Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.Dones Bahtera S.H
2.LUKI ADRIANTONI, SH
3.BAGUS PRANATA, SH
FEDRIAN Bin EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 244/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 506 / L.4.14 / Enz.2 / 09 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dones Bahtera S.H
2LUKI ADRIANTONI, SH
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEDRIAN Bin EFENDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa FEDRIAN Bin EFENDI pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Lintas Samudra, Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa Berawal pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, ketika Terdakwa FEDRIAN Bin EFENDI bersepeda dari rumah menuju sebuah konter handphone dengan maksud mengambil handphone milik kakak Terdakwa yang bernama LIA yang sedang diperbaiki;
  • Bahwa selanjutnya ketika dalam perjalanan menuju konter handphone tersebut, Terdakwa bertemu dengan saudara TAMING (lidik) yang sedang menggunakan sepeda motor. Pada saat pertemuan tersebut saudara TAMING (lidik) mengatakan kepada Terdakwa “kau mau duit dak?”, kemudian Terdakwa menjawab “maulah”, lalu saudara TAMING (lidik) mengatakan “kawankan aku jual barang, nanti aku kasih 500 ribu”, yang selanjutnya disetujui oleh Terdakwa;
  • Bahwa pada saat itu Terdakwa belum mengetahui bahwa barang yang dimaksud oleh saudara TAMING (lidik) adalah narkotika jenis sabu, melainkan Terdakwa mengira barang tersebut adalah handphone hasil curian karena berdasarkan pengetahuan Terdakwa, saudara TAMING (lidik) sebelumnya sering menjual barang-barang hasil curian;
  • Bahwa setelah menyetujui ajakan tersebut, Terdakwa kemudian kembali ke rumah untuk mengantarkan sepedanya. Sesampainya di rumah, setelah menunggu kurang lebih 2 (dua) menit, saudara DOSI datang menjemput Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama saudara DOSI pergi menggunakan sepeda motor menuju tempat saudara TAMING (lidik) yang berada di daerah Sungai Dungun. Sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa bertemu kembali dengan saudara TAMING (lidik), sedangkan saudara DOSI kemudian pulang;
  • Bahwa selanjutnya saudara TAMING (lidik) meminta Terdakwa mengambil senter di rumah saudara DOSI. Terdakwa kemudian berjalan kaki menuju rumah saudara DOSI karena jaraknya tidak jauh, mengambil senter tersebut, lalu kembali menemui saudara TAMING (lidik), kemudian Terdakwa bersama saudara TAMING (lidik) berangkat dari daerah Sungai Dungun menuju KM 08 dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol BM 4422 NL, tanpa nomor rangka, dengan Nomor Mesin JFZ1E 258240 milik saudara TAMING (lidik);
  • Bahwa ketika sedang dalam perjalanan menuju KM 08 tersebut, saudara TAMING (lidik) memberitahukan kepada Terdakwa dengan mengatakan “sebenarnya yang mau aku antar ini shabu” dan menunjukkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu, sehingga sejak saat tersebut Terdakwa telah mengetahui bahwa barang yang dibawa dan hendak diantarkan oleh saudara TAMING (lidik) adalah narkotika jenis sabu;
  • Bahwa setelah mengetahui barang tersebut adalah narkotika jenis sabu, Terdakwa tidak mengurungkan niat ataupun menolak untuk melanjutkan perjalanan, melainkan tetap ikut bersama saudara TAMING (lidik) menuju KM 08 karena Terdakwa merasa telah terlanjur ikut serta membutuhkan uang yang sebelumnya dijanjikan saudara TAMING (lidik) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sebelum sekira pukul 22.30 WIB, sesampainya Terdakwa bersama saudara TAMING (lidik) di KM 08, tepatnya di sekitar pinggir Jalan Lintas Samudra, Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, saudara TAMING (lidik) kemudian menitipkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan alasan saudara TAMING (lidik) hendak pergi buang air;
  • Bahwa sejak paket tersebut diserahkan oleh saudara TAMING (lidik), Terdakwa memegang dan menguasai paket narkotika jenis sabu tersebut selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026, anggota Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hilir memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang bernama TAMING (lidik) yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu, kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Resnarkoba Polres Indragiri Hilir AKP ADAM EFENDI, S.E., M.H., selanjutnya Kasat Resnarkoba memerintahkan anggota Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hilir untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian sekira pukul 22.30 WIB, setelah dilakukan penyelidikan ketika Terdakwa masih berada di pinggir Jalan Lintas Samudra, Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, datang saksi PANGESTU ASMADI, S.H. Bin PIYATNO bersama saksi ALFONSON NANGGROE W. K. Bin TEGUH KENSRU beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir mendekati Terdakwa, kemudian karena melihat saksi PANGESTU ASMADI, S.H. Bin PIYATNO dan saksi ALFONSON NANGGROE W. K. Bin TEGUH KENSRU mendekatinya, Terdakwa merasa takut sehingga Terdakwa membuang 1 (satu) paket plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu tersebut ke arah semak-semak di sekitar pinggir jalan tempat Terdakwa berada;
  • Bahwa selanjutnya saksi PANGESTU ASMADI, S.H. Bin PIYATNO bersama saksi ALFONSON NANGGROE W. K. Bin TEGUH KENSRU beserta anggota Satresnarkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menanyakan keberadaan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa menunjukkan tempat Terdakwa sebelumnya membuang paket narkotika tersebut dengan disaksikan oleh saksi BAHARUDDIN Bin DARWIS dan saksi MUJIB Bin TULUS selaku warga masyarakat, dilakukan pencarian dan penggeledahan pada lokasi yang ditunjukkan oleh Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa;
  • 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan tisu warna putih dan lakban warna kuning yang dibungkus dengan plastik warna hitam yang ditemukan di arah semak-semak di sekitar pinggir Jalan Lintas Samudra, Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, yaitu di lokasi tempat Terdakwa sebelumnya membuang paket narkotika tersebut;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol BM 4422 NL, tanpa nomor rangka, dengan Nomor Mesin JFZ1E 258240 yang ditemukan di pinggir Jalan Lintas Samudra, Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir;
  • Bahwa Setelah menemukan barang bukti tersebut saksi PANGESTU ASMADI, S.H. Bin PIYATNO bersama saksi ALFONSON NANGGROE W. K. Bin TEGUH KENSRU beserta anggota Unit Narkoba Polres Inhil membawa Terdakwa ke Polres Inhil untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 maka terhadap 1 (satu) bungkus berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 37,75 (tiga puluh tujuh koma lima) gram dengan rincian 10 (sepuluh) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dimusnahkan di Penyidik dan 27,75 (dua puluh tujuh koma tujuh lima) untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:2012/NNF/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----

 

 

SUBSIDAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa FEDRIAN Bin EFENDI pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Lintas Samudra, Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026, anggota Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hilir memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang bernama TAMING (lidik) yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu, kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Resnarkoba Polres Indragiri Hilir AKP ADAM EFENDI, S.E., M.H., selanjutnya Kasat Resnarkoba memerintahkan anggota Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hilir untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian sekira pukul 22.30 WIB, setelah dilakukan penyelidikan ketika Terdakwa masih berada di pinggir Jalan Lintas Samudra, Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, datang saksi PANGESTU ASMADI, S.H. Bin PIYATNO bersama saksi ALFONSON NANGGROE W. K. Bin TEGUH KENSRU beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir mendekati Terdakwa, kemudian karena melihat saksi PANGESTU ASMADI, S.H. Bin PIYATNO dan saksi ALFONSON NANGGROE W. K. Bin TEGUH KENSRU mendekatinya, Terdakwa merasa takut sehingga Terdakwa membuang 1 (satu) paket plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu tersebut ke arah semak-semak di sekitar pinggir jalan tempat Terdakwa berada;
  • Bahwa selanjutnya saksi PANGESTU ASMADI, S.H. Bin PIYATNO bersama saksi ALFONSON NANGGROE W. K. Bin TEGUH KENSRU beserta anggota Satresnarkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menanyakan keberadaan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa menunjukkan tempat Terdakwa sebelumnya membuang paket narkotika tersebut dengan disaksikan oleh saksi BAHARUDDIN Bin DARWIS dan saksi MUJIB Bin TULUS selaku warga masyarakat, dilakukan pencarian dan penggeledahan pada lokasi yang ditunjukkan oleh Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa;
  • 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan tisu warna putih dan lakban warna kuning yang dibungkus dengan plastik warna hitam yang ditemukan di arah semak-semak di sekitar pinggir Jalan Lintas Samudra, Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, yaitu di lokasi tempat Terdakwa sebelumnya membuang paket narkotika tersebut;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol BM 4422 NL, tanpa nomor rangka, dengan Nomor Mesin JFZ1E 258240 yang ditemukan di pinggir Jalan Lintas Samudra, Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir;
  • Bahwa Setelah menemukan barang bukti tersebut saksi PANGESTU ASMADI, S.H. Bin PIYATNO bersama saksi ALFONSON NANGGROE W. K. Bin TEGUH KENSRU beserta anggota Unit Narkoba Polres Inhil membawa Terdakwa ke Polres Inhil untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa memperoleh Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, ketika Terdakwa FEDRIAN Bin EFENDI bersepeda dari rumah menuju sebuah konter handphone dengan maksud mengambil handphone milik kakak Terdakwa yang bernama LIA yang sedang diperbaiki;
  • Bahwa selanjutnya ketika dalam perjalanan menuju konter handphone tersebut, Terdakwa bertemu dengan saudara TAMING (lidik) yang sedang menggunakan sepeda motor. Pada saat pertemuan tersebut saudara TAMING (lidik) mengatakan kepada Terdakwa “kau mau duit dak?”, kemudian Terdakwa menjawab “maulah”, lalu saudara TAMING (lidik) mengatakan “kawankan aku jual barang, nanti aku kasih 500 ribu”, yang selanjutnya disetujui oleh Terdakwa;
  • Bahwa pada saat itu Terdakwa belum mengetahui bahwa barang yang dimaksud oleh saudara TAMING (lidik) adalah narkotika jenis sabu, melainkan Terdakwa mengira barang tersebut adalah handphone hasil curian karena berdasarkan pengetahuan Terdakwa, saudara TAMING (lidik) sebelumnya sering menjual barang-barang hasil curian;
  • Bahwa setelah menyetujui ajakan tersebut, Terdakwa kemudian kembali ke rumah untuk mengantarkan sepedanya. Sesampainya di rumah, setelah menunggu kurang lebih 2 (dua) menit, saudara DOSI datang menjemput Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama saudara DOSI pergi menggunakan sepeda motor menuju tempat saudara TAMING (lidik) yang berada di daerah Sungai Dungun. Sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa bertemu kembali dengan saudara TAMING (lidik), sedangkan saudara DOSI kemudian pulang;
  • Bahwa selanjutnya saudara TAMING (lidik) meminta Terdakwa mengambil senter di rumah saudara DOSI. Terdakwa kemudian berjalan kaki menuju rumah saudara DOSI karena jaraknya tidak jauh, mengambil senter tersebut, lalu kembali menemui saudara TAMING (lidik), kemudian Terdakwa bersama saudara TAMING (lidik) berangkat dari daerah Sungai Dungun menuju KM 08 dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol BM 4422 NL, tanpa nomor rangka, dengan Nomor Mesin JFZ1E 258240 milik saudara TAMING (lidik);
  • Bahwa ketika sedang dalam perjalanan menuju KM 08 tersebut, saudara TAMING (lidik) memberitahukan kepada Terdakwa dengan mengatakan “sebenarnya yang mau aku antar ini shabu” dan menunjukkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu, sehingga sejak saat tersebut Terdakwa telah mengetahui bahwa barang yang dibawa dan hendak diantarkan oleh saudara TAMING (lidik) adalah narkotika jenis sabu;
  • Bahwa setelah mengetahui barang tersebut adalah narkotika jenis sabu, Terdakwa tidak mengurungkan niat ataupun menolak untuk melanjutkan perjalanan, melainkan tetap ikut bersama saudara TAMING (lidik) menuju KM 08 karena Terdakwa merasa telah terlanjur ikut serta membutuhkan uang yang sebelumnya dijanjikan saudara TAMING (lidik) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sebelum sekira pukul 22.30 WIB, sesampainya Terdakwa bersama saudara TAMING (lidik) di KM 08, tepatnya di sekitar pinggir Jalan Lintas Samudra, Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, saudara TAMING (lidik) kemudian menitipkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan alasan saudara TAMING (lidik) hendak pergi buang air;
  • Bahwa sejak paket tersebut diserahkan oleh saudara TAMING (lidik), Terdakwa memegang dan menguasai paket narkotika jenis sabu tersebut selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 maka terhadap 1 (satu) bungkus berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 37,75 (tiga puluh tujuh koma lima) gram dengan rincian 10 (sepuluh) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dimusnahkan di Penyidik dan 27,75 (dua puluh tujuh koma tujuh lima) untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:2012/NNF/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

 

 

------------- Bahwa Terdakwa FEDRIAN Bin EFENDI pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Lintas Samudra, Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129”, yang dilakukan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa Berawal pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, ketika Terdakwa FEDRIAN Bin EFENDI bersepeda dari rumah menuju sebuah konter handphone dengan maksud mengambil handphone milik kakak Terdakwa yang bernama LIA yang sedang diperbaiki;
  • Bahwa selanjutnya ketika dalam perjalanan menuju konter handphone tersebut, Terdakwa bertemu dengan saudara TAMING (lidik) yang sedang menggunakan sepeda motor. Pada saat pertemuan tersebut saudara TAMING (lidik) mengatakan kepada Terdakwa “kau mau duit dak?”, kemudian Terdakwa menjawab “maulah”, lalu saudara TAMING (lidik) mengatakan “kawankan aku jual barang, nanti aku kasih 500 ribu”, yang selanjutnya disetujui oleh Terdakwa;
  • Bahwa pada saat itu Terdakwa belum mengetahui bahwa barang yang dimaksud oleh saudara TAMING (lidik) adalah narkotika jenis sabu, melainkan Terdakwa mengira barang tersebut adalah handphone hasil curian karena berdasarkan pengetahuan Terdakwa, saudara TAMING (lidik) sebelumnya sering menjual barang-barang hasil curian;
  • Bahwa setelah menyetujui ajakan tersebut, Terdakwa kemudian kembali ke rumah untuk mengantarkan sepedanya. Sesampainya di rumah, setelah menunggu kurang lebih 2 (dua) menit, saudara DOSI datang menjemput Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama saudara DOSI pergi menggunakan sepeda motor menuju tempat saudara TAMING (lidik) yang berada di daerah Sungai Dungun. Sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa bertemu kembali dengan saudara TAMING (lidik), sedangkan saudara DOSI kemudian pulang;
  • Bahwa selanjutnya saudara TAMING (lidik) meminta Terdakwa mengambil senter di rumah saudara DOSI. Terdakwa kemudian berjalan kaki menuju rumah saudara DOSI karena jaraknya tidak jauh, mengambil senter tersebut, lalu kembali menemui saudara TAMING (lidik), kemudian Terdakwa bersama saudara TAMING (lidik) berangkat dari daerah Sungai Dungun menuju KM 08 dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol BM 4422 NL, tanpa nomor rangka, dengan Nomor Mesin JFZ1E 258240 milik saudara TAMING (lidik);
  • Bahwa ketika sedang dalam perjalanan menuju KM 08 tersebut, saudara TAMING (lidik) memberitahukan kepada Terdakwa dengan mengatakan “sebenarnya yang mau aku antar ini shabu” dan menunjukkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu, sehingga sejak saat tersebut Terdakwa telah mengetahui bahwa barang yang dibawa dan hendak diantarkan oleh saudara TAMING (lidik) adalah narkotika jenis sabu;
  • Bahwa setelah mengetahui barang tersebut adalah narkotika jenis sabu, Terdakwa tidak mengurungkan niat ataupun menolak untuk melanjutkan perjalanan, melainkan tetap ikut bersama saudara TAMING (lidik) menuju KM 08 karena Terdakwa merasa telah terlanjur ikut serta membutuhkan uang yang sebelumnya dijanjikan saudara TAMING (lidik) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sebelum sekira pukul 22.30 WIB, sesampainya Terdakwa bersama saudara TAMING (lidik) di KM 08, tepatnya di sekitar pinggir Jalan Lintas Samudra, Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, saudara TAMING (lidik) kemudian menitipkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan alasan saudara TAMING (lidik) hendak pergi buang air;
  • Bahwa sejak paket tersebut diserahkan oleh saudara TAMING (lidik), Terdakwa memegang dan menguasai paket narkotika jenis sabu tersebut selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit;
  • Bahwa selama mengetahui adanya narkotika jenis sabu tersebut sampai dengan Terdakwa didatangi anggota Kepolisian, Terdakwa tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika tersebut kepada pihak yang berwenang;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026, anggota Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hilir memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang bernama TAMING (lidik) yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu, kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Resnarkoba Polres Indragiri Hilir AKP ADAM EFENDI, S.E., M.H., selanjutnya Kasat Resnarkoba memerintahkan anggota Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hilir untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian sekira pukul 22.30 WIB, setelah dilakukan penyelidikan ketika Terdakwa masih berada di pinggir Jalan Lintas Samudra, Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, datang saksi PANGESTU ASMADI, S.H. Bin PIYATNO bersama saksi ALFONSON NANGGROE W. K. Bin TEGUH KENSRU beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir mendekati Terdakwa, kemudian karena melihat saksi PANGESTU ASMADI, S.H. Bin PIYATNO dan saksi ALFONSON NANGGROE W. K. Bin TEGUH KENSRU mendekatinya, Terdakwa merasa takut sehingga Terdakwa membuang 1 (satu) paket plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu tersebut ke arah semak-semak di sekitar pinggir jalan tempat Terdakwa berada;
  • Bahwa selanjutnya saksi PANGESTU ASMADI, S.H. Bin PIYATNO bersama saksi ALFONSON NANGGROE W. K. Bin TEGUH KENSRU beserta anggota Satresnarkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menanyakan keberadaan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa menunjukkan tempat Terdakwa sebelumnya membuang paket narkotika tersebut dengan disaksikan oleh saksi BAHARUDDIN Bin DARWIS dan saksi MUJIB Bin TULUS selaku warga masyarakat, dilakukan pencarian dan penggeledahan pada lokasi yang ditunjukkan oleh Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa;
  • 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan tisu warna putih dan lakban warna kuning yang dibungkus dengan plastik warna hitam yang ditemukan di arah semak-semak di sekitar pinggir Jalan Lintas Samudra, Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, yaitu di lokasi tempat Terdakwa sebelumnya membuang paket narkotika tersebut;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol BM 4422 NL, tanpa nomor rangka, dengan Nomor Mesin JFZ1E 258240 yang ditemukan di pinggir Jalan Lintas Samudra, Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir;
  • Bahwa Setelah menemukan barang bukti tersebut saksi PANGESTU ASMADI, S.H. Bin PIYATNO bersama saksi ALFONSON NANGGROE W. K. Bin TEGUH KENSRU beserta anggota Unit Narkoba Polres Inhil membawa Terdakwa ke Polres Inhil untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 maka terhadap 1 (satu) bungkus berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 37,75 (tiga puluh tujuh koma lima) gram dengan rincian 10 (sepuluh) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dimusnahkan di Penyidik dan 27,75 (dua puluh tujuh koma tujuh lima) untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:2012/NNF/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa Terdakwa EFREDY SAPUTRA Bin BOY SANDI tidak pernah melaporkan kepada pihak yang berwenang mengenai adanya tindak pidana Narkotika yang diketahui oleh Terdakwa.

 

------------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya