Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
MUHAMMAD RIZKI RAMADHANI Als DANI Bin HAIROMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 56 / L.4.14 / Enz .2 / 02 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZKI RAMADHANI Als DANI Bin HAIROMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RIZKI RAMADHANI Als DANI Bin HAIROMAN pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Tunas Muda RT 011 RW 001 Kel. Tagaraja Kec. Kateman Kab. Indragiri Hilir, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar jam 01.00 wib Terdakwa di hubungi Sdr DANIL Bin INDRA (DPO) melalui Telfon Whatshapp dengan nomor 08216947-4867 dengan mengatakan kepada Terdakwa “MIKE DIMANE?” lalu Terdakwa  jawab “AKU DIRUMAH” Kemudian Sdr. DANIL berkata kepada Terdakwa “JEMPUT LAH KERUMAH (Narkotika jenis sabu sabu)” dan Terdakwa jawab “YALAH” kemudian Terdakwa berangkat menuju kerumah saudara DANIL yang beralamat di Jl. Tunas Muda RT.011/RW.001 Kel. Taga Raja Kec. Kateman, sekitar Jam 01.30 wib Terdakwa sampai di rumah Sdr. DANIL kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah dan bertemu dengan Sdr. DANIL kemudian Terdakwa bersama Sdr. DANIL naik ke lantai dua dan saat itu Terdakwa melihat Sdr. DANIL sedang Memaket maketkan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Terdakwa turun kebawah sekitar 30 (tiga puluh) menit Terdakwa menunggu di ruang tamu depan lalu Sdr. DANIL Turun dan menjumpai Terdakwa kemudian menyerahkan 1 (satu) buah kotak berbahan plastic berbentuk bulat yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 paket dan saat Sdr. DANIL menerahkan narkotika tersebut, Sdr. DANIL berkata kepada Terdakwa “Wak INI BENDE (Sabu-sabu) ada sepuluh paket mike jual lah, kawan tu duitnye Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sise die pandai-pandai mike lah yang jelas modalnya Rp.700.000,- (tuiuh ratus ribu rupian)” laluTerdakwa jawab “IYELAH” setelah menerima 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu Terdakwa masih dirumah tersebut hingga sekitar jam 07.30 wib Terdakwa pergi dari rumah tersebut dan menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. NIKO, lalu sekitar jam 09.00 wib Terdakwa datang Kembali kerumah Sdr. DANIL untuk nongkrong dengan membawa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu tersebut yang mana Terdakwa simpan di dalam kantong jaket milik Terdakwa;
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saksi ADITIA dan saksi YUDHIKA yang merupakan anggota Polsek Kateman melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumah yang beralamat di Jl. Tunas Muda RT 011 RW 001 Kel. Tagaraja Kec. Kateman, selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi JASMI dan saksi ZUMADIL dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah wadah berbentuk bulat berwarna putih dari dalam kantong jaket Terdakwa yang berisikan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merek Infinix Smart 8 warna dongker dan uang tunai senilai Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah), yang mana saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh anggota kepolisian adalah milik Sdr. DANIL yang mana Terdakwa disuruh untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada para pembeli;
  • Bahwa sistem kerja Terdakwa dengan Sdr. DANIL adalah Terdakwa menerima narkotika jenis sabu yang sudah dipaketkan dari Sdr. DANIL, selanjutnya Terdakwa jual kepada para pembeli, dan apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual maka Terdakwa akan menyetorkan uang hasil penjualan kepada Sdr. DANIL dengan maksud setiap narkotika jenis sabu tersebut habis, maka Terdakwa akan memperoleh keuntungan berupa uang senilai Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) dan dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian UPC Tembilahan No.110/10297.00/2025 tanggal 20 September 2025 terhadap barang bukti atas nama MUHAMMAD RIZKI RAMADHANI Als DANI Bin HAIROMAN berupa 9 (sembilan) bungkus plastik putih bening ukuran kecil berisikan kristal bening putih yang diduga narkotika jenis Shabu, setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 0,76 (nol koma tujuh enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:3370/NNF/2025 tanggal 25 September 2025 yang disita dari MUHAMMAD RIZKI RAMADHANI Als DANI Bin HAIROMAN barang bukti nomor: 4964/2025/NNF berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undangundang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RIZKI RAMADHANI Als DANI Bin HAIROMAN pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Tunas Muda RT 011 RW 001 Kel. Tagaraja Kec. Kateman Kab. Indragiri Hilir, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saksi ADITIA dan saksi YUDHIKA yang merupakan anggota Polsek Kateman melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumah yang beralamat di Jl. Tunas Muda RT 011 RW 001 Kel. Tagaraja Kec. Kateman, selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi JASMI dan saksi ZUMADIL dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu buah wadah berbentuk bulat berwarna putih dari dalam kantong jaket Terdakwa yang berisikan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merek Infinix Smart 8 warna dongker dan 1uang tunai senilai Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah), yang mana saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh anggota kepolisian dalam kantong jaketnya dalah milik Terdakwa yang didapat dari Sdr. DANIL (DPO)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian UPC Tembilahan No.110/10297.00/2025 tanggal 20 September 2025 terhadap barang bukti atas nama MUHAMMAD RIZKI RAMADHANI Als DANI Bin HAIROMAN berupa 9 (sembilan) bungkus plastik putih bening ukuran kecil berisikan kristal bening putih yang diduga narkotika jenis Shabu, setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 0,76 (nol koma tujuh enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:3370/NNF/2025 tanggal 25 September 2025 yang disita dari MUHAMMAD RIZKI RAMADHANI Als DANI Bin HAIROMAN barang bukti nomor: 4964/2025/NNF berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undangundang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya