Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/PDT.G/2014/PN TBH | 1.SUWITO SURIP 2.SUKIRAN SURIP 3.SUKIMAN |
H. SABRAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Nov. 2014 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 16/PDT.G/2014/PN TBH | ||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
Adalah tidak sah, cacat hukum dan jual beli tersebut batal demi hukum 5. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukum karena telah menguasai tanah yang terletak di Jalan Lingkar II, Jalan Tanjumg Periuk, Lorong Tanjung Periuk I, Tembilahan, Inhil atas nama pemilik Almarhum Wiryo Rejo Surip atau orang tua para Penggugat secara tanpa hak dan melawan hukum sampai dengan saat ini, dengan ukuran dan batas-batas sekarang ini sebagai berikut :
6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek perkara yang terletak di Jalan Lingkar II, Jalan Tanjung Periuk, Lorong Tanjung Periuk I, Tembilahan, Inhil atas nama pemilik Almarhun Wiryo Rejo Surip atau orang tua para Penggugat, dengan ukuran dan batas-batas sekarang sebagai berikut :
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat ratusjuta rupiah) dikarenakan habisnya waktu dan uang Para Penggugat untuk mengurus sengketa tanah objek perkara, dan tidak bisanya para Penggugat mengambil manfaat dari tanah objek perkara sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2014. 8. Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah objek perkara yang terletak di Jalan Lingkar II, Jalan anjungPeriuk, Lorong tanjung Periuk I, Tembilahan Kabupaten Inhil atas nama pemilik Wiryo Rejo Surip atau orang tua Para Penggugat, dengan ukuran dan batas-batas sekarang ini sebagai berikut :
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan pengadilan Negeri dalam perkara ini kepada Para Penggugat. 10. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat melakukan upayahukum perlawanan (verzet), banding, maupun kasasi. 11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul selama proses persidangan ini. Atau jika majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |