| Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa ia Terdakwa I MUSMULYADI Als IMUS Bin ILYAS bersama-sama dengan Terdakwa II ARDIANSYAH Als YAN Bin M.NASIR pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Belakang Masjid Baiturrahman Kelurahan Kuala Lahang Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 22.00 wib Terdakwa II bersama-sama dengan saudara ACOK mengkonsumsi minuman keras jenis Tuak, selanjutnya sekira pukul 23.45 wib saksi ALDI sedang bersama-sama dengan saksi RAHMAT, saksi RAMA, saudara SAMBUDI dan saksi ALDO sedang berkumpul di dekat trotoar ujung Jalan Riau Kelurahan Kuala Lahang, selanjutnya saksi ALDI mengajak saksi RAHMAT, saksi RAMA, saudara SAMBUDI dan saksi ALDO untuk menjumpai Terdakwa II dirumah nya yang beralamatkan di Jalan Beringin Jaya Kel. Kuala Lahang Kec. Gaung Kab. Inhil – Riau dikarenakan di malam sebelumnya terjadi permasalahan antara saksi ALDI dengan Terdakwa II, sesampainya saksi ALDI dirumah Terdakwa II, saksi ALDI langsung memanggil Terdakwa II dengan berkata “yan sini dulu” Terdakwa II pun menghampiri saksi ALDI, lalu saksi ALDI pun mengatakan “keluar kita dulu yok, kita selesaikan masalah kita dulu”, Terdakwa II pun menjawab “iyalah-iyalah dekat SD” saksi ALDI pun menjawab “jangan ini masih wilayah kau, di masjid aja” selanjutnya saksi ALDI langsung meninggalkan Terdakwa II;
- Selanjutnya sebelum berangkat, Terdakwa II bersama-sama dengan saksi FERI menuju kerumah Terdakwa I yang beralamatkan di Jalan Beringin Jaya RT. 002 RW. 001 Kel. Kuala Lahang Kec. Gaung Kab. Inhil – Riau, sesampainya Terdakwa II di rumah Terdakwa I, Terdakwa II langsung meminta kepada Terdakwa I untuk ditemani oleh anak dari Terdakwa I namun dikarenakan anak Terdakwa I sudah tidur, Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “tidak usah dilayani karna menang jadi arang kalah jadi abu”, namun Terdakwa II yang sudah merasa ditantang untuk berduel atau berkelahi langsung meninggalkan Terdakwa I untuk menuju ke Masjid Baiturrahman Kelurahan Kuala Lahang Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil - Riau, sesampainya Terdakwa II di Masjid Baiturrahman Kelurahan Kuala Lahang Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil – Riau sekira pukul 01.00 wib, Terdakwa II bersama saksi FERI langsung bertemu dengan saksi ALDI yang sedang menunggu Terdakwa II, kemudian saksi ALDI langsung menanyakan kepada Terdakwa II “apa maksud kau megang kerah baju aku malam kemaren?” kemudian Terdakwa II menjawab “kalau lewat tu tegur-tegur lah, sopan santun, klakson juga” saksi ALDI pun menjawab “wajib kah harus klakson pas lewat tu?” kemudian Terdakwa II mengatakan “aku habis mabuk juga ni” selanjutnya saksi ALDI memukul wajah sebelah kiri Terdakwa II menggunakan tangan kanan saksli ALDI sebanyak 1 (satu) kali, Terdakwa II langsung membalas dengan memukul menggunakan tangan kanan Terdakwa II sebanyak 6 (enam) kali sehingga kening saksi ALDI mengalami luka robek, selanjutnya Terdakwa I yang sedang mencari Terdakwa II dengan membawa 1 (satu) bilah golok melihat perkelahian tersebut dan langsung berlari untuk melerai Terdakwa II dan saksi ALDI yang sedang berkelahi, namun saat sedang berusaha memisahkan Terdakwa II dan saksi ALDI, Terdakwa I didorong oleh salah satu dari saksi RAMA, saksi RAHMAT, saudara SAMBUDI atau saksi ALDO sehingga Terdakwa I yang emosi mengeluarkan golok/parang yang dibawanya dari sarung golok/parang tersebut, selanjutnya Terdakwa I mengejar saksi RAMA, saksi RAHMAT, saudara SAMBUDI dan saksi ALDO;
- Selanjutnya setelah saksi RAMA, saksi RAHMAT, saudara SAMBUDI dan saksi ALDO lari, Terdakwa I langsung mengejar saksi ALDI sambil mengarahkan golok/parang bergagang kuning tersebut ke arah saksi ALDI, selanjutnya dikarenakan saksi ALDI ketakutan, saksi ALDI berlari dan terjatuh kedalam parit, selanjutnya Terdakwa I mengejar saksi ALDI yang sedang terjatuh dan mengarahkan golok/parang bergagang kuning tersebut ke arah saksi ALDI selanjutnya saksi ALDI berusaha untuk menahan golok/parang tersebut dengan memegang bagian tengah dari golok/parang tersebut, selanjutnya Terdakwa I langsung menarik golok/parang tersebut sehingga saksi ALDI yang sedang menahannya menggunakan tangan, terluka dibagian ibu jari tangan kanan terpotong dan jari tengah tangan kiri mengalami luka robek, melihat hal tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II melarikan diri dan Terdakwa I membuang golok/parang tersebut ke arah semak-semak, selanjutnya saksi RAMA, saksi RAHMAT, saudara SAMBUDI dan saksi ALDO melihat wajah dan tangan saksi ALDI mengalami luka dan mengeluarkan darah, saksi RAMA, saksi RAHMAT, saudara SAMBUDI dan saksi ALDO langsung membawa saksi ALDI ke Puskesmas Kuala Lahang untuk meminta pertolongan medis;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengakibatkan saksi ALDI mengalami luka yang mana berdasarkan Visum et Repertum Nomor:400.7/TUM/VER/IX/2025/2139 tanggal 01 September 2025 yang ditangan tangani oleh Dokter pemeriksa dr. Rahayu Gustiana, yang pokoknya menerangkan pada tanggal Satu September Dua Ribu Dua Puluh Lima pukul delapan belas nol nol Waktu Indonesia Barat bertempat di UPT Puskesmas Kuala Lahang, telah melakukan pemeriksaan terhadap M. Aldi, 21 Tahun, Laki-laki, dengan hasil pemeriksaan terdapat luka akibat benda tumpul berupa luka robek di dahi bagian bawah tepat di atas alis sebelah kiri bentuk beraturan batas tegas berukuran ± satu kali nol koma lima sentimeter, terdapat luka akibat benda tajam berupa luka robek di ibu jari tangan kanan bentuk beraturan batas tegas berukuran ± satu kali satu koma tiga sentimeter, terdapat luka akibat benda tajam berupa luka robek di jari tengah tangan kiri bentuk beraturan batas tegas berukuran ± tiga kali nol koma tiga sentimeter;
------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa I MUSMULYADI Als IMUS Bin ILYAS bersama-sama dengan Terdakwa II ARDIANSYAH Als YAN Bin M.NASIR pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Belakang Masjid Baiturrahman Kelurahan Kuala Lahang Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan Penganiayaan, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 22.00 wib Terdakwa II bersama-sama dengan saudara ACOK mengkonsumsi minuman keras jenis Tuak, selanjutnya sekira pukul 23.45 wib saksi ALDI sedang bersama-sama dengan saksi RAHMAT, saksi RAMA, saudara SAMBUDI dan saksi ALDO sedang berkumpul di dekat trotoar ujung Jalan Riau Kelurahan Kuala Lahang, selanjutnya saksi ALDI mengajak saksi RAHMAT, saksi RAMA, saudara SAMBUDI dan saksi ALDO untuk menjumpai Terdakwa II dirumah nya yang beralamatkan di Jalan Beringin Jaya Kel. Kuala Lahang Kec. Gaung Kab. Inhil – Riau dikarenakan di malam sebelumnya terjadi permasalahan antara saksi ALDI dengan Terdakwa II, sesampainya saksi ALDI dirumah Terdakwa II, saksi ALDI langsung memanggil Terdakwa II dengan berkata “yan sini dulu” Terdakwa II pun menghampiri saksi ALDI, lalu saksi ALDI pun mengatakan “keluar kita dulu yok, kita selesaikan masalah kita dulu”, Terdakwa II pun menjawab “iyalah-iyalah dekat SD” saksi ALDI pun menjawab “jangan ini masih wilayah kau, di masjid aja” selanjutnya saksi ALDI langsung meninggalkan Terdakwa II;
- Selanjutnya sebelum berangkat, Terdakwa II bersama-sama dengan saksi FERI menuju kerumah Terdakwa I yang beralamatkan di Jalan Beringin Jaya RT. 002 RW. 001 Kel. Kuala Lahang Kec. Gaung Kab. Inhil – Riau, sesampainya Terdakwa II di rumah Terdakwa I, Terdakwa II langsung meminta kepada Terdakwa I untuk ditemani oleh anak dari Terdakwa I namun dikarenakan anak Terdakwa I sudah tidur, Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “tidak usah dilayani karna menang jadi arang kalah jadi abu”, namun Terdakwa II yang sudah merasa ditantang untuk berduel atau berkelahi langsung meninggalkan Terdakwa I untuk menuju ke Masjid Baiturrahman Kelurahan Kuala Lahang Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil - Riau, sesampainya Terdakwa II di Masjid Baiturrahman Kelurahan Kuala Lahang Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil – Riau sekira pukul 01.00 wib, Terdakwa II bersama saksi FERI langsung bertemu dengan saksi ALDI yang sedang menunggu Terdakwa II, kemudian saksi ALDI langsung menanyakan kepada Terdakwa II “apa maksud kau megang kerah baju aku malam kemaren?” kemudian Terdakwa II menjawab “kalau lewat tu tegur-tegur lah, sopan santun, klakson juga” saksi ALDI pun menjawab “wajib kah harus klakson pas lewat tu?” kemudian Terdakwa II mengatakan “aku habis mabuk juga ni” selanjutnya saksi ALDI memukul wajah sebelah kiri Terdakwa II menggunakan tangan kanan saksli ALDI sebanyak 1 (satu) kali, Terdakwa II langsung membalas dengan memukul menggunakan tangan kanan Terdakwa II sebanyak 6 (enam) kali sehingga kening saksi ALDI mengalami luka robek, selanjutnya Terdakwa I yang sedang mencari Terdakwa II dengan membawa 1 (satu) bilah golok melihat perkelahian tersebut dan langsung berlari untuk melerai Terdakwa II dan saksi ALDI yang sedang berkelahi, namun saat sedang berusaha memisahkan Terdakwa II dan saksi ALDI, Terdakwa I didorong oleh salah satu dari saksi RAMA, saksi RAHMAT, saudara SAMBUDI atau saksi ALDO sehingga Terdakwa I yang emosi mengeluarkan golok/parang yang dibawanya dari sarung golok/parang tersebut, selanjutnya Terdakwa I mengejar saksi RAMA, saksi RAHMAT, saudara SAMBUDI dan saksi ALDO;
- Selanjutnya setelah saksi RAMA, saksi RAHMAT, saudara SAMBUDI dan saksi ALDO lari, Terdakwa I langsung mengejar saksi ALDI sambil mengarahkan golok/parang bergagang kuning tersebut ke arah saksi ALDI, selanjutnya dikarenakan saksi ALDI ketakutan, saksi ALDI berlari dan terjatuh kedalam parit, selanjutnya Terdakwa I mengejar saksi ALDI yang sedang terjatuh dan mengarahkan golok/parang bergagang kuning tersebut ke arah saksi ALDI selanjutnya saksi ALDI berusaha untuk menahan golok/parang tersebut dengan memegang bagian tengah dari golok/parang tersebut, selanjutnya Terdakwa I langsung menarik golok/parang tersebut sehingga saksi ALDI yang sedang menahannya menggunakan tangan, terluka dibagian ibu jari tangan kanan terpotong dan jari tengah tangan kiri mengalami luka robek, melihat hal tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II melarikan diri dan Terdakwa I membuang golok/parang tersebut ke arah semak-semak, selanjutnya saksi RAMA, saksi RAHMAT, saudara SAMBUDI dan saksi ALDO melihat wajah dan tangan saksi ALDI mengalami luka dan mengeluarkan darah, saksi RAMA, saksi RAHMAT, saudara SAMBUDI dan saksi ALDO langsung membawa saksi ALDI ke Puskesmas Kuala Lahang untuk meminta pertolongan medis;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengakibatkan saksi ALDI mengalami luka yang mana berdasarkan Visum et Repertum Nomor:400.7/TUM/VER/IX/2025/2139 tanggal 01 September 2025 yang ditangan tangani oleh Dokter pemeriksa dr. Rahayu Gustiana, yang pokoknya menerangkan pada tanggal Satu September Dua Ribu Dua Puluh Lima pukul delapan belas nol nol Waktu Indonesia Barat bertempat di UPT Puskesmas Kuala Lahang, telah melakukan pemeriksaan terhadap M. Aldi, 21 Tahun, Laki-laki, dengan hasil pemeriksaan terdapat luka akibat benda tumpul berupa luka robek di dahi bagian bawah tepat di atas alis sebelah kiri bentuk beraturan batas tegas berukuran ± satu kali nol koma lima sentimeter, terdapat luka akibat benda tajam berupa luka robek di ibu jari tangan kanan bentuk beraturan batas tegas berukuran ± satu kali satu koma tiga sentimeter, terdapat luka akibat benda tajam berupa luka robek di jari tengah tangan kiri bentuk beraturan batas tegas berukuran ± tiga kali nol koma tiga sentimeter;
------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ------------------------- |