan Narkotika Jenis Shabu seberat 1 (satu) Ons dengan harga Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan Narkotika Jenis Extacy sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) per butirnya dengan dibungkus plastik asoy warna biru, yang mana baru akan Terdakwa bayar setelah Narkotika Jenis Shabu dan Narkotika Jenis Extacy tersebut sudah laku terjual oleh Terdakwa dengan metode pembayaran melalui BRI Link a.n Muhammad Khairudin dengan nomor rekening 557201013373531, selanjutnya setelah Sdr. BOBI memberikan Narkotika tersebut, Terdakwa langsung pulang ke rumahnya yang beralamatkan di Parit 03 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil – Riau;
- Bahwa Terdakwa menjual narkotika Jenis Shabu tersebut dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per paket, sedangkan narkotika jenis Extacy akan dijual Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per butir, sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah) untuk penjualan narkotika jenis Shabu dan mendapatkan untung Rp.120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) per butir dari penjualan narkotika Jenis Extacy, dalam penjualan narkotika jenis Shabu dan narkotika jenis Extacy Terdakwa menggunakan aplikasi Whatsapp dan para pembeli akan langsung datang mengambil ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di Parit 03 Desa Pancur Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil – Riau;
- Selanjutnya saksi GIDEON, saksi KARNO dan Unit Reskrim Polsek Keritang pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 02.00 WIB mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis Shabu dan Narkotika jenis Extavy di Parit 03 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil - Riau yang dilakukan oleh Terdakwa. Setelah itu saksi GIDEON, saksi KARNO dan Unit Reskrim Polsek Keritang langsung melakukan penyelidikan menuju alamat yang dimaksud, selanjutnya ditemukan Terdakwa yang tiduran di kursi ruang tengah kemudian saksi GIDEON, saksi KARNO dan Unit Reskrim Polsek Keritang langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang bersama-sama dengan Sdr. HARDIMANSA dan saksi PATANGNGA kemudian saksi GIDEON, saksi KARNO dan Unit Reskrim Polsek Keritang langsung memanggil saksi MUHAIMIN dan saksi RUSTAM untuk menyaksikan penggeledahan badan dan rumah terhadap Terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar yang diduga shabu-shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berkelipkan warna merah yang ditemukan di dalam tas selampang warna hitam di atas meja, 5 (lima) paket sedang yang diduga shabu-shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berkelipkan warna merah ditemukan didalam dompet Emas berwarna merah ungu diatas meja, 20 (dua puluh) paket kecil narkotika jenis sabu ditemukan dalam dompet warna merah ungu diatas meja, 1 (satu) buah timbangan mini digital merk Pocket Scale dirakit dengan menggunakan carger merk ROBOT ditemukan diatas meja yang sedang di carger, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y17 warna hitam dengan sim card:0821 7629 6949 dengam Imei 1 : 865379073596910 Imei 2: 865379073596902 ditemukan diatas meja dan uang tunai sebesar Rp.13.505.000 (tiga belas juta lima ratus lima ribu rupiah) ditemuka dikantong saku celana depan sebelah kiri, selanjutnya saksi GIDEON, saksi KARNO dan Unit Reskrim Polsek Keritang bersama-sama dengan Terdakwa dan saksi MUHAIMIN dan saksi RUSTAM menuju tempat tinggal Terdakwa di SPBU Pancur dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket kecil narkotika jenis sabu didalam pot akrilik, 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu didalam pot plastik bening, 35 (tiga puluh lima) butir pil ekstasi yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening berklip warna merah, 1 (satu) buah timbangan mini digital warna silver hitam, 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale, 1 (satu) buah gunting penjepit, 1 (satu) buah gunting pemotong, 3 (tiga) bungkus besar plastik pembungkus berkelipkan warna merah, 90 (sembilan puluh) buah kaca pirex yang dibungkus dengan menggunakan plastik, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y03 warna hitam dengan sim card : 0821 8535 4363 dengam Imei 1 : 866707077808031 Imei 2 : 866707077808021, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A15S warna biru dongker dengan imei 1 : 860591057893270 Imei 2 : 8605911057893262;
- Bahwa pada saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekastasi adalah milik Terdakwa yang dibelinya dari Sdr. BOBY, dengan tujuan akan dijual oleh Terdakwa kepada para pembeli, yang mana sebagian telah laku terjual dan barang bukti yang ditemukan adalah yang belum laku terjual;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor :091/10297.00/2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan dan ditandatangani oleh atas nama DIAN EKA ASTUTI (Ketua unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan) tertanggal 08 Agustus 2025 di Tembilahan, telah dilaksanakan penimbangan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar yang diduga shabu-shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berkelipkan warna merah, 5 (lima) paket sedang yang diduga shabu-shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berklipkan warna merah, dan 36 (tiga puluh enam) paket kecil yang diduga shabu-shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berklipkan warna merah, setelah dilakukan penimbangan didiperoleh berat bersih 86,15 (delapan enam koma satu lima) gram;
- 35 (tiga puluh lima) butir pil extacy yang masing-masing dibungkus dengan menggunakan plastik bening berklipkan warna merah, Setelah dilakukan penimbangan diperoleh berat bersih 17,04 (tujuh belas koma nol empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2788/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Riau dan ditandatangani oleh atas nama Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si (Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau), DEWI ARNI, MM (Pemeriksa) dan ABDILLAH ADAM S, S.Si (Pemeriksa) tertanggal 01 September 2025 di Pekanbaru, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
-
-
- 4036/2025/NNF,- berupa Kristal warna putih yang disita dari DENI Als DENIS Bin DG PATANGNGA, tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 4037/2025/NNF,- berupa Tablet warna kuning yang disita dari DENI Als DENIS Bin DG PATANGNGA, tersebut diatas Benar mengandung MDMA terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa DENI Als DENIS Bin DG. PATANGNGA, pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Parit 03 Pancur Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil – Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 02.00 WIB saksi GIDEON, saksi KARNO dan Unit Reskrim Polsek Keritang mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis Shabu dan Narkotika jenis Extacy di Parit 03 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil - Riau yang dilakukan oleh Terdakwa. Setelah itu saksi GIDEON, saksi KARNO dan Unit Reskrim Polsek Keritang langsung melakukan penyelidikan menuju alamat yang dimaksud, selanjutnya ditemukan Terdakwa yang tiduran di kursi ruang tengah kemudian saksi GIDEON, saksi KARNO dan Unit Reskrim Polsek Keritang langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang bersama-sama dengan Sdr. HARDIMANSA dan saksi PATANGNGA kemudian saksi GIDEON, saksi KARNO dan Unit Reskrim Polsek Keritang langsung memanggil saksi MUHAIMIN dan saksi RUSTAM untuk menyaksikan penggeledahan badan dan rumah terhadap Terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar yang diduga shabu-shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berkelipkan warna merah yang ditemukan di dalam tas selampang warna hitam di atas meja, 5 (lima) paket sedang yang diduga shabu-shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berkelipkan warna merah ditemukan didalam dompet Emas berwarna merah ungu diatas meja, 20 (dua puluh) paket kecil narkotika jenis sabu ditemukan dalam dompet warna merah ungu diatas meja, 1 (satu) buah timbangan mini digital merk Pocket Scale dirakit dengan menggunakan carger merk ROBOT ditemukan diatas meja yang sedang di carger, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y17 warna hitam dengan sim card:0821 7629 6949 dengam Imei 1 : 865379073596910 Imei 2: 865379073596902 ditemukan diatas meja dan uang tunai sebesar Rp.13.505.000 (tiga belas juta lima ratus lima ribu rupiah) ditemuka dikantong saku celana depan sebelah kiri, selanjutnya saksi GIDEON, saksi KARNO dan Unit Reskrim Polsek Keritang bersama-sama dengan Terdakwa dan saksi MUHAIMIN dan saksi RUSTAM menuju tempat tinggal Terdakwa di SPBU Pancur dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket kecil narkotika jenis sabu didalam pot akrilik, 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu didalam pot plastik bening, 35 (tiga puluh lima) butir pil ekstasi yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening berklip warna merah, 1 (satu) buah timbangan mini digital warna silver hitam, 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale, 1 (satu) buah gunting penjepit, 1 (satu) buah gunting pemotong, 3 (tiga) bungkus besar plastik pembungkus berkelipkan warna merah, 90 (sembilan puluh) buah kaca pirex yang dibungkus dengan menggunakan plastik, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y03 warna hitam dengan sim card : 0821 8535 4363 dengam Imei 1 : 866707077808031 Imei 2 : 866707077808021, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A15S warna biru dongker dengan imei 1 : 860591057893270 Imei 2 : 8605911057893262;
- Bahwa pada saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekastasi adalah milik Terdakwa yang dibelinya dari Sdr. BOBY, dengan tujuan akan dijual oleh Terdakwa kepada para pembeli, yang mana sebagian telah laku terjual dan barang bukti yang ditemukan adalah yang belum laku terjual;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor :091/10297.00/2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan dan ditandatangani oleh atas nama DIAN EKA ASTUTI (Ketua unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan) tertanggal 08 Agustus 2025 di Tembilahan, telah dilaksanakan penimbangan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar yang diduga shabu-shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berkelipkan warna merah, 5 (lima) paket sedang yang diduga shabu-shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berklipkan warna merah, dan 36 (tiga puluh enam) paket kecil yang diduga shabu-shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berklipkan warna merah, setelah dilakukan penimbangan didiperoleh berat bersih 86,15 (delapan enam koma satu lima) gram;
- 35 (tiga puluh lima) butir pil extacy yang masing-masing dibungkus dengan menggunakan plastik bening berklipkan warna merah, Setelah dilakukan penimbangan diperoleh berat bersih 17,04 (tujuh belas koma nol empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2788/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Riau dan ditandatangani oleh atas nama Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si (Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau), DEWI ARNI, MM (Pemeriksa) dan ABDILLAH ADAM S, S.Si (Pemeriksa) tertanggal 01 September 2025 di Pekanbaru, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
-
-
- 4036/2025/NNF,- berupa Kristal warna putih yang disita dari DENI Als DENIS Bin DG PATANGNGA, tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 4037/2025/NNF,- berupa Tablet warna kuning yang disita dari DENI Als DENIS Bin DG PATANGNGA, tersebut diatas Benar mengandung MDMA terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |