| Dakwaan |
Primair
-------- Bahwa ia Terdakwa SAFARUDIN Alias UDIN Bin MULYADI, pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Tanjung Sari Lorong Tanjung Sari Indah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa SAFARUDIN Alias UDIN Bin MULYADI pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 14.00 WIB di hubungi sdri.VINA (Dalam Lidik) yang mana sdri.VINA memesan membeli narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa UDIN, lalu terdakwa UDIN mengatakan “tunggu aku tanyakan dulu”, lalu terdakwa UDIN langsung menghubungi saksi ARIYADI Bin BASIRAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan “lek, tolong tanyakan andre ini ada orang yang mau belanja (narkotika jenis shabu)”, lalu terdakwa UDIN menuju ke rumah saksi ARIYADI yang beralamat di Jalan Tanjung Jati 2, sesampainya terdakwa UDIN dirumah saksi ARIYADI, lalu terdakwa UDIN meminta saksi ARIYADI untuk menghubungi kembali sdr.ANDRE (Dalam Lidik) untuk memesan narkotika jenis shabu, kemudian saksi ARIYADI menghubungi sdr.ANDRE memesan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu terdakwa UDIN pergi menuju ke konter untuk top up dana, di saat bersamaan terdakwa UDIN berjumpa dengan sdr.ANDRE yang sedang menuju ke rumah saksi ARIYADI untuk menyerahkan narkotika jenis shabu, kemudian sdr.ANDRE menuju ke rumah saksi ARIYADI, tidak lama kemudian terdakwa UDIN berjumpa kembali dengan sdr.ANDRE, lalu sdr.ANDRE menyerahkan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih berisikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa UDIN dengan mengatakan “kasihkan sama lek ari, dirumahnya ada kakaknya” kepada terdakwa UDIN, lalu terdakwa UDIN membawa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih berisikan narkotika jenis shabu menuju ke rumah saksi ARIYADI, kemudian terdakwa UDIN mengatakan kepada saksi ARIYADI bahwa tadi terdakwa UDIN bertemu dengan sdr.ANDRE dan terdakwa UDIN sudah menerima 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih berisikan narkotika jenis shabu dari sdr.ANDRE, kemudian terdakwa UDIN menyerahkan 1 (satu) paket plastic putih bening klep les putih berisikan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi ARIYADI, lalu terdakwa UDIN kembali menghubungi sdri.VINA mengatakan “jadi ya, ini udah ada”, kemudian sdri.VINA mengatakan “jadi, aku lagi dijalan beli makan, nanti kalau udah dekat tiga putri, aku kabari” kepada terdakwa UDIN, lalu sdri.VINA mengabari terdakwa UDIN mengatakan bahwa sdri.VINA sudah dekat kos 3 putri, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi ARIYADI langsung memasukkan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih berisikan narkotika jenis shabu ke dalam sebuah kotak rokok merk ABI, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi ARIYADI dengen membawa narkotika jenis shabu tersebut berangkat dari rumah saksi ARIYADI menuju ke kos 3 putri yang beralamat di Jalan Tanjung Sari Lorong Tanjung Sari Indah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk menjual narkotika jenis shabu kepada sdri.VINA, kemudian saat melintas jalan terdakwa UDIN melempar 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih berisikan narkotika jenis shabu ke yang berada di dalam sebuah kotak rokok merk ABI ke pinggir jalan sembari menunggu kedatangan sdri.VIVA.
- Bahwa saksi PANGESTU dan saksi ALFONSON yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 17.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa UDIN bersama saksi ARIYADI sedang berada di pinggir jalan Tanjung Sari Lorong Tanjung Sari Indah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi PANGESTU, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa UDIN dan saksi ARIYADI, lalu saksi PANGESTU, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi JAMHARI dan saksi M.ARDI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa UDIN dan saksi ARIYADI dan ditemukan barang bukti milik terdakwa UDIN berupa 1 (satu) kotak rokok merk ABI yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di pinggir Jalan Tanjung Sari Lorong Tanjung Sari Indah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang sebelumnya di lempar oleh terdakwa UDIN, 1 (satu) unit handphone merk OPPO F7 warna biru dengan nomor simcard 082169353692 dan nomor wa : 082268318991 yang ditemukan di saku celana depan sebelah kanan terdakwa UDIN dan barang bukti milik saksi ARIYADI berupa 1 (satu) unit sepeda motor beat warna merah hitam dengan nomor polisi BM 5990 GAK yang ditemukan di pinggir Jalan Tanjung Sari Lorong Tanjung Sari Indah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa UDIN dan saksi ARIYADI, lalu terdakwa UDIN dan saksi ARIYADI mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa UDIN serahkan kepada sdri.VINA yang mana terdakwa UDIN mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara memesan kepada saksi ARIYADI dan saksi ARIYADI memesan narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.ANDRE.
- Bahwa terdakwa UDIN membeli narkotika jenis shabu kepada saksi ARIYADI dengan harga beli sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa saksi ARIYADI membeli narkotika jenis shabu kepada sdr.ANDRE dengan harga beli sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa UDIN menjual narkotika jenis shabu kepada sdri.VINA dengan harga jual sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 07 Februari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,19 (nol koma satu sembilan) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0544/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 12 Februari 2026 atas nama terdakwa SAFARUDIN Alias UDIN Bin MULYADI dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H., 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0880/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------
Subsidair
-------- Bahwa ia Terdakwa SAFARUDIN Alias UDIN Bin MULYADI, pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Tanjung Sari Lorong Tanjung Sari Indah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Permufakatan Jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa SAFARUDIN Alias UDIN Bin MULYADI pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 14.00 WIB di hubungi sdri.VINA (Dalam Lidik) yang mana sdri.VINA memesan membeli narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa UDIN, lalu terdakwa UDIN mengatakan “tunggu aku tanyakan dulu”, lalu terdakwa UDIN langsung menghubungi saksi ARIYADI Bin BASIRAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan “lek, tolong tanyakan andre ini ada orang yang mau belanja (narkotika jenis shabu)”, lalu terdakwa UDIN menuju ke rumah saksi ARIYADI yang beralamat di Jalan Tanjung Jati 2, sesampainya terdakwa UDIN dirumah saksi ARIYADI, lalu terdakwa UDIN meminta saksi ARIYADI untuk menghubungi kembali sdr.ANDRE (Dalam Lidik) untuk memesan narkotika jenis shabu, kemudian saksi ARIYADI menghubungi sdr.ANDRE memesan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu terdakwa UDIN pergi menuju ke konter untuk top up dana, di saat bersamaan terdakwa UDIN berjumpa dengan sdr.ANDRE yang sedang menuju ke rumah saksi ARIYADI untuk menyerahkan narkotika jenis shabu, kemudian sdr.ANDRE menuju ke rumah saksi ARIYADI, tidak lama kemudian terdakwa UDIN berjumpa kembali dengan sdr.ANDRE, lalu sdr.ANDRE menyerahkan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih berisikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa UDIN dengan mengatakan “kasihkan sama lek ari, dirumahnya ada kakaknya” kepada terdakwa UDIN, lalu terdakwa UDIN membawa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih berisikan narkotika jenis shabu menuju ke rumah saksi ARIYADI, kemudian terdakwa UDIN mengatakan kepada saksi ARIYADI bahwa tadi terdakwa UDIN bertemu dengan sdr.ANDRE dan terdakwa UDIN sudah menerima 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih berisikan narkotika jenis shabu dari sdr.ANDRE, kemudian terdakwa UDIN menyerahkan 1 (satu) paket plastic putih bening klep les putih berisikan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi ARIYADI, lalu terdakwa UDIN kembali menghubungi sdri.VINA mengatakan “jadi ya, ini udah ada”, kemudian sdri.VINA mengatakan “jadi, aku lagi dijalan beli makan, nanti kalau udah dekat tiga putri, aku kabari” kepada terdakwa UDIN, lalu sdri.VINA mengabari terdakwa UDIN mengatakan bahwa sdri.VINA sudah dekat kos 3 putri, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi ARIYADI langsung memasukkan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih berisikan narkotika jenis shabu ke dalam sebuah kotak rokok merk ABI, kemudian terdakwa UDIN bersama saksi ARIYADI dengen membawa narkotika jenis shabu tersebut berangkat dari rumah saksi ARIYADI menuju ke kos 3 putri yang beralamat di Jalan Tanjung Sari Lorong Tanjung Sari Indah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk menjual narkotika jenis shabu kepada sdri.VINA, kemudian saat melintas jalan terdakwa UDIN melempar 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih berisikan narkotika jenis shabu ke yang berada di dalam sebuah kotak rokok merk ABI ke pinggir jalan sembari menunggu kedatangan sdri.VIVA.
- Bahwa saksi PANGESTU dan saksi ALFONSON yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 17.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa UDIN bersama saksi ARIYADI sedang berada di pinggir jalan Tanjung Sari Lorong Tanjung Sari Indah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi PANGESTU, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa UDIN dan saksi ARIYADI, lalu saksi PANGESTU, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi JAMHARI dan saksi M.ARDI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa UDIN dan saksi ARIYADI dan ditemukan barang bukti milik terdakwa UDIN berupa 1 (satu) kotak rokok merk ABI yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di pinggir Jalan Tanjung Sari Lorong Tanjung Sari Indah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang sebelumnya di lempar oleh terdakwa UDIN, 1 (satu) unit handphone merk OPPO F7 warna biru dengan nomor simcard 082169353692 dan nomor wa : 082268318991 yang ditemukan di saku celana depan sebelah kanan terdakwa UDIN dan barang bukti milik saksi ARIYADI berupa 1 (satu) unit sepeda motor beat warna merah hitam dengan nomor polisi BM 5990 GAK yang ditemukan di pinggir Jalan Tanjung Sari Lorong Tanjung Sari Indah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa UDIN dan saksi ARIYADI, lalu terdakwa UDIN dan saksi ARIYADI mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa UDIN serahkan kepada sdri.VINA yang mana terdakwa UDIN mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara memesan kepada saksi ARIYADI dan saksi ARIYADI memesan narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.ANDRE.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,19 (nol koma satu sembilan) gram adalah milik terdakwa UDIN dan saksi ARIYADI dan berada dalam penguasaan terdakwa UDIN bersama saks ARIYADI sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 07 Februari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,19 (nol koma satu sembilan) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0544/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 12 Februari 2026 atas nama terdakwa SAFARUDIN Alias UDIN Bin MULYADI dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H., 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0880/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa UDIN bersama saksi ARIYADI tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------
|