| Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa MHD ALAN PRAYOGA Alias ALAN Bin KIRNO SANTOSO, pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Rengat – Tembilahan RT.008 RW.004 Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi FAJAR dan saksi GIRI yang merupakan anggota Polsek Kempas pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira jam 20.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa MHD ALAN PRAYOGA Alias ALAN Bin KIRNO SANTOSO dan saksi UJANG INDRA Alias PRENGKI Bin MAWARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Lintas Rengat – Tembilahan RT.008 RW.004 Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Bahwa saksi FAJAR, saksi GIRI dan anggota Polsek Kempas pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira jam 19.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa dan saksi UJANG akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumah saksi UJANG yang beralamat di Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira jam 20.30 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Bayas Jaya Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau di hubungi via pesan whatsapp oleh saksi UJANG kembali memesan 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang yang di dalamnya berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu dengan tujuan untuk dijual oleh saksi UJANG, kemudian terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa memesan narkotika jenis shabu kepada sdr.PARTO Alias ACENG (DPO/belum tertangkap) untuk selanjutnya dijual kepada saksi UJANG, lalu sdr.PARTO menyetujuinya. Selanjutnya sekira jam 20.40 WIB terdakwa bertemu dengan saksi UJANG di depan musholla samping rumah terdakwa yang mana terdakwa menerima uang sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) dari saksi UJANG untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi UJANG bahwa nanti yang akan mengantarkan narkotika jenis shabu adalah sdr.PARTO dan di letakkan di depan tangga masuk rumah saksi UJANG dengan posisi berada di dalam kotak rokok merk sampoerna warna putih, kemudian saksi UJANG menyetujuinya dan pulang menuju ke rumah saksi UJANG yang beralamat di Jalan Lintas Rengat – Tembilahan RT.008 RW.004 Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa saksi FAJAR, saksi GIRI dan anggota Polsek Kempas sekira jam 21.00 WIB menuju ke rumah saksi UJANG, di saat bersamaan terdakwa menyuruh sdr.PARTO untuk mengantarkan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,4 (nol koma empat) gram pesanan saksi UJANG kepada saksi UJANG, lalu sdr.PARTO menuju ke rumah saksi UJANG dan meletakkan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,4 (nol koma empat) gram di depan tangga masuk rumah saksi UJANG dengan posisi berada di dalam kotak rokok merk sampoerna warna putih, saat saksi UJANG keluar dari rumah dan hendak mengambil 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,4 (nol koma empat) gram di saat bersamaan saksi GIRI, saksi FAJAR dan anggota Polsek Kempas melakukan penangkapan terhadap saksi UJANG, lalu saksi FAJAR, saksi GIRI dan anggota Polsek Kempas dengan disaksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan di rumah saksi UJANG dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang berada di dalam kotak rokok merk sampoerna yang dibalut dengan kertas timah warna merah yang di temukan di depan rumah saksi UJANG yang sebelumnya saksi UJANG pesan dari terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Oppo type A15 warna biru dongker dengan nomor simcard 082384568569 di saku kanan saksi UJANG, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi UJANG dan saksi UJANG mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa dengan cara membeli dengan tujuan selanjutnya untuk dijual oleh saksi UJANG dan saksi UJANG telah menyerahkan uang sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan, selanjutnya saksi FAJAR, saksi GIRI dan anggota Polsek Kempas sekira jam 21.20 WIB menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat di Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi FAJAR, saksi GIRI dan anggota Polsek Kempas dengan disaksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo type A3x warna merah nebula dengan nomor simcard 083830569807 di tangan kanan terdakwa dan 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di lantai rumah terdakwa yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu kepada saksi UJANG, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan di rumah saksi UJANG saat dilakukan penangkapan adalah berasal dari terdakwa yang mana saksi UJANG membeli dari terdakwa, dan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) adalah uang pembelian narkotika jenis shabu dari saksi UJANG.
- Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa uang jika berhasil menjual narkotika jenis shabu kepada saksi UJANG yang mana uang tersebut akan digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup seharihari.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 dan di tandatangani oleh SALSABILA TASYA R,SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis Korporat di Tembilahan pada tanggal 13 September 2025, dengan kesimpulan:
- 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,4 (nol koma empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3222/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 atas nama UJANG INDRA Alias PRENGKI Bin MAWARDI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 4714/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa MHD ALAN PRAYOGA Alias ALAN Bin KIRNO SANTOSO, pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Rengat – Tembilahan RT.008 RW.004 Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi FAJAR dan saksi GIRI yang merupakan anggota Polsek Kempas pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira jam 20.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa MHD ALAN PRAYOGA Alias ALAN Bin KIRNO SANTOSO dan saksi UJANG INDRA Alias PRENGKI Bin MAWARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Lintas Rengat – Tembilahan RT.008 RW.004 Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Bahwa saksi FAJAR, saksi GIRI dan anggota Polsek Kempas pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira jam 19.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa dan saksi UJANG akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumah saksi UJANG yang beralamat di Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira jam 20.30 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Bayas Jaya Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau di hubungi via pesan whatsapp oleh saksi UJANG kembali memesan 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang yang di dalamnya berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu dengan tujuan untuk dijual oleh saksi UJANG, kemudian terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa memesan narkotika jenis shabu kepada sdr.PARTO Alias ACENG (DPO/belum tertangkap) untuk selanjutnya dijual kepada saksi UJANG, lalu sdr.PARTO menyetujuinya. Selanjutnya sekira jam 20.40 WIB terdakwa bertemu dengan saksi UJANG di depan musholla samping rumah terdakwa yang mana terdakwa menerima uang sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) dari saksi UJANG untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi UJANG bahwa nanti yang akan mengantarkan narkotika jenis shabu adalah sdr.PARTO dan di letakkan di depan tangga masuk rumah saksi UJANG dengan posisi berada di dalam kotak rokok merk sampoerna warna putih, kemudian saksi UJANG menyetujuinya dan pulang menuju ke rumah saksi UJANG yang beralamat di Jalan Lintas Rengat – Tembilahan RT.008 RW.004 Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa saksi FAJAR, saksi GIRI dan anggota Polsek Kempas sekira jam 21.00 WIB menuju ke rumah saksi UJANG, di saat bersamaan terdakwa menyuruh sdr.PARTO untuk mengantarkan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,4 (nol koma empat) gram pesanan saksi UJANG kepada saksi UJANG, lalu sdr.PARTO menuju ke rumah saksi UJANG dan meletakkan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,4 (nol koma empat) gram di depan tangga masuk rumah saksi UJANG dengan posisi berada di dalam kotak rokok merk sampoerna warna putih, saat saksi UJANG keluar dari rumah dan hendak mengambil 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,4 (nol koma empat) gram di saat bersamaan saksi GIRI, saksi FAJAR dan anggota Polsek Kempas melakukan penangkapan terhadap saksi UJANG, lalu saksi FAJAR, saksi GIRI dan anggota Polsek Kempas dengan disaksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan di rumah saksi UJANG dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang berada di dalam kotak rokok merk sampoerna yang dibalut dengan kertas timah warna merah yang di temukan di depan rumah saksi UJANG yang sebelumnya saksi UJANG pesan dari terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Oppo type A15 warna biru dongker dengan nomor simcard 082384568569 di saku kanan saksi UJANG, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi UJANG dan saksi UJANG mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa dengan cara membeli dengan tujuan selanjutnya untuk dijual oleh saksi UJANG dan saksi UJANG telah menyerahkan uang sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan, selanjutnya saksi FAJAR, saksi GIRI dan anggota Polsek Kempas sekira jam 21.20 WIB menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat di Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi FAJAR, saksi GIRI dan anggota Polsek Kempas dengan disaksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo type A3x warna merah nebula dengan nomor simcard 083830569807 di tangan kanan terdakwa dan 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di lantai rumah terdakwa yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu kepada saksi UJANG, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan di rumah saksi UJANG saat dilakukan penangkapan adalah berasal dari terdakwa yang mana saksi UJANG membeli dari terdakwa, dan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) adalah uang pembelian narkotika jenis shabu dari saksi UJANG.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,4 (nol koma empat) gram adalah barang bukti milik saksi UJANG yang sebelumnya berada di dalam penguasaan terdakwa sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 dan di tandatangani oleh SALSABILA TASYA R,SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis Korporat di Tembilahan pada tanggal 13 September 2025, dengan kesimpulan:
- 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,4 (nol koma empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3222/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 atas nama UJANG INDRA Alias PRENGKI Bin MAWARDI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 4714/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------- |