Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.WINDU HARIMIKA, SH
HARDILA DEO PRASANANGGA Alias ANGGA Bin ASHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 217 / L.4.14 / Eoh.2 / 05 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2WINDU HARIMIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDILA DEO PRASANANGGA Alias ANGGA Bin ASHARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-------- Bahwa ia Terdakwa HARDILA DEO PRASANANGGA Alias ANGGA Bin ASHARI pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira jam 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah saksi DESI yang beralamat di Desa Teluk Bunian RT 002 RW 001 Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------

 

Atau

 

Kedua:

Bahwa ia Terdakwa HARDILA DEO PRASANANGGA Alias ANGGA Bin ASHARI pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira jam 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah saksi DESI yang beralamat di Desa Teluk Bunian RT 002 RW 001 Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  •  Bahwa Terdakwa HARDILA DEO PRASANANGGA Alias ANGGA Bin ASHARI pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira jam 04.30 WIB sedang melewati rumah saksi DESI yang beralamat di Desa Teluk Bunian Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa melihat pintu depan rumah saksi DESI di kunci gembok di bagian depan dan dirumah saat itu tidak ada orang, lalu timbul niat terdakwa tanpa izin untuk masuk ke dalam rumah saksi DESI untuk tanpa izin mengambil barang-barang milik saksi DESI, lalu terdakwa masuk ke dalam rumah saksi DESI dengan cara terdakwa masuk melalui pintu belakang rumah saksi DESI, kemudian terdakwa mendorong pintu rumah saksi DESI, lalu terdakwa tanpa izin masuk ke dalam rumah saksi DESI, kemudian terdakwa menuju ke depan tempat saksi DESI berjualan, kemudian terdakwa tanpa izin mengambil 2 (dua) slop rokok dengan merk sempurna mild dengan masing-masing berisi 16 (enam belas) kotak rokok yang berada di dalam lemari baju saksi DESI dan 1 (satu) botol parfum dengan merk scandallous berwarna emas yang berada di depan tempat saksi DESI berjualan lebih tepatnya berada di atas lemari kaca tempat saksi DESI meletakkan botol-botol parfum milik saksi DESI, lalu terdakwa membawa pergi rokok dan parfum milik saksi DESI dari rumah saksi DESI.
  • Bahwa terdakwa telah mengambil 2 (dua) slop rokok dengan merk sempurna mild dengan masing-masing berisi 16 (enam belas) kotak rokok dan 1 (satu) botol parfum dengan merk scandallous berwarna emas dengan tujuan untuk di miliki dan di pakai secara pribadi tanpa seizin dan sepengetahuan saksi DESI selaku pemilik.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DESI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.930.000,- (Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------

 

Atau

 

Ketiga:

Bahwa ia Terdakwa HARDILA DEO PRASANANGGA Alias ANGGA Bin ASHARI pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira jam 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah saksi DESI yang beralamat di Desa Teluk Bunian RT 002 RW 001 Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  •  Bahwa Terdakwa HARDILA DEO PRASANANGGA Alias ANGGA Bin ASHARI pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira jam 04.30 WIB sedang melewati rumah saksi DESI yang beralamat di Desa Teluk Bunian Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa melihat pintu depan rumah saksi DESI di kunci gembok di bagian depan dan dirumah saat itu tidak ada orang, lalu timbul niat terdakwa tanpa izin untuk masuk ke dalam rumah saksi DESI untuk tanpa izin mengambil barang-barang milik saksi DESI, lalu terdakwa masuk ke dalam rumah saksi DESI dengan cara terdakwa masuk melalui pintu belakang rumah saksi DESI, kemudian terdakwa mendorong pintu rumah saksi DESI, lalu terdakwa tanpa izin masuk ke dalam rumah saksi DESI, kemudian terdakwa menuju ke depan tempat saksi DESI berjualan, kemudian terdakwa tanpa izin mengambil 2 (dua) slop rokok dengan merk sempurna mild dengan masing-masing berisi 16 (enam belas) kotak rokok yang berada di dalam lemari baju saksi DESI dan 1 (satu) botol parfum dengan merk scandallous berwarna emas yang berada di depan tempat saksi DESI berjualan lebih tepatnya berada di atas lemari kaca tempat saksi DESI meletakkan botol-botol parfum milik saksi DESI, lalu terdakwa membawa pergi rokok dan parfum milik saksi DESI dari rumah saksi DESI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DESI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.930.000,- (Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya