Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa terdakwa DANDI M. YUSUF Bin MISRAN pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 17.40 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Suhada Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara sebagai berikut: --------------------------
-
-
- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa DANDI M. YUSUF Bin MISRAN menghubungi Saksi MUHAMMAD AKBAR Als AMAT Bin SUWANDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk membeli narkotika jenis shabu dengan mengatakan “bang adakah (shabu)? Mau belanja ni” kemudian Saksi MUHAMMAD AKBAR Als AMAT Bin SUWANDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) jawab “iya, tunggulah dirumah” kemudian sekira pukul 15.15 wib Saksi MUHAMMAD AKBAR Als AMAT Bin SUWANDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) datang kerumah Terdakwa DANDI M. YUSUF Bin MISRAN dan menyerahkan 1(satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa DANDI M. YUSUF Bin MISRAN yang akan Terdakwa DANDI M. YUSUF Bin MISRAN bayar dengan cara dicicil apabila narkotika jenis shabu tersebut sudah habis terjual , selanjutnya setelah Terdakwa DANDI M. YUSUF Bin MISRAN menerima narkotika jenis shabu tersebut lalu Terdakwa DANDI M. YUSUF Bin MISRAN memaketkan narkotika jenis Shabu dikamar Terdakwa DANDI M. YUSUF Bin MISRAN menjadi 4 (empat) paket dengan menggunakan timbangan.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa DANDI M. YUSUF Bin MISRAN sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan Suhada Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP MOCHAMMAD JACUB NURSAGLI KAMARU, S.I.K., M.H. Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 17.40 Wib langsung melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa DANDI M. YUSUF Bin MISRAN di Jalan Suhada Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba langsung mengamankan Terdakwa DANDI M. YUSUF Bin MISRAN, kemudian dengan disaksikan oleh saksi MISTAR Bin KORDI dan saksi FAUZI Bin MARI dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa DANDI M. YUSUF Bin MISRAN dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak plastic bertuliskan BOOM warna hijau yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone merek VIVO X15s warna biru dengan nomor Imei(1): 860727063120593 dan Imei(2): 860727063120585, nomor Simcard I dengan Wa 082173315404 dan nomor simcard 2 089505379405 dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet. Selanjutnya Terdakwa DANDI M. YUSUF Bin MISRAN beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 111/10297.00/2024 tanggal 13 Agustus 2024) yang ditandatangani oleh Terdakwa DANDI M. YUSUF Bin MISRAN serta pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan 4 (empat) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,82 (nol koma delapan dua) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. Lab :2171/NNF/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan Barang bukti No: 3337/2024/NNF yang disita dari Terdakwa DANDI M. YUSUF Bin MISRAN positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan dan saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa terdakwa DANDI M. YUSUF Bin MISRAN pada hari Selasa Tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Tepi Jalan Baharudin Yusuf parit 06 Kelurahan Tembilahan barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara sebagai berikut: -----------------------------
-
-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa DANDI M. YUSUF Bin MISRAN sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan Suhada Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP MOCHAMMAD JACUB NURSAGLI KAMARU, S.I.K., M.H. Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 17.40 Wib langsung melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa DANDI M. YUSUF Bin MISRAN di Jalan Suhada Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba langsung mengamankan Terdakwa DANDI M. YUSUF Bin MISRAN, kemudian dengan disaksikan oleh saksi MISTAR Bin KORDI dan saksi FAUZI Bin MARI dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa DANDI M. YUSUF Bin MISRAN dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak plastic bertuliskan BOOM warna hijau yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone merek VIVO X15s warna biru dengan nomor Imei(1): 860727063120593 dan Imei(2): 860727063120585, nomor Simcard I dengan Wa 082173315404 dan nomor simcard 2 089505379405 dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet. Selanjutnya Terdakwa DANDI M. YUSUF Bin MISRAN beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa benar narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat penangkapan Terdakwa adalah milik Terdakwa dan ditemukan dalam penguasaan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 111/10297.00/2024 tanggal 13 Agustus 2024) yang ditandatangani oleh Terdakwa DANDI M. YUSUF Bin MISRAN serta pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan 4 (empat) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,82 (nol koma delapan dua) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. Lab :2171/NNF/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan Barang bukti No: 3337/2024/NNF yang disita dari Terdakwa DANDI M. YUSUF Bin MISRAN positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------- |