| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya untuk seluruhnya;
- MENETAPKAN BAHWA NAMA HAMAK, SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KARTU TANDA PENDUDUK, KARTU KELUARGA, AKTA KELAHIRAN, DAN DOKUMEN LAIN YANG DIAJUKAN SEBAGAI ALAT BUKTI, DENGAN NAMA HAMAR, SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PASPOR NOMOR REGISTRASI 1A13BH0209-WSU, ADALAH SATU ORANG YANG SAMA, YAITU PEMOHON;
- Menetapkan bahwa perbedaan penulisan nama HAMAK dan HAMAR sebagaimana diuraikan dalam permohonan ini merupakan perbedaan pencantuman nama dalam dokumen yang merujuk kepada satu orang yang sama, bukan dua orang yang berbeda;
- Menetapkan bahwa salinan resmi penetapan ini dapat dipergunakan oleh Pemohon sebagai dokumen untuk mengajukan klarifikasi, pembetulan, atau penyesuaian data identitas kepada instansi pemerintah dan instansi berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, Pemohon memohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |