Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.BAGUS PRANATA, SH
3.Dones Bahtera S.H
3.BAGUS PRANATA, SH
M.REZA ERIANTO Alias EJAK Bin ANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 183/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 400 / L.4.14 / Eoh.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2BAGUS PRANATA, SH
3BAGUS PRANATA, SH
4Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.REZA ERIANTO Alias EJAK Bin ANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia Terdakwa M.REZA ERIANTO Alias EJAK Bin ANTO, pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lingkar I Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

    • Bahwa Terdakwa M.REZA ERIANTO Alias EJAK Bin ANTO dengan membawa dan menyimpan sebilah pisau jenis keris di pinggang terdakwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 01.30 WIB bersama 4 (empat) orang teman terdakwa berkendara menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor di wilayah Kota Tembilahan yang mana terdakwa berboncengan dengan sdr.EPAN, kemudian saksi BIMA RIZKY ULYANSYAH Alias BIMA Bin ULFA HENDRA pada waktu yang bersamaan baru selesai bakarbakar ayam di sebuah warung yang berada di Jalan M.Siap atau Lorong Kapur, kemudian saksi BIMA bersama saksi ARIEL MAULANA Alias ARIEL Bin AMYUSRIZAL dan Anak saksi FAJRI ARRAHMAN MUSAFRI Alias FAJRI Bin MUSLIM CHANIAGO pulang dengan berboncengan bertiga menggunakan sepeda motor yamaha Nmax menuju ke rumah teman saksi BIMA yang berada di Jalan Lingkar, sekira jam 01.50 WIB, tiba-tiba datang sepeda motor honda vario (bukan rombongan saksi BIMA) yang menyalip dengan cara memotong lajur di antara sepeda motor saksi BIMA dan sepeda motor yamaha nmax milik terdakwa karena terdapat jarak kosong di antara kedua sepeda motor tersebut, pada saat melakukan manuver, sepeda motor honda vario tersebut menyenggol sepeda motor yamaha Nmax yang di kendarai terdakwa bersama rekan terdakwa sehingga telepon genggam milik terdakwa terjatuh, lalu terdakwa mengira bahwa handphone terdakwa tersebut karena rombongan saksi BIMA, kemudian terdakwa bersama sdr. EPAN pun berhenti untuk mengambil handphone milik terdakwa tersebut, kemudian terdakwa emosi dan kesal sehingga terdakwa pun menyuruh sdr. EPAN untuk mengejar rombongan saksi BIMA tersebut, kemudian terdakwa kembali naik ke atas sepeda motor yang di kendarai sdr. EPAN dan mencoba mengejar rombongan saksi BIMA tersebut, saat di persimpangan empat stadion Sungai Beringin terdakwa melihat saksi BIMA dan rombongan berbelok ke kiri arah Jalan lingkar, terdakwa dan sdr. EPAN pun mengikuti dari belakang, sesampainya di Jalan Lingkar tepatnya di depan Cafe Daminja terdakwa menyuruh sdr. EPAN untuk mendekati sepeda motor saksi BIMA dari sebelah samping kanan dalam keadaan kendaraan masih berjalan, kemudian terdakwa mengeluarkan sebilah pisau jenis keris dari pinggang terdakwa yang sebelumnya sudah terdakwa bawa dan terdakwa langsung dengan menggunakan tangan kiri menusukkan pisau tersebut ke bagian punggung sebelah kanan saksi BIMA sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi BIMA mengalami luka pada punggung kanan dan bahu kanan, setelah itu terdakwa dan sdr. EPAN pun melarikan diri ke arah tanjung harapan.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi BIMA mengalami luka pada punggung kanan dan bahu kanan.
    • Bahwa terhadap saksi BIMA berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/RM/1171 yang dibuat dan dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau di Tembilahan tanggal 29 September 2025 dan ditandatangani oleh dr.Suci Dwi Nurhidayah selaku Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Hasil pemeriksaan:

Pada punggung kanan 9 cm sejajar dengan garis tengah tubuh, 30 cm di bawah puncak bahu kanan terdapat luka yang sudah terjahit sebanyak 2 jahitan dengan menggunakan benang berwarna hitam dengan jarak masing-masing jahitan 0,5 cm tidak terdapat perdarahan aktif

Kesimpulan pemeriksaan:

Pada pemeriksaan ditemukan luka yang sudah terjahit sebanyak 2 jahitan dengan menggunakan benang hitam yang diduga akibat trauma tajam.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya